Langsung ke konten

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UU No. 28 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi

dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

1. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiap

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;

1. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat

seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan

menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan

perundang-undangan;

1. Keamanan…

---

PRESIDEN

1. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis

masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses

pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional

yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta

terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina

serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam

menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk

pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang

dapat meresahkan masyarakat;

1. Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau

kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan

ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan

nasional;

1. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan

penyelidikan;

1. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari

dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana

guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan

menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

1. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk

melakukan penyidikan;

1. Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS adalah

pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan

undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai

wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam

lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya

masing-masing;

1. Penyidik…

---

PRESIDEN

1. Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas

penyidikan yang diatur dalam Undang-undang;

1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan

menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta

mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang

tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;

1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;

1. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik

Indonesia.

Pasal 2

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib

dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna

mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka

terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi

pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional dengan

menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 3

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang

penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta

pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya

hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya

keamanan dan ketertiban masyarakat.

### Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

  • alat-alat kepolisian khusus;
  • penyidik pegawai negeri sipil;
  • bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar

hukumnya masing-masing.

Pasal 5

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur Angkatan

Bersenjata Republik Indonesia yang terutama berperan memelihara

keamanan dalam negeri.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan

dalam melaksanakan fungsi kepolisian.

Pasal 6

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi

kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh

wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Dalam...

---

PRESIDEN

(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara

Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut

kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

(3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya

yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas usul Kepala Kepolisian

Republik Indonesia.

Pasal 8

(1) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

(2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Presiden dibantu oleh Menteri dan Panglima.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 9

(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian

Negara Republik Indonesia dan menyelenggarakan pimpinan teknis

kepolisian menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya.

(2) Kepala...

(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian

---

PRESIDEN

Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan

tanggung jawab atas :

  • penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka

pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

(3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas

dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada :

  • ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri;
  • ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima.

(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan

ayat (3) huruf b oleh Panglima.

Pasal 10

(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab

atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki.

(2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 11

(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden.

(2) Yang...

(2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik

Indonesia adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik

---

PRESIDEN

Indonesia yang masih aktif.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul

Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 12

(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional,

dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik

Indonesia.

(2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik

Indonesia ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh

Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 13

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :

  • selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan

tertib hukum;

  • melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam

memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi

tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • bersama-…
  • bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan

keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam

---

PRESIDEN

wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban

masyarakat;

  • membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang

terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

huruf a, huruf b dan huruf c;

  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,

Kepolisian Negara Republik Indonesia :

  • melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak

pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan

perundang-undangan lainnya;

  • menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian

dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk

kepentingan tugas kepolisian;

  • memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  • memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan

lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana

termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan

menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  • menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina

keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;

  • melindungi...
  • melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk

sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang

---

PRESIDEN

berwenang;

  • membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan

peraturan perundang-undangan;

  • turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan

kesadaran hukum masyarakat;

  • melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis

terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri

sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki

kewenangan kepolisian terbatas;

  • melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di

wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait sesuai

dengan peraturan perundang-undangan;

  • mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi

kepolisian internasional.

(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 dan Pasal 14:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :

  • menerima laporan dan pengaduan;
  • melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  • mengambil…
  • mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret

seseorang;

---

PRESIDEN

  • mencari keterangan dan barang bukti;
  • menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang

dapat menggangu ketertiban umum;

  • mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  • mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan

perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

  • memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan

putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan

masyarakat;

  • melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan

kepolisian dalam rangka pencegahan;

  • menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara

waktu;

  • mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang

diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

m.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan

administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan

perundang-undangan lainnya berwenang:

  • memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan

kegiatan masyarakat lainnya;

  • menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  • memberikan…
  • memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan

peledak dan senjata tajam;

---

PRESIDEN

  • menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan

bermotor;

  • memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  • memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian

khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis

kepolisian;

  • melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam

menyidik dan memberantas kejahatan internasional;

  • melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup

tugas kepolisian.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal.16

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara

Republik Indonesia berwenang untuk :

  • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan

penyitaan;

  • melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat

kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

  • membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka

penyidikan;

  • menyuruh…
  • menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta

memeriksa tanda pengenal diri;

---

PRESIDEN

  • melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka

atau saksi;

  • mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya

dengan pemeriksaan perkara;

  • mengadakan penghentian penyidikan;
  • menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  • mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat

imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan

tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana;

  • memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik

pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik

pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;

  • mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung

jawab.

Pasal 17

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan

wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya

di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

### Pasal 18…

Pasal 18

---

PRESIDEN

(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat

bertindak menurut penilainnnya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan

memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik

profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian

Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma

hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan,

serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia

mengutamakan tindakan pencegahan.

Pasal 20

Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

diatur dengan Keputusan Panglima.

### Pasal 21…

Pasal 21

---

PRESIDEN

Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan

pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui

pendidikan dan pelatihan serta penugasan secara berjenjang dan

berlanjut.

Pasal 22

Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 dan Pasal 21 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan

ilmu dan teknologi kepolisian.

Pasal 23

(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

(2) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga

menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam

melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku di lingkungannya.

(3) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan

oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

### Pasal 24…

Pasal 24

---

PRESIDEN

(1) Pelanggaran terhadap kode etika profesi Kepolisian Negara

Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Negara Republik

Indonesia.

(2) Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian

Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala

Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 25

(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan

pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda

pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam

mengemban fungsinya.

(2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda

pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia

dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri

didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling

menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan

umum, serta memperhatikan hierarki.

(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama

dengan unsur-unsur pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi

lainnya, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi

dan subsidiaritas.

(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan

badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja

sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan

baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan

pendidikan serta pelatihan.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik

Indonesia.

## BAB VI…

---

PRESIDEN

Pasal 27

(1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan

umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta

bantuan dan menggunakan unsur Angkatan Bersenjata Republik

Indonesia lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Dalam keadaan bahaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia

melaksanakan tugas bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan

pertahanan keamanan negara lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

## BAB VII…

---

PRESIDEN

Pasal 29

Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan

mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap

berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini berlum

dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan

Undang-undang ini.

Pasal 30

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13

Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentan Pokok Kepolisian Negara

(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian" dan

mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 1997

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 1997

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN