Langsung ke konten

PENYIARAN

UU No. 24 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana

pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di

antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel,

serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima oleh

masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat

penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan

atau tanpa alat bantu.

1. Siaran...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,

gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan

karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima

siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang

bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.

1. Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan

yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak.

1. Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan

penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas,

tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.

1. Siaran Sentral adalah siaran pemerintah yang wajib

dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh

wilayah negara Republik Indonesia.

1. Siaran Bersama adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga

Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang

dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal,

regional, nasional maupun internasional.

1. Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah

jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara

Republik Indonesia.

1. Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah

jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.

1. Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah

jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan

lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.

1. Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan dengan

wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.

1. Siaran...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau

disalurkan khusus kepada pelanggan.

1. Pola Acara adalah susunan mata acara yang memuat penggolongan,

jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata

acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam

penyelenggaraan siaran.

1. Siaran Iklan adalah mata acara yang memperkenalkan

memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan

atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran

yang bersangkutan.

1. Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan,

memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa

kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen

atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan,

yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.

1. Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yang

memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan

gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada

masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat

dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan,

yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa

imbalan.

1. Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang

selanjutnya disingkat dengan BP3N, adalah lembaga nonstruktural

yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif

antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam

membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.

1. Lembaga...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik

Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta,

Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara

siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Rumah Produksi adalah perusahaan pembuatan rekaman video

dan/atau perusahaan pembuatan rekaman audio yang kegiatan

utamanya membuat rekaman acara siaran, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan lembaga

penyiaran.

1. Menteri adalah Menteri Penerangan.

Pasal 2

Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.

Pasal 3

Penyiaran berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, kemanfaatan, pemerataan, keseimbangan, keserasian dan
keselarasan, kemandirian, kejuangan, serta ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Pasal 4…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Ketentuan dalam Pasal ini bermakna bahwa tujuan penyiaran berkaitan erat dengan
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu,
penyiaran tidak boleh mengabaikan segi idealisme dan harus mengutamakan misi
sosial melalui acara-acara yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menumbuhkan dan
mengembangkan sikap mental masyarakat yang partisipatif terhadap upaya
pembangunan nasional.

Pasal 5

Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan,
pendidikan, dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Pasal 6

Huruf a
Penyiaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dimaksudkan agar lembaga penyiaran melalui acara siarannya dapat
menumbuhkan sikap kerja keras, disiplin, menghargai prestasi, berani
bersaing, kreatif, dan tanggap terhadap perubahan, mendorong budaya
belajar dan budaya ingin maju, serta meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)
Mengingat bahwa penyiaran mempunyai peran strategis dalam upaya
memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, mendorong
pertumbuhan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memantapkan
budaya nasional dan stabilitas nasional, maka penyiaran merupakan sesuatu
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyiaran
perlu dikuasai oleh negara.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah didampingi oleh BP3N adalah bahwa
Pemerintah bekerja sama dengan BP3N untuk membina dan mengendalikan
pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.

Pasal 8

(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional.

(2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam

menyelenggarakan penyiaran.

Bagian Kedua

Jenis Penyiaran

Pasal 9

(1) Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran

Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan

informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut:

  • penyiaran radio atau penyiaran televiasi;
  • siaran...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • siaran radio dan/atau televisi berlangganan;
  • siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran

radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan;

  • siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed

circuit TV);

  • siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
  • siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas;
  • siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand

services);

  • layanan informasi suara dengan teks (audiotext services);
  • layanan informasi gambar dengan teks (videotext services);
  • layanan informasi multimedia;
  • jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi lainnya.

(2) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga

Penyiaran Swasta.

(3) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga

Penyelenggara Siaran Khusus.

Bagian…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga

Lembaga Penyiaran Pemerintah

Pasal 10

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan diberi wewenang khusus" adalah wewenang untuk
penataan organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasara,
serta pengelolaan keuangan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna
dalam melaksanakan misi penyiaran.

Ayat (2)
Dalam melaksanakan misi penyiaran, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus
mampu memberikan jasa penyiaran yang sebaik-baiknya, cepat dan tepat,
serta sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu,
Lembaga Penyiaran Pemerintah harus dikelola sesuai dengan prinsip
manajemen penyiaran yang berlaku secara universal.
Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat
mengoptimalkan layanan siaran radio dan televisi serta layanan informasi
kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi baru.

Siaran berlangganan diselenggarakan sebagai pelengkap atau pendukung
agar Lembaga Penyiaran Pemerintah lebih berdaya dalam melaksanakan
misinya demi kepentingan nasional.

Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran" adalah suatu pelayanan
informasi yang menyatu dalam pemancaran siaran radio dan/atau siaran
televisi yang dapat diterima oleh masyarakat dengan atau tanpa alat
perangkat khusus dengan tidak mengganggu penerimaan siaran tersebut,
seperti informasi teks melalui siaran televisi (teletext) dan radio data
melalui siaran radio (radio data services).

Ayat (6)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
swasta nasional di bidang manajemen, permodalan, penyelenggaraan fungsi
teknis penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, pengembangan sumber daya
manusia, penelitian dan pengembangan, serta usaha lain yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran.

