Langsung ke konten

HUKUM DISIPLIN MILITER

UU No. 25 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu
negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan
ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-
undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan
yang berlaku bagi Militer.

1. Hukum . . .

---

1. Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma
untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan
tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
1. Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang
dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada
bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya
karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
1. Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala
perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer
yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin
Militer dan/atau melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang
berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
1. Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya
berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga
sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
1. Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan
permohonan keberatan atas Hukuman Disiplin Militer
yang dijatuhkan kepadanya.
1. Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi
Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah
berkekuatan hukum tetap.
1. Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau
jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer
lainnya.
1. Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau
jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada Militer
lainnya.
1. Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai
wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang
bersangkutan.
1. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya
disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan
yang berada di bawah wewenang komandonya.

1. Ankum . . .

---

1. Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

1. Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari
Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin
Militer.

1. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut
Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-
undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu
perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara
Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang
komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar
pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer atau
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

1. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer
yang selanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang
bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional
Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan,
rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan
penegakan Hukum Disiplin Militer.

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Panglima adalah perwira tinggi Militer yang
memimpin Tentara Nasional Indonesia.

1. Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak
tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam
kehidupan sehari-hari, baik dalam dinas maupun di luar
dinas.

1. Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum
Disiplin Militer.

1. Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari
dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang
tentang terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

1. Hari adalah hari kalender.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan
berdasarkan asas:

  • keadilan;
  • pembinaan;
  • persamaan di hadapan hukum;
  • praduga tak bersalah;
  • hierarki;
  • kesatuan komando;
  • kepentingan Militer;
  • tanggung jawab;
  • efektif dan efisien; dan
  • manfaat.

Pasal 3

Hakikat Hukum Disiplin Militer merupakan pembinaan dan
penertiban secara internal yang berkaitan dengan Hukum
Disiplin Militer.

Pasal 4

Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk
mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel,
pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan
Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan kemanfaatan
dan keadilan.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai
sarana untuk:
- menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum
bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang Ankum; dan
- menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam
menunaikan tugas dan kewajibannya.

Pasal 6

(1) Hukum Disiplin Militer berlaku bagi:

- Militer; dan
- setiap orang yang berdasarkan undang-undang
dipersamakan dengan Militer.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi Militer atau yang dipersamakan dengan
Militer yang sedang menjalani penahanan, pidana
penjara, kurungan, atau tutupan.

Pasal 7

(1) Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan

kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan
mematuhi Hukum Disiplin Militer.

(2) Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas kewajiban dan larangan.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Panglima.

Pasal 8

Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
- segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah
kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang
tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
- perbuatan yang melanggar peraturan perundang-
undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Pasal 9

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
- teguran;
- penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas)
hari; atau
- penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu)
hari.

Pasal 10

Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan
huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu
penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.

(2) Keadaan . . .

---

(2) Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah:
- negara dalam keadaan bahaya;
- dalam kegiatan operasi militer;
- dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan/atau
- Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran
Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 (enam)
bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.

Pasal 12

(1) Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari

3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut
pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut
dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer,
diberhentikan tidak dengan hormat.

(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Atasan

Pasal 13

(1) Atasan terdiri atas:

  • Militer yang pangkatnya lebih tinggi; dan
  • Militer yang jabatannya lebih tinggi.

(2) Militer yang pangkatnya lebih tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- setiap Militer yang pangkatnya lebih tinggi daripada
pangkat Militer lainnya;

  • dalam . . .

---

- dalam hal pangkatnya sama, kedudukannya ditinjau
dari lamanya menyandang pangkat;
- dalam hal pangkatnya sama dan lamanya
menyandang pangkat sama maka kedudukannya
ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat;
- dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang
pangkat sama, dan lamanya memangku jabatan
setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari
lamanya menjadi Militer; atau
- dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang
pangkat sama, lamanya memangku jabatan
setingkat sama, dan lamanya menjadi Militer sama,
maka kedudukannya ditinjau dari usianya.

(3) Militer yang jabatannya lebih tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan atasan yang:
- memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan
berdasarkan struktur organisasi; atau
- memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan
berdasarkan penunjukan lebih tinggi daripada
jabatan lainnya.

Pasal 14

Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
- memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif, dan
keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan
berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan
tugas merupakan kebanggaan kesatuan dan Militer;
- memimpin Bawahan dengan adil dan bijaksana;
- memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Bawahan,
berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan
Bawahan;
- memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap,
ucapan, maupun perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan;

  • menjalankan . . .

---

- menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya
dengan saksama, adil, objektif, dan tidak
menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya; dan
- memberikan petunjuk dan arahan kepada Bawahan,
mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan
efisien, serta mengawasi pelaksanaannya.

Pasal 15

Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
- berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang
diberikan secara lisan maupun tertulis;
- singkat, lengkap, dan jelas;
- memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan
Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan
- bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.

Bagian Kedua
Bawahan

Pasal 16

Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau
jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat
dan/atau jabatan Militer lainnya.

Pasal 17

Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib:
- patuh dan taat kepada Atasan, serta menjunjung tinggi
semua perintah dinas dan arahan yang diberikan Atasan,
berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan
arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan;

  • bersikap . . .

---

- bersikap hormat kepada Atasan, baik di dalam maupun
di luar kedinasan, berdasarkan kesadaran untuk
menegakkan kehormatan militer; dan
- memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan
perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik
di dalam maupun di luar kedinasan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan perintah, Bawahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, wajib:
- memahami maksud dan isi perintah yang diberikan,
apabila belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang
memberikan perintah;
- mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman
tentang maksud perintah tersebut kepada Atasan yang
memberi perintah;
- menyampaikan laporan kepada Atasan yang memberi
perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari
perintah; dan
- bertanggung jawab kepada Atasan yang memberikan
perintah atas pelaksanaan perintah.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Atasan dan Bawahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,

### Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 20

Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
- Ankum berwenang penuh;

  • Ankum . . .

---

  • Ankum berwenang terbatas; dan
  • Ankum berwenang sangat terbatas.

Pasal 21

(1) Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 huruf a, mempunyai wewenang menjatuhkan

semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer
yang berada di bawah wewenang komandonya.

(2) Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai wewenang
menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer
kepada Militer yang berada di bawah wewenang
komandonya, kecuali penahanan disiplin berat terhadap
perwira.

(3) Ankum berwenang sangat terbatas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai wewenang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer teguran dan
penahanan ringan kepada bintara dan tamtama yang
berada di bawah wewenang komandonya.

Pasal 22

(1) Ankum berdasarkan jenjangnya terdiri atas:

  • Ankum;
  • Ankum Atasan;
  • Ankum dari Ankum Atasan; dan
  • Ankum tertinggi.

(2) Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d adalah Panglima.

Pasal 23

(1) Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)

huruf a berwenang:
- melakukan atau memerintahkan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Militer yang berada di bawah
wewenang komandonya;

  • menjatuhkan . . .

---

- menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap
Militer yang berada di bawah wewenang
komandonya; dan
- menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer
yang telah dijatuhkan.

(2) Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (1) huruf b berwenang:
- menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
- memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan;
dan
- mengawasi dan mengendalikan Ankum di
bawahnya.

(3) Ankum dari Ankum Atasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c berwenang:
- menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
- memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan
tingkat akhir; dan
- mengawasi dan mengendalikan Ankum di
bawahnya.

(4) Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (1) huruf d berwenang:
- menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
- memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan
tingkat akhir dan bersifat final; dan
- mengawasi dan mengendalikan Ankum di
bawahnya.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai Ankum, wewenang Ankum,
jenjang Ankum, dan tata cara pelaksanaan wewenang Ankum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,
dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Panglima.

## BAB VIII . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

Militer yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer
dikenai:

  • tindakan Disiplin Militer; dan/atau
  • Hukuman Disiplin Militer.

