(1) Mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic
Partnership Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Korea) yang telah ditandatangani pada
tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic
Partnership Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Korea) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