Kerja sama di bidang penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran
dapat dilakukan dalam satu perusahaan patungan. Pelaksanaan kerja sama
tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Ayat (7)
Dalam melaksanakan misi penyiaran untuk menyebarluaskan kebijakan dan
kegiatan pembangunan kepada seluruh masyarakat secara merata di seluruh
wilayah Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan dan menampung
aspirasi masyarakat di bidang informasi, penerangan, pendidikan, dan
hiburan, maka diperlukan dana tambahan yang diperoleh dari iuran
penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan
niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha-usaha lain yang sah.
Dana…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dana tambahan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan iuran penyiaran adalah iuran yang dikenakan
kepada pemilik pesawat penerima siaran televisi dan perangkat khusus
penerima lainnya sebagai imbalan atas siaran yang diterima dari berbagai
sumber siaran.

Yang dimaksud dengan kontribusi adalah sejumlah dana dari hasil
pendapatan siaran iklan niaga yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran
Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang
menyelenggarakan siaran iklan niaga.

Yang dimaksud dengan biaya izin penyelenggaraan penyiaran adalah
sejumlah dana yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berkenaan dengan izin
penyelenggaraan penyiaran.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga Penyiaran
Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang Pancasila.

Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran Swasta
harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa.

Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara siaran agama,
serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola acara yang
disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang
bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format
stasiun.

Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang
telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari
menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat ini.

Pasal 12

Ayat (1)
Karena setiap lembaga penyiaran di dalam negeri harus berorientasi pada
kepentingan nasional Indonesia, modal pendirian lembaga penyiaran
tersebut harus modal nasional sehingga tidak dipengaruhi kepentingan lain
dari luar.

Ayat (2)
Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta memerlukan dana dalam rangka
pengembangan usaha dan peningkatan pelayanannya kepada masyarakat,
penambahan atau pemenuhan modal berikutnya dapat dilakukan melalui
pasar modal atau melalui cara lain setelah memperoleh persetujuan dari
Pemerintah. Namun, penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal
tersebut tidak boleh bersumber dari dana yang berasal dari luar negeri,
misalnya pinjaman komersial, atau melalui cara lain yang dananya berasal
dari luar negeri.

Untuk…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk mencegah beralihnya pemilikan Lembaga Penyiaran Swasta ke satu
tangan, satu kelompok, atau ke tangan warga negara asing, Pemerintah tetap
akan dapat mengendalikannya melalui mekanisme persetujuan tersebut.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)
Ayat ini dimaksudkan untuk menghindarkan dominasi siaran yang dapat
membentuk pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan
bangsa dan/atau dominasi siaran iklan niaga yang menghambat
pertumbuhan penyiaran yang sehat.

Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar dapat dihindarkan dominasi informasi
melalui siaran dan media cetak yang dapat menimbulkan pendapat umum
yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa.

Yang dimaksud dengan kepemilikan silang langsung adalah kepemilikan
Lembaga Penyiaran Swasta oleh perusahaan media cetak atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan "kepemilikan silang tidak langsung" adalah
kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak oleh
satu orang atau satu badan hukum.

Ayat (3)
Ayat ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Swasta dikelola
berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat demokrasi Pancasila
dengan pencerminan dalam pengelolaan usaha.

Dalam Peraturan Pemerintah diatur persentase minimum kepemilikan
saham oleh karyawan lembaga penyiaran.

Kepemilikan saham oleh karyawan bersifat kolektif yang diwujudkan
melalui koperasi atau badan-badan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (4)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 14

Bantuan" yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah yang menyangkut bantuan
modal, sedangkan bantuan jasa ataupun bantuan teknis yang tidak mengikat dan
tidak mempengaruhi penampilan program, dapat diterima dengan izin Pemerintah.

Pasal 15

(1) Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran

iklan niaga dan usaha-usaha lain yang terkait dengan

penyelenggaraan penyiaran.

(2) Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib,

kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.

Pasal 16

Ayat (1)
Peta lokasi stasiun penyiaran radio adalah peta persebaran lokasi stasiun
radio, yang dianggap ideal untuk beroperasi dan berkembang dalam
menyelenggarakan siarannya disuatu wilayah tertentu dengan jangkauan
wilayah siaran lokal.

Peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud disusun berdasarkan
pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah jangkauan
siaran, dan tersedianya frekuensi yang tidak menimbulkan gangguan
penerimaan siaran radio antarstasiun penyiaran di suatu wilayah jangkauan
siaran.

Dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan penyiaran radio, peta lokasi
stasiun penyiaran radio dimaksud dijadikan acuan, di samping juga
memperhatikan format stasiun serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di
wilayah jangkauan siaran.

Peta lokasi stasiun penyiaran radio dan jumlah dari setiap format stasiun
dibuat dan disempurnakan dalam waktu atau periode tertentu dengan
memperhatikan pertimbangan dari BP3N.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Programa/saluran siaran yang dimaksud pada ayat ini, untuk radio adalah
programa/saluran siaran lokal, sedangkan untuk televisi adalah
programa/saluran siaran nasional.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu dalam ayat ini adalah suatu
keadaan yang menyebabkan Lembaga Penyiaran Pemerintah tidak dapat
menyiarkan sendiri peristiwa penting yang perlu diketahui oleh masyarakat
internasional.

Keadaan tersebut dapat terjadi karena tidak berfungsinya sarana penyiaran
atau kurang memadainya peralatan yang dimiliki Lembaga Penyiaran
Pemerintah.

Hal itu dapat juga disebabkan oleh keadaan yang memerlukan pengerahan
seluruh potensi penyiaran karena berlangsungnya peristiwa nasional atau
internasional yang perlu disiarkan secara luas dalam rangka mendukung
kepentingan nasional.

Yang dimaksud dengan mendukung dalam ayat ini adalah melaksanakan
kewenangan yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah kepada
Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyelenggarakan siaran tertentu yang
seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Dalam hal ini, kendati dan tangung jawab penyiaran tetap berada pada
Lembaga Penyiaran Pemerintah.

Pasal 17

Ayat (1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk
penyelenggaraan penyiaran radio atau penyiaran televisi. Pemberian izin
tersebut dikaitkan dengan tanggung jawab pembinaan isi siaran yang harus
disesuaikan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran di
Indonesia.

Ayat (2)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dapat diperpanjang dalam ayat ini adalah
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang didasarkan pada hasil
evaluasi atas kinerja Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan.

Pada setiap kali perpanjangan, jangka waktu izin penyelenggaraan
penyiaran diberikan maksimum 5 (lima) tahun untuk penyelenggaraan
penyiaran radio dan maksimum 10 (sepuluh) tahun untuk penyelenggaraan
penyiaran televisi.

Ayat (3)
Format stasiun adalah ciri atau karakteristik suatu stasiun penyiaran radio
berdasarkan bagian dominan dari isi siaran secara keseluruhan yang
penetapannya dikaitkan dengan kebutuhan dan keinginan khalayak sasaran
yang akan dijangkau oleh stasiun tersebut.

Penerapan yang menyangkut format stasiun radio diberlakukan secara
bertahap sesuai dengan hasil penelitian dan kebutuhan.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah izin
penyelenggaraan penyiaran diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan
lembaga penyelenggara penyiaran berada di bawah penguasaan
perseorangan atau badan hukum tertentu.

Larangan dalam ayat ini juga mencakup larangan penyelenggaraan
penyiaran oleh pihak yang bukan pemegang izin penyelenggaraan
penyiaran, atau sebagian atau seluruh saham lembaga penyiaran
dipindahtangankan kepada pihak lain.

Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 18…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 18

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berkoordinasi dalam ayat ini adalah upaya bersama
dengan instansi terkait melalui mekanisme perizinan satu atap untuk
memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Undang-undang ini
mengatur, mengarahkan, membina, dan mengendalikan penyiaran yang
mempunyai kaitan erat dengan penggunaan frekuensi dan sarana
pemancaran serta transmisi, maka mekanisme perizinan satu atap sangat
diperlukan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 19

(1) Lembaga Penyiaran Swasta menetapkan pemimpin dan

penanggungjawab penyelenggara penyiaran yang mencakup:

  • pemimpin umum;
  • penanggung jawab siaran;
  • penanggung jawab pemberitaan;
  • penanggung jawab teknik;
  • penanggung jawab usaha.

(2) Khusus bagi Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan

penanggung jawab penyelenggara penyiaran sekurang-kurangnya

terdiri dari:

  • pemimpin...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pemimpin umum;
  • penanggung jawab siaran;
  • penanggung jawab pemberitaan.

(3) Pemimpin dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dijabat oleh warga negara

Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan

putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.

(4) Pertanggungjawaban hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran

Swasta dapat dilimpahkan secara tertulis kepada penanggung

jawab, sesuai dengan bidang pertanggungjawaban masing-masing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab,

dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab

penyelenggara penyiaran siaran diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Kelima

Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus

Pasal 20

Penyelenggara siaran khusus mempunyai karakteristik yang khas dibandingkan
dengan penyelenggara penyiaran.

Penyelenggara siaran khusus pada dasarnya hanya menyalurkan siaran radio, siaran
televisi, audiovisual, atau informasi secara interaktif atau tidak interaktif. Materi
siaran atau layanan informasi yang disalurkan hanya dapat diterima oleh
masyarakat dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran.

Penyelenggara siaran khusus terbagi atas penyelenggara siaran/audiovisual,
penyalur siaran, dan penyelenggara jasa layanan informasi, yang masing-masing
memiliki jenis penyiaran yang berbeda.

Sebagai penyelenggara siaran, lembaga penyelenggara hanya memancarkan
dan/atau menyalurkan materi siaran yang diperoleh dari lembaga lain.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan kebutuhan kehidupan
masyarakat, tidak tertutup kemungkinan penyelenggara siaran diberi izin untuk
melakukan kegiatan siaran dengan menyediakan sendiri materi siaran secara
terbatas untuk disalurkan.

Sebagai penyalur siaran, lembaga penyalur siaran hanya menyalurkan siaran yang
diterima dan/atau disediakan oleh lembaga penyelenggara siaran lain dan tidak
diperkenankan menyelenggarakan penyiaran.

Sebagai penyelenggara jasa layanan informasi, lembaga penyelenggara pada
dasarnya hanya menyalurkan materi informasi yang diperoleh dari lembaga lain
dan secara terbatas dapat menyediakan sendiri materi informasi yang diperlukan.

Pasal 21

Badan hukum izin penyelenggaraan siaran khusus yang dimaksud dalam pasal ini
adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan siaran khusus
dengan izin tersendiri, yang terpisah dari izin Lembaga Penyiaran Swasta.

Pasal 22…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 22

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat

(3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) serta

Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.

(2) Lembaga...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal

20 wajib menyelenggarakan sensir internal terhadap semua isi

siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.

Pasal 23

Ayat (1)
Siaran berlangganan melalui satelit yang hanya dapat diterima -- didengar
atau ditonton -- oleh khalayak dengan menggunakan perangkat khusus
penerima siaran, dan dengan membayar imbalan dalam bentuk biaya
langganan atau imbalan biaya langsung untuk acara tertentu.
Siaran berlangganan melalui satelit mempunyai keunggulan dibandingkan
dengan siaran berlangganan lainnya karena jangkauan siarannya mencakup
wilayah nasional dan sebagian wilayah internasional.

Keharusan menggunakan sarana pemancar ke satelit yang berlokasi di
Indonesia dengan mengutamakan satelit Indonesia dimaksudkan untuk
memudahkan pengawasan dan pengendalian isi siaran melalui sensor
internal dengan menunda beberapa saat siaran yang disalurkan dari luar
negeri.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Perkembangan dan kemajuan teknologi memungkinkan siaran Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus berlangganan melalui satelit dapat diterima
oleh alat penerima siaran radio/televisi tanpa berlangganan.

Oleh karena itu, lembaga Penyelenggara Siaran Khusus dimaksud harus
menerapkan dan mengembangkan teknologi agar siarannya hanya dapat
diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi berlangganan.

Pasal 24

Ayat (1)
Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan
pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya
menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari
luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang
bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang
serasi.

Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang
berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang
dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri.

Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang
dari 10 (sepuluh) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap
wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.

Ayat (2)
Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan
pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya
menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari
luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang
bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang
serasi.
Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang
berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang
dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 5 (lima) saluran siaran produksi luar negeri.

Bilamana…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang
dari 5 (lima) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib
menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.

Ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata materi siaran produksi dalam
negeri telah berkembang, perbandingkan siaran produksi dalam negeri
dengan siaran produksi luar negeri perlu disesuaikan oleh Pemerintah,
sehingga secara bertahap saluran siaran produksi dalam negeri dapat
semakin meningkat jumlahnya.

Pasal 25

Penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus menyalurkan siaran televisi, baik
dari Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta,
yang dapat diterima di wilayah lokal, tempat lembaga yang bersangkutan
melakukan kegiatan siaran berlangganan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh
izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan

Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Lembaga Penyiaran Asing

Pasal 27

(1) Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.

(2) Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran

secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan

izin Pemerintah.

(3) Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara

tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman ke

satelit setelah memperoleh izin Pemerintah.

(4) Lembaga...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka perwakilan atau

menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di

Indonesia dengan izin Pemerintah.

(5) Lembaga Penyiaran Asing dan Kantor berita asing yang melakukan

kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara

langsung maupun dalam bentuk rekaman video, harus mengikuti

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Lembaga Penyiaran Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke

satelit dan transponder satelit Indonesia untuk siaran internasional

dapat melakukan pengiriman siarannya dari Indonesia berdasarkan

izin Pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga

Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh

Hubungan Antarlembaga Penyiaran

Pasal 28

Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan
kerja sama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan
kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelayanan
siaran bagi masyarakat.

Pasal 29…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 29

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wadah kerja sama lembaga" adalah organisasi
lembaga penyiaran untuk meningkatkan penyelenggaraan penyiaran
sehingga siaran yang disajikan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan
arah penyiaran.

Yang dimaksud dengan wadah kerja sama profesi adalah organisasi para
praktisi bidang penyiaran untuk meningkatkan profesionalisme para
anggotanya sehingga mampu mendukung upaya memajukan dunia
penyiaran.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mewakili Indonesia dalam ayat ini adalah
kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran
Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta untuk menghadiri forum
dan/atau menjadi anggota badan penyiaran di tingkat internasional atas
nama Republik Indonesia.
Dalam…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam forum dan badan tertentu yang mensyaratkan Pemerintah sebagai
peserta atau anggota penuh, Indonesia dapat diwakili oleh Lembaga
Penyiaran Pemerintah dan dalam hal ini Lembaga Penyiaran Swasta dapat
diikutsertakan sebagai anggota biasa.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)
Kerja sama yang dimaksud dalam ayat ini bersifat mendasar, yang dapat
menimbulkan pengaruh kait-mengait dengan kepentingan lainnya, dan
terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

Kerja sama yang bersifat perasional pelaksanaan siaran secara tidak tetap,
seperti kerja sama di bidang programa dan liputan peristiwa olahraga, dapat
dilakukan langsung sejauh tidak merugikan kepentingan nasional.

Dalam ayat ini terdapat dua norma izin, yaitu izin kerja sama pemancaran
siaran dan izin kerja sama teknik dan jasa. Pelanggaran terhadap ketentuan
izin kerja sama pemancaran siaran dikategorikan sebagai tindak pidana dan
pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama teknik dan jasa
dikategorikan pelanggaran administratif.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perbandingan mata acara siaran" dalam ayat ini
adalah perbandingan jumlah waktu siaran mata acara produksi dalam negeri
dengan jumlah waktu siaran mata acara produksi luar negeri
sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh).

Perbandingan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Perbandingan ini berlaku untuk semua jenis acara, termasuk film dan
sinetron di televisi.

Ayat (3)
Dalam menyiarkan mata acara siaran yang berasal dari luar negeri, lembaga
penyiaran di dalam negeri harus memperhatikan hubungan baik negara
Indonesia dengan negara sahabat, karena bukan tidak mungkin mata acara
tersebut dapat menyinggung hal-hal sensitif yang dapat mengganggu
hubungan baik dengan Indonesia.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan standar isi siaran dalam ayat ini adalah kriteria atau
ukuran baku kualitas isi siaran yang berkaitan dengan:
- kesesuaian antara isi siaran dengan budaya khalayak sasaran;
- kesesuaian antara isi siaran dengan usia dan kebutuhan khalayak
sasaran;
- upaya perlindungan terhadap anak dan remaja;
- ketepatan, keseimbangan, dan kebenaran isi siaran, terutama siaran
berita dan siaran iklan niaga.

Ayat (5)
Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan
pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu yang tepat
khusus untuk anak sekolah dan anak usia sekolah.

Yang dimaksud dengan waktu khusus adalah waktu penayangan program
acara siaran yang disesuaikan dengan perbedaan waktu yang berlaku di
Indonesia.

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas

Ayat (8)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (8)
Jika isi siaran lembaga penyiaran teryata bertentangan dengan Pancasila,
Pemerintah mengeluarkan keputusan pembekuan kegiatan penyiaran untuk
waktu tertentu.

Proses selanjutnya menganai kelangsungan penyelenggaraan siaran
menunggu hasil keputusan pengadilan.

Pelaku pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (9)
Yang dimaksud dengan menghasut dalam ayat ini adalah membangkitkan
perasaan seseorang atau kelompok orang yang dapat menimbulkan sikap
menentang, melawan, memberontak, atau melakukan perbuatan lainnya
yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Yang dimaksud dengan bertentangan dengan ajaran agama" adalah
bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang secara universal terdapat
dalam setiap ajaran agama.

Yang dimaksud dengan merendahkan martabat manusia" adalah bersifat
menurunkan/merendahkan tingkat harkat manusia atau memandang rendah
harkat atau harga diri manusia.

Yang dimaksud dengan patut dapat diduga mengganggu persatuan dan
kesatuan bangsa adalah yang berdasarkan akal sehat dapat diperkirakan
akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal-ha

Pasal 33

(1) Bahasa pengantar utama dalam pelaksanaan siaran adalah bahasa

Indonesia.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam

pelaksanaan siaran sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara

tertentu.

(3) Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar

sesuai dengan keperluan suatu mata acara.

(4) Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan

sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa

asing yang bersangkutan.

(5) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam pelaksanaan siaran televisi

tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu.

(6) Mata acara berbahasa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk

radio diberi narasi dalam bahasa Indonesia, sedangkan untuk

televisi dapat diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.

(7) Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara

sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang

serumpun dengan bahasa Indonesia, wajib diberi narasi dalam

bahasa Indonesia untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib

disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks

bahasa Indonesia.

(8) Mata...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke

dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara

tertentu.

(9) Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan

dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan.

(10) Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang

ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai

dengan bahasa di wilayah masyarakat sasaran.

(11) Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar

negeri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio

terpisah, yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat

penerima siaran televisi yang memiliki fasilitas untuk keperluan

tersebut.

(12) Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan

siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan

oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut

oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Sumber Acara Siaran

Pasal 34

(1) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan mata acara yang

bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun

oleh rumah produksi di dalam negeri.

(2) Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai

pembanding atau pelengkap dalam persentase yang lebih rendah

daripada mata acara produksi dalam negeri.

(3) Setiap...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Setiap mata acara film atau rekaman siaran berita yang akan

disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari

Lembaga Sensor Film.

(4) Mata acara yang bersember dari rumah produksi harus sesuai

dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan

dasar, asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang ini.

(5) Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus

berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah,

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga

Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi

oleh rumah produksi dalam negeri dibanding dengan mata acara

yang diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran Swasta.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan,

dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Keempat

Relai Siaran

Pasal 35

(1) Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah

dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran

Swasta.

(2) Mata...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran

tertentu, dan acara atau pengumuman penting yang perlu segera

diketahui oleh masyarakat.

(3) Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merelai siaran Lembaga

Penyiaran Asing untuk dijadikan acara tetap.

(4) Merelai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap

atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau mata acara

terpilih yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Siaran Bersama

Pasal 36

(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta

dapat melakukan siaran bersama.

(2) Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.

Bagian Keenam

Rekaman Audio

Pasal 37

(1) Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak

diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang

bersangkutan.

