Langsung ke konten

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

UU No. 25 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka
mencapai tujuan bernegara.

1. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan
Daerah.

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga
untuk periode 5 (lima) tahun.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut
Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima)
tahun.

1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.

1. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

1. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.

1. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

1. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.

1. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.

2 / 21

---

www.hukumonline.com

1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau
kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

1. Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu
Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.

1. Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja
beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.

1. Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar-
Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah,
Daerah, atau kawasan.

1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum
antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan
Daerah.

1. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.

1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan
pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.

Pasal 2

(1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan,

berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan Nasional.

(2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan

tanggap terhadap perubahan.

(3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum

Penyelenggaraan Negara.

(4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:

  • mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;

- menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu,
antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;

- menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan;

  • mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan

- menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.

3 / 21

---

www.hukumonline.com

Pasal 3

(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi

pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.

(2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara

terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:

  • rencana pembangunan jangka panjang;
  • rencana pembangunan jangka menengah; dan
  • rencana pembangunan tahunan.

Pasal 4

(1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang

tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.

(2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya

berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum,
program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan,
serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif.

(3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka

ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Pasal 5

(1) RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.

(2) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya

berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan
Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

(3) RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka

ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.

4 / 21

---

www.hukumonline.com

Pasal 6

(1) Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai

dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional
dan bersifat indikatif.

(2) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan

Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.

Pasal 7

(1) Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang

disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada
RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

(2) Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat

kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Pasal 8

Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:

  • penyusunan rencana;
  • penetapan rencana;
  • pengendalian pelaksanaan rencana; dan
  • evaluasi pelaksanaan rencana.

Pasal 9

(1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:

  • penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
  • musyawarah perencanaan pembangunan; dan
  • penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

(2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:

  • penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
  • penyiapan rancangan rencana kerja;
  • musyawarah perencanaan pembangunan; dan
  • penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

5 / 21

---

www.hukumonline.com

Pasal 10

(1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.

(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.

(3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.

Pasal 11

(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara

Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.

(2) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.

(3) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.

(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka

Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.

Pasal 12

(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka

Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

Pasal 13

(1) RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kedua

Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Pasal 14

(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program

6 / 21

---

www.hukumonline.com

Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.

(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan

program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas
Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.

Pasal 15

(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan

fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1).

(2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.

(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas

pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2).

(4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.

Pasal 16

(1) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka
Menengah.

(2) Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur

penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.

(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.

(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.

Pasal 17

(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan

paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.

(2) Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan

paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

Pasal 18

(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka

Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

Pasal 19

7 / 21

---

www.hukumonline.com

(1) RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden

dilantik.

(2) Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan

RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala

Daerah dilantik.

(4) Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah

disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian Ketiga

Rencana Pembangunan Tahunan

Pasal 20

(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).

Pasal 21

(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan

fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

(2) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan

fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).

(4) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 22

(1) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.

(2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara

pemerintahan.

(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.

(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.

Pasal 23

8 / 21

---

www.hukumonline.com

(1) Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling

lambat bulan April.

(2) Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling

lambat bulan Maret.

Pasal 24

(1) Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1).

(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

Pasal 25

(1) RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.

(2) RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.

Pasal 26

(1) RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(2) RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 27

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,

Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,

RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 28

(1) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan

Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

(2) Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana

pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 29

(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan

Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.

9 / 21

---

www.hukumonline.com

(2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan

Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.

(3) Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan

Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana

pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.

Pasal 32

(1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.

(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas

dan kewenangannya.

(4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas

Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 33

(1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah

didaerahnya.

(2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala

Bappeda.

(3) Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai

dengan tugas dan kewenangannya.

(4) Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan

antarkabupaten/kota.

10 / 21

---

www.hukumonline.com

Pasal 34

(1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM

Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP

Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM

Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Pasal 35

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang
ini.

Pasal 36

Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 37

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 5 Oktober 2004

INDONESIA,

Ttd.

11 / 21

---

www.hukumonline.com

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 5 Oktober 2004

Ttd.

12 / 21

---

www.hukumonline.com