Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

UU No. 25 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
1. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
1. Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;
1. Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;

---

1. Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000;
1. Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Kepulauan Riau dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Pasal 3

Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas:
1. Kabupaten Kepulauan Riau;
1. Kabupaten Karimun;
1. Kabupaten Natuna;
1. Kota Batam;
1. Kota Tanjung Pinang.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Provinsi Riau dikurangi dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

Pasal 5

(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
  • sebelah timur dengan Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat;
  • sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi; dan
  • sebelah barat dengan Negara Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara pasti di lapangan ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang

wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,
wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

---

Ibukota Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, kewenangan provinsi sebagai Daerah

Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Kepulauan Riau

juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten dan kota.

(3) Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan

dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku
wakil Pemerintah.

Pasal 9

Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, dipilih dan disahkan seorang
Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Provinsi Kepulauan Riau dibentuk Sekretariat
Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan
lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas :

- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta
pemilihan umum;
- anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil
pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

(4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk

pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum 1999, yang dilaksanakan di
daerah tersebut.

(5) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Provinsi Riau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan

Riau untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.

(2) Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi

Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur definitif.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur

Riau sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan
kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang berada dalam
Provinsi Kepulauan Riau;
- badan usaha milik daerah Provinsi Riau yang kedudukan dan sifatnya diperlukan
serta kegiatannya berada di Provinsi Kepulauan Riau;
- utang piutang Provinsi Riau yang kegunaannya untuk Provinsi Kepulauan Riau; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya
diperlukan oleh Provinsi Kepulauan Riau.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus

diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Kepulauan
Riau.

(3) Inventarisasi dan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kepulauan Riau.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja

(3) Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Provinsi Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Kepulauan
Riau, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam
wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 16

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Kepulauan
Riau selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 17

---

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Provinsi Riau tetap berlaku bagi
Provinsi Kepulauan Riau, sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 18

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Telah Sah,
Pada Tanggal 25 Oktober 2002

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Oktober 2002

Ttd.

---