Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE

UU No. 234 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2019-01-22

Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic

Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan

Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani

pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam.

(2) Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Electronic

Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan

Melalui Sistem Elektronik) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.234 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

TAMBAHAN

No.6728 PENGESAHAN. Persetujuan. Perdagangan. Sistem
Elektronik. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 234)