Bagian Kedua
Tindakan Disiplin Militer

Pasal 26

(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan Disiplin

Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
terhadap setiap Bawahan yang melakukan Pelanggaran
Hukum Disiplin Militer.

(2) Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada
Bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan
yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

(3) Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Hukuman Disiplin Militer

Paragraf 1
Umum

Pasal 27

Penyelesaian pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan
melalui kegiatan:
- Pemeriksaan;
- penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
- pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan
- pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.

Pasal 28

Militer yang melakukan lebih dari 1 (satu) Pelanggaran
Hukum Disiplin Militer pada saat bersamaan hanya dapat
dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin Militer.

Pasal 29

(1) Hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur

karena:
- Tersangka meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- Tersangka diberhentikan dari dinas kemiliteran;
atau
- ne bis in idem.

(2) Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Ankum
menerima:
- laporan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer;
- berkas perkara Pemeriksaan; atau

  • keputusan . . .

---

- keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin
Militer dari Papera.

(3) Dalam hal hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer

gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum
Atasan mengeluarkan keputusan penutupan perkara
disiplin demi hukum.

Pasal 30

(1) Apabila Ankum lalai atau tidak melaksanakan

penjatuhan Hukuman Disiplin Militer, Ankum Atasan
memberikan peringatan tertulis.

(2) Peringatan tertulis oleh Ankum Atasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan sejak dinyatakan kedaluwarsa.

Paragraf 2
Pemeriksaan

Pasal 31

Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin
Militer berhak didampingi perwira sebagai penasihat pada
setiap tingkat Pemeriksaan.

Pasal 32

(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

dilakukan oleh Pemeriksa.

(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Ankum;
- perwira atau bintara yang mendapat perintah dari
Ankum; atau
- pejabat lain yang berwenang.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Pemeriksa melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka

dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan segera, setelah Ankum mengetahui atau
menerima laporan terjadinya Pelanggaran Hukum
Disiplin Militer.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk memperoleh fakta kejadian yang
sebenarnya sehingga dapat diambil keputusan secara
tepat, objektif, dan adil.

Pasal 34

(1) Pemeriksa memanggil secara tertulis Militer yang

disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer
dan saksi untuk dilakukan Pemeriksaan.

(2) Dalam Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemeriksa berwenang meminta keterangan para
saksi, Tersangka, dan mengumpulkan barang bukti.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Panglima.

Pasal 35

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

dilakukan secara langsung tanpa kekerasan.

(2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.

(3) Berita acara Pemeriksaan dan berita acara penyitaan

barang bukti disatukan dalam berkas perkara.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer

Pasal 36

(1) Ankum setelah menerima dan mempelajari berkas

perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, wajib
mengambil keputusan untuk:
- menyidangkan jika terdapat cukup bukti; atau
- tidak menyidangkan jika tidak terdapat cukup bukti.

(2) Keputusan Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah mendengar pertimbangan staf
dan/atau Atasan Langsung Tersangka dan dapat
mendengar keterangan Tersangka.

(3) Dalam hal Ankum memutuskan perkara Pelanggaran

Hukum Disiplin Militer disidangkan, Ankum menentukan
hari sidang.

(4) Dalam hal Ankum memutuskan untuk tidak

disidangkan, Ankum mengeluarkan keputusan tidak
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer disertai
rehabilitasi dengan mengembalikan nama baik, harkat,
dan martabatnya seperti semula.

Pasal 37

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan

dalam sidang Disiplin Militer.

(2) Sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sidang
Disiplin Militer.

(3) Ankum menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer

berdasarkan keyakinan telah terjadi Pelanggaran Hukum
Disiplin Militer yang dilakukan oleh Tersangka, dengan
didukung paling sedikit 1 (satu) alat bukti yang sah.

(4) Pada . . .

---

(4) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya Hukuman

Disiplin Militer, Ankum wajib mengusahakan
terwujudnya keadilan dan pembinaan dengan
memperhatikan keadaan pada waktu Pelanggaran
Hukum Disiplin Militer dilakukan, kepribadian, dan
tingkah laku Tersangka sehari-hari.

(5) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum

dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer.

(6) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum tidak

menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan perkara
lainnya.

(7) Ankum sesudah menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer

wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang
haknya untuk mengajukan keberatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Disiplin

Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Pasal 38

Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) meliputi:
- barang bukti;
- surat;
- informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- keterangan saksi;
- keterangan ahli; atau
- keterangan Tersangka.

Pasal 39

Keputusan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (5) harus memuat:
- identitas Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer
meliputi nama lengkap, pangkat, nomor registrasi
prajurit, jabatan, kesatuan, tempat tanggal lahir, jenis
kelamin, agama, dan alamat tempat tinggal;

  • fakta . . .

---

- fakta Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah
dilakukan;

  • hal yang memberatkan dan meringankan;

- pasal yang dilanggar dari peraturan perundang-
undangan dan ketentuan yang berlaku;

  • pasal yang menjadi dasar kewenangan Ankum; dan
  • diktum putusan yang memuat:

1. alasan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
1. jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; dan
1. jenis Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.

Pasal 40

(1) Dalam hal Hukuman Disiplin Militer terhadap perbuatan

yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana
yang sedemikian ringan sifatnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b dijatuhkan, keputusan
penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer merupakan
wewenang Papera setelah menerima pendapat dan saran
hukum dari oditur.

(2) Setelah menerima pendapat dan saran hukum dari oditur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Papera dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari menerbitkan
keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer
dan menyampaikan kepada Ankum yang berwenang.

(3) Berdasarkan keputusan penyelesaian menurut Hukum

Disiplin Militer oleh Papera sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Ankum segera menjatuhkan Hukuman Disiplin
Militer yang dituangkan dalam keputusan Hukuman
Disiplin Militer.

Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4

Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer

Pasal 41

(1) Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan segera setelah

dijatuhkan oleh Ankum.

(2) Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditunda jika Terhukum
mengajukan permohonan keberatan.

(3) Masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel

pagi hari berikutnya dari hari terakhir Hukuman Disiplin
Militer yang harus dijalani.

Pasal 42

(1) Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi perwira

dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira.

(2) Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi bintara

dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk
bintara dan tamtama.

(3) Ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk
Militer laki-laki dan ruang tahanan untuk Militer
perempuan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang tahanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

### Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

(1) Dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum

dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di
lingkungan satuannya pada jam kerja.

(2) Dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum

tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan,
dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan

ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Panglima.

Pasal 44

(1) Terhukum yang sakit dan/atau dirawat sebelum

melaksanakan Hukuman Disiplin Militer, pelaksanaan
hukumannya ditunda sampai dinyatakan sembuh.

(2) Pernyataan sakit dan pernyataan sembuh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis oleh
dokter atau tenaga medis dari rumah sakit.

(3) Waktu selama Terhukum dirawat karena sakit di luar

ruang tahanan tempat menjalani Hukuman Disiplin
Militer, tidak dihitung sebagai waktu pelaksanaan
Hukuman Disiplin Militer.

Paragraf 5
Pencatatan

Pasal 45

Hukuman Disiplin Militer dicatat dalam buku Hukuman
Disiplin Militer dan buku data personel yang bersangkutan.

## BAB IX . . .

---

Bagian Kesatu
Permohonan Keberatan Pertama

Pasal 46

(1) Pemohon berhak mengajukan keberatan atas sebagian

atau seluruh rumusan alasan hukuman, jenis, dan/atau
berat ringannya Hukuman Disiplin Militer yang
dijatuhkan.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara patut, tertulis, dan hierarkis.

(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perwira hukum
atau perwira lainnya kepada Ankum untuk memberikan
nasihat.

(4) Dalam hal di kesatuan tidak ada perwira, dapat ditunjuk

Militer lainnya untuk memberikan nasihat yang
berhubungan dengan pengajuan keberatan.