(2) Lembaga...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan:

  • rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan,

dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan

martabat manusia dan budaya bangsa atau yang memuat hal-hal

yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan

bangsa;

  • rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan

pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh

Hak Siar

Pasal 38

(1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara

yang disiarkan.

(2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam

penjelasan mata acara.

(3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang

tentang Hak Cipta.

Bagian…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedelapan

Klasifikasi Acara Siaran

Pasal 39

(1) Lembaga penyiaran wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk

film, sinetron, dan/atau mata acara tertentu, baik melalui radio

maupun televisi, yang disesuaikan dengan kelompok umur khalayak

dan waktu penyiaran.

(2) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

dicantumkan baik pada saat diiklankan maupun pada waktu

disiarkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan

Siaran Berita

Pasal 40

(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita.

(2) Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta

harus memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta

Kode Etik Jurnalistik.

(3) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan

siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,

dilarang menyiarkan siaran berita yang dibuat sendiri.

(4) Rumah...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Rumah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)

dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita,

kecuali berita tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal

yang menarik perhatian orang (human interest).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur

dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kesepuluh

Siaran Iklan

Pasal 41

Siaran iklan terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan
masyarakat.

Pasal 42

(1) Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang

memiliki izin Pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.

(2) Siaran iklan niaga dilarang memuat:

  • promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran

tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi,

golongan, atau kelompok tertentu;

  • promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang

menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat,

komposisi maupun keasliannya;

  • iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan

yang menggambarkan penggunaan rokok;

  • hal-...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

(3) Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar

belakang alam Indonesia, artis, dan karabat kerja produksi

Indonesia.

(4) Materi siaran iklan niaga akan disiarkan melalui televisi harus

memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.

(5) Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio

dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang

bersangkutan.

(6) Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan

mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak.

(7) Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan

niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran

sentral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada

acara siaran agama.

(8) Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran.

(9) Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan

menyiarkan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan nasional di

bidang periklanan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan

periklanan nasional yang diakui oleh Pemerintah.

Pasal 43

Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya
10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga
Penyiaran Swasta, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam
sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar
sepanjang waktu siaran.

Pasal 44…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 45

Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesebelas

Pola Acara

Pasal 46

(1) Lembaga penyiaran wajib menyusun pola acara.

(2) Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran

yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut.

(3) Waktu penyiaran mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara

tertentu yang terpilih.

(4) Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus

mendapat rekomendasi dari BP3N.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara

dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua Belas

Wilayah Jangkauan Siaran

Pasal 47

(1) Wilayah Jangkauan Siaran meliputi:

  • wilayah siaran nasional;
  • wilayah siaran regional;
  • wilayah siaran lokal;
  • wilayah siaran internasional.

(2) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah

ditentukan sebagai berikut:

  • Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah

wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran

lokal, dan wilayah siaran internasional.

  • Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah

wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran

lokal dan wilayah siaran internasional.

(3) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan

sebagai berikut:

  • Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah

wilayah siaran lokal;

  • Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah

wilayah siaran nasional.

(4) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus

ditentukan sebagai berikut:

  • untuk...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan

melalui satelit, jangkauan siarannya meliputi seluruh wilayah

Indonesia;

  • untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan

melalui pemancar terestrial, jangkauan siarannya meliputi

wilayah di sekitar tempat penyelenggaraan siarannya;

  • untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan

melalui kabel, jangkauan siarannya meliputi daerah di sekitar

tempat penyelenggaraan siarannya;

  • ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan Lembaga

Penyelenggara Siaran Khusus diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

(5) Lembaga penyiaran dan Lembaga Penyelenggaraan Siaran Khusus

dilarang memperluas wilayah jangkauan siarannya melebihi

ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan

penyiaran yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Belas

Sarana Teknik Siaran

Pasal 48

(1) Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan sarana teknik siaran

yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja

teknik yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Setiap...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana

teknik yang telah dibuat di dalam negeri, sejauh telah terbukti

sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan hasil pengujian

lembaga yang berwenang.

(3) Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan

prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara

mandiri sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar

sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1) Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan

televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran

radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Belas

Perangkat Khusus Penerima Siaran

Pasal 50

(1) Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk

penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk

keperluan komersial dan nonkomersial.

(2) Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan

komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum

Indonesia dengan ketentuan:

  • memiliki...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah;
  • memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus

penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Belas

Jasa Tambahan Penyiaran

Pasal 51

(1) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran

Swasta dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemerintah.

(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi

kinerja teknik yang ditetapkan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan

penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar

pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Siaran...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata,

dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Bagian Kedua

Kode Etik Siaran

Pasal 53

(1) Penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi

Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi

lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29, sebagai panduan dalam pelaksanaan

siaran.

(2) Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran,

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi lembaga

penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan

Kehormatan Kode Etik Siaran.

Bagian Ketiga

Wajib Ralat

Pasal 54

(1) Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/atau berita apabila

diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran

dan/atau berita.

(2) Ralat...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu

selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam

berikutnya atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara

yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama dengan

penyampaian isi siaran dan/atau berita yang disanggah.

(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak

membebaskan lembaga penyiaran dari tanggung jawab atau tuntutan

hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur

dengan Keputusan Menteri.

Pasal 55

(1) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan

dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran agar penyelenggaraan

penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dapat

terwujud.

(2) Pembianaan dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk

menjamin:

  • kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan

pemakai penyiaran terlindungi;

  • mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat;
  • iklim...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran

serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung

jawab semakin berkembang;

  • jangkauan penyiaran semakin merata;
  • daya saing penyiaran nasional semakin sehat.

(3) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh Pemerintah

bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan

berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kedutuhan

masyarakat, seta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kedua

Peran Pemerintah

Khusus dalam Pembinaan dan Pengendalian

Pasal 56

(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran,

Pemerintah:

  • menetapkan kebijakan penyiaran;
  • menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan

penyiaran;

  • merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;
  • menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran;
  • menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan, dan

mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran,

kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan

niaga Radio Republik Indonesia maupun dari sumber usaha lain

yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.

  • menerbitkan,...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin

penyelenggaraan penyiaran;

  • merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber

daya manusia di bidang penyiaran;

  • menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana

penyiaran, distribusi dan penerima siaran, dan jasa layanan

informasi;

  • menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan,

serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan

penyiaran;

  • melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam

bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan,

pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Peran Badan Pertimbangan dan pengendalian Penyiaran

Nasional dalam Pembinaan dan pengendalian

Pasal 57

(1) Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan

pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N yang

mempunyai tugas dan fungsi:

  • memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan

penyiaran;

  • memberikan...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan

peraturan yang terkait dengan bidang penyiaran;

  • memberikan masukan dalam perencanaan, penyusunan, dan

penentuan peta lokasi penyiaran;

  • menyusun klasifikasi dan strandar isi siaran sebagai pedoman

dalam penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk penyiaran

anak dan remaja serta muatan lokal;

  • memberikan pertimbangan dalam penghimpunan, pengalokasian,

pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana, baik dari iuran

penyiaran, biaya perizinan dan kontribusi dari lembaga penyiaran

maupun dari sumber lain yang sah dalam mendukung

pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian

penyiaran;

  • memberikan rekomendasi dalam penerbitan, perpanjangan,

penangguhan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran;

  • memberikan masukan dalam perencanaan, pembinaan dan

peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;

  • memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pengaturan

penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima

siaran, serta jasa layanan informasi;

  • memberikan masukan dalam penampungan, penelitian, dan

penindaklanjutan keluhan, sanggahan, kritik, dan apresiasi

masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;

  • memberikan masukan dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja

sama dengan pihak terkait di bidang penyiaran, baik di dalam

maupun di luar negeri.

(2) BP3N...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang

pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang

lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga

penyiaran, organisasi profesi penyiaran, dan organisasi

kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran.

(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk

komisi-komisi.

(4) Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP3N yang

tidak menduduki jabatan di Pemerintahan.

(5) Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk Direktur Jenderal yang

bertanggung jawab di bidang penyiaran Sekretaris BP3N.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan

keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Penyimpanan Bahan Siaran

Pasal 58

(1) Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah

disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar,

maupun naskah.

(2) Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional

maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas

menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Bahan...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran

nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran,

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan

Pemeriintah.

Pasal 59

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan

kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam

berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol

sosial di bidang penyiaran.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat

diwujudkan, antara lain dalam bentuk:

  • mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan

Undang-undang ini;

  • memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan

dan pengembangan mutu siaran;

  • mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;
  • melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;
  • mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 60…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 60

(1) Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik

perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi

atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61

(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di

bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan,

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 62

(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga

pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang

lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan

penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang

Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di

bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Penyidik...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), berwenang:

  • menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya

tindak pidana di bidang penyiaran;

  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan

berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;

  • melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan

tindak pidana di bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan

yang cukup;

  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan

sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran;

  • memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi

sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang

penyiaran;

  • melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain

yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;

  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat

bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan

barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan bukti dalam

perkara tindak pidana di bidang penyiaran;

  • mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan

ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di

bidang penyiaran.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang

Hukum Acara Pidana.

Pasal 63

(1) Pemerintah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran

terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13 ayat (1);

Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3), Pasal 14; Pasal 16 ayat (3);

Pasal 17 ayat (4) Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 11

ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 12 ayat (1); Pasal 22 (1), jo.

Pasal 12 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (1); Pasal 22

ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat

(3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 14; Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17

ayat (4); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (2);

Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (3); Pasal 24 ayat (1); Pasal 24 ayat

(2); Pasal 25; Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 (4); Pasal 27 ayat (6);

Pasal 30 ayat (3); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32 ayat (1); Pasal 32 ayat

(2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33; Pasal 34 ayat (3);

Pasal 34 ayat (4); Pasal 34 ayat (5); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat

(3); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40

ayat (2); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal

42 ayat (7); Pasal 42 ayat (8); Pasal 43; Pasal 46 ayat (1); Pasal 46

ayat (2); Pasal 47 ayat (5); Pasal 48 ayat (1); Pasal 48 ayat (2); Pasal

50 ayat (2) huruf b; Pasal 51 ayat (1); Pasal 51 ayat (2); Pasal 52

ayat (1); Pasal 52 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); atau Pasal 58 ayat (1)

Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

(2) Sanksi...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat

berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan pelayanan administrasi tertentu;
  • pembatasan kegiatan siaran;
  • pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
  • pencabutan izin penyelenggara penyiaran.

