Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH

UU No. 25 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Jambi adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1646).

1. Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan
kabupaten asal Kota Sungai Penuh.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Sungai Penuh di
wilayah Provinsi Jambi dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sungai Penuh;
- Kecamatan Pesisir Bukit;
- Kecamatan Hamparan Rawang;
- Kecamatan Tanah Kampung; dan
- Kecamatan Kumun Debai.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kerinci dikurangi
dengan wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Sungai Penuh mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siulak,
Kecamatan Depati Tujuh, dan Kecamatan Air Hangat
Timur Kabupaten Kerinci;

  • sebelah . . .

---

- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sitinjau
Laut Timur Kabupaten Kerinci;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Keliling
Danau Kabupaten Kerinci; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir
Selatan Provinsi Sumatera Barat.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kota Sungai Penuh secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima)
tahun sejak diresmikannya Kota Sungai Penuh.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Sungai Penuh
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama
3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jambi serta dilakukan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kota Sungai Penuh mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;

  • perencanaan . . .

---

- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 8

Peresmian Kota Sungai Penuh dan pelantikan Penjabat Walikota
Sungai Penuh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota

Sungai Penuh, dipilih dan disahkan seorang walikota dan
wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
Kota Sungai Penuh.

(2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jambi

untuk melantik Penjabat Walikota Sungai Penuh.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan
walikota/wakil walikota.

Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja . . .

---

Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jambi.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Sungai Penuh,

dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat walikota paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kota Sungai Penuh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kerinci.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Sungai Penuh dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Bupati Kerinci bersama Penjabat Walikota Sungai Penuh

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kota Sungai Penuh.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat walikota.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak
pelantikan penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh Gubernur Jambi.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai
Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kerinci
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota
Sungai Penuh;
- utang piutang Kabupaten Kerinci yang kegunaannya
untuk Kota Sungai Penuh; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kota Sungai Penuh.

(8) Apabila . . .

---

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Kerinci, Gubernur Jambi selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 14

(1) Kota Sungai Penuh berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
Sungai Penuh sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas
miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, pada
tahun pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah), pada tahun kedua sebesar Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah), dan pada tahun ketiga sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk
pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai
Penuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kota Sungai Penuh sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Sungai Penuh pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian . . .

---

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Sungai
Penuh.

(4) Apabila Kabupaten Kerinci tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan
Dana Alokasi Umum Kabupaten Kerinci untuk diberikan
kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.

(5) Apabila Provinsi Jambi tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Jambi
untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.

(6) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Kerinci.

(7) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Jambi.

Pasal 16

Penjabat Walikota Sungai Penuh berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jambi
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Jambi melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan

Gubernur . . .

---

Gubernur Jambi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Walikota Sungai Penuh menyusun Rancangan
Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Jambi.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota

Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

Sebelum Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan peraturan
daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Kerinci sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai
Penuh.

Pasal 20

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kota Sungai Penuh harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 98

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH

DI PROVINSI JAMBI

I. UMUM
Provinsi Jambi yang memiliki luas wilayah ± 50.058,28 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 2.805.297 jiwa terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Kerinci yang mempunyai luas wilayah ± 3.746,77 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 322.322 jiwa terdiri atas 17 (tujuh
belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 tanggal 10 Maret 2005
tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci Menjadi Kabupaten
Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 09 Tahun 2006
tanggal 13 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci
menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati
Kerinci Nomor 100/1112/Pem & Otda tanggal 29 April 2006 perihal Mohon
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota
Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2075/Pem & Otda
tanggal 22 Juli 2006 perihal Mohon Rekomendasi Persetujuan Pemekaran
Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai
Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/0104/Pem & Otda
tanggal 1 Agustus 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh,
Surat Pernyataan Bupati Kerinci Nomor 100/2341/Pemotda

tanggal . . .

---

tanggal 12 Agustus 2006 tentang Bantuan Dana pada Kota Sungai
Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2711/Pem & Otda
tanggal 21 September 2006 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan
Pembentukan Kota Sungai Penuh, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006
tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jambi atas Pemekaran Kabupaten
Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat
Usulan Gubernur Jambi Kepada Mendagri Nomor 100/3884/Pemotda
tanggal 1 September 2006 tentang Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, Keputusan Bupati
Kerinci Nomor 135.7/Kep.31/2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Penetapan
Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci
Nomor 135.7/Kep.236/2007 tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan
Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007
tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8
Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam
APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008
tanggal 2 April 2008 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan
Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan
Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal 2 Juni 2008 tentang
Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Kerinci
kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk Penyelenggaraan Pemerintah
dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Pertama bagi Kota Sungai
Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pemberian Dukungan
Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
Nomor 09/PIM/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Persetujuan Dukungan
Dana dalam APBD Provinsi Jambi untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah bagi Kota Sungai Penuh, dan Surat
Gubernur Jambi Nomor 900/471/Pemotda tanggal 23 Juni 2008 tentang
Perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Jambi bagi Calon Kota Sungai
Penuh.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian yang secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Sungai Penuh.
Pembentukan Kota Sungai Penuh yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kerinci, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai
Penuh, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Pasisir Bukit, Kecamatan
Tanah Kampung, dan Kecamatan Kumun Debai. Kota Sungai Penuh
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 391,5 km2 dengan penduduk pada
tahun 2007 berjumlah ± 77.315 jiwa.

Dengan . . .

---

Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Sungai Penuh perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL