Langsung ke konten

PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT

UU No. 25 Tahun 1956 berlaku

Ditetapkan: 1956-01-01

Pasal 1

Perkataan "untuk sementara waktu" perlu dicantumkan
berhubung maksud Pemerintah untuk kemudian membentuk kabupaten-
kabupaten Barito, Kapuas, dan Kota Waringin menjadi satu
Propinsi tersendiri, seperti diuraikan dalam Penjelasan Umum sub
4.

Pasal-pasal 2 s/d 4
Cukup jelas

Pasal 5

Ayat 1

---

Menurut ketentuan ini Propinsi berhak mendirikan dan
menyelenggarakan antara lain rumah-sakit umum di samping rumah
sakit umum yang didirikan dan diselenggarakan oleh Kabupaten,
Daerah Istimewa setingkat Kabupaten atau Kota Besar.

Ayat 2
Yang dimaksud dengan rumah-sakit dan balai pengobatan
khusus dalam ketentuan ini ialah rumah-sakit dan balai
pengobatan yang bersifat specialistis.

Pasal 5

Keperluan akan bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
sangat banyak dan harus pula didatangkan dari luar negeri. Untuk
mendapatkan harga yang serendah-rendahnya, maka pesanan dan

---

pembeliannya perlu dipusatkan. Sebagian bahan-bahan dan alat-
alat itu, terutama benang perikanan dan pancing (kail) telah
tersedia di Indonesia. sebagian lainnya telah dipesan dan
berangsur-angsur/datang dari luar negeri.
Agar pekerjaan ini tidak terganggu jalannya, maka baik pemesanan
dan pembelian bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat itu
tetap diurus oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi dapat membantu membagikan bahan-bahan
dan alat-alat itu lebih lanjut kepada rakyat.

### Pasal 51 s/d 54

Cukup jelas

### Pasal 55/60

Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal
tersebut diatas termasuk :
- urusan penerimaan murid-murid,
- urusan keuangan,
- urusan tata-usaha,
- urusan alat-alat perlengkapan,
- urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
- urusan pegawai (termasuk guru-guru),
- urusan uang sekolah,
- urusan alat-alat pelajaran,
- urusan pemberian ijazah kepada yang berhak,
- urusan perpustakaan sekolah Rakyat.

Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala
urusan sekolah rakyat, selain urusan yang termasuk "inrichting
van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh
Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Adapun yang dimaksudkan dengan "Inrichting van het
onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan nilai
pengajaran, hal menetapkan schooltypen, hal syarat-syarat
kecakapan guru-guru, hal-hal minimum formasi guru-guru, hal-hal
minimum formasi guru-guru. hal yang berkenaan dengan menentukan
alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal
lain untuk menentukan sifat. tujuan dan pemberantasan tiap-tiap
macam pengajaran (lihat pasal 58).
Yang dimaksud dengan "gerakan pemuda" (pasal 69) ialah
usaha-usaha pemuda, baik dalam bentuk organisasi atau bukan,
dalam lapangan-lapangan yang bersifat kemasyarakatan, pendidikan
dan kebudayaan.
Yang dimaksud dengan "urusan" dalam sub b adalah misalnya
Panti Pemuda, kepanduan dari keolahragaan.

### Pasal 61 dan 62

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Pemerintah Daerah Propinsi mengadakan antara lain
pengawasan atas rumah-sakit sipil, yang diselenggarakan oleh
Kementerian atau Jawatan lain kecuali rumah-sakit militer,
umpamanya rumah-sakit Nusakambangan di Jawa adalah kepunyaan
Kementerian Kehakiman.

Pasal 8

Pemerintah Propinsi diharuskan membeli obat-obat dan
sebagainya terutama dari persediaan Negara menurut peraturan dan
harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa,
diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar
untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.

Pasal 9

Maksud ketentuan pasal ini ialah memberi tugas khusus
kepada Propinsi untuk menyelenggarakan usaha-usaha untuk
memperbaiki kesehatan rakyat serta mencegah dan membanteras
berjangkitnya penyakit menular dan penyakit rakyat, yaitu yang
sifatnya melampaui urusan yang bersifat lokal sekali. Dalam
urusan itu antara lain termasuk usaha-usaha untuk mengadakan
persediaan air-minum, assainering malaria, perbaikan kampung,
pengaliran air
(afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air
kotor (afvalwaterzuivering), membersihkan dan melebur sampah
(vuilnisverwijdering) dan lain-lain sebagainya. Jadi pada
umumnya penyelenggaraan urusan mana sebetulnya adalah tugasnya
Kabupaten, Daerah Istimewa Kabupaten dan Kota Besar.
Hanya di dalam hal-hal istimewa Propinsi dapat
menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik mengenai urusan itu,
umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tersebut lebih luas dari
pada kepentingan sesuatu Kabupaten, (Daerah Istimewa tingkat
Kabupaten atau Kota Besar), atau jikalau penyelenggaraannya
meliwati kekuatan keuangan Kabupaten, (Daerah Istimewa tingkat
Kabupaten atau Kota Besar) yang bersangkutan (lihat sub a dan
sub b pasal 9).
Untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik seperti
dimaksud itu Propinsi dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat.
Kementerian Kesehatan menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk
memberi nasehat dan membuat rencana-rencana dan sebagainya yang
diperlukan oleh Pemerintah Propinsi-propinsi yang bersangkutan
(lihat pasal 9 sub b)

### Pasal 1O dan 11

Cukup jelas

---

Pasal 12

Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan
dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban
kementerian kesehatan, Urusan karantina mempunyai hubungan
dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tersebut adalah
tugasnya pemerintah pusat.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis,
baik tenaga menengah maupun tenaga rendahan penting artinya,
maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu
menimbulkan perbedaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu dalam
hal itu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan bahwa
Propinsi diwajibkan minta ijin lebih dahulu dari Menteri
Kesehatan, yang dalam ijinan itu dapat mengadakan syarat-syarat
seperlunya.
Hal-hal pendidikan tersebut yang tidak dapat
diselenggarakan oleh Propinsi, dapat diurus oleh Pemerintah
Pusat sendiri. Sebaliknya Propinsi dapat menyerahkan urusan
pendidikan yang dimaksud kepada daerah otonom bawahan dalam
lingkungan daerahnya.

Pasal 15

Cukup jelas.

### Pasal 16, 17/ dan 18

Dalam undang-undang ini belum dapat ditentukan dengan
sekaligus semua urusan-urusan, yang seharusnya termasuk dalam
rumah-tangga daerah Propinsi.
Urusan yang mengenai pembangkitan gaya tenaga air tidak
akan diserahkan kepada Daerah otonom dan tetap menjadi urusan
Pemerintah Pusat.
Alasan praktis tentang belum diserahkannya beberapa urusan
dan kewajiban lain kepada Propinsi, ialah antara lain kepada
Pemerintah Pusat belum dapat menyediakan sekaligus semua tenaga
tehnis yang diperlukan untuk menjalankan kewajiban dalam urusan
pekerjaan umum yang akan menjadi tugasnya Propinsi.
Tugas-tugas Propinsi yang kini masih belum dapat ditentukan
dalam undang-undang ini pada waktunya akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah.
Tugas-tugas yang dimaksud tadi ialah:
a.menyelenggarakan pembangunan perumahan rakyat, oleh karena
urusan yang mengenai hal tersebut kini sedang dikoordineer
dan disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga
sendiri;
b.penataan ruangan Negara (ruimtelijke ordening), karena pada
Propinsi dan daerah otonom bawahan sekarang masih belum ada
cukup pegawai-pegawai ahli untuk dapat menjalankan tugas
ini.

Perlu dicatat di sini, bahwa badan-badan pengetahuan tehnis
sebagai balai penyelidik tanah, perairan dan lain-lain
sebagainya, tetap diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum dan Tenaga.

---

### Pasal 19 dan 20

Ketentuan ini bermaksud untuk menyatakan dengan tegas hak-
hak Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan
Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap
penyelenggaraan tugas Propinsi.
Dalam pengawasan ini terkandung juga hak Kementerian untuk
membenarkan atau mengesahkan sesuatu hal dalam menyelenggarakan
pekerjaan-pekerjaan seperti dimaksud, dan menghentikan atau
menunda untuk sementara waktu (staken) sesuatu urusan yang
dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 18

Hal-hal mengenai:
- urusan sungai yang terbuka untuk pelajaran internasional;
- urusan pembikinan dan exploitatie bangunan-bangunan pembangkitan tenaga-air
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

### Pasal 19.

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri
Pekerjaan umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan, serta merancangkan dan
menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi guna kemakmuran
umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.

### Pasal 20.

(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk mengadakan pekerjaan

membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan, yang menurut ketentuan

jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh
dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.

(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan mengingat ketentuan

dalam pasal 16 dan 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

(3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini

memuat alasan-alasan tentang penahanan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi.

---

### Pasal 21.

Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kementerian
Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang
ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) itu.

### Pasal 22.

(1) Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga

dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi
guna membantu daerah yang terancam.

(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan

Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari
daerah yang menerima bantuan tersebut.

BAGIAN IV.
Urusan Pertanian

I. Tentang penyuluh pertanian rakyat.

### Pasal 23.

(1) Propinsi menyelenggarakan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh

Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri
Pertanian, dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya,
seperti:
- menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi- organisasi tani;
- mengadakan ceramah, latihan, darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh
dan rapat-rapat mengenai usaha-usaha tersebut;
- mengadakan sayembara, perlombaan dan penyiaran dalam lapangan pertanian;
- menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi tani;
- mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan
pertanian;
- mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk
dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian;
- mengadakan inspeksi untuk menyelidiki keadaan pertanian dalam lingkungan
daerahnya dan membuat laporan-laporan tentang hasil inspeksi tersebut pada
waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan;
- mengadakan sedapat mungkin perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain
dan organisasi-organisasi tani mengenai hal-hal sub a sampai e.

(2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan

hal-hal yang termaksud dalam ayat 1 pasal ini.

(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli pertanian Propinsi memberikan pimpinan

kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 di atas, dengan ketentuan
bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah
otonom yang bersangkutan.

### Pasal 24.

---

Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan- dewan Pemerintah Daerah
dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan
dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotong padi (proefsnitten) untuk
kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian.

II. Tentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian.

### Pasal 25.

Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan
untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian.

### Pasal 26.

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan- percobaan dan
penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dan cultuur pertanian (bedrijfs - en
cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian,
menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

### Pasal 27.

(1) Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberikan bantuannya

terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian.

(2) Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan khusus berkenaan dengan ketentuan yang

dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan pasal 24 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.

III. Tentang persediaan alat-alat pertanian bibit
dan lain-lain sebagainya.

Pasal 21

Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis;
a.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil;
b.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar,
pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat
dipikul oleh propinsi.

Sokongan ad a dapat dipandang sebagai sokongan tetap,
sedangkan sokongan ad b ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan
yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Walaupun Propinsi mengenai urusan pertanian diberi tugas
sebanyak-banyaknya namun masih ada hal-hal yang untuk sementara
waktu diurus langsung oleh Pemerintah Pusat, misalnya hal-hal
pertanian yang termasuk dalam Rencana Kesejahteraan Istimewa (R.
K.I.).
Ini disebabkan oleh karena hal-hal tadi tidak melulu
mengenai kepentingan darah saja, akan tetapi juga mengenai
kepentingan umum Pusat, bahkan kadang-kadang bersifat
internasional, sehingga harus diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat yang lebih mempunyai overzicht dari pada Propinsi. Lain
apabila biaya yang bersangkutan sering kali begitu besar
jumlahnya, sehingga sukar dapat dipikul oleh Propinsi. Akan
tetapi jika penyelengaraan Rencana Kesejahteraan Istimewa tadi
telah selesai, maka pemeliharaan ekspoitasi selanjutnya akan
diserahkan kepada Propinsi, umpamanya kebon-kebon benih baru,
perusahaan-perusahaan di tanah kering, balai pendidikan
masyarakat desa, dan sebagainya.
Kesemuanya itu tidak berarti, bahwa di dalam melaksanakan
Rancangan Kesejahteraan Istimewa itu Propinsi tidak turut
campur. Bahkan sebaliknya dimaksud bahwa Propinsi diwajibkan
memberikan bantuan tenaga dan pimpinan untuk melancarkan
pekerjaan termaksud.

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Keharusan untuk mendapat persetujuan lebih dahulu dari
Menteri Pertanian seperti dimaksud dalam pasal ini tidak
berarti, bahwa pemerintahan Pusat mengurangi hak otonomi

---

Propinsi dalam hal-hal yang tersebut di dalam pasal ini. Alasan
untuk ketentuan itu ialah oleh karena Propinsi pada waktu ini
belum cukup mempunyai alat-alat, laboratorium, tenaga ahli dan
lain-lain untuk mengadakan penyelidikan dan percobaan yang
bersifat wetenschapppelijk. Sebaliknya Pemerintah Pusat pada
umumnya mempunyai alat-alat, laboratorium dan tenaga ahli yang
dibutuhkan untuk mengadakan penyelidikan dan pemecahan soal
tehnis dalam lapangan pertanian, yaitu balai penyelidikan
pertanian di Bogor, mengenai penyelidikan dan percobaan itu
dapat diterangkan seperti berikut:
a.untuk memperoleh jenis tanaman, atau benih, bibit dan biji
yang memberikan hasil dan mutu yang lebih baik dan yang
cocok dengan keadaan dan iklim setempat-tempat;
b.untuk mencari cara bercocok tanam yang lebih baik
(cultuurmethode), tanaman ganti-berganti (vruchtwisseling)
atau cara menyelenggarakan pertanian (landbouwmethode);
c.tentang pemakaian pupuk buatan (kunstmest), pupuk hijau
(groenbemessters), pupuk kandang (stalmest) dan pupuk lain-
lain.
d.untuk penanaman tanaman obat-obatan guna pemberantasan
penyakit dan gangguan tanaman.

Perlu diterangkan di sini, bahwa hal-hal yang disebutkan dalam
a, b, c dan d ini mengenai penjelidikan dan percobaan yang
bersifat wetenschappehjk, jadi tidak berarti bahwa
Pemerintah di Daerah Propinsi tidak berhak untuk
mempergunakan jenis tanaman, bibit, biji yang terpilih atau
pupuk dan mengadakan vruchtwisseling, cultuurmethode dan
sebagainya di kebun-kebun Propinsi.

Bahkan sebaliknya Pemerintah daerah Propinsi dianjurkan
agar mempergunakan semua hal itu seluas-luasnya sebagai hasil
dari penyelidikan, percobaan dan pengalaman yang sudah
diperdapat.

### Pasal 26 s/d 31

Cukup jelas

Pasal 28

Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan,
maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan
kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.

IV. Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit
dan gangguan tanaman.

### Pasal 29.

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom
bawahan dalam usahanya untuk memberantas dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman.

### Pasal 30.

Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam
lingkungan daerahnya, Propinsi membeli obat-obatan dan lain-lain sebagainya terutama dari
persediaan Pemerintah Pusat.

---

### Pasal 31.

Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan
membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan
petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk
memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.

V. Tentang pendidikan pertanian.

### Pasal 32.

Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah
perusahaan pertanian (landbouwbedrijfescholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan
kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.

BAGIAN V.
Urusan Kehewanan.

I. Tentang memajukan peternakan.

### Pasal 33.

(1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya,

terkecuali hal-hal yang mengenai:
- usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi;
- usaha menternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam
lingkungan di luar daerah Propinsi;
- mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan
yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah, Propinsi.

(2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan

usaha-usaha Propinsi termaksud dalam ayat 1 pasal ini.

(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan

pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 dengan
ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak meminta ganti kerugian dari
Daerah otonom yang bersangkutan.

### Pasal 34.

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari
daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan
keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi
laporan-laporan tentang keadaan daerahnya kepada Menteri Pertanian.

II. Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal
yang bersangkutan dengan itu.

### Pasal 35.

(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom

bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan

---

hal-hal yang bersangkutan dengan itu.

(2) Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan

ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh
daerah otonom bawahan yang menerima bantuan itu.

### Pasal 36.

(1) Propinsi dengan mengingat peraturan-peraturan Pemerintah Pusat tentang hal yang

dimaksud dalam pasal ini, dapat mengadakan peraturan daerah tentang hal melindungi
hewan ternak dan mencegah serta mengadakan pengawasan terhadap penganiayaan hewan
ternak dalam lingkungan daerahnya.

(2) Peraturan-daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan

oleh Presiden.

III. Tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit
hewan menular dan penyakit hewan lainnya.

### Pasal 37.

Usaha untuk mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan
tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau
bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering
untuk hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit gila pada
anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.

### Pasal 38.

(1) Selama Pemerintah Pusat tidak menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang

dimaksud dalam pasal 37, maka propinsi dapat mengadakan peraturan-daerah atau
mengambil tindakan-tindakan tentang:
- pemberantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit gila
pada anjing, kucing dan kera;
- pemberantasan penyakit lain pada hewan dan ternak jenis unggas.

(2) Peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku sebelum

disahkan oleh Presiden.

(3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan

petunjuk-petunjuk teknis, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha yang
dimaksud dalam ayat 1 pasal ini jo 37.

(4) Dalam menyelenggarakan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam

ayat 1 di atas Propinsi berusaha agar daerah otonom bawahan turut menyelenggarakannya.

(5) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan

pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 3 pasal ini,
dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti
kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

### Pasal 39.

(1) Jikalau dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri

---

Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Propinsi guna
membantu daerah yang terancam.

(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditanggung oleh Kementerian

Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah
yang menerima bantuan.

### Pasal 40.

Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli
obat-obat, sera, vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.

IV. Tentang pendidikan pegawai-ahli.

### Pasal 41.

Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat
mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dan juru-pemeriksa
hewan,daging dan susu.

V. Tentang penyelidikan hewan.

### Pasal 42.

(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri

Pertanian guna penyelidikan hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan
hewan.

(2) Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu, ditanggung

oleh Kementerian Pertanian.

BAGIAN VI.
Urusan Perikanan.

A. Perikanan Darat.

1. Tentang memajukan perikanan darat.

### Pasal 43.

(1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan

daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

(2) Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan

daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha
yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.

(3) Peraturan-daerah Propinsi yang mengandung hal-hal yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini

tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.

### Pasal 44.

---

(1) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan

usaha-usaha Propinsi termaksud dalam pasal 43.

(2) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan

kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan
bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 32

Yang dimaksud dengan sekolah perusahaan pertanian
(bedrijfschool) ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon-
calon tani menjadi orang tani yang dapat mengatur perusahaannya
sendiri, dan mendapat penghidupan layak dari perusahaannya tadi.
Dengan sendirinya berdrijfschool ini didirikan di tempat-tempat,
di mana milik orang tani agak luas dan letaknya terhadap pusat
perdagangan bagi hasil buminya tidak jauh atau hubungan tidak
sukar.
Yang dimaksudkan dengan sekolah-sekolah rendah pertanian
ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon pegawai -tehnik
pertanian rendah (yaitu mantri pertanian dan guru kursus tani).
Kursus tani ialah kursus yang mata-mata pelajarannya
disesuaikan dengan keadaan pertanian setempat. Lamanya kursus,
letaknya dan mata pelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat ini.
Semua yang diterangkan di atas tadi akan diatur dalam
pedoman yang melulu dibuat untuk keperluan itu.

---

Pasal 33

Menurut peraturan dahulu yang ditetapkan dalam "Reglement
op de Veerartsenijkundige overheidsbemoeienis en de
Veeantsenijkundige politie in Nederlandsch-Indie", termuat dalam
Staatsblad tahun 1932 No. 432 (yang beberapa kali telah diubah
dan ditambah, antara lain menurut Staatsblad tahun 1936 No.05,
715 dan Staatsblad tahun 1938 No. 371), usaha memajukan
peternakan meliputi baik usaha yang bersifat umum maupun usaha
yang bersifat kedaerahan.
Usaha memajukan peternakan yang bersifat umum itu adalah
tugas Pemerintah Pusat. Menurut pasal 33 ayat I Propinsi
menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan
daerahnya, kecuali usaha-usaha yang dimaksud dalam sub a, b dan
c ayat tersebut.
Menurut ketentuan tersebut Propinsi berhak untuk mengadakan
peraturan-peraturan daerah Propinsi tentang hal-hal pemeliharaan
ternak, pengebirian hewan-hewan ternak dan tentang hal yang
mengadakan pemeriksaan dan larangan-larangan pemotongan
(penyembelihan) hewan ternak jantan dengan maksud untuk
memperbaiki keadaan ternak dalam daerahnya serta mengadakan
peraturan-peraturan lain untuk mengadakan cacah jiwa banyaknya
hewan-hewan ternak seperti: sapi, kerbau, kuda, kambing dan
sebagainya.
Untuk memajukan hewan ternak dalam daerahnya Propinsi dapat
berusaha mendirikan pasar-pasar hewan untuk dan memungut biaya
atas penjualan hewan (restribusi pasar hewan) dalam pasar
tersebut.

### Pasal 34 s/d 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Umumnya Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk mengadakan
tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan usaha dari pada
ternak dan ternak jenis unggas. Urusan ini mengenai usaha-usaha
untuk mencegah dan memberantas penyakit gila pada anjing, kucing
dan kera.
Usaha pencegahan penyakit itu umpama mengadakan aturan
tentang pemasukan ternak dari luar Negeri atau tentang
pengangkutan ternak atau barang-barang berasal dari hewan dan
segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan
melalui darat, udara dan laut diseluruh daerah Negara Indonesia.
Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas bisa juga Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi diberi kekuasaan untuk menunjuk
tempat-tempat memasukkan atau mendaratkan hewan ternak yang
berasal dari luar daerah Propinsi, atau tempat-tempat dimana
hewan ternak boleh dikeluarkan dari daerahnya.
Penyelenggaraan Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat
mengenai hal-hal tersebut di atas itu sebanyak-banyaknya akan
diserahkan dengan hak medebewind kepada Propinsi atau daerah
otonom bawahan dalam lingkungannya.

### Pasal 38.

Ketentuan pasal ini memberi kekuasaan kepada Propinsi untuk
mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi mengenai hal
pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit anjing gila
dalam lingkungan daerahnya, jika peraturan-peraturan serupa itu

---

belum diadakan oleh Pemerintahan Pusat.
Menurut ayat 2 pasal tersebut peraturan-daerah Propinsi
baru boleh dijalankan, sesudah disahkan oleh Presiden: ini untuk
menjaga jangan sampai terjadi pertentangan dalam peraturan-
daerah Propinsi-propinsi-baru tentang hal itu.
Dalam menyelenggarakan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat
1 Propinsi harus memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan
oleh Menteri Pertanian, tentang hal itu.

### Pasal 39 s/d 42.

Cukup jelas

Pasal 43

Mengingat bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tenaga-
tenaga ahli perikanan darat dan balai-balai pengetahuan tentang
perikanan darat, maka Menteri Pertanian berkewajiban mengamat-
amati jalannya penyuluh perikanan darat di Propinsi. Agar
Menteri tersebut dapat menjalankan kewajiban itu (dengan sebaik-
baiknya maka sudah selayaknya bahwa kepadanya diberi kekuasan
untuk memeriksa rencana pekerjaan perikanan darat Propinsi dan
hak memutuskan serta memberi petunjuk-petunjuk tehnis untuk
kebaikan penyuluhan perikanan darat Propinsi.
Penerangan demontrasi propaganda dan usaha-usaha lain untuk
memajukan perikanan darat semata-mata adalah kewajiban Propinsi,
tetapi di dalam hal ini kepada Pemerintah Pusat perlu diberi
kesempatan pula untuk menyelenggarakan usaha-usaha sejenis yang
tidak bersifat kedaerahan (penerbitan brochures, majalah dan
sebagainya yang mengenai perikanan darat pada umumnya).
Dalam kekuasaan seperti dimaksud dalam pasal ini termasuk
juga urusan untuk mendirikan dan menyelenggarakan balai
pelelangan ikan.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh
Indonesia, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan,
keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat
dari semua daerah otonom.
Untuk memudahkan pekerjaan itu diadakan cara yang sama
dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan-
keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang
diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.

Pasal 46

Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan
balai pengetahuan perikanan darat, maka penyeleidikan yang
dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.

### Pasal 47 s/d 49

Cukup jelas

Pasal 63

Ketentuan pasal ini disesuaikan dengan ketentuan mengenai
hal kewajiban dalam lapangan sosial Propinsi-propinsi otonom di
Jawa dan Sumatra yaitu pimpinan dari pengawasan terhadap segala
usaha sosial yang diselenggarakan dalam lingkungan daerahnya,
maksud Pemerintah yaitu untuk menyerahkan urusan dalam lapangan
sosial itu langsung kepada daerah-daerah otonom bawahan di
Kalimantan sesuai dengan yang dimaksud dalam lampiran A Undang-
undang Pembentukan Kabupaten/Kota Besar di Jawa. Pengawasan dan

---

Pimpinan oleh Propinsi ini juga dijalankan terhadap usaha-usaha
yang diselenggarakan oleh fihak partikelir.

### Pasal 64 s/d 70

Urusan Pemerintah Pusat dalam lingkungan Kementerian
Perekonomian yang dapat diserahkan kepada daerah otonom Propinsi
pada masa sekarang ini sebagai langkah pertama hanyalah terbatas
yakni hanya urusan-urusan dalam lapangan "perindustrian kecil"
berhubung dengan beberapa faktor:
a.beberapa kekuasaan Pemerintah Pusat tidak mungkin
didesentraliseer. karena beleid dan penyelenggaraan
kekuasaan yang pengaruhnya tidak terbatas pada sesuatu atau
beberapa daerah saja, tetapi mengenai Indonesia seumumnya
dan mungkin mengenai dunia international juga (misalnya
hubungan ekonomi dengan luar Negeri, perdagangan,
pertambangan, dan sebagainya).
b.mengenai kekuasaan yang dapat didesentraliseer, apakah
Pemerintah Pusat terhadap urusan itu sudah dapat menentukan
beleid yang tegas dan tertentu.
c.di samping itu perlu ditinjau apakah organisasi pemerintahan
daerah sudah siap untuk menerima penyerahan itu.

Dalam menyelenggarakan urusan memperkembangkan
perindustrian kecil dan kerajinan rumah-tangga (pasal 64),
Propinsi antara lain memberi bimbingan dan penyuluhan serta
bantuan-bantuan untuk kemajuan usaha-usaha dari rakyat di
daerahnya, serta mencapai usaha baru di lapangan tersebut,yang
dapat dikerjakan oleh penduduk. Dimana perlu Propinsi dapat
didirikan "modelbedrijven".
Dengan ketentuan dalam pasal 66, hak, tugas dan kewajiban
dari Gubernur, Residen dan "Hoofd van gewestelijk Bestuur"
dahulu seperti dimaksud dalam peraturan pembatasan perusahaan
(Bedrijfsreglementeringsverordening) yang berlaku dalam daerah
hukumnya, beralih kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang
bersangkutan. Lain dari pada itu hal tersebut dalam pasal 67 itu
pada umumnya bersifat memberi bantuan dalam pelaksanaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan peraturan tentang "pembatasan
perusahaan". Akan tetapi di dalam hal pembatasan:
- penggilingan padi,
- rumah-rumah asap karet dan
- pertenunan dengan tidak lebih dari empat buah alat-tenun
tangan.
Propinsi bertindak penuh dalam urusan-urusan tersebut, dan uang
retribusi yang didapat dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam
a, b dan c di atas dimasukkan dalam kas propinsi.
Bantuan yang dimaksud dalam pasal 67 tidak hanya mengenai
urusan perindustrian kecil saja, tetapi urusan perindustrian
pada umumnya.
Dalam pasal 68 propinsi diberi kelonggaran untuk
menyerahkan sebagian dari kekuasaannya mengenai urusan
perindustrian itu kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan
daerahnya. Jika Propinsi mempergunakan kekuasaan yang dimaksud
dalam pasal 68 itu dan menyerahkannya (atau sebagian) seperti
ditentukan dalam pasal 66 kepada daerah otonom bawahan, maka
pendapatan retribusi yang bersangkutan harus juga diserahkan.

### Pasal 71 s/d 76

Cukup jelas

---

Pasal 71

(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan,

Propinsi berhak mengatur dalam peraturan daerah Propinsi hal-hal yang telah diatur dalam
ordonansi tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1964 (Staatsblad 1864 No. 196
sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah beberapa kali diubah dan ditambah).

(2) Jika Propinsi mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1 di atas, maka bagi

daerah Propinsi yang bersangkutan ordonansi tersebut berhenti berkekuatan pada waktu
peraturan daerah Propinsi yang dimaksud itu mulai berlaku.
Tentang pembikinan sumur-bor.

### Pasal 72.

(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal pembikinan sumur-bor oleh fihak

lain dari Negara, sebagaimana telah diatur dalam ordonansi tanggal 10 Agustus 1912
(Staatsblad No. 430, sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah diubah).

(2) Pada waktu berlakunya peraturan daerah.Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini,

ordonansi yang disebut dalam ayat itu berhenti berkekuatan bagi Propinsi yang
bersangkutan.

(3) Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin untuk membikin sumur-bor,

sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Geologi".

(4) Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan

oleh Presiden.

III. Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan
"Hinder ordonnantie".

### Pasal 73.

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal
10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah)
dijalankan oleh "Gouverneur".

IV. Tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna
pengangkutan (transportakabel).

### Pasal 74.

(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam

---

keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang
pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan.

(2) Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini,

keputusan yang disebut dalam ayat 1 itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi itu.

V. Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi.

### Pasal 75.

Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut pasal 2 ayat 2
"Binnenschepen-ordonnantie" tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan
ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut.

VI. Tentang urusan lalu-lintas jalan.

### Pasal 76.

Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan
kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
dalam 'Wegverkeers-ordonnatie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan 'Wegverkeers-verordening"
(Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah
Daerah otonom setingkat dengan Propinsi.

VII. Tentang pengambilan benda-tambang yang tidak disebut
dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".

### Pasal 77.

(1) Propinsi berhak menguasai benda-tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal

I ayat I "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No. 214, yang sejak telah diubah antara lain dengan
Staatsblad 1919 No. 4) yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (vrij Staatsdomein), dengan
mengingat batas-batas tentang penguasaan itu yang ditentukan dalam ordonansi tentang melindungi
hutan Negara termuat dalam Staatsblad 1926 No. 219, dengan ketentuan bahwa semua surat-surat
izin pengambil benda-tambang termaksud, yang pada waktu berlakunya undang-undang ini masih
berlaku, dapat ditarik kembali atau diganti dengan izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah
Propinsi.

(2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan

benda-benda-tambang yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada si pemohon, atau menarik
kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama oleh si pemegang diserahkan kepada fihak
lain, apabila tentang hal-hal yang dimaksud tadi belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan
Pertambangan, terkecuali mengenai izin pengambilan benda-tambang bagi penduduk asli untuk
tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hectare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga
tangan untuk keperluannya sendiri.

(3) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi daerah Propinsi

Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur tidak berlaku lagi
ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur
Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka
peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Propinsi yang bersangkutan sesudah ketentuan-ketentuan yang

---

termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan- ketentuan dalam peraturan daerah
Propinsi yang bersangkutan.

VIII. Tentang urusan mengenai kehutanan.

### Pasal 78.

(1) Dalam hutan-hutan yang tidak ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan-hutan

Yang dipertahankan untuk kepentingan tata-air dan pemeliharaan tanah, Pemerintah Daerah
Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang pemberian izin menebang
kayu hutan dan memungut lain-lain hasil hutan, yang dahulu dijalankan oleh"Hoofd van Gewestelijk
Bestuur" berdasarkan peraturan dalam Bijblad 6075, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan
ditambah, terakhir dengan Bijblad 14432, dan hak, kewenangan, tugas dan kewajiban Hoofd van
Gewestelijk Bestuur menurut peraturan dalam Lembaran Negara 1927 No. 283.

