Langsung ke konten

Anggaran PendaPatan

UU No. 26 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

(l) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l, terdiri atas:
- laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 202 l;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 202 l;
- Neracaper3l Desember2O2l;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran2O2ll
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2O2l1'
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran
2O2l; dan
Catatan atas LaPoran Keuangan. S,
(21 l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.

(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya.

(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 3

laporan Realisasi Anggaran dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O21 dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a informasi
keuangan sebagai berikut:

  • realisasi . . .

SK No l55l14A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

2O2L a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggarun
sebesar Rp2.O I 1.347 .O7 2.4 17. 932,OO (dua kuadriliun
sebelas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar
tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu
sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang berarti
115,35% (seratus lima belas koma tiga lima persen)
dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2 L
sebesar Rp I . 743.648. 547 .327 .OOO,OO (satu kuadriliun
tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat
puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh
juta tiga ratus dua puluh tqiuh ribu rupiah);
- realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar
Rp2.7a6.41 1.359.562.8 I 5,00 (dua kuadriliun tqiuh
ratus delapan puluh enam triliun empat ratus sebelas
miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus
enam puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah)
yang berarti lOl,32o/o (seratus satu koma tiga dua
persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2O2 L
sebesar Rp2.750.O28.0 18.43 I.OOO,OO (dua kuadriliun
tqiuh ratus lima puluh triliun dua puluh delapan
miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu
ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi
Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran
2O2 I sebesar Rp7 7 5.064.287. I 44.883,00 (tujuh ratus
tu-iuh puluh lima triliun enam puluh empat miliar dua
ratus delapan puluh tqjuh juta seratus empat puluh
empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)
yang berarti 77,O2o/o (tujuh puluh tujuh koma nol dua
persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
sebesar Rp1.O06.379.471. l04.OOO,00 (satu kuadriliun
enam triliun tiga ratus tqiuh puluh sembilan miliar
empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu
rupiah);
- Pembiayaan. ..

SK No 156l13 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

d untuk menutup realisasi Defisit
Anggaran dimaksud dalam huruf c,
sebesar Rp871.723.163.588.761,0O (delapan ratus
tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga
miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan
puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu
rupiah) yang berarti 86,620/o (delapan puluh enam
koma enam dua persen) dari anggaran pembiayaan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2O2l sebesar
Rp 1.O06.379.47 l. IO4.OOO,OO (satu kuadriliun enam
triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat
ratus tqiuh puluh satu juta seratus empat ribu
rupiah);
e berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar
Rp96.658.876.443.878,00 (sembilan puluh enam
triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan
ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empa.t puluh
tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah);
- rea-lisasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak
bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan
Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran
2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf
b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lrbih Awal Tahun Anggaran 2O2l . 126,00 (tiga ratus sebesar Rp388. I 19.081.33 I
delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas
miliar delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh
satu ribu seratus dua puluh enam rupiah);
- Penggunaan

SK No 156l12A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Saldo Anggaran L€bih sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar
Rp143.966.330.873.O78,O0 (seratus empat puluh tiga
triliun sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga
ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga
ribu tujuh puluh delapan rupiah);
- Sisa Iebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran
2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
sebesar Rp96.658.876.443.878,O0 (sembilan puluh
enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar
delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus
empat puluh tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh
delapan rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun
Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Penggunaan Saldo Anggaran L€bih sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, dan Sisa kbih Pembiayaan
Anggaran Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran
L€bih Sebelum Penyesuaian sebesar
Rp340.81 1.626.901.926,00 (tiga ratus empat puluh
triliun delapan ratus sebelas miliar enam ratus dua
puluh enam juta sembilan ratus satu ribu sembilan
ratus dua puluh enam rupiah);
e penyesuaian Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran
2O2l sebesar minus Rp3.O32.620.O83.58O,O0 (tiga
triliun tiga puluh dua miliar enam ratus dua puluh
juta delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh
rupiah);
- Saldo Anggaran Lebih Sebelum
dimaksud dalam huruf d
dan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf e,
terdapat Saldo Anggaran kbih Akhir Tahun Anggaran
2O2l sebesar Rp337.779.006.818.346,O0 (tiga ratus
tiga puluh tqiuh triliun tujuh ratus tqiuh puluh
sembilan miliar enam juta delapan ratus delapan belas
ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

Pasal 5..,

SK No l56tll A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Hurufa
Y,ang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang -dari dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial
di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah
maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya
yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Huruf b. . .

SK No 156126A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang
timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan
aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan
datang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Ekuitas, adalah kekayaan bersih
pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban pemerintah.

Pasal 6

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf d memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
- Pendapatan sebesar
Rp2.234.253.7 43.472.9O2,OO (dua dua
ratus tiga puluh empat triliun dua ratus lima puluh
tiga miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua
rupiah);
- Beban Operasional sebesar Rp2.957.415.775.640.839,00 (dua kuadriliun
sembilan ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus
lima belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta
enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh
sembilan rupiah);
- berdasarkan . . .

SK No 156ll0A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

c berdasarkan Pendapatan
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit
dari Kegiatan Operasional sebesar
Rp723.162.O32.167.937,OO (tujuh ratus dua puluh
tiga triliun seratus enam puluh dua miliar tiga puluh
dua juta seratus enam puluh tu.iuh ribu sembilan
ratus tiga puluh tqiuh rupiah);
d Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar
Rp65.925.097.066.115,00 (enam puluh lima triliun
sembilan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh
tujuh juta enam puluh enam ribu seratus lima belas
rupiah);
e tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan
dimaksud dalam huruf c, Surplus dari
Kegiatan Non dimaksud
dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar
Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l
sebesar Rp657.236.935. l0 1.822,00 (enam ratus lima
puluh tqiuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu
delapan ratus dua puluh dua rupiah).

Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf e memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar a.
minus Rp535.924.76O.649.717,OO (lima ratus tiga
puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh empat
miliar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat
puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah);

  • jumlah.. .

SK No l56109A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

-lo-
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
sebesar minus Rp383 .858.647 .637.838,00 (tiga ratus
delapan puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh
delapan miliar enam ratus empat puluh tu-iuh juta
enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga
puluh delapan rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
sebesar Rp I . O I 6.442. 284.7 3 l. 433,OO (satu kuadriliun
enam belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar
dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga
puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp39.284.569.942.339,00 (tiga puluh
sembilan triliun dua ratus delapan puluh empat miliar
lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus
empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan
rupiah).

Pasal 8

[.aporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp4.473.198.498.758.48O,O0 (empat kuadritiun
empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan
puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh
delapan juta tqiuh ratus lima puluh delapan ribu
empat ratus delapan puluh rupiah);
- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp657.236.935.101.822,00 (enam ratus lima puluh
tqluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu
delapan ratus dua puluh dua rupiah);
- Koreksi

SK No 156108A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- 1l -
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/
Mengurangi Ekuitas sebesar
Rp I 00.O23.789.648. 1 8 1,OO (seratus triliun dua puluh
tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
enam ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan
puluh satu rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar
Rp359.826.075.592,00 (tiga ratus lima puluh sembilan
miliar delapan ratus dua puluh enam juta tujuh puluh
Iima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
- berdasarkan:
1. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
1. Defisit laporan Operasional Tahun Anggaran
2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
1. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/
Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
dalam huruf c; dan
1. Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, terdapat Ekuitas
Akhir Tahun Anggaran 2O2l sebesar
Rp3.9i6.345.179.380.431,00 (tiga kuadriliun
sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus
empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh
sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empa.t
ratus tiga puluh satu rupiah).

Pasal 9

Cukup jelas.
Pasal l0
Cukup jelas.
Pasal I I
Opini Wajar Tanpa disertai dengan beberapa temuan
kelemahan Sistem Intern dan Kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak memengaruhi
kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut:
1. Penentuan kriteria Program Penanganan Pandemi COVID-I9 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 202l dan Pelaporan
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l (Audited)
belum sepenuhnya memadai.
1. Sistem informasi dan pelaporan atas target dan reatisasi capaian
output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum
sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan
Pemerintah Pusat.
1. Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 202l sebesar
Rpls,3l triliun belum sepenuhnya memadai.
1. Kebijakan akuntansi belum mengatur pelaporan secara akrual atas
transaksi pajak atas penyajian Hak Negara minimal sebesar Rpl l,l l
triliun dan Kewajiban Negara minimal sebesar Rp21,83 triliun serta
belum memaksimalkan tindakan penagihan hingga piutang pajak
daluwarsa sebesar Rp7 lO, 15 miliar,
1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 (tiga puluh
enam) Kementerian/ Le mbaga minimal sebesar Rp3,97 triliun belum
sesuai ketentuan serta pengelolaan Piutang Bukan pada 18
(delapan belas) Ke menterian/ Lembaga sebesar Rpl,22 triliun belum
sesuai ketentuan.
1. Pemerintah belum memiliki pengaturan lebih lanjut atas kriteria dan
mekanisme perhitungan alokasi anggaran Mandatory Spendhg
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pengendalian