(3) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pemerintah

memperhatikan pertimbangan BP3N.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Kedua

Ketentuan Pidana

Pasal 64

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda

paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):

  • barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi atau

media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut,

mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama,

atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau

memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan

kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9);

atau

  • barang…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu

dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang

bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan

dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan

budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga

mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud

dalam pasal 37 ayat (2) huruf b.

Pasal 65

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme,
pornografi, dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (7), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 66

Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana

penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp

800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 67

Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 68

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau

denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

  • barang...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran,

berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 huruf a, jo. Pasal 21;

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran

berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 huruf c, jo. Pasal 21.

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau

denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran

berlangganan melalui pemancaran terestrial, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, jo. Pasal 21;

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran

yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi

berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi

bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf

d, jo. Pasal 21;

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran

melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21;

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran

dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 huruf g, jo. Pasal 21;

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa

audiovisual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal 21;

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa

layanan informasi multimedia, sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 huruf k, jo. Pasal 21.

(3) Dipidana...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau

denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa

audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21;

  • barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa

layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf i, jo. Pasal 21;

  • barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa

layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf j, jo. Pasal 21.

(4) Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan

sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf l, jo. Pasal 21, ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah).

Pasal 69

Barangsiapa dengan sengaja memindahtangankan izin penyelenggaraan
penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dipidana
dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 70

Barangsiapa tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap
dan/atau kegiatan jurnalistik asing di Indonesia, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

Pasal 71…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 71

Barangsiapa tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran siaran dengan
lembaga penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)

tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

Pasal 72

Barangsiapa tanpa izin menggunakan perangkat khusus penerima siaran
untuk tujuan komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan)
bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 73

Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

Pasal 74

Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 75

Atas perintah pengadilan, rekaman audio dan rekaman audiovisual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk
dimusnahkan, sedangkan perangkat atau peralatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas
untuk negara.

Pasal 76…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 76

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65,

Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70,

Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74 adalah pelanggaran.

Pasal 77

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan

pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau

lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan

fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan

yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya

Undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan

Undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun

sejak diundangkannya Undang-undang ini.

(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak

diundangkannya Undang-undang ini, Pemerintah harus sudah

mengubah atau menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran

Pemerintah dan lembaga atau unit lain yang berkaitan dengan

penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan

ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 78

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 72

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 1997

TENTANG

PENYIARAN

UMUM

Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan
keunggulannya yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio
dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan
peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa lainnya, penyiaran
harus ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang diarahkan untuk semakin
meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan
kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam
rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan
dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.

Dengan kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina sesuai dengan arahan
tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam
memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat ke arah hal-hal yang positif agar berperan
serta secara aktif dalam setiap tahap pembangunan nasional yang meliputi pula
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Sementara itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang dengan cepat
menyebabkan landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran yang ada selama
ini sudah tidak memadai lagi, baik karena tingkat peraturan yang mengaturnya lebih
rendah daripada undang-undang maupun karena ruang lingkup pengaturannya baru
meliputi segi-segi tertentu dalam kegiatan penyiaran dengan pengaturan yang belum
terpadu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan pengaturan dan pembinaan
penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dan
ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan Undang-undang tentang Penyiaran.

Pengaturan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pengaturan penyiaran dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok
pikiran sebagai berikut:
1. Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara
sebagai landasan filosofis, konstitusional, dan operasional merupakan panduan
dalam menumbuhkan, membina dan mengembangkan penyiaran di Indonesia
sehingga sebagai media komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana efektif untuk
perjuangan bangsa, penjalin persatuan dan kesatuan bangsa, sarana untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan dan pelestarian budaya bangsa,
sarana informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta
penyalur pendapat umum dan penggerak peran serta masyarakat dalam
pembangunan.
1. Penyiaran memiliki nilai strategis sehingga perlu dikuasai oleh negara. Untuk itu,
penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
1. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit
geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga
pemanfaatannya perlu secara efektif dan efisien bagi sebesar-besarnya kepentingan
nasional.
1. Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan, selain
Pemerintah, masyarakat dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib mendukung
pertumbuhan dan perkembangan penyiaran.
1. Penyiaran yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan bagian integral yang
tidak terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
1. Pembinaan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas dan
mampu menyerap serta merefleksikan aspirasi masyarakat yang positif dan
beraneka ragam, serta meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh
buruk nilai-nilai budaya asing.
1. Untuk mewujudkan iklim yang sehat bagi penyelenggaraan penyiaran, pembinaan
dan pengembangan penyiaran dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam
suatu mata rantai yang berkesinambungan sejalan dengan dasar, asa, tujuan,
fungsi, dan arah penyelenggaraan penyiaran.
1. Untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dari
penyelenggaraan penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam
Undang-undang ini dikenai sanksi.

Bertitik tolak dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut di atas dalam
Undang-undang ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar, sedangkan yang
bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan
pelaksanaan lainnya.

PASAL…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PASAL DEMI PASAL