Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008

UU No. 26 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan
hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.

1. Penerimaan . . .

---

1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
1. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang
telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi
minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan
pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan
pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali,
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara
terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan
tertentu.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah.
1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja
pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian
negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana
Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun
di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik
yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
1. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang
outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk
biaya terkait dengan pengelolaan utang.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga
harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
1. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau
lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar
kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak
secara terus menerus.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12
(dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan
dana cadangan umum.

1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan
dan dana otonomi khusus dan penyesuaian.

1. Dana . . .

---

1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan
pembangunan di daerah.
1. Dihapus.

1. Sisa . . .

---

1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat
SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas
realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit
anggaran negara dalam APBN.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan
dalam negeri yang terdiri dari penerimaan privatisasi, hasil
pengelolaan aset, surat berharga negara (neto), dan
pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi
pemerintah dan restrukturisasi BUMN.
1. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
1. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN, meliputi
surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
1. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah surat
berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran
bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara.
1. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat SBSN,
atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga
negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN,
baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha.
1. Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam
rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
nilai perusahaan.

1. Pembiayaan . . .

---

1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri
dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi
dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati
kedua belah pihak seperti matriks kebijakan (policy matrix)
atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember 2009.

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran

2009 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak; dan
- Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp651.954.823.000.000,00

(enam ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus lima
puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta
rupiah).

(3) Penerimaan . . .

---

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp218.037.632.535.000,00 (dua ratus delapan belas triliun
tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima
ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diperkirakan sebesar Rp1.006.535.744.000,00 (satu
triliun enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh
ratus empat puluh empat ribu rupiah).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun

Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar

Rp870.998.991.279.000,00 (delapan ratus tujuh puluh
triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar
sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh
puluh sembilan ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sedangkan ayat (4)
tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) terdiri atas:
- Pajak dalam negeri; dan
- Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp631.931.723.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu
triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua
puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:

- Pajak Penghasilan sebesar Rp340.209.256.000.000,00
(tiga ratus empat puluh triliun dua ratus sembilan miliar
dua ratus lima puluh enam juta rupiah), termasuk PPh
ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi
sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar
rupiah); (ii) bunga imbal hasil atas surat berharga
negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
rupiah); (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom
(Pasal 25/29 PPh badan) sebesar Rp250.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar rupiah); (iv) PPh Pasal 21
sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima
ratus miliar rupiah); (v) program tropical forest

conservation act . . .

---

conservation act (TFCA) sebesar Rp80.000.000.000,00
(delapan puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebesar
Rp203.083.959.000.000,00 (dua ratus tiga triliun
delapan puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh
sembilan juta rupiah), termasuk pajak ditanggung
Pemerintah (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam
rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi
global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar
Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar
rupiah), yang terdiri atas pajak dalam rangka impor (PPN
dan Bea Masuk) eksplorasi migas sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah), PPN minyak goreng sebesar
Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah),
serta PPN bahan bakar nabati sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan
(ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

- Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
Rp23.863.569.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
delapan ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam
puluh sembilan juta rupiah).

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
sebesar Rp6.979.950.000.000,00 (enam triliun sembilan
ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima
puluh juta rupiah), termasuk BPHTB ditanggung
Pemerintah atas kekurangan DTP BPHTB PT Pertamina
(Persero) tahun 2007 sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

- Cukai sebesar Rp54.545.039.000.000,00 (lima puluh
empat triliun lima ratus empat puluh lima miliar tiga
puluh sembilan juta rupiah).

- Pajak lainnya sebesar Rp3.249.950.000.000,00 (tiga
triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan
ratus lima puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp20.023.100.000.000,00 (dua puluh triliun dua puluh tiga
miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:

  • Bea masuk . . .

---

- Bea masuk sebesar Rp18.623.500.000.000,00 (delapan
belas triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus
juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak
dalam rangka impor (PDRI) ditanggung Pemerintah
untuk sektor-sektor tertentu sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

- Bea keluar sebesar Rp1.399.600.000.000,00 (satu triliun
tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus
juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sedangkan ayat (7) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga

Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan
sebesar Rp173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh
tiga triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar lima
ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh
ribu rupiah).

Ayat (3) . . .

---

Ayat (3)
Bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara
semula direncanakan sebesar Rp30.794.000.000.000,00
(tiga puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat
miliar rupiah).

Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula
direncanakan sebesar Rp49.210.801.248.000,00 (empat
puluh sembilan triliun dua ratus sepuluh miliar delapan
ratus satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu
rupiah).

Ayat (5)
Pendapatan BLU semula direncanakan sebesar
Rp5.442.235.797.000,00 (lima triliun empat ratus empat
puluh dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh
ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan
sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh
delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar
lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh
dua ribu rupiah).

Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
2009 adalah sebagai berikut:

(dalam rupiah)

Semula Menjadi

421 Penerimaan sumber daya alam 173.496.521.477.000,00 138.653.364.017.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00 91.491.043.166.000,00
421111 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00 91.491.043.166.000,00
4212 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00 36.257.122.101.000,00
421211 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00 36.257.122.101.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 8.723.451.477.000,00 8.720.151.640.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 84.432.994.000,00 106.333.611.000,00
421312 Pendapatan royalti 8.639.018.483.000,00 8.613.818.029.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.500.000.000.000,00 1.715.047.110.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.235.600.000.000,00 1.036.448.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber
daya hutan 1.249.211.400.000,00 427.685.000.000,00
42143 Pendapatan IIUPH (IHPH) 15.188.600.000,00 54.901.000.000,00
42144 Pendapatan penggunaan
kawasan hutan - 196.013.110.000,00

4215 Pendapatan . . .

---

4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 150.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 150.000.000.000,00
4216 Pendapatan pertambangan panas bumi - 320.000.000.000,00
421511 Pendapatan pertambangan
panas bumi - 320.000.000.000,00

422 Pendapatan bagian laba BUMN 30.794.000.000.000,00 28.614.667.131.000,00
4221 Pendapatan bagian Pemerintah
atas laba BUMN 30.794.000.000.000,00 28.614.667.131.000,00

423 Pendapatan PNBP lainnya 49.210.801.248.000,00 44.878.693.567.000,00
4231 Pendapatan penjualan dan sewa 14.758.133.834.000,00 16.580.037.463.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil
produksi/sitaan 6.677.938.625.000,00 6.971.716.149.000,00
423111 Pendapatan penjualan
hasil pertanian,
kehutanan, dan
perkebunan 3.520.794.000,00 4.795.861.000,00
423112 Pendapatan penjualan
hasil peternakan dan
perikanan 11.505.412.000,00 11.505.412.000,00
423113 Pendapatan penjualan
hasil tambang 6.527.056.277.000,00 6.794.644.965.000,00
423114 Pendapatan penjualan
hasil sitaan/rampasan
dan harta peninggalan 15.866.577.000,00 15.866.577.000,00
423115 Pendapatan penjualan
obat-obatan dan hasil
farmasi lainnya 219.500.000,00 219.500.000,00
423116 Pendapatan penjualan
informasi, penerbitan,
film, survey, pemetaan
dan hasil cetakan lainnya 41.168.401.000,00 66.070.545.000,00
423117 Pendapatan penjualan
dokumen-dokumen
pelelangan 220.390.000,00 222.920.000,00
423119 Pendapatan penjualan
lainnya 78.381.274.000,00 78.390.369.000,00

42312 Pendapatan penjualan aset 33.147.260.000,00 33.008.934.000,00
423121 Pendapatan penjualan
rumah, gedung, bangunan,
dan tanah 41.000.000,00 41.000.000,00
423122 Pendapatan penjualan
kendaraan bermotor 1.511.037.000,00 1.416.137.000,00
423123 Pendapatan penjualan
sewa beli 30.533.997.000,00 30.533.997.000,00
423129 Pendapatan penjualan
aset lainnya yang berlebih/
rusak/dihapuskan 1.061.226.000,00 1.017.800.000,00

42313 Pendapatan penjualan dari
kegiatan hulu migas 7.944.490.000.000,00 9.507.178.769.000,00
423131 Pendapatan bersih hasil
Penjualan bahan bakar
minyak - 2.681.760.000.000,00
423132 Pendapatan minyak
mentah (DMO) 7.944.490.000.000,00 6.825.418.769.000,00

42314 Pendapatan sewa 102.557.949.000,00 68.133.611.000,00
423141 Pendapatan sewa rumah
dinas/rumah negeri 20.241.365.000,00 19.440.529.000,00
423142 Pendapatan sewa gedung,
bangunan, dan gudang 70.991.502.000,00 37.433.075.000,00
423143 Pendapatan sewa
benda-benda bergerak 6.270.268.000,00 6.321.793.000,00

423149 Pendapatan . . .

---

423149 Pendapatan sewa
benda-benda tak
bergerak lainnya 5.054.814.000,00 4.938.214.000,00

4232 Pendapatan jasa 16.332.891.374.000,00 17.201.946.220.000,00
42321 Pendapatan jasa I 11.649.193.285.000,00 12.490.790.610.000,00
423211 Pendapatan rumah sakit
dan instansi kesehatan
lainnya 38.612.097.000,00 39.353.273.000,00
423212 Pendapatan tempat
hiburan/taman/museum
dan pungutan usaha
pariwisata alam (PUPA) 14.355.393.000,00 14.355.393.000,00
423213 Pendapatan surat
keterangan, visa,
paspor, SIM, STNK,
dan BPKB 2.964.659.160.000,00 2.964.659.160.000,00
423214 Pendapatan hak
dan perijinan 5.991.429.217.000,00 6.445.491.941.000,00
423215 Pendapatan sensor/
karantina, pengawasan/
pemeriksaan 58.906.261.000,00 96.678.652.000,00
423216 Pendapatan jasa tenaga,
pekerjaan, informasi,
pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN,
pendapatan DJBC 2.190.947.932.000,00 2.190.262.466.000,00
423217 Pendapatan jasa
Kantor Urusan Agama 73.218.000.000,00 73.218.000.000,00
423218 Pendapatan jasa
bandar udara,
kepelabuhan,
dan kenavigasian 317.065.225.000,00 666.771.725.000,00

42322 Pendapatan jasa II 1.274.489.052.000,00 1.313.225.357.000,00
423221 Pendapatan jasa
Lembaga keuangan
(jasa giro) 42.157.432.000,00 76.106.560.000,00
423222 Pendapatan jasa
penyelenggaraan
telekomunikasi 1.122.807.075.000,00 1.127.594.252.000,00
423225 Pendapatan biaya
penagihan pajak negara
dengan surat paksa 3.660.932.000,00 3.660.932.000,00
423226 Pendapatan uang
pewarganegaraan 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00
423227 Pendapatan bea lelang 38.307.983.000,00 38.307.983.000,00
423228 Pendapatan biaya
pengurusan piutang dan
lelang negara 61.555.630.000,00 61.555.630.000,00
423229 Pendapatan registrasi
dokter dan dokter gigi 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00

42323 Pendapatan jasa luar negeri 380.007.249.000,00 380.007.249.000,00
423231 Pendapatan dari
Pemberian surat
perjalanan Republik
Indonesia 285.081.659.000,00 285.081.659.000,00
423232 Pendapatan dari jasa
pengurusan dokumen
konsuler 85.662.391.000,00 85.662.391.000,00
423239 Pendapatan rutin
lainnya dari
luar negeri 9.263.199.000,00 9.263.199.000,00

42324 Pendapatan . . .

---

42324 Pendapatan layanan jasa
perbankan 8.903.458.000,00 -
423241 Pendapatan layanan
jasa perbankan 8.903.458.000,00 -

42325 Pendapatan atas pengelolaan
rekening tunggal
Perbendaharaan
(treasury single account)
dan/atau atas penempatan
uang negara 3.000.000.000.000,00 3.000.000.000.000,00
423251 Pendapatan atas
penerbitan SP2D
dalam rangka TSA 3.000.000.000.000,00 8.900.000.000,00
423252 Pendapatan atas
penempatan uang negara
pada Bank Umum - 900.000.000.000,00
423253 Pendapatan dari
penempatan uang negara
di Bank Indonesia - 2.091.100.000.000,00
42329 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00 17.923.004.000,00
423291 Pendapatan jasa
lainnya 20.298.330.000,00 17.923.004.000,00

4233 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00 1.844.450.000.000,00
42331 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00 1.844.450.000.000,00
423313 Pendapatan bunga dari
piutang dan penerusan
pinjaman 1.494.450.000.000,00 1.494.450.000.000,00
423319 Pendapatan bunga
lainnya 350.000.000.000,00 350.000.000.000,00

4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00 33.122.633.000,00
42341 Pendapatan kejaksaan
dan peradilan 33.122.633.000,00 33.122.633.000,00
423411 Pendapatan legalisasi
tanda tangan 1.163.642.000,00 1.163.642.000,00
423412 Pendapatan pengesahan
surat di bawah tangan 290.505.000,00 290.505.000,00
423413 Pendapatan uang meja
(leges) dan upah pada
panitera badan
pengadilan (peradilan) 721.830.000,00 721.830.000,00
423414 Pendapatan hasil
denda/tilang
dan sebagainya 18.935.000.000,00 18.935.000.000,00
423415 Pendapatan ongkos
perkara 10.073.862.000,00 10.073.862.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan
dan peradilan lainnya 1.937.794.000,00 1.937.794.000,00

4235 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00 6.039.441.727.000,00
42351 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00 6.039.441.727.000,00
423511 Pendapatan uang
pendidikan 3.560.224.943.000,00 4.091.239.736.000,00
423512 Pendapatan uang ujian
masuk, kenaikan tingkat,
dan akhir pendidikan 174.311.917.000,00 174.394.967.000,00
423513 Pendapatan uang ujian
untuk menjalankan
praktik 111.785.555.000,00 111.785.555.000,00
423519 Pendapatan pendidikan
lainnya 1.662.063.394.000,00 1.662.021.469.000,00

4236 Pendapatan . . .

---

4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
hasil korupsi 38.700.000.000,00 38.700.000.000,00
42361 Pendapatan gratifikasi dan
uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00 38.700.000.000,00
423611 Pendapatan uang
sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan
pengadilan 6.104.000.000,00 6.104.000.000,00
423612 Pendapatan gratifikasi
yang ditetapkan KPK
menjadi milik negara 2.600.000.000,00 2.600.000.000,00
423614 Pendapatan uang
pengganti tindak
pidana korupsi yang
ditetapkan di pengadilan 29.996.000.000,00 29.996.000.000,00

4237 Pendapatan iuran dan denda 687.879.588.000,00 474.584.422.000,00
42371 Pendapatan iuran badan usaha 469.900.830.000,00 469.900.000.000,00
423711 Pendapatan iuran
badan usaha dari
kegiatan usaha
penyediaan dan
pendistribusian BBM 355.939.267.000,00 329.840.000.000,00
423712 Pendapatan iuran badan
usaha dari kegiatan
usaha pengangkutan gas
bumi melalui pipa 73.961.563.000,00 100.060.000.000,00
423713 Iuran badan usaha di
bidang pasar modal dan
lembaga keuangan 40.000.000.000,00 40.000.000.000,00

42372 Pendapatan dana pengamanan
hutan 199.494.336.000,00 -
423721 Pendapatan dana
pengamanan hutan 199.494.336.000,00 -

42373 Pendapatan dari perlindungan
hutan dan konservasi alam 14.000.000.000,00 200.000.000,00
423731 Pendapatan iuran
menangkap/mengambil/
mengangkut satwa liar/
mengambil/mengangkut
tumbuhan alam hidup
atau mati 7.000.000.000,00 100.000.000,00
423735 Pungutan masuk obyek
wisata alam 7.000.000.000,00 100.000.000,00

42375 Pendapatan denda 4.484.422.000,00 4.484.422.000,00
423752 Pendapatan denda
keterlambatan penyelesaian
pekerjaan pemerintah 4.454.591.000,00 4.454.591.000,00
423753 Pendapatan denda
administrasi BPHTB 29.831.000,00 29.831.000,00

4239 Pendapatan lain-lain 10.007.238.010.000,00 2.666.411.102.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan
kembali belanja tahun
anggaran yang lalu 9.982.832.071.000,00 9.057.993.000,00
423911 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat

TAYL 4.375.334.000,00 4.403.787.000,00

423912 Penerimaan kembali
belanja pensiun TAYL 76.167.000,00 76.167.000,00
423913 Penerimaan kembali
belanja lainnya rupiah
murni TAYL 9.975.528.043.000,00 1.725.512.000,00

423914 Penerimaan . . .

---

423914 Penerimaan kembali
belanja lain pinjaman
luar negeri TAYL 1.000.000,00 1.000.000,00
423919 Penerimaan kembali
belanja lainnya TAYL 2.851.527.000,00 2.851.527.000,00

42392 Pendapatan pelunasan piutang 1.482.654.000,00 1.212.821.000,00
423921 Pendapatan pelunasan
piutang nonbendahara 9.500.000,00 9.500.000,00
423922 Pendapatan pelunasan
ganti rugi atas kerugian
yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR)
bendahara 1.473.154.000,00 1.203.321.000,00

42399 Pendapatan lain-lain 22.923.285.000,00 2.656.140.288.000
423991 Penerimaan kembali
persekot/uang muka gaji 16.575.392.000,00 3.165.065.000
423995 Pendapatan bagian
Pemerintah dari sisa
surplus Bank Indonesia - 2.646.354.982.000,00
423999 Pendapatan anggaran
lain-lain 6.347.893.000,00 6.620.241.000,00

424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797.000,00 5.890.907.820.000,00
4241 Pendapatan jasa layanan umum 5.420.617.531.000,00 5.585.167.400.000,00
42411 Pendapatan penyediaan
barang dan jasa kepada
masyarakat 5.235.509.086.000,00 5.245.548.482.000,00
424111 Pendapatan jasa
pelayanan rumah sakit 3.251.950.871.000,00 3.251.950.871.000,00
424112 Pendapatan jasa
pelayanan pendidikan 124.821.750.000,00 124.821.750.000,00
424113 Pendapatan jasa
pelayanan tenaga,
pekerjaan, informasi,
pelatihan dan teknologi 34.309.527.000,00 34.309.527.000,00
424115 Pendapatan jasa bandar
udara, kepelabuhan,
dan kenavigasian 933.412.653.000,00 933.412.653.000,00
424116 Pendapatan jasa
penyelenggaraan
telekomunikasi 842.105.307.000,00 842.105.307.000,00
424117 Pendapatan jasa
pelayanan pemasaran 21.287.437.000,00 21.287.437.000,00
424119 Pendapatan jasa
penyediaan barang dan
jasa lainnya 27.621.541.000,00 37.660.937.000,00
42412 Pendapatan dari pengelolaan
wilayah/kawasan tertentu - 169.070.850.000,00
424129 Pendapatan pengelolaan
kawasan lainnya - 169.070.850.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk
masyarakat 185.108.445.000,00 170.548.068.000,00

424133 Pendapatan program
modal ventura 5.131.437.000,00 5.131.437.000,00
424134 Pendapatan program
dana bergulir sektoral 3.392.800.000,00 3.392.800.000,00
424135 Pendapatan program
dana bergulir syariah 305.106.000,00 305.106.000,00
424136 Pendapatan investasi 121.367.625.000,00 119.302.082.000,00
424139 Pendapatan pengelolaan
dana khusus lainnya 54.911.477.000,00 42.416.643.000,00

4243 Pendapatan . . .

---

4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00 25.618.266.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00 25.618.266.000,00

424312 Pendapatan hasil
kerja sama lembaga/
badan usaha 21.618.266.000,00 21.618.266.000,00
424313 Pendapatan hasil
kerja sama pemerintah
daerah - 4.000.000.000,00

4249 Pendapatan BLU lainnya - 280.122.154.000,00
42491 Pendapatan BLU Lainnya - 280.122.154.000,00
424911 Pendapatan jasa layanan
perbankan BLU - 280.122.154.000,00

Angka 5

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri atas:

  • Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
  • Anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh
satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus
empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp309.308.178.072.000,00 (tiga ratus sembilan triliun tiga
ratus delapan miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh
puluh dua ribu rupiah).