SK No 156123A

---

PRESIDEN

BL]K TNDONESIA

1. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar
RplO,2O triliun pada lO (sepuluh) Kementerian/Irmbaga tidak
memadai.
1. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungiawaban Belanja Non
Program PC-PEN pada 8O (delapan puluh) Kementerian/Lembaga
minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai
ketentuan.
1. Pengelolaan Penggantian Belanja Kementerian/kmbaga untuk
kegiatan vaksinasi COVID-I9 dan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat di daerah melalui pemotongan Dana Alokasi
Umum/Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah tidak memadai.
lO. Sisa Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Tahun 202O dan 2021 kepada PT Garuda
Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada
PT Krakatau Steel sebesar Rp8OO miliar berpotensi tidak dapat
tersalurkan.
I l. Terdapat perubahan skema pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta
Bandung yang kewajiban bagr Pemerintah
memberikan Penyertaan Modal Negara kepada PT KAI (Persero)
sebesar Rp4,3O triliun untuk Modal Awal PT Kereta
Cepat Indonesia China.
12, Saldo Kas terlambat/belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp25,76
miliar, Kas tidak didukung dengan keberadaan fisik Kas sebesar
Rp127,97 juta, Pengelolaan Kas dan Rekening tidak tertib sebesar
Rpl8,87 miliar pada 34 (tiga puluh empat) Kementerian/Lembaga.
1. Piutang Pajak Macet sebesar Rp2O,84 triliun belum dilakukan
tindakan penagihan yang memadai.
1. Penatausahaan Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum
sepenuhnya memadai.
1. Sistem Pengendalian Intem dalam pelelangan dan pencairan barang
sitaan belum memadai.
1. Hak tagih Pemerintah atas Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar
Rp9,96 triliun belum jelas penyelesaiannya dan Aset Jaminan atas
Hak Tagih tersebut sebesar Rpl2,O2 triliun belum dikelola dan
dilaporkan secara memadai.
1. Pengelolaan persediaan dan sistem informasi pendukungnya belum
sepenuhnya dapat mendukung pelaporan persediaan yang akurat.
18.Sisa...

SK No 156122A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- lo-
1. Sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 202O darr
Tahun 202l minimal sebesar Rpl,25 triliun belum dapat disajikan
sebagai Piutang Ttansfer ke Daerah.
1. atas aset tetap belum memadai
berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat.
1. Sistem informasi pengelolaan Milik Negara belum
sepenuhnya mendukung pelaporan saldo Aset Lainnya secara
akurat, serta pengendalian atas pengelolaan Aset l.ainnya pada 25
(dua puluh lima) Kementerian/kmbaga belum sepenuhnya
memadai.
1. Perlakuan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai
Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l belum didukung
keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan
penyajian dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Ralcyat.
1. Penyajian Investasi Non Permanen pada laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/ Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Tahun 202l berupa kepemilikan saham pada PT Karabha Digdaya,
PT Sejahtera Eka Graha, dan PI Aldevco belum sepenuhnya sesuai
ketentuan.
1. Penerimaan pembiayaan dan belanja yang berasal dari penarikan
pinjaman luar negeri serta realisasi pemanfaatan insentif Pajak
Ditanggung Pemerintah belum dapat disahkan dan
dipertanggungiawabkan.
1. belum menyajikan Kewajiban Jangka Panjang atas
Program Pensiun pada Neraca Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah belum sepenuhnya mempertimbangkan profil jatuh
tempo Surat Utang Negara seri uariable rate dalam rangka
Keputusan Bersama II dan III terhadap Risiko Kesinambungan
Keuangan Pemerintah, serta Implementasi Nota
antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai
instrumen untuk penye lesaian permasalahan antara Pemerintah
dengan Bank Indonesia belum optimal.
1. Pemerintah belum menetapkan kebijakan atas penyelesaian tagihan
Domestb Market Obligation Fee PT Pertamina Hulu Mahakam periode
Januari 2O2O sampai dengan Januari 2022 sebesar USD6S,74 juta.
27.Kelemahan...

SK No l5612l A

---

PRESIDEN

ELIK INDONESIA

- 1l -
1. Kelemahan Penatausahaan Putusan Hukum yang berkekuatan
hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat diketahui potensi Hak
dan Kewqiiban Pemerintah secara keseluruhan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202L disusun berdasarkan
konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202l yang telah diaudit dan
diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan
Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021 diaudit dan diberi
opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan
Kementerian/ te mbaga tersebut, 83 (delapan puluh tiga) Laporan
Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa
Pengecualian", 4 (empat) l"aporan Keuangan Kementerian/ Lembaga
mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian', dan Laporan Keuangan
Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/ Iembaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202O dan Tahun 2027 adalah
sebagai berikut:

Optnt Tahun
l'-El ?Ml
I M ajelis Perrnu syawaratan Rakyat WTP WTP
2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP
3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WT?
4 Mahkamah Agung WTP WTP
5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP
6 Kernenterian Selrretariat Negara WTP WTP
7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP
9 Kernenterian Pertahanan WTP WTP
lo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
1 l. Kementerian . . .

SK No 156192A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

I
t 1. Kementerian Keuangan WTP WTP
1. Kementerian Pertanian WTP WTP
1. Kementerian Perindustrian WTP WTP
1. Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP
Daya Mineral
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
1. Kementerian Pendidikan, WTP WTP
Kebudayaan, Riset dan rl
1. Kementerian Kesehatan WTP WTP
1. Kementerian Agama WTP WTP
1. Kementerian Ketenagakerjaan WTP WDP
1. Kementerian Sosial WDP WTP
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP
Kehutanan
22 Kementerian Kelautan dan WDP WTP
Perikanan
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan WTP WTP
Perumahan Ra$at
24 Kementerian Koordinator WTP WTP
Politik, Hukum, dan Keamanan
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Kementerian Pariwisata darr WTP WTP
Ekonomi Kreatif
2a Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP
Negara
29 Badan Riset dan Inovasi Nasionaltl WTP WDP
1. Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP
Kecil dan Menengah

3l.Kementerian...

SK No 156l19A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Oplnt Tahun K3EGntor:iar/Lenbaga 2021
1. Kementerian WTP wrP
Perempuan dan Perlindungan Anak
32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
33 Badan Intelijen Negara WTP WTP
34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
36 Badan Pusat Statistik WTP WTP
1. Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional / Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
39 Perpu stakaan Nasional RI WTP WTP
40 Kementerian Komunikasi dan WTP WTP
Informatika
4t. Kepolisian Negara Republik WTP WTP
Indonesia
1. Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP
Makanan
1. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
44 Kementerian Investasi/ Badan WTP WTP
Koordinasi Penanaman Modal
1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
46 Kementerian Desa, Pernbangunan WTP lilTP
Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi
1. Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP
Berencana Nasional

1. Komisi

SK No 156191A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

tr Dcatcrlr!/Irnbege ,I.V\l
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP
Geofrsika
Komisi Pemilihan Umum WTP WTP
Mahkamah Konstitusi WTP
Rrsat Pelaporan dan Analisis WTP WTP
Transaksi Keuangan
53 kmbaga llmu WTP WDP
Indonesia
54 Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
55 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP
Teknologi
56 Lembaga Penerbangan dan WTP WTP
Antariksa Nasiond
57 Badan Informasi Geospasial WTP WTP
58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
60 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP
1. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
Kemetrterian Perdagangan WTP WDP
Kementerian Pemuda dan Olah WTP WTP
Raga
66 Komisi Pernberantasan Korupsi WTP
1. Dewan Perwakilan Daerah WTP
68 Komisi Yudisial WTP
69 Badan Nasional WTP
Bencana

7O. Badan

SK No l56142A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

DSYII
70 Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP WTP
Indonesiatl
1. Iembaga Kebiiakan Pengadaan WTP WTP
Barang/Jasa Pemerintah
72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP

1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
1. Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP
Suramadu
1. Ombudsman RI WTP WTP
1. Badan Nasional Pengelola WTP WTP
Perbatasan
77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
1. Badan Nasional WTP WTP
Terorisme
79 Sekretariat Kabinet WTP WTP
Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
lembaga Penyiaran Rrblik Radio WTP WTP
Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP
Republik Indonesia
Badan Pengusahaan Kawasan WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
Kementerian Koordinator Bidang WTP
Kemaritiman dan Investasi
t35 Badan Keamanan Leut WTP
2l l:fd kmbaga Perlindungan Saksi dan
Korban
1. Badan Pembinaan ldeologi Pancasila WTP
1. Bendahara Umum Negara WTP WTP

SK No 15614l A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

Keterangan:
- Nomenklatur Kementerian/ kmbaga Baru mulai Tahun 2021
- Kementerian /lambaga baru dibentuk Tahun 2021

Pasal 12

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat
dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta
dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat
untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah,
Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:
- Melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala atas
penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan
Pemerintah Rrsat Tahun 2021.
b dan
kualitas pengelolaan dan awaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui perbaikan tata kelola
maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Kementerian / Lembaga, dan melakukan pendampingan khususnya
kepada Kementerian / kmbaga yang laporan keuangannya belum
mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian".
- Menyempurnakan regulasi yang diperlukan untuk standardisasi
keluaran (outpttt) dan hasil (outome) dari belanja negara serta
memperjelas kriteria terkait output/ out@me dalam proses
perencanaan, penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, guna mewujudkan
kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan
akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan
dan bantuan dari pemerintah.

  • Menyempurnakan . . .

SK No 156140A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

d Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia
yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan
dan merealisasikan pengeluaran negara, khususnya atas investasi
pemerintah, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan
subsidi baik energi maupun non energi agar lebih tepat sasaran dan
efektif mencapai tujuan investasi/belanja, serta untuk lebih
memberikan rasa keadilan kepada sebagian besar masyarakat.
Adapun terhadap kompensasi, secara bertahap
mengurangi kompensasi listrik dan BBM.
- Meningkatkan akurasi dan koordinasi dalam memantau realisasi
Anggaran dan Belanja Negara sehingga
dapat tercipta efisiensi pendanaan anggaran yang ditunjukkan
antara lain dengan jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan
Saldo Anggaran l,ebih yang lebih efisien untuk mendukung
konsolidasi fiskal.
- Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan
badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan secara transparan dan akuntabel guna memberikan
manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan sosial, sehingga
meningkatkan daya saing Indonesia dan menjaga agar cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
- Menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap
pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal
sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12Tahun2O2l.
- Memperbaiki kualitas dan proses penyaluran Transfer Ke Daerah,
hal ini agar dana yang disalurkan lebih cepat diserap oleh daerah
dan tidak ada kendala administrasi penggunaannya.
- Melakukan perbaikan secara terus menerus dalam upaya
pendapatan negara berupa PNBP pada
Kementerian/lembaga.
j dengan sungguh-sungguh catatan yang
disampaikan oleh BPK, agar terjadi perbaikan kualitas hasil review.

Pasal 13. . .

SK No l55139A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No l56l4tl A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

U lnt
dalam Ncgara
il

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktobff 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

di
4 Oktobcr2ol22

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

K INDONESIA,

ttd

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 194

scsuai dengan aslinya

iri

S€tiawati

SK No 156134A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26TAHUN 2022

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

I. UMUM
Untuk terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan rregara, pengelolaan keuangan negara perlu
secara terbuka dan jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9
Tahun 202O tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2L, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202A rcntang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2O2O tentang Kebdakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Wus Disea.* 2019 (COVID-I9)
dan/atau dalam rangka Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang, Pemerintah menyusun atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggau:an 2O2L,
berupa l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021,
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Pusat menyusun dan
menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual. laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2O2L terdii dari: (i) l.aporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca,
(iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan
Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan . . .

SK No l56196A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menggambarkan antara anggaran dan realisasi Anggaran
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang mencakup
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Iebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran kbih
selama Tahun Anggaran 2O21. Neraca adalah laporan yang menggambarkan
posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
pa.da tanggal 3l Desember 2021. [aporan Operasional menyajikan
pendapatan dan beban basis akrual dalarn rangka
penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2O2L. I,aporan Arus
Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Angaran 2O21,
serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2021. I.aporan
Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas
Pemerintah selama Tahun Anggaran 2021. Catatan atas Laporan Keuangan
menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam
rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan
fiskal/ keuangan dan ekonomi makro, dasar penyu.sunan laporan keuangan,
kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang
diperlukan. Di samping itu, dalam laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 202l ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan
Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3O ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan Keuangan Pemerintah Pusat
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Ralryat. Badan Pemeriksa Keuanga.n
dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (l) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Untuk amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah
menyampaikan laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 202l kepada
Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan
Nomor S-284/MK.O5 /2022 tanggal 28 Maret 2022. Penyampaian Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l dengan status belum diperiksa
(Unandited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan Nomor R-06/Pres/02 12022 tanegal 2l Februari 2022 hal
Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian
laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Sesuai

SK No 156102A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab.
Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden
paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyampaikan l,aporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 202l kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 6llSlUOS/2O22
tanggal 31 Mei 2022, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 62/3ll/0512022 tansgal 31 Mei
2022, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 63 / S / U OS I 2022 tanegal 3L Mei 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa
Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas l,aporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Opini Wajar Tanpa Pengecualian
tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik
pengelolraan keuangan yang baik (best pradies) serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa
Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien,
transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil
pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya
tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap la.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, di dalam
Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam
l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l ,

II.PASAL...

SK No l56l88A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

N. PASALDEMI PASAL

Pasal I
ban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 termasuk
atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2l dalam rangka kebijakan keuangan negara
terkait penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9)
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.