Langsung ke konten

PERKOPERASIAN

UU No. 25 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi.

1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.

1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.

1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah:
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

---

PRESIDEN

- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat;

- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;

- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:

  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;

- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan

pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

  • pendidikan perkoperasian;
  • kerja sama antarkoperasi.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)

orang.

(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)

Koperasi.

Pasal 7

(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara

Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:

  • daftar nama pendiri;
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • ketentuan mengenai keanggotaan;
  • ketentuan mengenai Rapat Anggota;

---

PRESIDEN

  • ketentuan mengenai pengelolaan;
  • ketentuan mengenai permodalan;
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai

akta pendirian Koperasi.

(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara

Republik Indonesia.

Pasal 11

(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan

penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis
dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya

---

PRESIDEN

permintaan.

(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri

dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan

dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12

(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggpta.

(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut

penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau
penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu

Koperasi atau lebih dapat:

  • menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau

- bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk
Koperasi baru.

(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan

---

PRESIDEN

Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi anggotanya.

Pasal 17

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa

Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara

Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan,

hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan

ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah

syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama

terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:

- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;

- berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi;

- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan.

(2) Setiap anggota mempunyai hak:

- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota;

- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau
Pengawas;

- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar;

- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar
Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;

---

PRESIDEN

- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota;

- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:

  • Rapat Anggota;
  • Pengurus;
  • Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

Koperasi.

(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur

dalam Anggaran Dasar.

---

PRESIDEN

Pasal 23

Pasal 24

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk

mencapai mufakat.

(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,

maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.

(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota

mempunyai hak satu suara.

(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran

Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang.

---

PRESIDEN

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu)

tahun.

(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban

Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku lampau.

Pasal 27

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,

Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnyaada pada Rapat Anggota.

(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan

sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama

dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota
dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat

Anggota.

(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus

dicantumkan dalam akta pendirian.

(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota

Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1) Pengurus bertugas:

  • mengelola Koperasi dan usahanya;

- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

  • menyelenggarakan Rapat Anggota;

- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;

- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;

  • memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2) Pengurus berwenang:

---

PRESIDEN

  • mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;

- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;

- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.

Pasal 32

(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi

wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat

Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada
Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.

(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung

jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,

menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan
yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu

dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi
penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:

- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

  • keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.

(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani

laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan
menjelaskan alasannya secara tertulis.

---

PRESIDEN

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan
perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat

Anggota.

(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota

Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1) Pengawas bertugas:

- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan Koperasi;

  • membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2) Pengawas berwenang:

  • meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
  • mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap

---

PRESIDEN

pihak ketiga.

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

MODAL

Pasal 41

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2) Modal sendiri dapat berasal dari:

  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • dana cadangan;
  • hibah.

(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:

  • anggota;
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • sumber lain yang sah.

---

PRESIDEN

Pasal 42

(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat

pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.

(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal

penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan

kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.

(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan

untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.

(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di

segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui

kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:

  • anggota Koperasi yang bersangkutan;
  • Koperasi lain dan/atau anggotanya.

---

PRESIDEN

(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah

satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.

(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang

diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.

(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan

kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh,
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat

Anggota.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

  • keputusan Rapat Anggota, atau
  • keputusan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:

- terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan Undang-undang ini;

- kcgiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;

  • kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan

dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran
tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal

penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak
mengajukan keberatan.

---

PRESIDEN

(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya

keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan
tersebut.

Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata
cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota

diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:

  • semua kreditor;
  • Pemerintah.

(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh

Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.

(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima

oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.

---

PRESIDEN

Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
disebutkan:
- nama dan alamat Penyelesai, dan
- ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 51

Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap
pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang
selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal 52

(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyetesai pembubaran yang

selanjutnya disebut Penyelesai.

(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota,

Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.

(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah,

Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada

dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".

Pasal 53

(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan

---

PRESIDEN

pembubaran Koperasi.

(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota

dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada
Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai
berikut:

- melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi
dalam penyelesaian";

  • mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;

- memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang
diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

- memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan
arsip Koperasi;

- menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang
didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;

- menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa
kewajiban Koperasi;

  • membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
  • membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung
kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal
penyertaan yang dimilikinya.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita

Negara Republik Indonesia.

(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman

pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Pasal 57

(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal

yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.

(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.

(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam

Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:

  • memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
  • meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

- melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan
masyarakat;

---

PRESIDEN

- mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi
dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun
internasional.

(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara

bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat

(1) disahkan oleh Pemerintah.

PEMBINAAN

Pasal 60

(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi

yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.

(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan

perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61

Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:

- memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;

- meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar
menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;

---

PRESIDEN

- mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan
antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;

  • membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
Koperasi, Pemerintah:

- membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan
ekonomi anggotanya;

- mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;

- memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi
serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;

- membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama
yang saling menguntungkan antarkoperasi;

- memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan
yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran
Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63

(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,

Pemerintah dapat:

- menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh
di-usahakan oleh Koperasi;

- menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang
telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.

---

PRESIDEN

(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,
dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan
berusaha dan kesempatan kerja.

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat
Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status
badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 66

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang

Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967

tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor

---

PRESIDEN

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN