Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON

UU No. 26 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2002-06-10

Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution

(Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

(2) Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Transboundary Haze

Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

---

2014, No.258 3

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

,