Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK

UU No. 26 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Tiap-tiap orang dilarang mempergunakan uang perak, yang berdasarkan Pasal 2 ayat 1 undang-undang mata-uang 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 95) telah dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah, dalam bentuk asli, sebagai alat penukar atau pembayar, memperdagangkan, menjual, membeli, memperoleh, membuat atau dengan cara apapun juga memasukkan lagi dalam peredaran uang perak itu, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 2 dan 3 di bawah ini.

Pasal 2

**(1). Dalam waktu tiga bulan mulai tanggal undang-undang ini berlaku, diperkenankan.** - memindahkan hak-milik untuk maksud pengumpulan mata-uang, - mengerjakannya menjadi perhiasan. **(2) Sesudah tiga bulan pemindahan hak-milik termaksud pada ayat 1 sub a hanya** diperkenankan dengan izin Menteri Keuangan. **(3) Barang-barang perhiasan yang dibuat dari uang perak lama itu tidak termasuk dalam** larangan Pasal 1.

Pasal 3

**(1) Selama 3 bulan Pemerintah memberi kesempatan kepada umum untuk menyerahkan** kembali uang perak lama yang dimaksudkan dalam Pasal 1 kepada Negara, dengan cara dan dengan penggantian suatu kerugian, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. **(2). Bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut pada ayat 1, Menteri Keuangan,** dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2, diberi kuasa untuk melarang umum mempunyai dengan cara apapun juga uang perak lama tersebut dalam Pasal 1. **(3). Terhadap larangan tersebut dalam ayat 2 berlaku hukuman, yang ditetapkan dalam** undang-undang ini. **(4). Larangan dalam ayat 2 dan hukuman dalam ayat 3 tidak berlaku terhadap kepunyaan** Pemerintah, dan terhadap kepunyaan sebagai kumpulan mata-uang dengan izin Menteri Keuangan atau sebagai perhiasan termaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

**(1). Barangsiapa melanggar larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman** kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah. **(2). Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan, yang berlawanan dengan larangan** tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun, atau hukuman denda setinggi-tingginya dua puluh lima ribu rupiah. **(3). Apabila pada waktu melakukan perbuatan, yang diancam dengan hukuman tersebut** dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, belum lampau dua tahun sejak terhukum dihukum karena perbuatan yang serupa, maka hukuman-hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 itu dapat ditambah sepertiga. www.djpp.depkumham.go.id --- **(4) Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1, adalah** pelanggaran. Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 2, adalah kejahatan. **(5). Uang perak dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan dilakukan, yang menurut** ayat 1 dan 2 pasal ini diancam dengan hukuman, bersama dengan pembungkusnya dapat dirampas, juga jika uang itu bukan kepunyaan terhukum.

Pasal 5

**(1) Apabila perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4,** dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu, yang berada di Indonesia, atau apabila mereka itu tidak berada di Indonesia, terhadap wakil-wakil daripada badan hukum itu, yang ada di Indonesia. **(2). Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak mensita, atau** menuntut supaya diserahkan untuk disita, segala benda yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang perampasannya dapat diperintahkan. **(3) Setiap orang wajib memperlihatkan kepada pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam** ayat 1, segala buku-buku dan surat-surat, yang perlu diketahui pegawai itu untuk dapat memenuhi tugasnya. **(4) Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, juga mereka yang ikut serta, setiap** waktu jika perlu dengan bantuan polisi dapat memasuki semua tempat, yang dianggapnya perlu memasuki untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953. INDONESIA, ttd SOEKARNO. ttd Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 ttd www.djpp.depkumham.go.id --- TENTANG Dalam Pasal 2 Undang-undang mata uang 1951 telah ditetapkan, bahwa uang logam yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912", kecuali uang tembaga, mulai 3 Nopember 1951 dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah, dan dengan surat keputusan Menteri Keuangan tanggal 23 Oktober 1951 No. 279123/UU uang logam itu telah ditarik kembali dari peredaran (sirkulasi). Akan tetapi nyatalah kemudian, bahwa di beberapa daerahtertentu uang perak masih juga dipergunakan sebagai alat penukaran dalam peredaran barang, kejadian mana bukan dimaksudkan dengan Undang-undang mata uang 1951 yang tidak mengandung ancaman hukuman atas perbuatan itu. Selain dari itu, walaupun uang logam serupiah dan seringgit masih tetap alat pembayaran yang sah dari Nederland, uang perak itu tidak diterima oleh Dana Devisen Indonesia sebagai alat pembayaran luar negeri, karena larangan untuk memasukkannya di Negeri Belanda mencegah uang perak itu dipergunakan oleh Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri sebagai alat pembayaran luar negeri. Maka dari itu larangan dan hukuman dari peraturan-peraturan devisen, dalam praktek tidak dapat dilakukan terhadap pemakaian uang perak itu sebagai alat penukaran. Hal yang demikian tentu mengakibatkan kekacauan dan keragu-raguan dalam hubungan pembayaran dalam negeri dan menimbulkan keadaan yang berhubung dengan soal kepastian hukum dalam lapangan uang, tidak diinginkan. Untuk menghilangkan segala keragu-raguan, maka Undang-undang ini menetapkan, bahwa menggunakan uang perak dalam peredaran dilarang dan diancam dengan hukuman. Dalam Pasal 2 dimuat beberapa pengecualian sementara, yakni apabila uang logam itu tidak mempunyai sifat perantara dalam pertukaran barang yang merusak. Dengan mengadakan larangan umum terhadap pemakaian uang logam itu dalam peredaran, Pemerintah tidaklah hendak menutup mata terhadap kenyataan, bahwa sebenarnya harga intrinsik uang perak itu adalah melebihi harga nominalnya, dan bahwa rakyat karena itu harus dilindungi terhadap penurunan harga yang tidak diingininya. Maka dari itu telah ditetapkan dalam Pasal 3 yang berarti menyimpang pula dari larangan termaksud dalam Pasal 1 bahwa umum akan diberi kesempatan menyerahkan kembali uang peraknya kepada Pemerintah dengan cara dan dengan penggantian kerugian yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada azasnya haruslah Undang-undang ini kecuali dalam hal-hal termaksud dalam ### Pasal 2 melarang pula siapapun juga mempunyai uang perak lama. Akan tetapi Pemerintah menganggap perlu tidak mengadakan dahulu larangan itu, sebelum Menteri Keuangan membuka kesempatan bagi umum untuk mengembalikan uangnya kepada Negara dengan penggantian kerugian berdasarkan harga perak intrinsik. Oleh karena itu bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut di atas, Menteri Keuangan diberi kuasa mengeluarkan larangan itu (lihatlah ayat 2 dan 3 pasal 3 Undang- undang ini). Dengan sendirinya lain-lain larangan mengenai logam perak (dalam bentuk mata uang atau tidak), tetap berlaku. www.djpp.depkumham.go.id --- Penetapan hukuman atas pelanggarannya adalah sesuai dengan penetapan dalam peraturan yang disebut juga "oppotverbod" dalam Staatsblad 1948 No. 50, oleh karena kedua peraturan moneter ini mempunyai sifat dan arti yang sama pentingnya. Diketahui: ttd 1953 www.djpp.depkumham.go.id