Langsung ke konten

MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

UU No. 27 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan

ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta

kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai

dengan Undang-undang Keadaan Bahaya.

1. Mobilisasi…

1. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara

---

PRESIDEN

serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional

yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan

pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat,

terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari

luar negeri maupun dari dalam negeri.

1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesi.

1. Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga

negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang

karena keahliannya dimobilisasi.

1. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan

penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan

prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang

diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas

setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.

1. Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani

mobilisasi.

1. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan

keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban

umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan

rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

1. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan

petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu

masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat

malapetaka.

1. Sumber…

1. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya

---

PRESIDEN

alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai

komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk

mewujudkan ketahanan nasional.

1. Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan

fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung

komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

1. Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud

asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan

keamanan negara.

1. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat

direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah

dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.

1. Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat

berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan

keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.

1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.

1. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik

Indonesia.

Pasal 2

Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi berlandaskan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945.

### Pasal 3…

Pasal 3

---

PRESIDEN

Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan dengan asas

kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas

selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan.

Pasal 4

(1) Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi

setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa

serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

(2) Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan

kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan

kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan

kekuatan pertahanan keamanan negara.

MOBILISASI

Pasal 5

Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia

dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.

### Pasal 6…

Pasal 6

---

PRESIDEN

Mobilisasi dikenakan terhadap:

  • Warga negara yang termasuk:

1. anggota Rakyat Terlatih;

1. anggota Perlindungan Masyarakat;

1. diperlukan karena keahliannya;

  • sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana

nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk

personel yang mengawakinya.

Pasal 7

(1) Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib

memenuhi panggilan untuk mobilisasi.

(2) Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam,

sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang

diperlukan untuk kepentingan mobilisasi wajib menyerahkan

pemanfaatannya untuk mobilisasi.

(3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan

pelaksana.

Pasal 8

(1) Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya pertahanan

dan keamanan, maka:

  • mobilisasi...
  • mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan;

---

PRESIDEN

  • mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta

sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan tetap memperhatikan

kepentingan kesejahteraan rakyat.

(2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 9

(1) Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti

pendidikan dan pelatihan.

(2) Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan dan/atau

pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan.

(3) Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat

bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata.

(4) Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan

prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan, penetapan,

pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah.

### Pasal 10…

Pasal 10

---

PRESIDEN

(1) Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana

untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi

lainnya diselenggarakan oleh Menteri.

(2) Pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan

penugasan, serta kegiatan persiapan mobilisasi lainnya

diselenggarakan oleh Panglima.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 11

(1) Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam,

sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang

digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan

daya guna.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang

menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan

untuk menjalani mobilisasi.

(2) Setiap...

(2) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang

menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban

---

PRESIDEN

menjalani mobilisasi.

(3) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang

menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian

atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk

kepentingan mobilisasi.

Pasal 13

Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada

orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan

kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau

menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak

menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang

diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.

Pasal 14

(1) Setiap mobilisan mendapat rawatan mobilisan dari negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata

diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang

melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti

Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku apabila:

  • gugur,...
  • gugur, tewas, atau meninggal dunia;
  • dinyatakan hilang dalam tugas;

---

PRESIDEN

  • sakit dan cacat.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi

warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan

dalam rangka mobilisasi.

Pasal 16

Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena

mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberi rawatan

kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiil Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia.

Pasal 17

Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta

atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan

kepada negara.

Pasal 18

(1) Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan

putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan.

(2) Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang

terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan

kepemilikan dengan pemiliknya sendiri.

(3) Ketentuan...

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan

kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur denga Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 19

Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata tunduk pada

hukum militer.

Pasal 20

Presiden menyatakan demobilisasi bilamana ancaman yang

membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan

hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sudah dapat diatasi.

Pasal 21

Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan

pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan

kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Pasal 22

Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi

dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan.

### Pasal 23…

Pasal 23

Barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan

---

PRESIDEN

prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi

wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula.

Pasal 24

(1) Pengembalian demobilisasi ke fungsi dan status semula

dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan

setelah berlakunya demobilisasi.

(2) Pengembalian barang atau benda milik negara, swasta,

perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai

dipergunakan dalam mobilisasi dilaksanakan dalam waktu

selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian

demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta,

perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 25

(1) Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau

benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan

prasarana nasional ke fungsi dan status semula, dilaksanakan

kegiatan pemilihan dan pemisahan.

(2) Sebagai...

(2) Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan

rehabilitasi.

(3) Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

---

PRESIDEN

dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan.

Pasal 26

(1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi

mendapat rehabilitasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 27

(1) Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang hancur,

rusak berat, atau hilang akibat mobilisasi menjadi tanggung jawab

negara dan diganti oleh negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tanggung jawab negara dan

penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

(1) Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan kegiatan

persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima.

(2) Rehabilitasi,...

(2) Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan kegiatan

persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan

---

PRESIDEN

Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

Demobilisan yang telah melaksanakan tugas mobilisasi dan pemilik yang

menyerahkan pemanfaatan barang atau bendanya untuk mobilisasi dapat

dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan sebagai

Veteran Republik Indonesia sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun:

  • setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak

memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (1);

  • setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak

menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya

yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

  • setiap…
  • setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang lain

tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1);

  • setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang

menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

  • setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan

dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh

barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan

mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);

  • setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan

kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1).

Pasal 31

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap

orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 32

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap

pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak

melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status

semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(2) Dipidana...

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)

bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan

pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,

setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak

menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan

dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (2).

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap

pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali

barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada

pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

PEMBIAYAAN

Pasal 34

Pembiayaan penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi disebabkan

kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

## BAB VII…

Pasal 35

---

PRESIDEN

Pada saat udang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 14

Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan

Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk

Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara

Tahun 1962 Nomor 8), manjadi Undang-undang (Lembaran Negara

Tahun 1962 Nomor 64, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 2492)

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 1997

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN