PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 1
Tiap-tiap orang dilarang mempergunakan uang perak, yang berdasarkan Pasal 2 ayat 1
undang-undang mata-uang 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 95) telah dicabut
sifatnya sebagai alat pembayar yang sah, dalam bentuk asli, sebagai alat penukar atau
pembayar, memperdagangkan, menjual, membeli, memperoleh, membuat atau dengan cara
apapun juga memasukkan lagi dalam peredaran uang perak itu, kecuali dalam hal-hal tersebut
dalam Pasal 2 dan 3 di bawah ini.
Pasal 2
**(1). Dalam waktu tiga bulan mulai tanggal undang-undang ini berlaku, diperkenankan.**
- memindahkan hak-milik untuk maksud pengumpulan mata-uang,
- mengerjakannya menjadi perhiasan.
**(2) Sesudah tiga bulan pemindahan hak-milik termaksud pada ayat 1 sub a hanya**
diperkenankan dengan izin Menteri Keuangan.
**(3) Barang-barang perhiasan yang dibuat dari uang perak lama itu tidak termasuk dalam**
larangan Pasal 1.
Pasal 3
**(1) Selama 3 bulan Pemerintah memberi kesempatan kepada umum untuk menyerahkan**
kembali uang perak lama yang dimaksudkan dalam Pasal 1 kepada Negara, dengan cara
dan dengan penggantian suatu kerugian, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
**(2). Bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut pada ayat 1, Menteri Keuangan,**
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2, diberi kuasa untuk melarang umum
mempunyai dengan cara apapun juga uang perak lama tersebut dalam Pasal 1.
**(3). Terhadap larangan tersebut dalam ayat 2 berlaku hukuman, yang ditetapkan dalam**
undang-undang ini.
**(4). Larangan dalam ayat 2 dan hukuman dalam ayat 3 tidak berlaku terhadap kepunyaan**
Pemerintah, dan terhadap kepunyaan sebagai kumpulan mata-uang dengan izin Menteri
Keuangan atau sebagai perhiasan termaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
**(1). Barangsiapa melanggar larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman**
kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh
ribu rupiah.
**(2). Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan, yang berlawanan dengan larangan**
tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun,
atau hukuman denda setinggi-tingginya dua puluh lima ribu rupiah.
**(3). Apabila pada waktu melakukan perbuatan, yang diancam dengan hukuman tersebut**
dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, belum lampau dua tahun sejak terhukum dihukum karena
perbuatan yang serupa, maka hukuman-hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 itu dapat
ditambah sepertiga.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(4) Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1, adalah**
pelanggaran.
Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 2, adalah kejahatan.
**(5). Uang perak dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan dilakukan, yang menurut**
ayat 1 dan 2 pasal ini diancam dengan hukuman, bersama dengan pembungkusnya dapat
dirampas, juga jika uang itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 5
**(1) Apabila perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4,**
dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, maka penuntutan hukuman
dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu,
yang berada di Indonesia, atau apabila mereka itu tidak berada di Indonesia, terhadap
wakil-wakil daripada badan hukum itu, yang ada di Indonesia.
**(2). Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak mensita, atau**
menuntut supaya diserahkan untuk disita, segala benda yang dapat menjadikan terangnya
perkara, atau yang perampasannya dapat diperintahkan.
**(3) Setiap orang wajib memperlihatkan kepada pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam**
ayat 1, segala buku-buku dan surat-surat, yang perlu diketahui pegawai itu untuk dapat
memenuhi tugasnya.
**(4) Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, juga mereka yang ikut serta, setiap**
waktu jika perlu dengan bantuan polisi dapat memasuki semua tempat, yang
dianggapnya perlu memasuki untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya.
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
ttd
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
TENTANG
Dalam Pasal 2 Undang-undang mata uang 1951 telah ditetapkan, bahwa uang logam
yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912", kecuali uang tembaga, mulai 3
Nopember 1951 dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah, dan dengan surat
keputusan Menteri Keuangan tanggal 23 Oktober 1951 No. 279123/UU uang logam itu telah
ditarik kembali dari peredaran (sirkulasi).
Akan tetapi nyatalah kemudian, bahwa di beberapa daerahtertentu uang perak masih
juga dipergunakan sebagai alat penukaran dalam peredaran barang, kejadian mana bukan
dimaksudkan dengan Undang-undang mata uang 1951 yang tidak mengandung ancaman
hukuman atas perbuatan itu.
Selain dari itu, walaupun uang logam serupiah dan seringgit masih tetap alat
pembayaran yang sah dari Nederland, uang perak itu tidak diterima oleh Dana Devisen
Indonesia sebagai alat pembayaran luar negeri, karena larangan untuk memasukkannya di
Negeri Belanda mencegah uang perak itu dipergunakan oleh Lembaga Alat-alat Pembayaran
Luar Negeri sebagai alat pembayaran luar negeri. Maka dari itu larangan dan hukuman dari
peraturan-peraturan devisen, dalam praktek tidak dapat dilakukan terhadap pemakaian uang
perak itu sebagai alat penukaran.
Hal yang demikian tentu mengakibatkan kekacauan dan keragu-raguan dalam
hubungan pembayaran dalam negeri dan menimbulkan keadaan yang berhubung dengan soal
kepastian hukum dalam lapangan uang, tidak diinginkan.
Untuk menghilangkan segala keragu-raguan, maka Undang-undang ini menetapkan,
bahwa menggunakan uang perak dalam peredaran dilarang dan diancam dengan hukuman.
Dalam Pasal 2 dimuat beberapa pengecualian sementara, yakni apabila uang logam itu tidak
mempunyai sifat perantara dalam pertukaran barang yang merusak.
Dengan mengadakan larangan umum terhadap pemakaian uang logam itu dalam
peredaran, Pemerintah tidaklah hendak menutup mata terhadap kenyataan, bahwa sebenarnya
harga intrinsik uang perak itu adalah melebihi harga nominalnya, dan bahwa rakyat karena itu
harus dilindungi terhadap penurunan harga yang tidak diingininya. Maka dari itu telah
ditetapkan dalam Pasal 3 yang berarti menyimpang pula dari larangan termaksud dalam Pasal
1 bahwa umum akan diberi kesempatan menyerahkan kembali uang peraknya kepada
Pemerintah dengan cara dan dengan penggantian kerugian yang akan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pada azasnya haruslah Undang-undang ini kecuali dalam hal-hal termaksud dalam
### Pasal 2 melarang pula siapapun juga mempunyai uang perak lama. Akan tetapi Pemerintah
menganggap perlu tidak mengadakan dahulu larangan itu, sebelum Menteri Keuangan
membuka kesempatan bagi umum untuk mengembalikan uangnya kepada Negara dengan
penggantian kerugian berdasarkan harga perak intrinsik. Oleh karena itu bersama-sama
dengan pembukaan kesempatan tersebut di atas, Menteri Keuangan diberi kuasa
mengeluarkan larangan itu (lihatlah ayat 2 dan 3 pasal 3 Undang- undang ini). Dengan
sendirinya lain-lain larangan mengenai logam perak (dalam bentuk mata uang atau tidak),
tetap berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Penetapan hukuman atas pelanggarannya adalah sesuai dengan penetapan dalam
peraturan yang disebut juga "oppotverbod" dalam Staatsblad 1948 No. 50, oleh karena kedua
peraturan moneter ini mempunyai sifat dan arti yang sama pentingnya.
Diketahui:
ttd
1953
www.djpp.depkumham.go.id
