Langsung ke konten

KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 23 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Tapanuli Tengah adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merrrpakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92).
BABII ...

SK No 199616 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 (dua puluh)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Barus;
- Kecamatan Sorkam;
- Kecamatan Pandan;
- Kecamatan Pinangsori;
- Kecamatan Manduamas;
- Kecamatan Kolang;
- Kecamatan Tapian Nauli;
- Kecamatan Sibabangun;
- KecamatanSosorgadong;
- Kecamatan Sorkam Barat;
- KecamatanSirandorung;
- Kecamatan Andam Dewi;
- Kecamatan Sitahuis;
- Kecamatan Tukka;
- Kecamatan Badiri;
- Kecamatan Pasaribu Tobing;
- Kecamatan Barus Utara;
- Kecamatan Suka Bangun;
- Kecamatan Lumut; dan
- Kecamatan Sarudik.

### Pasal 4 ...

SK No 199617 A

---

PRESIDEH

Pasal 4

(1) Kabupaten Tapanuli Tengah mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pakpak
Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan
Kabupaten Tapanuli Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Selatan dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia dan
Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di
Kecamatan Pandan.

Pasal 6

Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran
rendah berupa pesisir, pantai, laut, dan pulau-pulau
kecil, dataran tinggi berupa pegunungan, serta memiliki
sungai dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Tengah
berupa pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, serta
potensi industri dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No 199618 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perurndang-undan gan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Tengah dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 199619 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 JuIi 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 199620 A

---

FRESIDEN