Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 98
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
DI PROVINSI JAMBI
I. UMUM
Provinsi Jambi yang memiliki luas wilayah ± 50.058,28 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 2.805.297 jiwa terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Kerinci yang mempunyai luas wilayah ± 3.746,77 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 322.322 jiwa terdiri atas 17 (tujuh
belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 tanggal 10 Maret 2005
tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci Menjadi Kabupaten
Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 09 Tahun 2006
tanggal 13 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci
menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati
Kerinci Nomor 100/1112/Pem & Otda tanggal 29 April 2006 perihal Mohon
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota
Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2075/Pem & Otda
tanggal 22 Juli 2006 perihal Mohon Rekomendasi Persetujuan Pemekaran
Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai
Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/0104/Pem & Otda
tanggal 1 Agustus 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh,
Surat Pernyataan Bupati Kerinci Nomor 100/2341/Pemotda
tanggal . . .
---
tanggal 12 Agustus 2006 tentang Bantuan Dana pada Kota Sungai
Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2711/Pem & Otda
tanggal 21 September 2006 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan
Pembentukan Kota Sungai Penuh, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006
tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jambi atas Pemekaran Kabupaten
Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat
Usulan Gubernur Jambi Kepada Mendagri Nomor 100/3884/Pemotda
tanggal 1 September 2006 tentang Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, Keputusan Bupati
Kerinci Nomor 135.7/Kep.31/2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Penetapan
Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci
Nomor 135.7/Kep.236/2007 tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan
Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007
tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8
Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam
APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008
tanggal 2 April 2008 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan
Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan
Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal 2 Juni 2008 tentang
Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Kerinci
kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk Penyelenggaraan Pemerintah
dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Pertama bagi Kota Sungai
Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pemberian Dukungan
Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
Nomor 09/PIM/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Persetujuan Dukungan
Dana dalam APBD Provinsi Jambi untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah bagi Kota Sungai Penuh, dan Surat
Gubernur Jambi Nomor 900/471/Pemotda tanggal 23 Juni 2008 tentang
Perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Jambi bagi Calon Kota Sungai
Penuh.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian yang secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Sungai Penuh.
Pembentukan Kota Sungai Penuh yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kerinci, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai
Penuh, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Pasisir Bukit, Kecamatan
Tanah Kampung, dan Kecamatan Kumun Debai. Kota Sungai Penuh
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 391,5 km2 dengan penduduk pada
tahun 2007 berjumlah ± 77.315 jiwa.
Dengan . . .
---
Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Sungai Penuh perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL