(1) Mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic
Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani
pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Electronic
Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
