Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial.
1. Jaminan . . .
---
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
1. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik
seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran
beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh
BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta
dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program Jaminan Sosial.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi
hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau
Pemerintah.
1. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh
Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak
mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
1. Gaji . . .
---
1. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang
ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-
undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu Presiden dalam perumusan kebijakan
umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem
jaminan sosial nasional.
1. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas
melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan
nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan
program Jaminan Sosial.
1. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS
untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas,
tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS,
baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
