UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi
oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo
meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
1. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati meliputi ikan,
terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati
meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut
yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan
alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan
perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
1. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan
nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
1. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis
yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12
(dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan
pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
1. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk
dipertahankan keberadaannya.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan
peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan
negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
1. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
1. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-
batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses
ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
1. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk
Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang
luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat
nasional.
1. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
14A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT
adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di Kawasan
Strategis Nasional Tertentu.
1. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur,
dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara
berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya
atau kegiatan pembangunan di Zona yang ditetapkan.
1. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau
beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang
diperlukan oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
lainnya guna mencapai hasil pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di
setiap Kawasan perencanaan.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
18A. Dihapus.
1. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian,
dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Ekosistemnya untuk
menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.
1. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
1. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan
bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah
darat.
1. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan
perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari
kondisi semula.
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan
manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
1. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
1. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau
fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik
melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil.
1. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang
yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban
jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, Ekosistem, dan dampak
sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan
datang.
1. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
1. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah
memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan
oleh Masyarakat secara sukarela.
1. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern,
pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik
dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
1. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat
Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di
wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan
pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam,
memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-
hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum,
tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
tertentu.
1. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak
tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah
di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
internasional.
1. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
1. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk
bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan
berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga,
pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan
rekomendasi kebijakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas
