Langsung ke konten

PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004

UU No. 25 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara
lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.

Pasal 2

Sistematika Program Pembangunan nasional (PROPENAS) Tahun
2000-2004 disusun sebagai berikut:

## BAB I : PENDAHULUAN

## BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

## BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM

## BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI

## BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK

## BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA

## BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN

## BAB VIII : PEMBANGANAN SOSIAL DAN BUDAYA

## BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH

## BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN

HIDUP

## BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

## BAB XII : PENUTUP

Pasal 3

Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan
(REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000

ttd.