Untuk setiap legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris
Jenderal Kementerian Kehakiman berdasarkan Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei
1909 Np. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.
BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
Ditetapkan: 1909-05-25
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1954.
INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Agustus 1954.
---
ATAS
TENTANG
Setiap tahun Sekretaris Jenderal pada Kementerian Kehakiman, oleh atau atas
namanya, melegaliseer tanda tangan-tanda tangan pejabat-pejabat yang dikenal olehnya
sebanyak 3 sampai 4000 buah (lihat pasal 4 Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909
Nr 32, Staatsblad 1909 Nr 291). Sampai sekarang legalisasi ini dilakukan dengan
percuma. Rasanya adalah pada tempatnya, untuk keperluan negara, jika yang
berkepentingan membayar ongkos selayaknya guna pekerjaan yang tersangkut pada
legalisasi ini, seperti juga telah dilakukan oleh Centraal Testamentenregister guna
pemberian keterangan sebagai yang dimaksud dalam Ordonnantie Centraal
Testamentenregister (lihat pasal 4 Ordonnantie tersebut), atas kuasa Menteri Kehakiman.
Mengingat biaya yang dipungut di sana adalah Rp. 7,50 (lihat Staatsblad 1949 Nr
230), maka adalah layak jika biaya untuk legalisasi oleh Sekretaris Jenderal disamakan.
Berdasarkan hal-hal yang praktis untuk sementara waktu hal yang dikemukakan
di sini tidak berlaku bagi legalisasi-legalisasi percuma yang dilakukan oleh pejabat-
pejabat lain daripada Sekretaris Jenderal yang disebut di atas. Berhubung dengan itu
rencana ini terbatas pada legalisasi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal tersebut.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 82 tahun 1954.
Diketahui :
Menteri Kehakiman,