Pasal 47

Dalam hal Pemohon mengajukan keberatan, pelaksanaan
Hukuman Disiplin Militer ditunda sampai ada keputusan dari
Ankum Atasan atau Ankum dari Ankum Atasan yang
berkekuatan hukum tetap.

Pasal 48

(1) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 diajukan kepada Ankum Atasan melalui Ankum

paling lama 4 (empat) hari sesudah Hukuman Disiplin
Militer dijatuhkan.

(2) Ankum . . .

---

(2) Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan

keberatan atas keputusan Hukuman Disiplin Militer yang
dijatuhkannya kepada Ankum Atasan paling lama
7 (tujuh) hari.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap

Hukuman Disiplin Militer yang sudah diajukan dapat
ditarik kembali paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterima Ankum dan apabila keberatan ditarik kembali
Terhukum segera menjalani Hukuman Disiplin Militer.

Pasal 49

(1) Ankum Atasan yang berwenang memutus permohonan

keberatan, wajib segera mengambil keputusan berupa
menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian
keberatan yang diajukan, dalam bentuk keputusan
paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan
keberatan diterima.

(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan menguatkan
keputusan yang telah dibuat Ankum yang menjatuhkan
Hukuman Disiplin Militer.

(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan membatalkan
keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

(4) Dalam hal keberatan ditolak atau diterima sebagian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan
mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Permohonan Keberatan Kedua

Pasal 50

(1) Dalam hal Tersangka menolak keputusan Ankum Atasan

terhadap permohonan keberatan yang diajukan,
Tersangka berhak mengajukan permohonan keberatan
sekali lagi kepada Ankum dari Ankum Atasan yang telah
memutus permohonan keberatan yang diajukan
sebelumnya.

(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak

keputusan terhadap permohonan keberatan yang
diajukan sebelumnya diberitahukan kepada Tersangka.

(3) Ketentuan mengenai permohonan keberatan pertama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis bagi
ketentuan permohonan keberatan kedua.

Pasal 51

Dalam hal Terhukum berpendapat belum memperoleh
keadilan terhadap Permohonan keberatan kedua, Terhukum
dapat mengajukan pengaduan kepada DPPDM.

Bagian Ketiga
Keputusan Terakhir

Pasal 52

Keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan oleh
Panglima merupakan keputusan terakhir dan bersifat final.

## BAB X . . .

---

Pasal 53

(1) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan

kewenangan Ankum dapat dibentuk DPPDM.

(2) DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad

hoc.

(3) DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan
pengawasan atas pelaksanaan kewenangan Ankum
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Susunan keanggotaan DPPDM berasal dari lingkungan

internal Tentara Nasional Indonesia, kecuali Ankum yang
terkait.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

tugas, dan susunan keanggotaan DPPDM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 54

Militer yang perkaranya masih dalam Pemeriksaan di
pengadilan dan/atau sudah diputus oleh pengadilan tidak
boleh dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, kecuali dalam
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, hakim
dalam putusannya mengembalikan perkara untuk
diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer.

### Pasal 55 . . .

---

Pasal 55

Terhadap suatu pelanggaran pidana yang diancam hanya
dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya,
terhadap Tersangka tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin
Militer.

Pasal 56

Selama Terhukum menjalani Hukuman Disiplin Militer berupa
penahanan tetap dihitung sebagai masa dinas.

Pasal 57

(1) Perwira atau Atasan yang mendapat bukti yang cukup

untuk menyangka bahwa Bawahan telah melakukan
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dapat
menimbulkan keonaran dan mengganggu tata tertib di
tempat kejadian, berwenang melakukan atau
memerintahkan penahanan sementara dan wajib segera
melaporkan kepada Ankum yang membawahkan
langsung Tersangka.

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.

Pasal 58

Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang terjadi sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan perkaranya sedang dalam
proses, penyelesaian dan penegakan hukum menggunakan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum
Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

### Pasal 59 . . .

---

Pasal 59

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan tentang Hukum Disiplin Militer yang

sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 60

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus

ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-

Undang ini diundangkan.

Pasal 61

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang

Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 74, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3703), dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

,

ttd.

---