Langsung ke konten

HUKUM DISIPLIN PRAJURIT

UU No. 26 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah

ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh

kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit

untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan

berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

1. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur,

menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar setiap tugas dan

kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.

1. Tindakan…

---

PRESIDEN

1. Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh

setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran

hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

1. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan

yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini

melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan

Bersenjata Republik Indonesia.

1. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya

disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan

yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat

oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha

pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa

raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada

hukum militer.

1. Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik

Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan

lebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republik

Indonesia yang lain.

1. Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik

Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan

lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik

Indonesia yang lain.

1. Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang

komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.

1. Atasan…

---

PRESIDEN

1. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat

Ankum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang ini

diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap

prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di

bawah wewenang komandonya.

1. Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yang

menjatuhkan hukuman disiplin.

1. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik

Indonesia.

Pasal 2

(1) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku bagi:

  • prajurit;
  • mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk

pada hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Ketentuan dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi prajurit

yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan

tutpan.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Disiplin Prajurit

Pasal 3

(1) Untuk menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik

Indonesia, setiap prajurit dalam menunaikan tugas dan

kewajibannya wajib bersikap dan berperilaku disiplin;

(2) Disiplin prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan

dengan mematuhi semua peraturan dan norma yang berlaku bagi

prajurit dan melaksanakan semua perintah kedinasan atau yang

bersangkutan dengan kedinasan dengan tertib dan sempurna,

kesungguhan, keikhlasan hati, dan gembira berdasarkan ketaatan

serta rasa tanggung jawab kepada pimpinan dan kewajiban.

Pasal 4

(1) Disiplin prajurit diatur dalam peraturan disiplin dan

ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit.

(2) Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit

Pasal 5

(1) Pelanggaran hukum disiplin prajurit meliputi pelanggaran hukum

disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni.

(2) Pelanggaran hukum disiplin murni merupakan setiap perbuatan

yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah

kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan

prajurit.

(3) Pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan setiap

perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan

sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit.

(4) Penentuan penyelesaian secara hukum disiplin prajurit tersebut pada

ayat (3) merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang

selanjutnya disingkat Papera setelah menerima saran pendapat

hukum dari Oditurat.

Pasal 6

(1) Setiap prajurit yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran

hukum disiplin prajurit diambil tindakan disiplin dan/atau dijatuhi

hukuman displin.

(2) Setiap prajurit yang telah melakukan satu atau lebih pelanggaran

hukum disiplin prajurit hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman

disiplin.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Tindakan Disiplin

Pasal 7

(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap

setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin

prajurit dan segera melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan.

(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa tndakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan

kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin

prajurit.

(3) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

menghapuskan kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman

disiplin.

Bagian Keempat

Hukuman Disiplin

Pasal 8

Jenis hukuman disiplin prajurit terdiri dari:

  • teguran;
  • penahanan ringan paling lama 14 (empat belas) hari;
  • penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

### Pasal 9…

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Dalam hal-hal khusus, jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c dapat diperberat dengan

tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.

(2) Hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • negara dalam keadaan bahaya;
  • dalam kegiatan operasi militer;
  • dalam suatu kesatuan yang disiagakan;
  • seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2

(dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.

PRAJURIT

Bagian Kesatu

Atasan yang Berhak Menghukum

Pasal 10

(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,

secara berjenjang adalah sebagai berikut:

  • Ankum berwenang penuh;
  • Ankum berwenang terbatas;
  • Ankum berwenang sangat terbatas.

(2) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut

oleh Panglima.

Pasal 11

(1) Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk

menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah

wewenang komandonya.

(2) Ankum berwenang terbatas mempunyai wewenang untuk

menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam

### Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang

komandonya kecuali penahanan berat terhadap Perwira.

(3) Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk

menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan

kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah

wewenang komandonya.

Pasal 12

(1) Setiap Ankum berwenang:

  • melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan

terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;

  • menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang

berada di bawah wewenang komandonya;

  • menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah

dijatuhkannya.

(2) Ankum Atasan berwenang:

  • menunda...

---

PRESIDEN

  • menunda pelaksanaan hukuman;
  • memeriksa dan memutus pangajuan keberatan;
  • mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar

kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang

ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat.

(3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam

pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.

Bagian Kedua

Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit

Pasal 13

Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit dilaksanakan melalui

kegiatan:

  • pemeriksaan;
  • penjatuhan hukuman disiplin;
  • pencatatan dalam buku Hukuman.

Pasal 14

Pemeriksaan dilakukan oleh:

  • Ankum;
  • Perwira atau Bintara yang yang mendapat perintah dari Ankum;

atau

  • Pejabat yang berwenang untuk itu.

### Pasal 15…

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit

yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit.

(2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

lebih lanjut oleh Panglima.

(3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan

mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.

Pasal 16

(1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang

hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

(2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan

dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum.

Pasal 17

(1) Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera

mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan

hukuman disiplin.

(2) Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan Staf dan/atau

Atasan langsung pelanggar serta dapat pula mendengar pelanggar

yang bersangkutan.

(3) Ankum...

---

PRESIDEN

(3) Ankum tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila tidak

sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya pelanggar atau apabila

Ankum mengambil keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman.

Selanjutnya, Ankum wajib membuat catatan dalam berkas perkara

disiplin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi

hukuman.

Pasal 18

(1) Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan

hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam

sidang disiplin.

(2) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin

Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan di samping efek

jera serta memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu

dilakukan, kepribadian, serta tingkah laku pelanggar sehari-hari.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut

oleh Panglima.

Pasal 19

Keputusan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan

Hukuman Disiplin.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit

Pasal 20

(1) Hukuman Disiplin dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh

Ankum.

(2) Hari...

---

PRESIDEN

(2) Hari penjatuhan hukuman berlaku sebagai hari pertama dari waktu

hukuman yang ditentukan, kecuali jika pelaksanaan hukuman pada

hari itu ditunda.

(3) Waktu hukuman berakhir pada waktu apel pagi hari berikutnya dari

hari terakhir hukuman yang harus dijalani.

Pasal 21

(1) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan di

tempat kediaman, kapal, mes, markas, kemah atau tempat lain yang

ditunjuk oleh Ankum.

(2) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama

dilaksanakan di bilik hukuman atau di tempat lain yang ditunjuk

oleh Ankum.

Pasal 22

Bagi terhukum disiplin yang sakit dan dirawat penahanan pelaksanaan

hukumannya ditunda.

Pasal 23

(1) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan ringan

terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani

hukuman.

(2) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan berat

terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani

hukuman.

### Pasal 24…

---

PRESIDEN

Pasal 24

(1) Hukuman disiplin dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data

Personel yang bersangkutan.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut

oleh Panglima.

Bagian Keempat

Pengajuan Keberatan

Pasal 25

(1) Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan

keberatan mengenai sebagian atau seluruh perumusan hukuman,

jenis, dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara tertulis, sopan, pantas dan diajukan secara

hierarkis.

(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terhukum dapat mengajukan satu atau dua orang perwira dalam

kesatuannya untuk memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum.

Pasal 26

(1) Keberatan diajukan kepada Ankum Atasan melalui atasan

langsungnya dalam tenggang waktu 4 (empat) hari setelah hukuman

dijatuhkan.

(2) Setiap...

---

PRESIDEN

(2) Setiap Atasan dan Ankum wajib menerima dan meneruskan

pengajuan keberatan terhadap keputusan hukuman dsiplin yang

dijatuhkannya kepada Ankum Atasan.

(3) Keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah diajukan tidak

dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan Ankum Atasan.

Pasal 27

(1) Ankum Atasan yang berwenang memutuskan keberatan wajib

segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan

seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan.

(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan

menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang

menjatuhkan hukuman disiplin.

(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan

membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang

menjatuhkan hukuman disiplin.

(4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan

mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan

hukuman disiplin.

Pasal 28

(1) Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap

keberatan yang diajukannya, yang bersangkutan berhak mengajukan

keberatan sekali lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah

memutus keberatan yang diajukan sebelumnya.

(2) Keberatan...

---

PRESIDEN

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam

tenggang waktu 2 (dua) hari terhitung setelah keputusan terhadap

keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan.

(3) Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) berlaku pula untuk Pasal ini.

Pasal 29

Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan

keputusan terakhir.

Pasal 30

Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan

hukuman disiplin yang akan atau sedang dijalankan, kecuali atas perintah

Ankum atau Ankum Atasan.

### Pasal 31.

Apabila Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Pengadilan

dilingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan penyelesaiannya sebagai

pelanggaran hukum disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka

Ankum menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan hukum disiplin

prajurit.

### Pasal 32…

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Dalam hal seorang prajurit telah melakukan suatu tindak pidana

yang menjadi kewenangan Pengadilan di lingkungan Peradilan

Militer untuk memeriksa dan mengadilinya atau perkara itu telah

diadilinya, maka terhadap pelaku tindak pidana tidak boleh dijatuhi

hukuman disiplin bersamaan dengan pidana yang akan atau sudah

dijatuhkan.

(2) Apabila hak penuntutan terhadap suatu pelanggaran yang hanya

diancam pidana denda gugur karena pembayaran maksimum denda

secara sukarela, maka terhadap pelaku tersebut tidak boleh dijatuhi

hukuman didiplin.

(3) Penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum tidak menghapuskan

tuntutan pidana atau gugatan perkara-perkara lainnya.

(4) Hak menjatuhkan hukuman disiplin gugur karena kadaluwarsa

setelah 6 (enam) bulan terhitung :

  • sejak hari Ankum menerima laporan pelanggaran disiplin atau

menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan;

  • sejak hari Ankum menerima Surat Keputusan Penyelesaian

menurut Hukum Disiplin Prajurit dari Papera;

  • sejak hari Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari

Hukim pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer.

Pasal 33

Menjalani hukuman disiplin berupa penahanan dianggap sebagai dinas.

### Pasal 34…

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka

bahwa seorang bawahan telah bersalah melakukan pelanggaran

hukum disiplin prajurit yang berat, berwenang melakukan atau

memerintahkan penahanan sementara apabila dipandang perlu dan

wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan

langsung pelanggar.

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24

(dua puluh empat) jam.

(3) Bawahan tersebut wajib mematuhi penahanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 35

(1) Seorang prajurit yang telah berulang-ulang melakukan pelanggaran

hukum disiplin prajurit dan/atau nyata-nyata tidak mempedulikan

segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak

patut lagi dipertahankan sebagai prajurit, maka prajurit yang

demikian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas

keprajuritan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut

oleh Panglima.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 36

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang

berhubungan dengan disiplin prajurit yang sudah ada pada saat mulai

berlakunya Undang-ndang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan

dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 37

Dengan berlakunya Undang-undang ini Wetboek van Krijgstucht voor

Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah

dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut Kitab

Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) dinyatakan tidak

berlaku lagi.

Pasal 38

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih

lanjut dengan peraturan perundang-undang tersendiri.

Pasal 39

Undang-undang ini dapat juga disebut "Undang-undang Hukum Disiplin

Prajurut".

### Pasal 40…

---

PRESIDEN

Pasal 40

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 1997

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN