Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi.
1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
---
PRESIDEN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
