Langsung ke konten

PERJANJIAN INTERNASIONAL

UU No. 24 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 1960-08-22

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama
tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
1. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada
suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification)
aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
1. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden
atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang
yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani
atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara
untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal
yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
1. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh
Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk
menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu
perjanjian internasional.

1. Persyaratan …

---

PRESIDEN

1. Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara
untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani,
menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian
internaisonal yang bersifat multilateral.
1. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara
tentang pemahamam atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam
perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat
multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak
dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam
perjanjian internasional.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui
sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional.
1. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara
kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk
melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional,
sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar
negeri dan politik luar negeri.

Pasal 2

Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan dalam pembautan dan pengesahan
perjanjianinternasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam hal yang menyakut kepentingan publik.

Pasal 3

Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian
internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
- penandatanganan;
- pengesahan;
- pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
- cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian
internasional.

## BAB II …

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional

dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek
hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak
berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad
baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik

Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan
prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan
memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional
yang berlaku.

Pasal 5

(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun

nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana
untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan
konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.

(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan

perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi
Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman
delegasi Republik Indonesia.

(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan

Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
- latar belakang permasalahan;
- analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta
aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional
Indonesia;
- posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan
untuk mencapai kesepakatan.

(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain
sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan
masing-masing.

Pasal 6

(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan,

perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.

(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan

persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah
dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri
secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan

menerimaan atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau
mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat
Kuasa.

(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 angka 3 adalah :
- Presiden, dan
- Menteri.

(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau

menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional, memerlukan Surat
Kepercayaan.

(4) Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan

Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam
suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.

(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja

sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku
dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara
atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.

Pasal 8

(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau

pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional
tersebut.

(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan

perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan
perjanjian tersebut.

(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik

Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis
atau menurut tata cara yang ditetapkan dalma perjanjian internasional.

Pasal 9

(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia

dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional
tersebut.

(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang
apabila berkenaan dengan :
- masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
- perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik
Indonesia;
- kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
- pembentukan kaidah hukum baru;
- pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pasal 11

(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk

materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan
presiden.

(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan

presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

Pasal 12

(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga

pemrakarsa yang terdiri atas lembaga l\negara dan lembaga pemerintah,
baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah
perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga

pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi
permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan
bersamaan dengan pihak-pihak terkait.

(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan

melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.

Pasal 13

Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan
perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik
Indonesia.

### Pasal 14 …

---

PRESIDEN

Pasal 14

Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan
Pemerintah Republik Indoensia pada suatu perjanjian internasional untuk
dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga
penyimpan pada organisasi internasional.

Pasal 15

(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan

undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik
Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah
penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada
perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak

setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
tersebut.

Pasal 16

(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan

suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara pihak
dalam perjanjian tersebut.

(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara

sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh

Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan
perundangan yang setingkat.

(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis

administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui
prosedur sederhana.

Pasal 17

(1) Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli

perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerntah Republik Indonesia
serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam
himpunan perjanjian internasional.

(2) Salinan …

---

PRESIDEN

(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan

kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen pemrakarsa.

(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi

suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah
Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang
didalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.

(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam

pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.

(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan

piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan
menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang
disampaikan negara-negara pihak.

Pasal 18

Perjanjian internasional berakhir apabila :
a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan
dalam perjanjian;
- tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
- terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan
perjanjian;
- salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
- dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
- muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
- objek perjanjian hilang;
- terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Pasal 19

Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan
kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan
yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada
saat berakhirnya perjanjian tersebut.

Pasal 20

Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi
berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.

## BAB VII …

---

PRESIDEN

Pasal 21

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau
pengesahan perjanjian internasional yang masih dalam proses, diselesaikan
sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000

ttd.

---

PRESIDEN