Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam
penerbitan dokumen dan Data Kependudukan
melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor lain.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan
Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai Warga Negara Indonesia.
1. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara
Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
1. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan
Administrasi Kependudukan.
1. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan
berwenang melaksanakan pelayanan dalam
urusan Administrasi Kependudukan.
1. Dokumen . . .
---
1. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti
autentik yang dihasilkan dari pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Data Kependudukan adalah data perseorangan
dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai
hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan
biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan pendataan
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
serta penerbitan Dokumen Kependudukan
berupa kartu identitas atau surat keterangan
kependudukan.
1. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang
dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena
membawa akibat terhadap penerbitan atau
perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan/atau surat keterangan
kependudukan lainnya meliputi pindah datang,
perubahan alamat, serta status tinggal terbatas
menjadi tinggal tetap.
1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya
disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk
yang bersifat unik atau khas, tunggal dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
1. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang nama, susunan dan hubungan dalam
keluarga, serta identitas anggota keluarga.
1. Kartu . . .
---
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya
disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk
yang dilengkapi cip yang merupakan identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
1. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa
Penting yang dialami oleh seseorang dalam
register Pencatatan Sipil pada Instansi
Pelaksana.
1. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang
melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang
dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
1. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami
oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian,
lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan
anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,
perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.
1. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang
diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang
diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal
menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Petugas . . .
---
1. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi
tugas dan tanggung jawab memberikan
pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan
penyajian Data Kependudukan di
desa/kelurahan atau nama lainnya.
1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem
informasi yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi
kependudukan di tingkat Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu
yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran
serta dilindungi kerahasiaannya.
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya
disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang
melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai,
dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi
Penduduk yang beragama Islam.
1. Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana,
selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana,
adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang
bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
