KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara.
1. Kota Sibolga adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Sibolga.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal
pembentukan Kota Sibolga berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor
59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 199649 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Sibolga terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sibolga Utara;
- Kecamatan Sibolga Kota;
- Kecamatan Sibolga Selatan; dan
- Kecamatan Sibolga Sambas.
Pasal 4
**(1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Tapanuli Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Tapanuli Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli.
(21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Sibolga memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah, kawasan lautan, dan kawasan
kepulauan;
- potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa,
kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
- keragaman suku bangsa dan kultural yang secara
umum memiliki karakter religius, toleran, dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199650 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran
Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199651 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan dan
trasi Hukurn,
a
Djaman
SK No 199652 A
---
PRESIDEN