(2) Dalam menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam ayat 1

Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, baik petunjuk yang
bersifat teknis kehutanan, maupun petunjuk tentang teknik penjualan hasil hutan.

IX. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan
pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang
mengandung koolzuur.

### Pasal 79.

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan Yang menurut ketentuan pasal
7 dan 8 peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en
koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan
ditambah) dahulu dijalankan oleh "Gouverneur".

BAGIAN XI.
Ketentuan Lain-lain.

### Pasal 80.

Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini belum dapat dinyatakan
sebagai tugas-tugas termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi
Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, seperti yang mengenai misalnya:

1. urusan agraria,
1. urusan perburuhan,
1. urusan penerangan dan seterusnya.

pun pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan IX, Bab II
Undang-undang ini, dan perubahan- perubahan ketentuan-ketentuan dalam Bagian-bagian tersebut
tadi, dapat ditambahkan atau diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 81.

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II undang-undang ini,

---

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal, yang tidak diatur
dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih
tinggi diadakan ketentuan lain.

(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat 1 Propinsi mengikuti

petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

### Pasal 82.

Berhubung dengan keadaan setempat, Propinsi dengan persetujuan Kementerian. yang
bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya
termaksud dalam Bab II Bagian II sampai dengan Bagian IX undang-undang ini kepada daerah
otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.

### Pasal 83.

Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal-pasal dari Bab II undang-undang ini,
maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dari kewajiban,
yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan undang-undang lain ditugaskan
kepada Pemerintah Daerah Otonom setingkat dengan Propinsi.

## BAB III.

Tentang Hal Yang Berhubungan Dengan Penyerahan Urusan
Dan Kewajiban Kepada Propinsi Dan Penyerahan
Obyek-obyek lainnya.

I. Tentang pegawai daerah otonom Propinsi.

### Pasal 84.

(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah otonom termaksud

dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang
termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan Menteri yang
bersangkutan dapat:

a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi;
b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.

(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka

dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang
kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau yang diperbantukan kepada Propinsi.

(3) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke Propinsi lain,

diatur oleh Menteri yang bersangkutan, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah
Daerah Propinsi yang bersangkutan.

(4) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan

daerah Propinsi yang bersangkutan, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan
diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan

sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib

---

dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang berkepentingan.

(6) Kenaikan gaji berkata, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar,

maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai tersebut di atas,
ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan menurut
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang
bersangkutan.

II. Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

### Pasal 85.

(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah,

yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga
dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada
Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna
kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh
Kementerian Pertahanan.

(2) Barang inventaris dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk

menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi diserahkan kepada Propinsi dalam
hak milik.

(3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumah-tangga yang diserahkan

kepada Propinsi, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Propinsi yang bersangkutan, dengan
ketentuan, bahwa soal-soal yang timbul mengenai hal ini dapat diminta penyelesaiannya kepada
Pemerintah Pusat.

(4) Untuk penyelenggaraan urusan atau kewajiban termaksud dalam undang-undang ini,

Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang ditetapkan
dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaan urusan atau kewajiban yang
dimaksud itu sebelum diselenggarakannya oleh Propinsi, termasuk dalam anggaran belanja
Kementerian yang bersangkutan.

## BAB IV.

Ketentuan Peralihan.

### Pasal 86.

(1) Peraturan-peraturan daerah Propinsi Kalimantan dahulu berlaku terus dalam daerah

hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan daerah Propinsi yang tersebut dalam pasal 1
undang-undang ini dan dapat diubah ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Propinsi yang
bersangkutan untuk daerah hukumnya masing-masing.

(2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dahulu

dijalankan terus untuk masing-masing lingkungan daerahnya sampai keputusan-keputusan itu
ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan atau dibatalkan oleh Menteri
yang bersangkutan.

### Pasal 87.

(1) Pegawai-pegawai daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu pada saat pembentukan

---

ketiga Propinsi tersebut menjadi pegawai daerah otonom Propinsi di wilayah mana mereka
berkedudukan.

(2) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan pada daerah otonom Propinsi Kalimantan

dahulu, mulai saat berlakunya undang-undang ini diperbantukan pada daerah otonom Propinsi di
wilayah mana mereka berkedudukan.

(3) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 dan 2, maka pegawai daerah otonom Propinsi

atau pegawai Negara yang diperbantukan di pusat Propinsi Kalimantan dahulu di Banjarmasin,
untuk sementara waktu diperbantukan kepada ketiga Propinsi tersebut dalam pasal 1
undang-undang ini. Menteri Dalam Negeri ditugaskan bersama-sama dengan Menteri yang
bersangkutan untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengatur lebih lanjut tentang
penempatan pegawai tersebut dalam ayat ini untuk diangkat menjadi atau diperbantukan kepada
masing-masing daerah otonom Propinsi itu.

### Pasal 88.

(1) Segala benda yang tidak bergerak, baik yang dalam hak milik, maupun dalam

pengelolaan Propinsi Kalimantan dahulu, serta perusahaan-perusahaan yang berada dalam Propinsi
masing- masing, serta hak dan kewajiban di atas perusahaan tersebut beralih dalam tangan Propinsi
yang bersangkutan.

(2) Mengenai benda bergerak termasuk barang inventaris dari Propinsi Kalimantan dahulu

diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 89.

(1) Buku-buku pengeluaran dan penerimaan dari Propinsi Kalimantan dahulu ditutup pada

waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Segala utang-piutang dari Propinsi Kalimantan dahulu beralih kepada masing-masing

Propinsi yang bersangkutan menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.

(3) Penyelesaian saldo keuangan daerah Propinsi Kalimantan dahulu diatur oleh Menteri

Dalam Negeri.

### Pasal 90.

Penyelesaian hal-hal yang timbul sebagai akibat pembentukan Kalimantan menjadi tiga
daerah otonom Propinsi diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 91.

(1) Urusan-urusan rumah-tangga swapraja-swapraja yang ada dalam wilayah daerah

otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, yang menurut
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini adalah termasuk urusan rumah-tangga Propinsi,
dengan sendirinya beralih dalam tangan pemerintah daerah otonom Propinsi yang bersangkutan.

(2) Dengan tidak mengurangi kekuatan hukum daripada ketentuan pasal 132 ayat 3

Undang-undang Dasar Sementara, maka kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
ketentuan dimaksud dalam ayat 1 di atas, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

## BAB V.

Ketentuan Penutup.

### Pasal 92.

---

Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom
Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan- Selatan dan Kalimantan-Timur."

### Pasal 93.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam
Negeri.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1956.
Presiden Republik Indonesia.

ttd.

SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 7 Desember 1956.
Menteri Kehakiman,

ttd.

MULJATNO.

Menteri Dalam Negeri,

ttd.

SUNARJO

TENTANG

1. Pada waktu membentuk daerah otonom Propinsi Kalimantan yang meliputi seluruh
daerah kekuasaan Republik Indonesia di Kalimantan, pulau yang terbesar di Indonesia itu,
Pemerintah menginsafi benar, bahwa pembentukan Propinsi otonom tersebut tidak dimaksudkan
untuk a priori membendung hasrat dan keinginan rakyat Kalimantan meninjau kembali soal
memecah Propinsi Kalimantan tersebut lebih lanjut dalam beberapa daerah-daerah yang bertingkat
Propinsi, apabila keadaan sudah mengizinkan.

