Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh
kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan
berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
1. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur,
menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar setiap tugas dan
kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.
1. Tindakan…
---
PRESIDEN
1. Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh
setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
1. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan
yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini
melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
1. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat
oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha
pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa
raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada
hukum militer.
1. Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan
lebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republik
Indonesia yang lain.
1. Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik
Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan
lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang lain.
1. Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang
komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
1. Atasan…
---
PRESIDEN
1. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat
Ankum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang ini
diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di
bawah wewenang komandonya.
1. Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
1. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
