Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "kepentingan proses penegakan
hukum" adalah kepentingan yang berkaitan dengan
upaya atau langkah dalam rangka menjalankan atau
menegakkan aturan hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan antara lain proses
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara" antara lain
penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan
sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik.
Huruf d . . .
SK No 155241A
---
PRESIDEN
Hurufd
Yang dimaksud dengan "sektor jasa keuangan" adalah
perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan,
dana pensiun, regulasi berbasis teknologi, teknologi
finansial, dan teknologi yang berbasis lainnya yang berada
dalam pengawasan Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan l,embaga Penjamin Simpanan.
Hurufe
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.