Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan,
---
PRESIDEN
dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia
dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang,
baik direncanakan maupun tidak.
1. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek
fungsional.
1. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi
daya.
1. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi
sumber sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
---
PRESIDEN
1. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara
nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan.
