(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Banjar.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjar untuk pertama kali dilakukan dengan:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan
di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penentuan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjar didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Penentuan jumlah kursi dari masing-masing partai politik
didasarkan pada perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun
1999.
---
PRESIDEN
- Calon...
- Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diusulkan oleh
masing-masing partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
1999 kepada Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar atas dasar Daftar Calon Tetap pada
Pemilihan Umum Tahun 1999.
- Penyelenggaraan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar dilakukan oleh Panitia Pengisian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan
dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
- Untuk pertama kali dalam pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ciamis yang mewakili kecamatan-kecamatan
yang masuk Kota Banjar dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
- Pengesahan keanggotaan dan penentuan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mengacu pada peraturan
perundang-undangan.