KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
Pasal 3
Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Angkola Barat;
- Kecamatan Batang Toru;
- Kecamatan Angkola Timur;
- Kecamatan Sipirok;
- Kecamatan Saipar Dolok Hole;
- Kecamatan Angkola Selatan;
- Kecamatan Batang Angkola;
- Kecamatan Arse;
- Kecamatan Marancar;
- Kecamatan Sayur Matinggi;
- Kecamatan Aek Bilah;
1. Kecamatan Muara Batang Toru;
- Kecamatan Tano Tombangan Angkola;
- Kecamatan Angkola Sangkunur; dan
- Kecamatan Angkola Muara Tais.
Pasal4...
SK No 199626 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INT}ONESIA
Pasal 4
**(1) Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Padang
Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Mandailing Natal; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Selatan**
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di
Kecamatan Sipirok.
Pasal 6
Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran tinggi
berupa pegunungan dan dataran rendah berupa pesisir,
pantai, dan laut, serta memiliki sungai dan daerah aliran
sungai;
- potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Selatan
berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan,
serta potensi industri dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku
Batak Angkola yang memiliki karakter religius sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
BABIII ...
SK No 199627 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INTX)NESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Selatan dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199628 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 JuLi 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199629 A
---
PRESIDEN