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu
kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan
ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua
ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah,
sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi
diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam
ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh
lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus
sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan
realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan
anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan
penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke
daerah.

Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L)
merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata
tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap
alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu
masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L
dalam APBN 2009.

Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian
negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu
belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai
Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun
delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh
enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah),
termasuk pagu belanja K/L sebesar
Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat
triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima
puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).

Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi diperkirakan
sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan
puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu
rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi
kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran
belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan
hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.

Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L)
merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata
tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap
alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu
masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L
dalam APBN 2009.

Dengan . . .

---

Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian
negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu
belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai
Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun
delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh
enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah),
termasuk pagu belanja K/L sebesar
Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat
triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima
puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).

Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis diperkirakan
sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan
puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu
rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi
kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran
belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan
hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.

Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian
negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu
belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai
Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun
delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh
enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah),
termasuk pagu belanja K/L sebesar
Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat
triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima
puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).

Penerusan hibah ke daerah yang dialokasikan melalui
belanja hibah diperkirakan sebesar Rp31.580.000.000,00
(tiga puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta
rupiah), yang terdiri atas: (1) hibah untuk pendidikan
dasar, yang berasal dari Bank Dunia, yang merupakan
pengalihan dari anggaran belanja Departemen Pendidikan
Nasional sebesar Rp22.500.000.000,00 (dua puluh dua
miliar lima ratus juta rupiah) dan (2) hibah baru untuk
peningkatan pelayanan jasa kesehatan, yang berasal dari
Uni Eropa/World Health Organization (WHO) sebesar
Rp9.078.201.000,00 (sembilan miliar tujuh puluh delapan
juta dua ratus satu ribu rupiah).

Perkiraan . . .

---

Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L)
merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata
tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap
alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu
masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L
dalam APBN 2009.

Ayat (5)
Dihapus.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran

belanja stimulus fiskal tahun 2009, kementerian
negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan
kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas
pembantuan/dekonsentrasi sebagaimana telah ditetapkan
dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI
dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009
tanggal 23 - 24 Februari 2009.

(2) Dalam hal program, kegiatan dan anggaran belanja

stimulus fiskal 2009 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak dapat diselenggarakan melalui
tugas pembantuan/dekonsentrasi oleh kementerian
negara/lembaga, maka kementerian negara/lembaga (K/L)
dapat memberikan bantuan teknis dan pendanaan terhadap
kegiatan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan
urusan/tugas pemerintah daerah, dengan mekanisme dan
ketentuan sebagai berikut:

  • Menteri . . .

---

- Menteri menyerahkan kepada gubernur/bupati/
walikota untuk menunjuk satuan kerja pelaksana
daerah,

- Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
butir a di atas, termasuk kewajiban untuk
menyampaikan pelaporan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku,

- Keluaran dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
butir a di atas menjadi aset daerah terkait.

(3) Kementerian dan lembaga (K/L) termasuk provinsi dan

kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
pembantuan/dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya
melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009
sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor
pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun
anggaran berikutnya.

(4) Ketentuan tersebut pada ayat (3) berlaku juga bagi provinsi

dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan
pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung
pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.

(5) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran bagi

kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak
sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun
2009 sebagaimana tersebut pada ayat (3) ditetapkan sebagai
berikut:

- Faktor pengurang dikenakan hanya terhadap
kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang
tidak dapat memberikan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan;

- Pengurangan pagu belanja tahun anggaran 2010
bagi kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota
sebagaimana tersebut pada butir a adalah sebesar sisa
anggaran stimulus fiskal 2009 yang tidak diserap;

- Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada butir b
dilakukan Pemerintah melalui pemotongan pagu belanja
RKA-KL/transfer ke daerah;

  • Pelaksanaan . . .

---

- Pelaksanaan pemotongan pagu belanja sebagaimana
dimaksud dalam butir c diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni

Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan

sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo,
anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran
2009 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi
penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya
penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong
(mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong)
dengan pagu paling tinggi sebesar Rp168.565.000.000
(seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh
lima juta rupiah).

(2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan

lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.

1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sedangkan ayat (5) dan penjelasan
ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja

Pemerintah Pusat berupa:
- pergeseran anggaran belanja:
(i) antar-unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
dan/atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan

  • perubahan . . .

---

- perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan
PHLN;

ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari

penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN
untuk perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara
(BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam
satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka dekonsentrasi.

(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang
dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun
oleh instansi vertikalnya di daerah.

(4a) Ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) juga berlaku untuk program, kegiatan,
dan anggaran stimulus fiskal 2009.

(4b) Dalam hal diperlukan persetujuan DPR atas perubahan
rincian anggaran stimulus fiskal 2009, permintaan
persetujuan tersebut disampaikan kepada Panitia Anggaran
DPR.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) dilaporkan
Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • Dana . . .

