Langsung ke konten

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

UU No. 27 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat
MPR, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD,
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.

1. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK,
adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-
undang.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.

1. Hari adalah hari kerja.

MPR

Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 2

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum.

Pasal 3

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 4

MPR mempunyai tugas dan wewenang:

- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil
pemilihan umum;

- memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden;

- melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

- memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan
oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya; dan

- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden
dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
berakhir masa jabatannya.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, MPR menyusun anggaran yang
dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) melalui Sekretariat Jenderal MPR
kepada publik pada akhir tahun anggaran.

Bagian Ketiga
Keanggotaan

Pasal 6

(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan

Presiden.

(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan

berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 7

(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.

(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan MPR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah
yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 9

Anggota MPR mempunyai hak:

- mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;

  • memilih dan dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • protokoler; dan
  • keuangan dan administratif.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 10

Anggota MPR mempunyai kewajiban:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-
undangan;

- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan; dan

- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.

Bagian Kelima
Fraksi dan Kelompok Anggota MPR

Paragraf 1
Fraksi

Pasal 11

(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang

mencerminkan konfigurasi partai politik.

(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi

ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan
kursi DPR.

(3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus

menjadi anggota salah satu fraksi.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan

anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil
rakyat.

(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan

fraksi masing-masing.

(6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Kelompok Anggota

Pasal 12

(1) Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR

yang berasal dari seluruh anggota DPD.

(2) Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan

optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam
melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya

menjadi urusan Kelompok Anggota.

(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas Kelompok

Anggota.

Bagian Keenam
Alat Kelengkapan

Pasal 13

Alat kelengkapan MPR terdiri atas:

  • pimpinan; dan
  • panitia ad hoc MPR.

Paragraf 1
Pimpinan

Pasal 14

(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang

berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua
yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari
anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari
anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang
paripurna MPR.

(2) Pimpinan MPR yang berasal dari DPR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk
mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pimpinan MPR yang
berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(4) Pimpinan . . .

---

(4) Pimpinan MPR yang berasal dari DPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk
mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pimpinan MPR yang
berasal dari DPD dipilih dari dan oleh anggota DPD serta
ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.

(6) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk
menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan
sementara MPR.

(7) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) adalah Ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR
dan Ketua DPD sebagai Wakil Ketua Sementara MPR.

(8) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.

Pasal 15

(1) Pimpinan MPR bertugas:

- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang
untuk diambil keputusan;

- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara ketua dan wakil ketua;

  • menjadi juru bicara MPR;
  • melaksanakan putusan MPR;

- mengoordinasikan anggota MPR untuk
memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

  • mewakili MPR di pengadilan;

- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR;
dan

- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang
paripurna MPR pada akhir masa jabatan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan

MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan MPR tentang tata tertib.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri; atau
  • diberhentikan.

(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c apabila:

- diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD;
atau

- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR
diganti oleh anggota yang berasal dari DPR atau DPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak pimpinan MPR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan
dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau
diberitahukan secara tertulis kepada anggota MPR.

Pasal 17

(1) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih

berhenti dari jabatannya, pimpinan MPR lainnya
mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana
tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa

karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR
yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.

(3) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh . . .

---

memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang
bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai
pimpinan MPR.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan
penggantian pimpinan MPR diatur dengan peraturan MPR
tentang tata tertib.

Paragraf 2
Panitia Ad Hoc MPR

Pasal 19

(1) Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling

sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang
susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD
secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok
Anggota MPR.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan

oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan
Kelompok Anggota MPR.

Pasal 20

(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan oleh

MPR.

(2) Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera

menyelenggarakan rapat untuk membahas dan
memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.

Pasal 21

(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:

  • mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
  • menyusun rancangan putusan MPR.

(2) Panitia . . .

---

(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang
paripurna MPR.

(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dengan
peraturan MPR tentang tata tertib.

Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang

Paragraf 1
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 23

(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota MPR tidak dapat mengusulkan
pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 24

(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurang-
kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan

menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah
beserta alasannya.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR.

