Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI

UU No. 27 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687).
1. Kabupaten Donggala adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sigi.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sigi di wilayah
Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Sigi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Donggala yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sigi Biromaru;
- Kecamatan Palolo;
- Kecamatan Nokilalaki;
- Kecamatan Lindu;
- Kecamatan Kulawi;
- Kecamatan Kulawi Selatan;
- Kecamatan Pipikoro;
- Kecamatan Gumbasa;
- Kecamatan Dolo Selatan;
- Kecamatan Tanambulava;
- Kecamatan Dolo Barat;
- Kecamatan Dolo;
- Kecamatan Kinovaro;
- Kecamatan Marawola; dan
- Kecamatan Marawola Barat.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Sigi mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa
Selatan Kabupaten Donggala, Kecamatan Palu Barat,
Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, dan Kecamatan Parigi
Selatan, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Torue,
Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara,
Kecamatan Lore Tengah dan Kecamatan Lore Selatan
Kabupaten Poso;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara
Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamuju,
Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat dan
Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Pinembani Kabupaten
Donggala.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sigi secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima)
tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sigi.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama
3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta dilakukan
dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Sigi berkedudukan di Kecamatan Sigi
Biromaru.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Sigi mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;

  • pelayanan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Sigi dan pelantikan Penjabat Bupati Sigi
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Sigi, dipilih dan disahkan seorang bupati dan
wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sigi.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi

Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Sigi.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif,
Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat
bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama
1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Donggala dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sigi,

dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Sigi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pengaturan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Sigi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Donggala bersama Penjabat Bupati Sigi

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Sigi.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sigi.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Sigi difasilitasi dan dikoordinasikan oleh
Gubernur Sulawesi Tengah.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi
yang berada dalam wilayah Kabupaten Sigi;

  • Badan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Donggala
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Sigi;
- utang piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya
untuk Kabupaten Sigi; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Sigi.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Donggala, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Sigi berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Donggala sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Sigi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi
pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi pertama kali sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Pemberian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sigi.

(4) Apabila Kabupaten Donggala tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Donggala untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Sigi.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Sigi.

(6) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan laporan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Donggala.

(7) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Pasal 17

Penjabat Bupati Sigi berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Sigi dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sigi.

(3) Hasil . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Sigi menyusun Rancangan Peraturan Bupati
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sigi untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Sulawesi Tengah.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sigi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Donggala sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Sigi.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Sigi harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 100

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI

DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ± 61.841,29 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.521.327 jiwa terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Donggala yang mempunyai luas wilayah ± 9.471,10 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 459.537 jiwa terdiri atas 31 (tiga
puluh satu) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9
Tahun 2005 tanggal 6 Agustus 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan
atas Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 13 April 2006
tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 9
Tahun 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan
Kabupaten Sigi, Surat Bupati Donggala Nomor 125/0218/Bag.Pem
tanggal 15 Agustus 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Sigi,
Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem tanggal 5 Juni
2006 tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi,
Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0327/Bag.Pem tanggal 12 April
2006 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala
Nomor 188.45/0221/Bag.Pem Tahun 2005 tentang Dukungan atas
Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Surat Gubernur Sulawesi
Tengah Nomor 135.52/54/ROPEM-G-ST tanggal 18 Pebruari 2006 perihal

Usul . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Usul Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5/DPRD/2006 tanggal 10 Februari
2006 tentang Persetujuan terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Sigi,
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135.52/28/ROPEM-
G.ST/2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0279/Bag.Pem
tanggal 11 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan
Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem tanggal 5 Juni Tahun 2005
tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2
Tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9
Tahun 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan
Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0237/Bag.Pem
tanggal 12 April 2006 tentang Pembiayaan Tahap Awal Pemerintahan
Kabupaten Sigi Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati
Donggala Nomor 188.45/0296/Bag.Pem tanggal 5 Februari 2007 Dukungan
Penyedian/Pemberian Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan kepada Kabupaten Sigi, dan Keputusan Bupati Donggala
Nomor 188.45/0337/Bag.Pem tanggal 1 Mei 2008 Tentang Pemberian
Dukungan Dana dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Kabupaten Sigi Pemekaran Kabupaten
Donggala.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Sigi.
Pembentukan Kabupaten Sigi yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Donggala terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Sigi
Biromaru, Kecamatan Palolo, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kulawi,
Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Dolo,
Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Marawola.
Kecamatan Lindu, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Marawola Barat,
Kecamatan Kinovaro, dan Kecamatan Nokilalaki. Kabupaten Sigi memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 5.196,02 km2 dengan penduduk ± 203.898 jiwa
pada tahun 2005.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi sebagai daerah otonom, Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.

Dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sigi perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL