Ayat 1. "Indische Muntwent 1912" bersama ini dihentikan berlakunya dan tidak
dicabut, oleh karena dibutuhkan waktu peralihan sampai tercapai keadaan, dimana uang
logam "lama" seluruhnya telah hilang dari peredaran. (lihat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 2).
www.djpp.depkumham.go.id
---
Sepanjang ketentuan-ketentuan dalam "Indische Muntwet 1912" harus diganti dengan
yang baru, maka hal ini terjadi dalam pasal-pasal yang berikut; dalam pada itu diambil
pedoman bahwa sebanyak mungkin dasar-dasar umum dengan konkrit dimuat dalam
Undang-undang, sedangkan peraturan pelaksanaannya lebih dari yang sudah diserahkan
kepada menteri Keuangan; dalam penjelasan mengenai pasal-pasal yang berikut hal ini akan
diterangkan lebih lanjut.
Ayat 2. Ayat ini menetapkan perlakuan terhadap, apa yang disebut Dana Uang, yang
pembubarannya ditentukan dalam pasal ini, sedangkan suatu Dana Uang baru tidak akan
didirikan. Hal ini perlu diterangkan lebih lanjut.
Undang-undang yang lama, Pasal 4, mengadakan suatu rekening, yang berbunyi:
"Dana dari untung bersih, yang didapat dari pembuatan uang untuk Hindia Belanda" (apa
yang disebut Dana Uang). Untuk Dana ini dibukukan keuntungan yang didapat dari
pembuatan uang dan pada Dana tersebut dibebankan kerugian yang diderita berhubung
dengan peleburan uang.
Menurut sistim ini pembuatan uang dimasukkan sebagai pendapatan dalam anggaran
belanja sampai jumlah harga nominalnya dan ongkosnya serta keuntungan yang diserahkan
kepada Dana Uang dimasukkan sebagai pengeluaran, sehingga akhirnya anggaran belanja
menjadi "bersih".
Dalam hal peleburan uang terjadi sebaliknya, sedangkan dalam hal melebur dan
membuat lagi uang itu kedua peristiwa tersebut terjadi bersama-sama. Hasil dari tindakan ini
ialah bahwa pada saat ini tidak terhitung utang dan piutang terhadap Negara yang masih
harus dibukukan secara formil. Dana uang itu mempunyai kekayaan yang agak besar juga
(nominal dalam obligasi Negara dan surat perbendaharaan kira-kira f. 53 juta di Negeri
Belanda dan kira-kira Rp. 3 juta di Indonesia), yang harus diselesaikan oleh Menteri
Keuangan dan dengan begitu akhirnya akan menguntungkan anggaran belanja.
Dalam pada itu adalah menjadi maksud untuk memberati sisa kekayaan itu pada
azasnya pertama-tama dengan ongkos-ongkos pembuatan uang logam Indonesia yang baru,
dengan jalan membayarkan uang dari Dana Uang kepada anggaran belanja dan kemudian
membayarkan uang lain untuk memperkuat keuangan Negara; di samping itu ada maksud
untuk menyerahkan hasil penjualan logam uang (perak) di luar negeri kepada kekayaan Dana
tersebut.
Selanjutnya ada maksud pula tidak mendirikan Dana Uang baru, oleh karena
administrasi pengeluaran uang logam baru akan disamakan dengan cara yang dilakukan
terhadap uang kertas Pemerintah. Dengan demikian harga nominal uang yang beredar akan
dimasukkan dalam utang Negara berjangka pendek. Cara baru yang diusulkan adalah lebih
baik dari yang lama oleh karena sederhananya; cara yang lama yang menghendaki
kesempurnaan yang memerlukan macam-macam pembukuan administratif dalam anggaran
dan tata usaha comptabel istimewa yang sangat sulit, tidaklah dipakai lagi.