---

1. Satu setengah tahun sesudah terbentuk Propinsi Kalimantan dan setelah mengikuti
perkembangan politik di daerah ini, serta memperhatikan berbagai keinginan rakyat, baik yang telah
dilahirkan dalam resolusi-resoluisi, mosi-mosi atau yang telah disiarkan melalui surat-kabar oleh
partai-partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat setempat maupun yang dikemukakan oleh
pemimpin-pemimpin rakyat yang terkemuka di pusat, maka Pemerintah berpendapat bahwa kini
telah tiba saatnya untuk meninjau kembali pembagian Kalimantan lebih lanjut dalam beberapa
daerah otonom Propinsi, dan Kabinet dalam rapatnya tanggal 4 Oktober 1956 ke-33 pada
prinsipnya telah memutuskan untuk memecah Propinsi Kalimantan yang sekarang ini menjadi tiga
Propinsi otonom, sedang untuk memudahkan dibentuknya Propinsi Kalimantan Tengah di kelak
kemudian hari secara administratip Kalimantan Selatan segera sesudah berlakunya undang-undang
ini akan dibagi menjadi dua Keresidenan.
1. Soal pembagian Kalimantan menjadi tiga Propinsi otonom itu telah ditinjau dari pelbagai
sudut, misalnya dari segi sejarah, administrasi, ekonomi, perhubungan, geografi, pembangunan,
pendidikan, pun pula dari segi keuangan dan kepegawaian dan segala faktor yang dapat
mempengaruhi maju-mundurnya daerah dan penduduknya telah diperhatikan ditimbang semasak-
masaknya serta turut diperhitungkan pula.
1. Tidak dapat disangkal bahwa Kalimantan itu adalah suatu daerah yang amat luasnya
yakni -- 539.460 km2 sedangkan Jawa
luasnya hanya 131.523 km akan tetapi penduduknya masih sangat tipis: bandingannya ialah
Kalimantan 3.674.240 jiwa dan Jawa kurang lebih 50.000.000, (padatnya penduduk tidak lebih dari
7 orang tiap-tiap km2 - Jawa 389 orang tiap-tiap km2), keadaan ekonomis Kalimantan dewasa ini
pada umumnya belum dapat dipandang kuat, karena sebagian besar dari Kalimantan masih
merupakan daerah yang tertutup yaitu hutan, rimba-raya, rawa, sedangkan perhubungan amat sukar
karena belum ada jalan-jalan yang baik serta sebagian besar penduduk belum mencapai tingkat
kemajuan sedemikian, hingga merupakan faktor yang menguntungkan bagi pembangunan
Kalimantan. Faktor tipisnya penduduk dan tingkat kemajuan ekonomis rakyat dan daerah
Kalimantan itu, walaupun umum memandang Kalimantan sebagai suatu pulau yang kaya buminya,
sehingga diumpamakan sebagai gudang emas atau gudang deviezen, namun nyata sekali bahwa
faktor-faktor tersebut akan mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan daerah-daerah
otonom Propinsi yang akan dibentuk.
Sudah barang tentu untuk mendorong Kalimantan ke arah kemajuannya yang pesat akan
dibutuhkan beaya yang besar terutama dalam fase pertama pembangunan ini dan harus dikerahkan
pula tenaga-tenaga manusia yang diperlukan bagi penyusunan aparatur daerah nanti.
Mungkin sekali dalam jangka waktu permulaan segala usaha itu belum dapat memberikan
hasil yang memuaskan sebagaimana diharap-harapkan. Pemerintah yakin, bahwa usaha untuk
memajukan Kalimantan itu semata-mata bukanlah soal yang harus ditanggung sendiri oleh rakyat
Kalimantan, baik ditinjau dari sudut keuangan daerah maupun ditinjau dari sudut kesediaan potensi
rakyatnya.

Walaupun demikian, Pemerintahan tidak segan-segan untuk memberikan keluasaan kepada
rakyat Kalimantan yang sebanyak-banyaknva. Dalam batas-batas kemungkinan yang ada, dengan
tidak melupakan beban yang pasti akan lebih memberatkan keuangan Negara, Pemerintah
berpendapat, bahwa kini satu Propinsi otonom yang meliputi seluruh Kalimantan itu tidaklah dapat
dipertahankan lagi dan maksudkan untuk dibagi menjadi empat Propinsi otonom akan tetapi
dengan mengingat akan keadaan keuangan Negara, besarnya penghasilan yang dapat dipungut oleh
Propinsi sendiri di daerahnva masing-masing serta keadaan peralatan pemerintah pada umumnya
dan khususnya kekurangan akan tenaga-tenaga tehnis yang cakapbel, pada ini waktu belum dapat
dipertanggung-jawabkan untuk membagi Kalimantan dalam lebih dari pada tiga Propinsi otonom.
Adapun pembentukan Propinsi keempat, yang akan meliputi Kabupaten-kabupaten Barito, Kapuas
dan Kota Waringin, ditangguhkan selambat-lambatnya 3 tahun.

---

1. Ditinjau dari sudut tekhnis pemerintahan maka pembagian Kalimantan menjadi tiga
Propinsi akan dapat menjamin kelancaran jalannya pemerintahan di daerah-daerah masing-masing.
Menurut keadaan sekarang maka berdasarkan organisasi pemerintahan Keresidenan di tiap-tiap
ibukota ketiga Propinsi yang akan dibentuk, kini terdapat jaw atan-jawatan Pusat tingkat
Keresidenan, hal mana sudah barang tentu akan memudahkan usaha pemerintah daerah otonom
Propinsi untuk menyusun dinas-dinasnya masing-masing yang akan mengoper pekerjaan-pekerjaan
dari jawatan-jawatan Pusat itu.

1. Banyaknya penduduk ketiga-tiga Propinsi otonom yang dibentuk itu serta ibukota adalah
sebagai berikut :
A. Propinsi Kalimantan Barat meliputi
1. Daerah Kabupaten Sambas penduduknya ....304.995 orang
1. Daerah Kabupaten Pontianak penduduknya ....386.460 "
1. Daerah Kabupaten Ketapang penduduknya ....120.152 orang
1. Daerah Kabupaten Sanggau penduduknya ....165.770 orang
1. Daerah Kabupaten Sintang penduduknya ....202.444 orang
1. Daerah Kabupaten Kapuas hulu penduduknya .....30.229 orang
1. Daerah Kota Besar Pontianak penduduknya ....160.000 orang

Ibukota Pontianak : 1.370.050 orang

B. Propinsi Kalimantan Timur meliputi:
1. Daerah Istimewa Kutai penduduknya ..... 265.443 orang
1. Daerah Istimewa Berau penduduknya ..... 23.310 orang
1. Daerah Istimewa Bulongan penduduknya ..... 82.813 orang

Ibukota Samarinda: 371.566 orang

C. Propinsi Kalimantan Selatan meliputi:
1. Daerah Kabupaten Banjar penduduknya ....415.007 orang
1. Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan penduduknya ....472.755 "
1. Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara penduduknya ... 351.340 "
1. Daerah Kabupaten Barito penduduknya ....130.515 "
1. Daerah Kabupaten Kapuas penduduknya ....104.763 orang
1. Daerah Kabupaten Kotawaringin penduduknya ....164.334 "
1. Daerah Kabupaten Kotabaru penduduknya ....153.334 "
1. Daerah Kota Besar Banjarmasin penduduknya ....140.568 "

Ibukota Banjarmasin : 1.932.616 orang

Jumlah penduduk seluruh Kalimantan :3.674.240 orang

Tentang dasar-dasar menentukan banyaknya wakil-wakil rakyat
dalam Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ini lihat ad
16 di bawah.

1. Dalam undang-undang ini telah diusahakan untuk mencari
suatu cara yang tegas mengenai penetapan batas-batas kewenangan,
hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah Propinsi, sehingga
pada waktu berlakunya undang-undang ini sudah dapat diketahui

---

dengan jelas hal-hal apa yang termasuk urusan rumah-tangga dan
kewajiban Propinsi, agar pemerintahan daerah otonom Propinsi
seketika itu juga dapat berjalan.
Volume urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi adalah
sesuai dengan isi rumah-tangga daerah otonom Propinsi Kalimantan
dahulu dan dalam undang-undang ini ditetapkan dalam Bab II.

1. Sudah barang tentu cara-cara menentukan batas-batas
kewenangan, hak, tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah
Propinsi-propinsi seperti dimaksud dalam undang-undang ini masih
belum sempurna dan lengkap meliputi seluruh urusan-urusan dan
kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan oleh Propinsi menurut
kemungkinan yang disebut dalam Undang-undang Dasar Sementara
(pasal 131 ayat 2). Akan tetapi Pemerintah yakin bahwa dasar-
dasar yang ditetapkan dalam undang-undang ini (Bab 11) cukup
memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah Propinsi untuk
menyelenggarakan hak otonominya itu dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu terbuka kemungkinan bagi daerah swatantra
untuk perkembangan otonominya ke arah yang lebih luas sesuai
dengan cita-cita Undang-undang Dasar Sementara dan sesuai dengan
faktor nyata di daerah-daerah itu masing-masing. hal-hal yang
belum dapat ditetapkan dalam peraturan Pembentukan ini pada
waktunya berangsur-angsur menurut keadaan akan dapat ditetapkan
dengan mudah dalam Peraturan-peraturan Pemerintah (lihat pasal
80). Kelonggaran yang diberikan dalam undang-undang ini menurut
praktek desentralisasi hingga kini di Jawa dan Sumatera ternyata
perlu, agar penyerahan praktis dari hak-hak dan tugas-tugas
termaksud dapat dilaksanakan dengan lancar atas dasar-dasar yang
ditentukan dalam undang-undang ini.
Begitu pula apabila di kemudian hari ternyata, bahwa
berhubung dengan pertumbuhan daerah perlu diadakan perubahan
dalam ketentuan-ketentuan dalam. Bagian-bagian II sampai dengan
Bab 11 undang-undang ini, maka perubahan-perubahan yang
bersangkutan itu dapat diadakan dengan Peraturan Pemerintah
(lihat pasal 80)

1. Menurut peraturan pembentukan ini tidak hanya secara
potitip telah ditentukan jenis urusan-urusan dan kewajiban-
kewajiban Propinsi otonom, sehingga pemerintah daerah Propinsi
pada saat pembentukannya sudah dapat mengetahui benar luas
sempitnya tugas-tugas yang harus dan dapat dijalankan olehnya,
akan tetapi secara negatip telah ditentukan pula bahwa Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur itu
dengan kehendak sendiri secara bebas dan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 28 Undang-undang
No. 22 tahun 1948, dapat mengatur dan mengurus sendiri segala
sesuatu yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat,
kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih
tinggi diadakan ketentuan lain.

1. Pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam undang-undang
ini akan berakibat, bahwa Pemeringah Pusat dengan alat-alat yang
ada di wilayah Propinsi-propinsi tersebut, tidak berhak lagi
untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi urusan rumah-
tangga dan kewajiban Propinsi.
Banyak urusan-urusan yang bersifat tehnis, yaitu:
1. urusan kesehatan, 2. urusan pekerjaan umum, 3. urusan
pertanian, 4. urusan kehewanan, 5. urusan perikanan darat, 6.

---

urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dan 7. urusan
perindustrian kecil telah nyata-nyata diserahkan kepada
pemerintah Propinsi Kalimantan.
Propinsi ini pada waktu berlakunya undang-undang ini sudah
tidak ada lagi, telah terbentuk menjadi tiga Propinsi otonom.
Sebagai syarat mutlak, maka pekerjaan Propinsi Kalimantan
dahulu itu harus segera dapat diserahkan kepada pemerintah-
pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Timur.
Adalah sangat bijaksana apabila hal yang demikian itu dapat
dilaksanakan tepat pada saat mulai berlakunya undang-undang ini.

1. Sudah barang tentu dapat dikira-kirakan, bahwa pada
umumnya Propinsi-propinsi baru itu mulai saat berdirinya tidak,
akan dapat diharapkan seketika juga akan mempunyai alat-alat
perlengkapan pemerintahan daerah yang serba lengkap dan
sempurna, karena untuk membantun suatu aparatur yang diharapkan
itu dibutuhkan banyak waktu.
Dengan maksud agar Pemerintah mempunyai cukup waktu untuk
mengadakan persiapan-persiapan seperlunya guna membentuk
aparatur daerah yang sedia akan sanggup memutarkan roda
pemerintahan daerah otonom Propinsi-propinsi dimaksud mulai saat
terbentuknya Propinsi yang bersangkutan, maka dalam pasal 93
telah -ditentukan bahwa berlakunya undang-undang ini perlu
diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Di samping itu harus dijaga pula supaya dalam
penyelenggaraan urusan-urusan rumah-tangga dan kewajiban
Propinsi-propinsi baru itu yang dahulu telah dijalankan oleh
pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan jangan sampai
timbul satu vacuum. Maka dari pada itu perlu diadakan peraturan,
agar pada waktu mulai berlakunya peraturan pembentukan ini
pegawai-pegawai pusat yang telah diperbantukan untuk menjalankan
urusan-urusan yang telah diserahkan kepada daerah otonom
Propinsi Kalimantan dahulu yang kini merupakan tugas
kewajibannya pemerintah daerah otonom. Propinsi-propinsi baru,
pun juga pegawai-pegawai yang telah diangkat oleh Propinsi
Kalimantan dahulu tidak sekonyong-konyong menghentikan
pekerjaannya tetapi meneruskan pekerjaan masing-masing sampai
mereka itu diperbantukan kepada Propinsi baru yang bersangkutan
atau diserahkan untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi-
propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan atau Kalimantan
Timur, sehingga dengan demikian itu kepentingan-kepentingan
daerah-daerah masing-masing dapat terus terpelihara dengan
semestinya (lihat pasal 87).

1. Pelaksanaan penyerahan hal-hal yang termasuk
kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Propinsi dari Pemerintah
Pusat langsung kepada pemerintah daerah otonom Propinsi yang
bersangkutan lebih lanjut dijalankan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam pasal 84 dan 85, yang dahulu sudah dimiliki oleh
Propinsi Kalimantan dilaksanakan menurut peraturan peralihan
termaktub dalam pasal 88 dan yang masih termasuk kekuasaan
swapraja menurut pasal 93.
Dalam pasa itu mungkin sekali akan timbul kesulitan
mengenai kedudukan pegawai-pegawai yang bersangkutan, Pemerintah
memandang perlu untuk selekas-lekasnya mengatur status pegawai-
pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam

---

1. Bersangkutan dengan hal-hal yang diuraikan di atas,
maka segera sesudah berlakunya undang-undang ini, dengan tidak
usah menunggu masih akan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
lebih lanjut seperti halnya dahulu dengan pembentukan daerah-
daerah otonom di Jawa dan Propinsi-propinsi di Sumatera dapatlah
diharapkan bahwa Propinsi-propinsi di Kalimantan ini atas
usahanya sendiri atau dengan bantuan dari fihak Kementerian-
kementerian yang bersangkutan, akan segera dapat menunaikan
tugasnya dengan menggunakan aparatur yang telah tersedia dan
segera akan dapat menerima dan mengerjakan segala kewenangan,
hak, tugas dan kewajiban yang ditetapkan dalam undang-undang ini
dengan sebaik-baiknya.

1. Selanjutnya untuk dapat menyelenggarakan segala
kewajibannya itu Propinsi tentulah memerlukan uang untuk
membiayai segala kebutuhan daerahnya, uang mana didapat antara
lain dengan mengadakan pajak-pajak retribusi daerah dan sumber-
sumber keuangan lain, sedangkan menurut sistim keuangan daerah
yang hingga kini lazim dilakukan. Pemerintah Pusat menyediakan
bantuan sejumlah yang ditentukan oleh keadaan keuangan Negara.

1. Untuk menghindarkan kekosongan dalam lapangan
perundang-undang daerah dipandang perlu juga untuk mengadakan
ketentuan peraturan daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Sebagaimana telah dimaklumi menurut pasal 81 Undang-undang
Darurat No. 2 tahun 1953 dahulu telah dinyatakan, bahwa semua
peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "keuren en
reglenienten. van Politie" sebagai dimaaksud dalam Staatsblad
1938 No. 618 jo. Staatsbiad 1938 No. 652, yang berlaku sebelum
saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan Propinsi
Kalimantan, sepanjang peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-
hal yang menurut undang-undang pembentukan tersebut termasuk
terus sebagai peraturan Propinsi Kalimantan, dengan ketentuan
lebih lanjut, bahwa Propinsi Kalimantan dapat mencabut,
mengganti dan mengubah atau menambah peraturan-peraturan lama
yang dimaksud.
Dalam masa lampau mulai saat berdirinya Propinsi Kalimantan
sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, mungkin
sekali pemerintah daerah Propinsi Kalimantan itu tidak sempat
untuk menggantikan peraturan-peraturan lama yang dimaksud itu
dengan peraturan daerah Propinsi Kalimantan sendiri.
Dalam hubungan ini maka harus diperhatikan, bahwa yang
dimaksud dengan "peraturan daerah Propinsi Kalimantan" dalam

a.peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Propinsi Kalimantan;
b.peraturan-peraturan lama yang mengatur sesuatu materie atau
sesuatu hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi
Kali- mantan misalnya:
1."Keuren en reglementen van polite" dahulu;
2.peraturan yang dahulu ditetapkan oleh "hoofd van
gewestelijk bestuur", dan "hoofd van plaatseljk
bestuur";
3.peraturan-peraturan dari bekas daerah-daerah pemerintahan
di waktu Republik Indonesia Serikat di Kalimantan,
misalnya daerah Banjar, Dayak Besar dan lain-lain,

---

1 sampai dengan 3 sepanjang peraturan-peraturan itu masih
berlaku baik yang sudah atau belum diubah atau ditambah
oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.

Untuk mencapai ketertiban hukum dipandang ada baiknya,
apabila Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan atau Kalimantan Timur selekas-lekasnya meninjau dengan
saksama peraturan-peraturan mana dari peraturan-peraturan yang
dimaksud di atas dapat berlaku terus sebagai peraturan daerah
Propinsi yang bersangkutan.
Untuk kepentingan umum ada baiknya pula apabila Propinsi
masing-masing mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam
Berita Propinsi masing-masing.
Apabila hal yang demikian itu dijalankan, maka hal itu akan
memudahkan Propinsi untuk selekas-lekasnya mengganti peraturan-
peraturan lama tersebut dengan peraturan daerah Propinsi masing-
masing.

1. Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
ditetapkan oleh dasar perhitungan jumlah jiwa penduduk, dengan
pengertian bahwa kalau di Jawa bagi tiap-tiap 200.000 a 240.000
orang penduduk diwakili oleh satu orang anggota, maka untuk
propinsi Kalimantan dahulu yang amat tipis penduduknya penetapan
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diambil
dasar yang sama seperti di Jawa, tetapi sebagai dasar
perhitungan diambil 1 wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi bagi tiap-tiap 50.000 penduduk, sedikit-dikitnya 30
wakil dan sebanyak-banyaknya 75 dengan maksud supaya aliran-
aliran atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat di
daerah Propinsi yang bersangkutan sebanyak mungkin mendapat
kesempatan mempunyai wakil-wakilnya dalam Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi.
Dengan pemecahan Kalimantan menjadi tiga daerah otonom
Propinsi, maka Propinsi Kalimantan Barat, Propinsi Kalimantan
Selatan dan Propinsi Kalimantan Timur menurut dasar perhitungan
di atas dan dengan mengingat tipisnya penduduknya, semestinya
berturut-turut hanya akan mendapat perwakilan sebanyak kurang-
lebih 8, 2 dan 1O, orang anggota dalam dewannya masing-masing,
jadi jauh di bawah minimumnya. Berhubung dengan itu maka
Pemerintah berpendapat sudah cukup dipertanggung-jawabkan
apabila bagi masing-masing Propinsi itu banyaknya anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerahnya ditetapkan 30 orang (syarat
minimum).

Pasal 77

Menurut pasal ini Propinsi diberi hak untuk menguasai
benda-benda tambang yang terdapat pada tanah "vrijlandsdomein"
dan yang tidak tersebut dalam pasal 1 dari Mijnwet (Staatsblad
1899 No. 214, sejak telah diubah dan ditambah paling akhir
dengan Staatsblad 1938 No. 618, 652).
Penguasaan benda-benda tambang ini mengandung kewenangan
untuk melarang seseorang untuk mengambil benda-benda tambang
tersebut dengan tidak seijin dari Dewan Pemerintah Daerah
Propinsi yang bersangkutan.
Dalam hal memberi ijin mengambil benda-tambang itu Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi harus memperhatikan ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang dahulu di Jawa telah diadakan
untuk Propinsi Jawa-Barat, dengan peraturan dalam Staatsblad
1926 No. 219.
Sebelum hak penguasaan benda-tambang seperti dimaksud itu
diberikan kepada Propinsi di Kalimantan, hak tersebut menurut
peraturan Staatsblad 1926 No. 137 jo Staatsblad 1935 No. 42
untuk Kalimantan dahulu di jalankan oleh "Gouverneur" sebagai
"Hoofd van het Gewest Borneo", dan untuk tempat-tempat yang
luasnya kurang dari 3 hectare oleh "Inlandsche
rechtsgemeenschappen" dan "Hoofd van plaatsehjk bestuur",
sekedar apabila pengambilan yang tersebut di belakang ini
dijalankan dengan kekuatan tenaga tangan serta atas tanggungan
dan untuk keperluan sendiri.
Oleh karena dengan dibentuknya daerah otonom Propinsi, hak
penguasaan tersebut diberikan kepada Propinsi, maka perlu
dinyatakan dalam pasal 77 ayat 3 undang-undang pembentukan ini,
Bahwa ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Staatsbalad
1926 No. 37 dan Staatsblad No. 42 tersebut di atas tidak berlaku
lagi di dalam wilayah-wilayah Propinsi yang bersangkutan di
Kalimantan.
Untuk mencegah jangan sampai penduduk asli yang hingga pada
ini waktu boleh mengambil benda-benda tambang dimaksud dengan
izin dari "Inlandsche rechtsgemeenschappen" dan "Hoofd van
plaatselijk bestuur" kemudian dengan berlakunya peraturan baru
ini mendapat banyak rintangan, maka dalam ayat 2 pasal 77 kepada
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengenai izin bagi penduduk
asli yang mempergunakan kekuatan tenaga untuk tempat-tempat yang
luasnya tidak lebih dari 3 hectare itu diberi kelonggaran untuk
memberikan izin dengan syarat-syarat yang tidak perlu dimintakan
pertimbangan terlebih dahulu dari Kepala Jawatan Pertambangan.

### Pasal 78 dan 79

Cukup jelas

Pasal 80

Lihat penjelasan umum sub 8

Pasal 81

Ketentuan ini mempunyai hubungan erat dengan sistematik
undang-undang ini. Seperti telah dijelaskan di atas maka cara-
cara menentukan isi otonomi Propinsi adalah sebagai berikut:
Dalam Bab 11 telah ditentukan secara positief urusan-urusan
mana yang termasuk rumah-tangga propinsi otonom dengan
menyebutkan satu demi satu macam urusan itu.
Sudah barang tentu hal-hal yang disebut dalam Bab 11 itu

---

belum semua meliputi seluruh urusan-urusan yang seharusnya
termasuk rumah-tangga daerah propinsi, mungkin pula akan
ternyata kemudian, bahwa ada beberapa hal yang ditentukan dalam
Bab 11 itu kurang tepat apabila penyelenggaraannya terus
dijalankan oleh Propinsi dan perlu diserahkan kemudian kepada
daerah otonom lain tingkat bawahan yang, ada dalam lingkungan
daerah-daerahnya.
Karena itu maka perlu dibuka kemungkinan untuk mengada
koreksi yakni dengan jalan memberi kekuasaan kepada Peraturan-
Pemerintah untuk menambah urusan-urusan tersebut dalam Bagian-
bagian II s/d IX dengan urusan lain atau mengurangi ketentuan-
ketentuan dalam Bagian tersebut agar diberikan kepada daerah
otonom lain.
Di samping urusan-urusan Propinsi yang secara positief
telah ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Bagian II s/d IX
undang-undang ini dan yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah itu, masih terbentang suatu lapangan pekerjaan yang
bersama-sama dapat dimasuki baik oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Propinsi maupu