---

  • Dana perimbangan;
  • Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  • Dihapus.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diperkirakan sebesar Rp285.053.052.916.000,00
(dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar
lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp24.255.125.156.000,00 (dua puluh empat triliun dua
ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta
seratus lima puluh enam ribu rupiah).

(4) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sedangkan ayat (6) tetap
tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Dana bagi hasil semula direncanakan sebesar
Rp85.718.725.000.000,00 (delapan puluh lima triliun
tujuh ratus delapan belas miliar tujuh ratus dua puluh
lima juta rupiah).

Ayat (3)
Dana alokasi umum semula direncanakan sebesar
Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh enam
triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).

Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula direncanakan sebesar
Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun
delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan
puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Dana perimbangan tahun 2009 termasuk kurang bayar
dana bagi hasil (DBH) tahun 2006 ─ 2008 sebesar
Rp285.053.052.916.000,00 (dua ratus delapan puluh lima
triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan
ratus enam belas ribu rupiah), terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula Menjadi

1. Dana Bagi Hasil (DBH) 85.718.725.000.000,00 73.819.364.116.000,00
- DBH Pajak 45.754.404.000.000,00 38.563.341.451.000,00
- DBH Pajak Penghasilan 10.089.204.000.000,00 8.207.364.305.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 27.446.798.000.000,00 22.810.957.966.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan 7.253.600.000.000,00 6.479.950.000.000,00
iv. DBH Cukai 964.802.000.000,00 1.065.069.180.000,00

- DBH Sumber Daya Alam 39.964.321.000.000,00 35.256.022.665.000,00
- DBH SDA Migas 31.359.800.000.000,00 26.128.650.000.000,00
- DBH SDA Minyak Bumi 19.152.500.000.000,00 13.495.860.000.000,00
- DBH SDA Gas Bumi 12.207.300.000.000,00 10.632.790.000.000,00
- Kurang bayar migas - 2.000.000.000.000,00
ii. DBH SDA Pertambangan Umum 6.978.761.000.000,00 7.197.617.398.000,00
iii. DBH SDA Kehutanan 1.505.760.000.000,00 800.648.000.000,00
iv. DBH SDA Perikanan 120.000.000.000,00 120.000.000.000,00
- DBH SDA Panas Bumi - 1.009.107.267.000,00

1. Dana Alokasi Umum (DAU) 186.414.100.000.000,00 186.414.100.000.000,00

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) 24.819.588.800.000,00 24.819.588.800.000,00

Angka 12 . . .

---

Angka 12

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp9.526.564.000.000,00
(sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima
ratus enam puluh empat juta rupiah), terdiri atas:

1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh
ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan
puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi
masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua
dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian
sebagai berikut:

- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus
sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh
juta empat ratus ribu rupiah).

- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun
seratus delapan belas miliar empat ratus delapan
puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan
Papua Barat diutamakan untuk pendanaan
pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang. Dana Otonomi Khusus Propinsi
Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua
dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara
dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi
Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama
20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana
Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud
tetap mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.

1. Alokasi . . .

---

1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar
Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua
puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta
rupiah).
Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya
untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat,
pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan,
sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama
sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara
dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum
(DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas
sampai tahun keduapuluh besarnya setara dengan 1
(satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU)
secara nasional.
Dana Otonomi Khusus Aceh direncanakan,
dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh
Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang
utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
(APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan
dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama
oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing
pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi
NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
1. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat
ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk
pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-
Undang.
Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan
bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00
(delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar
rupiah.
Pencairan . . .

---

Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi
Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar
Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)
tersebut dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan penyerapan dana tambahan
infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran
2008, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan
Menteri Keuangan.

1. Kekurangan dana tambahan otonomi khusus
infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008
sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh
puluh miliar rupiah).

Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp14.728.561.156.000,00
(empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar
lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam
ribu) terdiri atas:

1. Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil
daerah sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun
empat ratus sembilan puluh miliar rupiah).

1. Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00
(tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah
tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan
untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

1. Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya
tahun 2007 sebesar Rp41.435.198.000,00 (empat
puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta
seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

1. Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar
Rp197.125.958.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima
puluh delapan ribu rupiah).

Angka 13

Pasal 19

Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2009 semula ditetapkan sebesar
Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh
lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus
dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu
rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)

Undang-Undang . . .

