Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Penanaman . . .
---
1. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
1. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
1. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha
yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
1. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga
negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara
Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara
asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing
yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia.
1. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain
yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang
mempunyai nilai ekonomis.
1. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara
asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum
Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki
oleh pihak asing.
1. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh
negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara
Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau tidak berbadan hukum.
1. Pelayanan . . .
---
1. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan
penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang
mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari
lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan
perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya
dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap
terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