(2) Setelah menerima usul pengubahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya yang meliputi:

  • jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (1); dan

- pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul
pengubahan diterima.

Pasal 26

Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan
fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (2).

Pasal 27

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi

kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (2), pimpinan MPR memberitahukan

penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak
pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh pimpinan

MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), pimpinan MPR wajib
menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat
60 (enam puluh) hari.

(3) Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang

telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang
paripurna MPR.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:

- pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta
alasannya;

- fraksi dan Kelompok Anggota MPR memberikan
pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
- membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul
pengubahan dari pihak pengusul.

Pasal 29

(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc

melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf c.

(2) Fraksi dan Kelompok Anggota MPR menyampaikan

pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia
ad hoc.

Pasal 30

(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya

2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR.

(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu)
anggota.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan terhadap usul pengubahan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dengan peraturan MPR
tentang tata tertib.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Hasil Pemilihan Umum

Pasal 32

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum dalam sidang paripurna MPR.

Pasal 33

(1) Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk

menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum.

(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon Presiden dan

Wakil Presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden
dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.

(3) Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32, pimpinan MPR membacakan keputusan
KPU mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden.

(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan

bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(7) Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta
pimpinan MPR.

(8) Setelah . . .

---

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan Wakil

Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa
jabatan.

Pasal 34

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Paragraf 3
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam Masa Jabatannya

Pasal 35

(1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau

Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.

Pasal 36

(1) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR

untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya

paling . . .

---

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima
usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 37

(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil

Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan
dengan usulan pemberhentiannya dalam sidang
paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1).

(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir

untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil
keputusan terhadap usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (1).

(3) Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden

dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diambil dalam sidang paripurna MPR yang
dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 38

(1) Dalam hal MPR memutuskan memberhentikan Presiden

dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden
dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.

(2) Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan

Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,
Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan tugas
dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Keputusan . . .

---

(3) Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 39

Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan
diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3), sidang paripurna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak dilanjutkan.

Paragraf 4
Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden

Pasal 40

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa
jabatannya.

Pasal 41

(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera

menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 42

Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 sebagai berikut:

Sumpah Presiden:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar

dan . . .

---

dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”

Janji Presiden:

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.”

Pasal 43

Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 44

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan
pidato pelantikan.

Paragraf 5
Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden

Pasal 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR

menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil
Presiden.

(2) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon wakil presiden

beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan MPR
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan sidang paripurna MPR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon wakil
presiden yang diusulkan oleh Presiden.

(4) Dua calon wakil presiden yang diusulkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pernyataan
kesiapan pencalonan dalam sidang paripurna MPR
sebelum dilakukan pemilihan.

(5) Calon . . .

---

(5) Calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak

dalam pemilihan di sidang paripurna MPR ditetapkan
sebagai Wakil Presiden.

(6) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama

banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.

(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu
di antara calon wakil presiden.

Pasal 46

(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (5) atau ayat (7) dalam sidang
paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang
paripurna MPR.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat paripurna

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 47

Sumpah/janji Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 sebagai berikut:

Sumpah Wakil Presiden:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.”

Janji Wakil Presiden:

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh

Undang-Undang . . .

---

Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Pasal 48

Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Paragraf 6
Pemilihan dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 49

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Pasal 50

(1) Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,

diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, MPR menyelenggarakan sidang
paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak

Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memberitahukan
kepada partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat

pemberitahuan dari pimpinan MPR, partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) . . .

---

ayat (2) menyampaikan calon presiden dan wakil
presidennya kepada pimpinan MPR.

(4) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang

diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), menyampaikan kesediaannya secara
tertulis yang tidak dapat ditarik kembali.

(5) Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

(6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap

kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diajukan diatur dengan peraturan MPR tentang
tata tertib.

Pasal 51

(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil

presiden dalam sidang paripurna MPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan
pemungutan suara.

(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang

memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden terpilih.

(3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan calon

presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama banyak, pemungutan suara diulangi
1 (satu) kali lagi.

(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tetap sama, MPR memutuskan
untuk mengembalikan kedua pasangan calon presiden
dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan
partai politik pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang
oleh MPR.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

Pasal 52

(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam
sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut
agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan sidang paripurna MPR.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 53

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik
Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

### Pasal 54 . . .

---

Pasal 54

Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 55

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan
pidato pelantikan.

Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1
Hak Imunitas

Pasal 56

(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan

karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang
atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang MPR.

(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena

pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR
maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang MPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Hak Protokoler

Pasal 57

(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak protokoler.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak

protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 58

(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak keuangan

dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota

MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
anggota MPR diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.

Bagian Kesembilan
Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1
Persidangan

Pasal 60

(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun di

ibu kota negara.

(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan

tugas dan wewenang MPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara persidangan diatur dengan
peraturan MPR tentang tata tertib.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Pengambilan Keputusan

Pasal 62

Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:

- dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari
seluruh anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

- dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-
kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR yang
hadir untuk memutuskan usul DPR tentang
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;

- dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota
MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 63

(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 terlebih dahulu diupayakan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara.

(3) Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,
dilakukan pemungutan suara ulang.

(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum memenuhi

ketentuan . . .

---

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku
ketentuan:

- pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang
berikutnya; atau

  • usul yang bersangkutan ditolak.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan sidang MPR diatur dengan peraturan MPR tentang
tata tertib.

Bagian Kesepuluh
Penggantian Antarwaktu

Pasal 65

(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan apabila

terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR atau
anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat

penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan
keputusan Presiden.

Bagian Kesebelas
Penyidikan

Pasal 66

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk

penyidikan terhadap anggota MPR yang disangka
melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan
tertulis dari Presiden.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan
permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku apabila anggota MPR:

  • tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
  • disangka . . .

---

- disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur
hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
- disangka melakukan tindak pidana khusus.

DPR

Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 67

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 68

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 69

(1) DPR mempunyai fungsi:

  • legislasi;
  • anggaran; dan
  • pengawasan.

(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Pasal 70

(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-
undang.

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan

persetujuan . . .

---

persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang
APBN yang diajukan oleh Presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui

pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 71

DPR mempunyai tugas dan wewenang:

- membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

- memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti
undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk
menjadi undang-undang;

- menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh
DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

- membahas rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD
sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden;

- membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh
Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan
mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden;

- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama;

- membahas bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas

rancangan . . .

---

rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan
oleh Presiden;

- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-
undang dan APBN;

- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-
undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama;

- memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain, serta membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang;

- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi;

- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
besar negara lain;

- memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;

- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK;

- memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;

- memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden;

- memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
dengan keputusan Presiden;

- memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan
aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap
perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi

kehidupan . . .

---

kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara;

- menyerap, menghimpun, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam undang-undang.

Pasal 72

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu
ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,

atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,

atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas)
hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari
jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari
penyanderaan demi hukum.

Pasal 73

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 71, DPR menyusun anggaran yang
dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR di
bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) DPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan
kinerja tahunan.

Bagian Keempat
Keanggotaan

Pasal 74

(1) Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh)

orang.

(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan

Presiden.

(3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara Republik

Indonesia.

(4) Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan

berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 75

(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat
paripurna DPR.

(2) Anggota . . .

---

(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pimpinan DPR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 76

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sebagai
berikut:
”Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya
wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Bagian Kelima
Hak DPR

Pasal 77

(1) DPR mempunyai hak:

  • interpelasi;
  • angket; dan
  • menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang

penting . . .

---

penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,
dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan
pendapat atas:

- kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional;

- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan
tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 78

Anggota DPR mempunyai hak:

  • mengajukan usul rancangan undang-undang;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan pendapat;
  • memilih dan dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • protokoler . . .

---

  • protokoler; dan
  • keuangan dan administratif.

Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 79

Anggota DPR mempunyai kewajiban:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-
undangan;

- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;

  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;

  • menaati tata tertib dan kode etik;

- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain;

- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;

- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat; dan

- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Bagian Ketujuh
Fraksi

Pasal 80

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan

wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR,
dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan

wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan
evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan
melaporkan kepada publik.

(3) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu

fraksi.

(4) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi

ambang batas perolehan suara dalam penentuan
perolehan kursi DPR.

(5) Fraksi mempunyai sekretariat.

(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran,

dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas
fraksi.

Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan

Pasal 81

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

  • pimpinan;
  • Badan Musyawarah;
  • komisi;
  • Badan Legislasi;
  • Badan Anggaran;
  • Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
  • Badan Kehormatan;
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
  • Badan Urusan Rumah Tangga;
  • panitia khusus; dan

- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu

oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 1 . . .

---

Paragraf 1
Pimpinan

Pasal 82

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai
politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak
di DPR.

(2) Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai

politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

(3) Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari

partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua,
ketiga, keempat, dan kelima.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara
terbanyak dalam pemilihan umum.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Pasal 83

(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 82 ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh

pimpinan sementara DPR.

(2) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu)
orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua
di DPR.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil
partai politik bersangkutan yang ada di DPR.

(4) Ketua . . .

---

(4) Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan

keputusan DPR.

(5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang
tata tertib.

Pasal 84

(1) Pimpinan DPR bertugas:

- memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;

  • menyusun rencana kerja pimpinan;

- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPR;

  • menjadi juru bicara DPR;

- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan
DPR;

- mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga
negara lainnya;

- mengadakan konsultasi dengan Presiden dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPR;

  • mewakili DPR di pengadilan;

- melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan
Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya
dilakukan dalam rapat paripurna; dan

- menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna
DPR yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas

pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

### Pasal 85 . . .

---

Pasal 85

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri; atau
  • diberhentikan.

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c apabila:

- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun;

- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR;

- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;

- ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh
partai politiknya;

- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini; atau

- diberhentikan sebagai anggota partai politik
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota
pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara
pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang
berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang
definitif.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya

apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang
bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai
pimpinan DPR.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan
penggantian pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR
tentang tata tertib.

Paragraf 2
Badan Musyawarah

Pasal 87

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 88

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.

(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak

1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

### Pasal 89 . . .

---

Pasal 89

Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan
Badan Musyawarah.

Pasal 90

(1) Badan Musyawarah bertugas:

- menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang,
1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu
masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu
masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
undang-undang, dengan tidak mengurangi
kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

- memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam
menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;

- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada
alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas
masing-masing;

- mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah
dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah
atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan DPR;

- menentukan penanganan suatu rancangan undang-
undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat
kelengkapan DPR;

- mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai
jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra
kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi
pada awal masa keanggotaan DPR; dan

- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat
paripurna kepada Badan Musyawarah.

(2) Badan Musyawarah menyusun rancangan anggaran

untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.

### Pasal 91 . . .

---

Pasal 91

Badan Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atas
suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR
lainnya oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan
Musyawarah diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 3
Komisi

Pasal 93

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.

Pasal 94

(1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa

keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna

menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 95

(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari
dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .

---

(3) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan komisi.

Pasal 96

(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang

adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-
undang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:

- mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;

- mengadakan pembahasan dan mengajukan usul
penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;

- membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk
fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi;

- mengadakan pembahasan laporan keuangan negara
dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

- menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk
sinkronisasi;

- menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran
berdasarkan penyampaian usul komisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf e; dan

- menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil
pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN.

(3) Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:

- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan

pelaksanaannya . . .

---

pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya;

- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

- melakukan pengawasan terhadap kebijakan
Pemerintah; dan

  • membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat
mengadakan:

- rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh
menteri/pimpinan lembaga;

  • konsultasi dengan DPD;

- rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah
yang mewakili instansinya;

- rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan
komisi maupun atas permintaan pihak lain;

- rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar
pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili
instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya apabila diperlukan; dan/atau

  • kunjungan kerja.

(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan

tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

(6) Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi

atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah.

(7) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa

keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh
komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

(8) Komisi menyusun rancangan anggaran untuk

pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.

### Pasal 97 . . .

---

Pasal 97

Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi
ditetapkan dengan keputusan DPR.

Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja komisi diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 4
Badan Legislasi

Pasal 99

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 100

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.

(2) Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat

paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 101

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua

dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .

---

(3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.

Pasal 102

(1) Badan Legislasi bertugas:

- menyusun rancangan program legislasi nasional yang
memuat daftar urutan dan prioritas rancangan
undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu)
masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran
di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan
masukan dari DPD;

- mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional
antara DPR dan Pemerintah;

- menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR
berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan undang-undang
yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau
DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut
disampaikan kepada pimpinan DPR;

- memberikan pertimbangan terhadap rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi,
gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas
rancangan undang-undang tahun berjalan atau di
luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam
program legislasi nasional;

- melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau
penyempurnaan rancangan undang-undang yang
secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;

- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi
dan/atau panitia khusus;

- memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas
rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan
oleh Badan Musyawarah; dan

- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di
bidang perundang-undangan pada akhir masa

keanggotaan . . .

---

keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan
Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

(2) Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk

pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.

Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan
Legislasi diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 5
Badan Anggaran

Pasal 104

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 105

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

(2) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap
komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.

Pasal 106

(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang

ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan

proporsional . . .

---

proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-
tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.

Pasal 107

(1) Badan Anggaran bertugas:

- membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh
menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan
fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga
dalam menyusun usulan anggaran;

- menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah
dengan mengacu pada usulan komisi terkait;

- membahas rancangan undang-undang tentang APBN
bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri
dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi
dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk
fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;

- melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan
di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga;

- membahas laporan realisasi dan prognosis yang
berkaitan dengan APBN; dan

- membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan
undang-undang tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.

(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang

sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) harus mengupayakan
alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan
menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.

### Pasal 108 . . .

---

Pasal 108

Badan Anggaran menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.

Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan
Anggaran diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 6
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Pasal 110

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya
disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 111

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang

dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi
DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

Pasal 112

(1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .

---

(3) Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BAKN.

Pasal 113

(1) BAKN bertugas:

- melakukan penelaahan terhadap temuan hasil
pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;

- menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada komisi;

- menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap
temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan
komisi; dan

- memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana
kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan,
serta penyajian dan kualitas laporan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari
BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara
lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara,
badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.

(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK

melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR
dalam rapat paripurna secara berkala.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 113 ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli,

analis keuangan, dan/atau peneliti.

Pasal 115

BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya
disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

### Pasal 116 . . .

---

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BAKN diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 7
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

Pasal 117

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat
BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.

Pasal 118

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna

menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 119

(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari
dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BKSAP.

### Pasal 120 . . .

---

Pasal 120

(1) BKSAP bertugas:

- membina, mengembangkan, dan meningkatkan
hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR
dan parlemen negara lain, baik secara bilateral
maupun multilateral, termasuk organisasi
internasional yang menghimpun parlemen dan/atau
anggota parlemen negara lain;

- menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain
yang menjadi tamu DPR;

- mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan
DPR ke luar negeri; dan

- memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR
tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa

keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh
BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 121

BKSAP menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya
disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BKSAP
diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 8
Badan Kehormatan

Pasal 123

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

### Pasal 124 . . .

---

Pasal 124

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang

dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 125

(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang

ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.

Pasal 126

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.

Pasal 127

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan

verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79;

- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama

3 (tiga) . . .

---

3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan
apa pun;

- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;

- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR,
DPD, dan DPRD; dan/atau

- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan

Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan
peraturan DPR tentang kode etik DPR.

(3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait

dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

(4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir

masa keanggotaan.

Pasal 128

Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan,
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.

Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan
tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan
peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 9
Badan Urusan Rumah Tangga

Pasal 130

Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat
BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.

### Pasal 131 . . .

---

Pasal 131

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna

menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 132

(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang

dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-
tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BURT.

Pasal 133

BURT bertugas:

  • menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;

- melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal
DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan
DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;

- melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan
alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan
masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang
ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat
Badan Musyawarah;

  • menyampaikan . . .

---

- menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT
kepada setiap anggota DPR; dan

- menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna
DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Pasal 134

BURT menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BURT diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 10
Panitia Khusus

Pasal 136

Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat sementara.

Pasal 137

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia

khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(2) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat

paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

Pasal 138

(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua

dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan

memperhatikan . . .

---

memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat panitia
khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.

Pasal 139

(1) Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu

dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat
paripurna.

(2) Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR.

(3) Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka

waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya
dinyatakan selesai.

(4) Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja

panitia khusus.

Pasal 140

Panitia khusus menggunakan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada
pimpinan DPR.

Pasal 141

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja panitia
khusus diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang

Paragraf 1
Pembentukan Undang-Undang

Pasal 142

(1) Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR,

Presiden, atau DPD.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR,

Presiden, atau DPD disertai penjelasan atau keterangan
dan/atau naskah akademik.

Pasal 143

(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh

anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan
Legislasi.

(2) Usul rancangan undang-undang disampaikan secara

tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, pimpinan
gabungan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada
pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan
pengusul.

(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat
paripurna, berupa:

  • persetujuan;
  • persetujuan dengan pengubahan; atau
  • penolakan.

(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR

menugasi komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau
panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan
undang-undang tersebut.

(5) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh

DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.

Pasal 144

Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden
diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR.

Pasal 145

(1) Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-

undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan
undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang menjadi undang-undang.

(2) Pembahasan . . .

---

(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang

penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-
undang menjadi undang-undang dilakukan melalui
tingkat pembicaraan di DPR.

Pasal 146

(1) Rancangan undang-undang beserta penjelasan atau

keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari
DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD
kepada pimpinan DPR.

(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal DPD.

Pasal 147

(1) Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undang-

undang dari DPD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 146 ayat (1) memberitahukan adanya usul

rancangan undang-undang tersebut kepada anggota DPR
dan membagikannya kepada seluruh anggota DPR dalam
rapat paripurna.

(2) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat
paripurna berikutnya, berupa:

  • persetujuan;
  • persetujuan dengan pengubahan; atau
  • penolakan.

(3) Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi

persetujuan terhadap usul rancangan undang-undang
yang berasal dari DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, rancangan undang-undang tersebut
menjadi rancangan undang-undang usul dari DPR.

(4) Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi

persetujuan dengan pengubahan terhadap usul
rancangan undang-undang yang berasal dari DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, rancangan
undang-undang tersebut menjadi rancangan undang-
undang usul dari DPR dan untuk selanjutnya DPR

menugaskan . . .

---

menugaskan penyempurnaan rancangan undang-undang
tersebut kepada komisi, gabungan komisi, Badan
Legislasi, atau panitia khusus.

(5) Dalam hal rapat paripurna memutuskan menolak usul

rancangan undang-undang yang berasal dari DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pimpinan
DPR menyampaikan keputusan mengenai penolakan
tersebut kepada pimpinan DPD.

(6) Pimpinan DPR menyampaikan rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau rancangan
undang-undang yang telah disempurnakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Presiden dan Pimpinan
DPD, dengan permintaan kepada Presiden untuk
menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden dalam
melakukan pembahasan rancangan undang-undang serta
kepada DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang
akan membahas rancangan undang-undang tersebut.

(7) Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari DPD belum

menunjuk alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), pembahasan rancangan undang-undang
tetap dilaksanakan.

Pasal 148

Tindak lanjut pembahasan rancangan undang-undang yang
berasal dari DPR atau Presiden dilakukan melalui 2 (dua)
tingkat pembicaraan.

Pasal 149

Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 148 adalah:

- Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi,
rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat
panitia khusus.

  • Tingkat II dalam rapat paripurna.

Pasal 150

(1) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan kegiatan

sebagai berikut:

  • pengantar musyawarah;
  • pembahasan . . .

---

  • pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
  • penyampaian pendapat mini.

(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a:

- DPR memberikan penjelasan dan Presiden
menyampaikan pandangan apabila rancangan
undang-undang berasal dari DPR;

- DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD
menyampaikan pandangan apabila rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e
berasal dari DPR;

- Presiden memberikan penjelasan dan fraksi
memberikan pandangan apabila rancangan undang-
undang berasal dari Presiden; atau

- Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD
menyampaikan pandangan apabila rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e
berasal dari Presiden.

(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:

- Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal
dari DPR.

- DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari
Presiden.

(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir Pembicaraan
Tingkat I oleh:

  • fraksi;

- DPD, apabila rancangan undang-undang berkaitan
dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf e; dan

  • Presiden.

(5) Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf d, dan/atau pendapat mini sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, Pembicaraan Tingkat I tetap
dilaksanakan.

(6) Dalam . . .

---

(6) Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat diundang pimpinan

lembaga negara atau lembaga lain apabila materi
rancangan undang-undang berkaitan dengan lembaga
negara atau lembaga lain.

Pasal 151

(1) Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan

keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:

- penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat
mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil
Pembicaraan Tingkat I;

- pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-
tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta
oleh pimpinan rapat paripurna; dan

- pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh
menteri yang mewakilinya.

(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah
untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat

persetujuan bersama antara DPR dan Presiden,
rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Pasal 152

Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pembicaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 diatur dengan
peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 153

(1) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-

undang, termasuk pembahasan rancangan undang-
undang tentang APBN, masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR
melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan
DPR lainnya.

(2) Anggota . . .

---

(2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan

atau membahas rancangan undang-undang dapat
melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari
masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan

masukan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam
penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang
diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 2
Penerimaan Pertimbangan DPD
terhadap Rancangan Undang-Undang

Pasal 154

(1) DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan

tertulis terhadap rancangan undang-undang tentang
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan
oleh DPD sebelum memasuki tahap pembahasan antara
DPR dan Presiden.

(2) Apabila rancangan undang-undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari Presiden, pimpinan
DPR setelah menerima surat Presiden menyampaikan
surat kepada pimpinan DPD agar DPD memberikan
pertimbangannya.

(3) Apabila rancangan undang-undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari DPR, Pimpinan DPR
menyampaikan surat kepada pimpinan DPD agar DPD
memberikan pertimbangannya.

(4) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) disampaikan secara tertulis melalui pimpinan
DPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
surat dari pimpinan DPR, kecuali rancangan undang-
undang tentang APBN disampaikan paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum diambil persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden.

(5) Pada rapat paripurna berikutnya, pimpinan DPR

memberitahukan kepada anggota DPR perihal
diterimanya pertimbangan DPD atas rancangan undang-
undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

meneruskannya . . .

---

meneruskannya kepada Badan Musyawarah untuk
diteruskan kepada alat kelengkapan yang akan
membahasnya.

Paragraf 3
Penetapan APBN

Pasal 155

(1) Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana

kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan bernegara.

(2) Rancangan rencana kerja Pemerintah disusun oleh

Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama
dengan DPR.

(3) Rencana kerja Pemerintah yang telah dibahas dan

disepakati bersama dengan DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi pedoman bagi penyusunan
rancangan APBN untuk selanjutnya ditetapkan menjadi
satu kesatuan dengan APBN, dan menjadi acuan kerja
Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan
kegiatan sebagai berikut:

- pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank
Indonesia dalam rangka menyusun rancangan APBN;

- pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan
penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN
beserta nota keuangannya oleh Presiden;

  • pembahasan:

1. laporan realisasi semester pertama dan prognosis
6 (enam) bulan berikutnya;

1. penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau
perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan

perubahan . . .

---

perubahan atas APBN tahun anggaran yang
bersangkutan, apabila terjadi:
- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan;

- pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang perubahan atas undang-undang tentang APBN;
dan

- pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pasal 157

(1) Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan

rancangan APBN dilakukan segera se