Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air
panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang
secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas
Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang
didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis
dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi,
geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber
daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.
1. Eksplorasi …
---
PRESIDEN
1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi,
geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi
yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi
geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan
potensi Panas Bumi.
1. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas
Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi,
termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat
dieksploitasi.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu
yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,
pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas
Bumi.
1. Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiatan
eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.
1. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah
izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
1. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah
Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
1. Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh
wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
1. Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan
atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu
Wilayah Kerja.
1. Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang
diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.
1. Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang
ditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai
pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan
penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam
proses penambangan mineral lainnya.
1. Pemanfaatan ...
---
PRESIDEN
1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau
fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan
umum maupun untuk kepentingan sendiri.
1. Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha
pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik
untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para
menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang Panas Bumi.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom
yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
