Langsung ke konten

PENANAMAN MODAL

UU No. 25 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia.

1. Penanaman . . .

---

1. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.

1. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.

1. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha
yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

1. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga
negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara
Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

1. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara
asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing
yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia.

1. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain
yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang
mempunyai nilai ekonomis.

1. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara
asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum
Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki
oleh pihak asing.

1. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh
negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara
Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau tidak berbadan hukum.

1. Pelayanan . . .

---

1. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan
penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang
mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari
lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan
perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya
dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap
terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi
penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik
Indonesia.

Pasal 3

(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:

- kepastian hukum;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal
negara;
- kebersamaan . . .

---

- kebersamaan;
- efisiensi berkeadilan;
- berkelanjutan;
- berwawasan lingkungan;
- kemandirian; dan
- keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.

(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain

untuk:
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- menciptakan lapangan kerja;
- meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha
nasional;
- meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
nasional;
- mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan
ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal,
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman

modal untuk:
- mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang
kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan
daya saing perekonomian nasional; dan
- mempercepat peningkatan penanaman modal.

(2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
- memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal
dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasional;

  • menjamin

---

- menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan
keamanan berusaha bagi penanam modal sejak
proses pengurusan perizinan sampai dengan
berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- membuka kesempatan bagi perkembangan dan
memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi.

(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum
Penanaman Modal.

Pasal 5

(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam

bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak
berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan

terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan di dalam wilayah negara Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

(3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang

melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran
terbatas dilakukan dengan:
- mengambil bagian saham pada saat pendirian
perseroan terbatas;
- membeli saham; dan
- melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

Pasal 6

(1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada

semua penanam modal yang berasal dari negara mana
pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang
memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan
Indonesia.

Pasal 7

(1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan

nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan
penanam modal, kecuali dengan undang-undang.

(2) Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan

nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan
memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan
berdasarkan harga pasar.

(3) Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai

kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya
dilakukan melalui arbitrase.

Pasal 8

(1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya

kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Aset yang tidak termasuk aset sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan aset yang ditetapkan oleh
undang-undang sebagai aset yang dikuasai oleh negara.

(3) Penanam . . .

---

(3) Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer

dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
- modal;
- keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan
lain;
- dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian bahan baku dan penolong, barang
setengah jadi, atau barang jadi; atau
1. penggantian barang modal dalam rangka
melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
- tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan
penanaman modal;
- dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
- royalti atau biaya yang harus dibayar;
- pendapatan dari perseorangan warga negara asing
yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
- hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
- kompensasi atas kerugian;
- kompensasi atas pengambilalihan;
- pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan
teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik
dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di
bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas
kekayaan intelektual; dan
- hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(4) Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

mengurangi:
- kewenangan Pemerintah untuk memberlakukan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana;
- hak Pemerintah untuk mendapatkan pajak
dan/atau royalti dan/atau pendapatan Pemerintah
lainnya dari penanaman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pelaksanaan . . .

---

- pelaksanaan hukum yang melindungi hak kreditor;
dan
- pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian
negara.

Pasal 9

(1) Dalam hal adanya tanggung jawab hukum yang belum

diselesaikan oleh penanam modal:
- penyidik atau Menteri Keuangan dapat meminta bank
atau lembaga lain untuk menunda hak melakukan
transfer dan/atau repatriasi; dan
- pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak
untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi
berdasarkan gugatan.

(2) Bank atau lembaga lain melaksanakan penetapan

penundaan berdasarkan penetapan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hingga
selesainya seluruh tanggung jawab penanam modal.

Pasal 10

(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi

kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga
kerja warga negara Indonesia.

(2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan

tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan
keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan

kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui
pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Perusahaan . . .

---

(4) Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan

tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan
pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga
kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib

diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah
antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja.

(2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui
upaya mekanisme tripartit.

(3) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak mencapai hasil, perusahaan penanaman modal dan
tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial melalui pengadilan hubungan industrial.

Pasal 12

(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi

kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan.

(2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing

adalah:
- produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan
perang; dan
- bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan
tertutup berdasarkan undang-undang.

(3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden

menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk
penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri,
dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral,
kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan
keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

(4) Kriteria . . .

---

(4) Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan

yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang
usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan
persyaratan masing-masing akan diatur dengan
Peraturan Presiden.

(5) Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka

dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan
nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam,
perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan
distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi
modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan
usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Pasal 13

(1) Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang

dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha
besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

(2) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan

usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui
program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian
dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran
informasi yang seluas-luasnya.

Pasal 14

Setiap penanam modal berhak mendapat:
- kepastian hak, hukum, dan perlindungan;

  • informasi . . .

---

- informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang
dijalankannya;
- hak pelayanan; dan
- berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban:
- menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
- membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal
dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
- menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi
kegiatan usaha penanaman modal; dan
- mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 16

Setiap penanam modal bertanggung jawab:
- menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan
kerugian jika penanam modal menghentikan atau
meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya
secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat,
mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang
merugikan negara;
- menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kesejahteraan pekerja; dan
- mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang
tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap
untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan
lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal

yang melakukan penanaman modal.

(2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang :
- melakukan peluasan usaha; atau
- melakukan penanaman modal baru.

(3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya
memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
- menyerap banyak tenaga kerja;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasuk pembangunan infrastruktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah
perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
- menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan,
dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau
koperasi; atau
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin
atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

(4) Bentuk . . .

---

(4) Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat
berupa:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor
barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan
produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku
atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk
jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan
Nilai atas impor barang modal atau mesin atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum
dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu
tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya
untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau
daerah atau kawasan tertentu.

(5) Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan

dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan
kepada penanaman modal baru yang merupakan industri
pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas,
memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,
memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai
strategis bagi perekonomian nasional.

(6) Bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang

melakukan penggantian mesin atau barang modal
lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau
pembebasan bea masuk.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas

fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan
ayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 20

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak berlaku
bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan
terbatas.

Pasal 21

Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau
perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk
memperoleh:
- hak atas tanah;
- fasilitas pelayanan keimigrasian; dan
- fasilitas perizinan impor.

Pasal 22

(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan
dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam
modal, berupa:
- Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95
(sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama
60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama
35 (tiga puluh lima) tahun;
- Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah
80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan
dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima
puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga
puluh) tahun; dan
- Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh
puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat
puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25
(dua puluh lima) tahun.

(2) Hak . . .

---

(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan
antara lain:
- penanaman modal yang dilakukan dalam jangka
panjang dan terkait dengan perubahan struktur
perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
- penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman
modal yang memerlukan pengembalian modal dalam
jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan
penanaman modal yang dilakukan;
- penanaman modal yang tidak memerlukan area yang
luas;
- penanaman modal dengan menggunakan hak atas
tanah negara; dan
- penanaman modal yang tidak mengganggu rasa
keadilan masyarakat dan tidak merugikan
kepentingan umum.

(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan

evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan
diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat,
dan tujuan pemberian hak.

(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang

diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika
perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah,
merugikan kepentingan umum, menggunakan atau
memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.

Pasal 23

(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas

keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b dapat diberikan untuk:
- penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja
asing dalam merealisasikan penanaman modal;

  • penanaman . . .

---

- penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja
asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan
mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan
purnajual; dan
- calon penanam modal yang akan melakukan
penjajakan penanaman modal.

(2) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas

keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi
dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(3) Untuk penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu:

- pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal
asing selama 2 (dua) tahun;
- pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi
penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat
dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua)
tahun berturut-turut;
- pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali
perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan
dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
- pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali
perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan
dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan
- pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali
perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.

(4) Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal

asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas
dasar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas
perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
c dapat diberikan untuk impor:
- barang yang selama tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur perdagangan barang;
- barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap
keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup,
dan moral bangsa;
- barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke
Indonesia; dan
- barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan
produksi sendiri.

Pasal 25

(1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di

Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-Undang ini.

(2) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal

dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak
berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal

asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan

kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi
yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh

melalui pelayanan terpadu satu pintu.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

(1) Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu

penanam modal dalam memperoleh kemudahan
pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai
penanaman modal.

(2) Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga

atau instansi yang berwenang di bidang penanaman
modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan
wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki
kewenangan perizinan dan nonperizinan di tingkat pusat
atau lembaga atau instansi yang berwenang
mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi
atau kabupaten/kota.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan

pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 27

(1) Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal,

baik koordinasi antarinstansi Pemerintah, antarinstansi
Pemerintah dengan Bank Indonesia, antarinstansi
Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun
antarpemerintah daerah.

(2) Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(3) Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan

pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi
Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut :
- melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penanaman modal;
- mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan
penanaman modal;
- menetapkan norma, standar, dan prosedur
pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman
modal;
- mengembangkan peluang dan potensi penanaman
modal di daerah dengan memberdayakan badan
usaha;
- membuat peta penanaman modal Indonesia;
- mempromosikan penanaman modal;
- mengembangkan sektor usaha penanaman modal
melalui pembinaan penanaman modal, antara lain
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,
menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan
menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam
lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- membantu penyelesaian berbagai hambatan dan
konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam
modal dalam menjalankan kegiatan penanaman
modal;
- mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang
menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar
wilayah Indonesia; dan
- mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu
satu pintu.

(2) Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2), Badan Koordinasi Penanaman Modal

bertugas melaksanakan pelayanan penanaman modal
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta pelayanan
terpadu satu pintu, Badan Koordinasi Penanaman Modal
harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap
sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai
kompetensi dan kewenangan.

Pasal 30

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin

kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan
penanaman modal.

(2) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan

penanaman modal yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan penyelenggaraan penanaman modal yang menjadi
urusan Pemerintah.

(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang

penanaman modal yang merupakan urusan wajib
pemerintah daerah didasarkan pada kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan
kegiatan penanaman modal.

(4) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang

lingkupnya lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah.

(5) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang

lingkupnya lintas kabupaten/kota menjadi urusan
pemerintah provinsi.

(6) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang

lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi
urusan pemerintah kabupaten/kota.

(7) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman

modal, yang menjadi kewenangan Pemerintah adalah :
- penanaman modal terkait dengan sumber daya alam
yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko
kerusakan lingkungan yang tinggi;

  • penanaman . . .

---

- penanaman modal pada bidang industri yang
merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu
dan penghubung antarwilayah atau ruang lingkupnya
lintas provinsi;
- penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan
strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- penanaman modal asing dan penanam modal yang
menggunakan modal asing, yang berasal dari
pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian
yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara
lain; dan
- bidang penanaman modal lain yang menjadi
urusan Pemerintah menurut undang-undang.

(8) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman

modal yang menjadi kewenangan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah
menyelenggarakannya sendiri, melimpahkannya kepada
gubernur selaku wakil Pemerintah, atau menugasi
pemerintah kabupaten/kota.

(9) Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di

bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah

tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan
ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan
kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan
dikembangkan kawasan ekonomi khusus.

(2) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan

penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi
khusus.

(3) Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
undang-undang.

## BAB XV . . .

---

Pasal 32

(1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal

antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak
terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui
musyawarah dan mufakat.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa
tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal

antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri,
para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut
melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak,
dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak
disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan
dilakukan di pengadilan.

(4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal

antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para
pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui
arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para
pihak.

SANKSI

Pasal 33

(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing

yang melakukan penanaman modal dalam bentuk
perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian
dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa
kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan
atas nama orang lain.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan

penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal
demi hukum.

(3) Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan

usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama
dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi
berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan
biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya
lainnya untuk memperkecil keuntungan yang
mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan
atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang
dan telah mendapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri
perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam
modal yang bersangkutan.

Pasal 34

(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal; atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau

usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB XVII . . .

---

Pasal 35

Perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun
multilateral, dalam bidang penanaman modal yang telah
disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum Undang-Undang
ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian tersebut.

Pasal 36

Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional,
maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang
belum disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada saat Undang-
Undang ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

Pasal 37

(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua ketentuan

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.

(2) Persetujuan . . .

---

(2) Persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan

yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanamana Modal Dalam Negeri sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970
tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya persetujuan penanaman modal dan izin
pelaksanaan tersebut.

(3) Permohonan penanaman modal dan permohonan lainnya

yang berkaitan dengan penanaman modal yang telah
disampaikan kepada instansi yang berwenang dan pada
tanggal disahkannya Undang-Undang ini belum
memperoleh persetujuan Pemerintah wajib disesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(4) Perusahaan penanaman modal yang telah diberi izin

usaha oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri dan, apabila izin usaha
tetapnya telah berakhir, dapat diperpanjang berdasarkan
Undang-Undang ini.

## BAB XVIII . . .

---

Pasal 38

Dengan berlakunya Undang-Undang ini:

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2943); dan

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Semua Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan secara langsung dengan penanaman modal wajib
mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada
Undang-Undang ini.

Pasal 40

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2007

,

---