Langsung ke konten

KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 24 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).

Pasal 3

Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Angkola Barat; - Kecamatan Batang Toru; - Kecamatan Angkola Timur; - Kecamatan Sipirok; - Kecamatan Saipar Dolok Hole; - Kecamatan Angkola Selatan; - Kecamatan Batang Angkola; - Kecamatan Arse; - Kecamatan Marancar; - Kecamatan Sayur Matinggi; - Kecamatan Aek Bilah; 1. Kecamatan Muara Batang Toru; - Kecamatan Tano Tombangan Angkola; - Kecamatan Angkola Sangkunur; dan - Kecamatan Angkola Muara Tais. Pasal4... SK No 199626 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INT}ONESIA

Pasal 4

**(1) Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal; dan - sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Selatan** secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di Kecamatan Sipirok.

Pasal 6

Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki karakteristik, yaitu - kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran tinggi berupa pegunungan dan dataran rendah berupa pesisir, pantai, dan laut, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai; - potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Selatan berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi industri dan pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak Angkola yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 199627 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INTX)NESIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199628 A --- FRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 JuLi 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 199629 A --- PRESIDEN