KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan
perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kabupaten Simalungun adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Simalungun.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 199641 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INI'ONESIA
Pasal 3
Kabupaten Simalungun terdiri atas 32 (tiga puluh dua)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Siantar;
- Kecamatan Gunung Malela;
- Kecamatan Gunung Maligas;
- Kecamatan Panei;
- Kecamatan Panombeian Panei;
- Kecamatan Jorlang Hataran;
o Kecamatan Raya Kahean; b.
- Kecamatan Bosar Maligas;
- Kecamatan Sidamanik;
- Kecamatan Pamatang Sidamanik;
- Kecamatan Tanah Jawa;
1. Kecamatan Hatonduhan;
- Kecamatan Dolok Panribuan;
- Kecamatan Purba;
- Kecamatan Haranggaol Horisan;
- Kecamatan Girsang Sipangan Bolon;
- Kecamatan Dolok Batu Nanggar;
- Kecamatan Hutabayu Raja;
- Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi;
- Kecamatan Dolok Pardamean;
- Kecamatan Pematang Bandar;
- Kecamatan Bandar Huluan;
- Kecamatan Bandar;
- Kecamatan Bandar Masilam'
- Kecamatan Silimakuta;
- Kecamatan Dolok Silao;
aa. Kecamatan Silou Kahean;
bb. Kecamatan Tapian Dolok;
cc. Kecamatan
SK No 199642 A
---
PRESIDEN
cc. Kecamatan Raya;
dd. Kecamatan Ujung Padang;
ee. Kecamatan Pamatang Silima Huta; dan
ff. Kecamatan Dolog Masagal.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Simalungun mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten
Batu Bara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Batu
Bara dan Kabupaten Asahan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan,
Kabupaten Toba, Danau Toba; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan
Kabupaten Deli Serdang
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Simalungun secara**
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Kecamatan
Raya.
Pasal 6
Kabupaten Simalungun memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
taman nasional, kawasan lindung dan konservasi sebagai
bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian
perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan
sumber daya mineral, pariwisata, serta perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199643 A
---
PRESIDEN
BAB TII
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Simalungun dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 1996M A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
dan
Hukum,
Djaman
SK No 199645 A
---
PRESIDEN
