Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun
1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorang
wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil
Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian
Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan
atau Kementerian Pelajaran".
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN
Ditetapkan: 1957-07-27
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1957
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 10 Agustus 1957
ttd
ttd
SAMYONO