---

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009,
lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar
Rp1.037.067.338.122.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh
tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh
delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009,
sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 semula terdapat
Defisit Anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima
puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar
sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai
dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

Ayat (2)
- Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh
ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta
rupiah).
- Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar
negatif Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat
ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat
puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
sebesar Rp129.844.930.403.000,00 (seratus dua puluh
sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar
sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah)
terdiri atas:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar
Rp142.569.169.663.000,00 (seratus empat puluh dua
triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus
enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga
ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi

- Perbankan dalam negeri 16.629.161.400.966,00 56.566.160.569.000,00
- Rekening Dana Investasi 3.690.000.000.000,00 3.690.000.000.000,00
ii. Pelunasan piutang negara
(PT Pertamina) 9.136.361.945.966,00 -
iii. Rekening pembangunan hutan 1.696.549.455.000,00 625.000.000.000,00
iv. SILPA 2008 2.106.250.000.000,00 51.857.136.912.000,00
- Saldo Gerhan 2008 - 394.023.657.000,00
- Non-perbankan dalam negeri 44.161.088.599.034,00 86.003.009.094.000,00
- Privatisasi 500.000.000.000,00 -
ii. Hasil pengelolaan aset 2.565.000.000.000,00 -164.600.000.000,00
iii. Surat berharga negara (neto) 54.719.000.000.000,00 99.256.576.171.000,00
iv. Dana Investasi Pemerintah dan
restrukturisasi BUMN -13.622.911.400.966,00 -13.088.967.077.000,00

Hasil . . .

---

Hasil pengelolaan aset sebesar negatif
Rp164.600.000.000,00 (seratus enam puluh empat
miliar enam ratus juta rupiah) terdiri atas: (i)
pengelolaan aset Rp835.400.000.000,00 (delapan ratus
tiga puluh lima miliar empat ratus juta rupiah) dan (ii)
restrukturisasi BUMN negatif Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih
antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan
pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam
mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga
mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar
internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN
(Sukuk).

Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali
SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.

SBN (neto) sebesar Rp99.256.576.171.000,00 (sembilan
puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh
satu ribu rupiah) termasuk pelunasan sebagian pokok
obligasi negara seri SRBI-01/MK/2003 sebesar
Rp2.646.354.981.538,00 (dua triliun enam ratus empat
puluh enam miliar tiga ratus lima puluh empat juta
sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga
puluh delapan rupiah).

Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN
sebesar negatif Rp13.088.967.077.000,00 (tiga belas
triliun delapan puluh delapan miliar sembilan ratus
enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
dialokasikan untuk: (i) investasi pemerintah sebesar
negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah),
(ii) penyertaan modal negara untuk PT Pertamina
sebesar negatif Rp9.136.361.946.000,00 (sembilan
triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam
puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu
rupiah), (iii) pendirian lembaga penjaminan infrastruktur
(guarantee fund) sebesar negatif
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),
(iv) penyertaan modal negara untuk Perum Jamkrindo

dan . . .

---

dan PT Askrindo sebesar negatif Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah), (v) penyertaan modal negara
untuk PTPN II sebesar negatif Rp37.605.131.000,00 (tiga
puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga
puluh satu ribu rupiah), (vi) dana kontinjensi untuk PT
PLN sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah), dan (vii) dana bergulir sebesar negatif
Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar
rupiah).

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt)
berbahan bakar batubara oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan
penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN
(Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan
Pemerintah dimaksud, diberikan atas
risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu
memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur
(payment default). Jaminan tersebut akan
diperhitungkan sebagai piutang pemerintah kepada PT
PLN (Persero) apabila terealisasi.

Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas
pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah
murni dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan
dalam APBN.

1. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif
Rp12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus
dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan
juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)

Semula Menjadi
- Penarikan pinjaman luar
negeri bruto 52.160.957.600.000,00 69.299.157.364.000,00
– Pinjaman program 26.440.000.000.000,00 30.315.500.000.000,00
– Pinjaman proyek 25.720.957.600.000,00 38.983.657.364.000,00
- Pinjaman proyek pemerintah 25.720.957.600.000,00 25.991.960.740.000,00
Pusat
ii. Penerimaan penerusan - 12.991.696.624.000,00
Pinjaman
- Penerusan pinjaman -12.991.696.624.000,00

- Pembayaran cicilan pokok
utang luar negeri -61.609.198.000.000,00 -69.031.700.000.000,00

Pembiayaan . . .

---

Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar
negeri selain dari surat berharga negara internasional.

Angka 14

Pasal 21

Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp208.286.633.287.000,00
(dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam
miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan
puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula Menjadi
1. Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat 89.550.853.106.000,00 90.632.236.427.000,00
- Departemen Pendidikan Nasional 61.525.476.815.000,00 62.090.741.798.000,00
ii. Departemen Agama 23.275.218.223.000,00 23.711.827.857.000,00
iii. Kementerian Negara/Lembaga lainnya 3.045.158.068.000,00 3.102.166.772.000,00
- Departemen PU 42.377.950.000,00 42.377.950.000,00
- Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata 67.228.388.000,00 67.200.000.000,00
- Perpustakaan Nasional 259.951.730.000,00 259.951.730.000,00
- Departemen Keuangan 64.700.000.000,00 64.700.000.000,00
- Departemen Pertanian 75.000.000.000,00 75.000.000.000,00
- Departemen Perindustrian 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00
- Departemen ESDM 23.100.000.000,00 35.904.667.000,00
- Departemen Perhubungan 800.000.000.000,00 813.696.827.000,00
- Departemen Kesehatan 1.300.000.000.000,00 1.300.000.000.000,00
- Departemen Kehutanan 14.900.000.000,00 -
- Departemen Kelautan dan
Perikanan 250.000.000.000,00 295.435.598.000,00
- Badan Pertanahan Nasional 24.500.000.000,00 24.500.000.000,00
- Badan Meteorologi dan Geofisika 16.000.000.000,00 16.000.000.000,00
- Badan Tenaga Nuklir Nasional 7.400.000.000,00 7.400.000.000,00

iv. Bagian Anggaran 999 1.705.000.000.000,00 1.727.500.000.000,00

1. Anggaran Pendidikan Melalui Transfer
ke daerah 117.862.678.657.000,00 117.654.396.860.000,00
- DBH Pendidikan 817.941.597.000,00 609.659.800.000,00
ii. DAK Pendidikan 9.334.900.000.000,00 9.334.900.000.000,00
iii. DAU Pendidikan 97.982.837.060.000,00 97.982.837.060.000,00
iv. Dana Tambahan DAU 7.490.000.000.000,00 7.490.000.000.000,00
- Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.237.000.000.000,00 2.237.000.000.000,00

Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 24

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk

memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana sisa
anggaran lebih (SAL).

(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara

untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup
tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran
berikutnya.

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk

kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan
jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Agustus 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Agustus 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 118

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

SETIO SAPTO NUGROHO

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2009

I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008
dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, serta
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009.
Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009 juga mempertimbangkan kondisi
ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan
terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan
ditempuh dalam tahun 2009.

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009, telah terjadi
perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal. Dengan
melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro sepanjang
tahun 2008, khususnya sejak pertengahan tahun 2008 hingga paruh
pertama tahun 2009, maka Pemerintah memandang perlu untuk
memutakhirkan asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai
dasar penyusunan APBN 2009. Besaran-besaran yang dijadikan sebagai
dasar perhitungan APBN 2009 adalah sebagai berikut: pertumbuhan
ekonomi diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen), nilai
tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan
ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, laju inflasi
diperkirakan 6,2% (enam koma dua persen), rata-rata suku bunga SBI 3
(tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima persen),
rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di
pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan akan berada pada
kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per
barel,dan lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 960 (sembilan ratus
enam puluh) ribu barel per hari.

Krisis . . .

---

Krisis finansial global yang mulai terasa dampaknya di Indonesia sejak
pertengahan tahun 2008 telah menyebabkan menurunnya kinerja
perekonomian Indonesia secara drastis pada tahun 2008. Melihat
perkembangan yang terjadi, krisis global tersebut diperkirakan masih akan
terus berlanjut, bahkan akan meningkat intensitasnya pada tahun 2009.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, dan dampak lanjutan dari
krisis finansial global tersebut, apabila tidak ditangani dengan baik,
berpotensi memicu terjadinya krisis ekonomi. Di tengah kondisi
pertumbuhan perekonomian dunia yang masih mengalami penurunan,
perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2009 diperkirakan
melambat. Pertumbuhan ekonomi tahun 2009 diperkirakan akan lebih
rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2009,
yaitu sebesar 4,3% (empat koma tiga persen).

Tingkat inflasi dalam tahun 2009 diperkirakan akan mencapai 4,5% (empat
koma lima persen), lebih rendah dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan
dalam APBN tahun 2009. Penurunan laju inflasi ini terutama dipengaruhi
oleh menurunnya harga komoditi di pasar internasional. Dari dalam negeri,
aman dan lancarnya pelaksanaan Pemilu Legislatif, relatif stabilnya
pasokan kebutuhan pokok, minimnya tekanan inflasi dari komponen yang
diatur Pemerintah, menurunnya harga premium dan solar, serta semakin
harmonisnya koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam
pengendalian inflasi, diperkirakan menjadi faktor positif yang mampu
meredam gejolak harga.

Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2009 diperkirakan
mencapai Rp10.500,00 per US$. Setelah mengalami tekanan yang cukup
dalam pada triwulan IV tahun 2008, nilai tukar rupiah selama tahun 2009
berfluktuasi dengan kecenderungan menguat. Penguatan ini didorong
antara lain oleh kembali meningkatnya arus modal masuk, membaiknya
kinerja perekonomian dan terdapatnya sentimen positif di pasar global dan
domestik dalam beberapa bulan terakhir. Penguatan rupiah juga
dipengaruhi peningkatan cadangan devisa seiring dengan adanya
dukungan kerja sama antarbank sentral melalui Bilateral Currency Swap
Arrangement (BCSA). Terjaganya laju inflasi dan terjaganya pergerakan nilai
tukar rupiah terhadap US$ turut memberi ruang untuk penurunan tingkat
suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2009 yang diperkirakan mencapai
sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).

Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2009 mengalami
pembalikan terhadap tren, termasuk ICP. Walaupun telah terlihat tanda-
tanda pembalikan tren, penurunan harga minyak diperkirakan masih akan
terjadi selama tahun 2009 sehingga harga rata-rata ICP pada tahun 2009
diperkirakan mencapai US$61,0 per barel.

Meskipun . . .

---

Meskipun terjadi perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi
makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran
APBN, tetapi upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian
defisit anggaran pada tingkat yang aman terus dilakukan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2009, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009 perlu diatur dengan Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1