KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Pematangsiantar berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l.
Pasal 3
Kota Pematangsiantar terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Siantar Timur;
- Kecamatan Siantar Barat;
- Kecamatan Siantar Utara;
- Kecamatan Siantar Selatan;
- Kecamatan Siantar Marihat;
- Kecamatan Siantar Martoba;
- Kecamatan Siantar Sitalasari; dan
- Kecamatan Siantar Marimbun.
Pasal 4
**(1) Kota Pematangsiantar mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun.
(21 Penegasan batas daerah Kota Pematangsiantar secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Pematangsiantar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan datar
menghubungkan jalan darat ke kabupaten lain di Provinsi
Sumatera Utara sehingga posisinya sangat strategis
sebagai kota transit perdagangan antarkabupaten atau
transit wisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan
Kota Pematangsiantar;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, industri, dan
perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BABIII ...
SK No 199635 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Pematangsiantar dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199636 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199637 A
---
PRESIDEN
