Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2013 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2014-09-02
Pasal 1
Pasal 2
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, terdiri atas:
1. Laporan . . .
---
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2013;
1. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2013;
1. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2013; dan
1. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2013 adalah sebesar Rp 1.438.891.069.562.744 (satu
kuadriliun empat ratus tiga puluh delapan triliun delapan
ratus sembilan puluh satu miliar enam puluh sembilan juta
lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh
empat rupiah) yang berarti 95,80 (sembilan puluh lima
koma delapan puluh) persen dari APBN-P Tahun Anggaran
2013 sebesar Rp1.502.005.024.993.000 (satu kuadriliun
lima ratus dua triliun lima miliar dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 adalah
sebesar Rp1.650.563.727.418.085 (satu kuadriliun enam
ratus lima puluh triliun lima ratus enam puluh tiga miliar
tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan belas
ribu delapan puluh lima rupiah) yang berarti 95,62
(sembilan puluh lima koma enam puluh dua) persen dari
APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp
1.726.191.299.253.000 (satu kuadriliun tujuh ratus dua
puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua
ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh
tiga ribu rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terjadi Defisit
Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebesar
Rp211.672.657.855.341 (dua ratus sebelas triliun enam
ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh tujuh
juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat
puluh satu rupiah) yang berarti 94,42 (sembilan puluh
empat koma empat puluh dua) persen dari APBN-P Tahun
Anggaran 2013 sebesar Rp224.186.274.260.000 (dua ratus
dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar
dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh
ribu rupiah).
(4) Pembiayaan . . .
---
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
sebesar Rp237.394.577.321.194 (dua ratus tiga puluh tujuh
triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus
tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu
seratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 105,89
(seratus lima koma delapan puluh sembilan) persen dari
APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar
Rp224.186.274.260.000 (dua ratus dua puluh empat triliun
seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh
empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
sebesar Rp25.721.919.465.853 (dua puluh lima triliun
tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus sembilan
belas juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan ratus
lima puluh tiga rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2013 adalah sebesar Rp66.594.149.777.346
(enam puluh enam triliun lima ratus sembilan puluh empat
miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh
puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) yang
berasal dari:
- SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012, yakni
sebesar Rp70.262.825.244.473 (tujuh puluh triliun dua
ratus enam puluh dua miliar delapan ratus dua puluh
lima juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus
tujuh puluh tiga rupiah);
- ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2013 sebesar
Rp25.721.919.465.853 (dua puluh lima triliun tujuh
ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus sembilan
belas juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan
ratus lima puluh tiga rupiah);
- ditambah . . .
---
- ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2012 sebesar
Rp8.149.767.980 (delapan miliar seratus empat puluh
sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu
sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar
Rp601.255.299.040 (enam ratus satu miliar dua ratus
lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan
ribu empat puluh rupiah); dan
- dikurangi dengan penggunaan SAL tahun 2012 sebesar
Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah).
(7) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar Rp601.255.299.040 (enam
ratus satu miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus
sembilan puluh sembilan ribu empat puluh rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
- Koreksi saldo awal Kas Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp641.122.867
(enam ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh
dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum
(BLU) sebesar Rp24.491.001.778 (dua puluh empat miliar
empat ratus sembilan puluh satu juta seribu tujuh ratus
tujuh puluh delapan rupiah);
- Koreksi saldo awal Kas Hibah di Kementerian
Negara/Lembaga sebesar minus Rp601.517.310 (enam
ratus satu juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus
sepuluh rupiah);
- Koreksi kas dalam transito sebesar minus
Rp33.494.752.903 (tiga puluh tiga miliar empat ratus
sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh dua
ribu sembilan ratus tiga rupiah);
- Penyesuaian . . .
---
- Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu
sebesar minus Rp644.751.888.573 (enam ratus empat
puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh satu juta
delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus
tujuh puluh tiga rupiah);
- Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus
Rp518.471.983 (lima ratus delapan belas juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan
puluh tiga rupiah);
- Penyesuaian Kas di BUN (selisih kurs di BUN) sebesar
Rp1.198.523.336.037 (satu triliun seratus sembilan
puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tiga juta tiga
ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah); dan
- Selisih kurs unrealized sebesar Rp56.966.469.127 (lima
puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta
empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus dua
puluh tujuh rupiah).
(8) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang
dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2013
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah Aset sebesar Rp3.567.585.745.586.743 (tiga
kuadriliun lima ratus enam puluh tujuh triliun lima
ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat
puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu
tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
- jumlah . . .
---
- jumlah Kewajiban sebesar Rp2.652.099.779.815.935
(dua kuadriliun enam ratus lima puluh dua triliun
sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh
sembilan juta delapan ratus lima belas ribu sembilan
ratus tiga puluh lima rupiah); dan
- jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp915.485.965.770.808
(sembilan ratus lima belas triliun empat ratus delapan
puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh lima juta
tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus delapan
rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2013
telah mencakup pelaporan rekening-rekening Kementerian
Negara/Lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan
legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian
Negara/Lembaga.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2013 memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus
Rp31.315.578.643.473 (tiga puluh satu triliun tiga ratus
lima belas miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta enam
ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga
rupiah);
- jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non
keuangan sebesar minus Rp180.357.079.211.868 (seratus
delapan puluh triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar
tujuh puluh sembilan juta dua ratus sebelas ribu delapan
ratus enam puluh delapan rupiah);
- jumlah . . .
---
- jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar
Rp237.394.577.321.194 (dua ratus tiga puluh tujuh triliun
tiga ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus tujuh
puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu seratus
sembilan puluh empat rupiah); dan
- jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar
Rp105.939.109.946 (seratus lima miliar sembilan ratus tiga
puluh sembilan juta seratus sembilan ribu sembilan ratus
empat puluh enam rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan
Lainnya, serta dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja secara akrual.
Pasal 8
(1) SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran
pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun
anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara
(BUN).
(3) Selisih lebih fisik SAL dari saldo buku SAL ditetapkan
menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
### Pasal 9 . . .
---
Pasal 9
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar
Dengan Pengecualian.
Pasal 10
(1) Pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan sistem
pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan
akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan
Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap
Kementerian Negara/Lembaga berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam
disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian
penghargaan dan sanksi kepada Kementerian
Negara/Lembaga, termasuk satuan kerja pengguna
anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
(4) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau
pengurangan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
(5) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
,
ttd.
---
