Langsung ke konten

BANGUNAN GEDUNG

UU No. 28 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau
seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik
untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan
usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
1. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan
yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan
pem-bongkaran.
1. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan,
termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan
secara berkala.
1. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung
beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
1. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
1. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan
seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu
tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
1. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta
pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk
mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya
atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
1. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan
seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
1. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok
orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik
bangunan gedung.
1. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung
dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan
dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.

---

PRESIDEN

1. Pengkaji…
1. Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang
mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian
teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha,
dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan
gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli,
yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
1. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan
di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta para menteri.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota
beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif
daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
adalah gubernur.

Pasal 2

Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya.

Pasal 3

Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
1. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan;
1. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.

Pasal 4

Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang
meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan
pembinaan.

---

PRESIDEN

## BAB III…

Pasal 5

(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan,

usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

(2) Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal

deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.

(3) Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.

(4) Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan,

perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan
penyimpanan.

(5) Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan,
kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan
umum.

(6) Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi

pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan
oleh menteri.

(7) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.

Pasal 6

(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin
mendirikan bangunan.

(3) Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan
persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi

bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

## BAB IV…

Bagian Pertama
Umum

Pasal 7

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif

dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status
kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung.

(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air

untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai
ketentuan yang berlaku.

(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat,

bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan
bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya
setempat.

Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung

Pasal 8

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif

yang meliputi:
- status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah;
- status kepemilikan bangunan gedung; dan
- izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung

atau bagian bangunan gedung.

(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk

keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.

(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung,

kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian…
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan

Paragraf 1
Umum

Pasal 9

(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan
gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian
dampak lingkungan.

(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan
oleh Pemerintah Daerah.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan

dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan
Intensitas Bangunan Gedung

Pasal 10

(1) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung

sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan
peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan
gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.

(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi

secara terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas
bangunan gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.

Pasal 11

(1) Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.

(2) Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah,

air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi
prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

### Pasal 12…

Pasal 12

(1) Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar
bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang
bersangkutan.

(2) Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian

bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung
lingkungan yang dipersyaratkan.

(3) Bangunan gedung tidak boleh melebihi ketentuan maksimum

kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang
bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan kepadatan

dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
- garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai,
tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
- jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan
jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada
lokasi yang bersangkutan.

(2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan

gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak
mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan
pembangunannya.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Paragraf 3…

Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung

Pasal 14

(1) Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan bangunan
gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta
pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya
setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan
rekayasa.

(2) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan karakteristik
arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.

(3) Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur
bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung.

(4) Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan

gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan

gedung, ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras
dengan lingkungannya.

(5) Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang

dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan

Pasal 15

(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan hanya

berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan.

(2) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan pada bangunan

gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Bagian…
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum

Pasal 16

(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.

Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan

Pasal 17

(1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan
gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan
bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya
kebakaran dan bahaya petir.

(2) Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban

muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam
mendukung beban muatan.

(3) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan

menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan
pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi
pasif dan/atau proteksi aktif.

(4) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya

petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan
bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya
petir melalui sistem penangkal petir.

Pasal 18

(1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan

kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan

---

PRESIDEN

gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan
maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban
muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk
mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam.

(2) Besarnya...

(2) Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan

gedung pada kondisi pembebanan maksimum dan variasi
pembebanan agar bila terjadi keruntuhan pengguna bangunan
gedung masih dapat menyelamatkan diri.

(3) Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi

dan/atau angin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem

proteksi pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
meliputi kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi
tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada
bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan
menjalarnya api dan asap kebakaran.

(2) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem

proteksi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
meliputi kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan
kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.

(3) Bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan

sistem proteksi pasif dan aktif.

(4) Ketentuan mengenai sistem pengamanan bahaya kebakaran

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan
kemampuan bangunan gedung untuk melindungi semua bagian
bangunan gedung, termasuk manusia di dalamnya terhadap bahaya
sambaran petir.

(2) Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

merupakan instalasi penangkal petir yang harus dipasang pada
setiap bangunan gedung yang karena letak, sifat geografis, bentuk,
dan penggunaannya mempunyai risiko terkena sambaran petir.

(3) Ketentuan mengenai sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Paragraf 3…
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan

Pasal 21

Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan,

sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Pasal 22

(1) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

merupakan kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus
disediakan pada bangunan gedung melalui bukaan dan/atau
ventilasi alami dan/atau ventilasi buatan.

(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan,

dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bahan
untuk ventilasi alami.

(3) Ketentuan mengenai sistem penghawaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 23

(1) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

merupakan kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada
bangunan gedung melalui pencahayaan alami dan/atau pencahayaan
buatan, termasuk pencahayaan darurat.

(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan,

dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan
untuk pencahayaan alami.

(3) Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 24

(1) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan

kebutuhan sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar
bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih,
pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,

---

PRESIDEN

serta penyaluran air hujan.

(2) Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus

dipasang sehingga mudah dalam pengoperasian dan
pemeliharaannya, tidak membahayakan serta tidak mengganggu
lingkungan.

(3) Ketentuan...

(3) Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 25

(1) Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung

dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan

Pasal 26

(1) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan
hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta
tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

(2) Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang
dan tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam
ruangan.

(3) Kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata
letak ruang dan sirkulasi antarruang dalam bangunan gedung untuk
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.

(4) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari
temperatur dan kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya
fungsi bangunan gedung.

(5) Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

merupakan kondisi dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan
kegiatan di dalam bangunan gedungnya tidak terganggu dari
bangunan gedung lain di sekitarnya.

(6) Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh

---

PRESIDEN

suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi
bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang
timbul baik dari dalam bangunan gedung maupun lingkungannya.

(7) Ketentuan...

(7) Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan

antarruang, tingkat kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta
tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan

Pasal 27

(1) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan

gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan
bangunan gedung.

(2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas
dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi
penyandang cacat dan lanjut usia.

(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi
penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti,
ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas
komunikasi dan informasi.

(4) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam

bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

(1) Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan

gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan
keharusan bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan/atau
koridor antar ruang.

(2) Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu

dan koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.

(3) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang

dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

### Pasal 29…

Pasal 29

(1) Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk

sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) berupa penyediaan tangga, ram, dan sejenisnya serta lift
dan/atau tangga berjalan dalam bangunan gedung.

(2) Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang

menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan
kesehatan pengguna.

(3) Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan

kemiringan tertentu dan/atau sarana akses vertikal lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai
standar teknis yang berlaku.

(4) Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus

dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal (lift) yang dipasang
sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.

(5) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam

bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 30

(1) Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (2) harus disediakan di dalam bangunan
gedung meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu
keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran
dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal.

(2) Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk
arah yang jelas.

(3) Ketentuan mengenai penyediaan akses evakuasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan

---

PRESIDEN

lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali rumah
tinggal.

(2) Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas
dan fasilitas lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.

(3) Ketentuan...

(3) Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang

cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan

gedung untuk kepentingan umum.

(2) Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah

Bagian Kelima
Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus

Pasal 33

Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi
khusus, selain harus memenuhi ketentuan dalam Bagian Kedua, Bagian
Ketiga, dan Bagian Keempat pada Bab ini, juga harus memenuhi
persyaratan administratif dan teknis khusus yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 34

(1) Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan

pembangun-an, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.

(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV
undang-undang ini.

(3) Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan

---

PRESIDEN

gedung, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.

(4) Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini, tetap
harus memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.

Bagian…
Bagian Kedua
Pembangunan

Pasal 35

(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan

perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya.

(2) Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan baik di tanah milik

sendiri maupun di tanah milik pihak lain.

(3) Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan
perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan
gedung.

(4) Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana

teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam
bentuk izin mendirikan bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi
khusus.

Pasal 36

(1) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan

umum ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapat
pertimbangan teknis dari tim ahli.

(2) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus

ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis
tim ahli.

(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang
diperlukan sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana teknis bangunan

gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan
keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan

Pasal 37

---

PRESIDEN

(1) Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau

pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut
dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi.

(2) Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi

apabila telah memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud
dalam Bab IV undang-undang ini.

(3) Pemeliharaan

(3) Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada

bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan
laik fungsi.

(4) Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna

bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan

pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keempat
Pelestarian

Pasal 38

(1) Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar

budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus
dilindungi dan dilestarikan.

(2) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi

dan dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta

pemeliharaan atas bangunan gedung dan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan
sepanjang tidak mengubah nilai dan/atau karakter cagar budaya
yang dikandungnya.

(4) Perbaikan, pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan

lingkungan cagar budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan
fungsi dan/atau karakter cagar budaya, harus dikembalikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta teknis pelaksanaan
perbaikan, pemugaran dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Pembongkaran

Pasal 39

(1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila :

  • tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;

- dapat...
- dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan
gedung dan/atau lingkungannya;
- tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan hasil pengkajian teknis.

(3) Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2), kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji
teknis dan pengadaannya menjadi kewajiban pemilik bangunan
gedung.

(4) Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas

terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan
berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang telah disetujui oleh
Pemerintah Daerah.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung

Pasal 40

(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan

gedung mempunyai hak:
- mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana
teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
- melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah
Daerah;
- mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dari Pemerintah Daerah karena
bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus dilindungi
dan dilestarikan;

---

PRESIDEN

- mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari
Pemerintah Daerah;
- mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan apabila bangunannya dibongkar oleh
Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh
kesalahannya.

(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan

gedung mempunyai kewajiban:
- menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;

- memiliki...
- memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
- melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas
waktu berlakunya izin mendirikan bangunan;
- meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan
rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap
pelaksanaan bangunan.

Pasal 41

(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna

bangunan gedung mempunyai hak :
- mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung
- mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas
bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan
dibangun;
- mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan
keandalan bangunan gedung;
- mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung
yang laik fungsi;
- mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.

(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna

bangunan gedung mempunyai kewajiban:
- memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
- memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
- melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan
pemeliharaan bangunan gedung;
- melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi
bangunan gedung.
- memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi;
- membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya
dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan

---

PRESIDEN

bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban
umum.

Pasal 42

(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat:

  • memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan;

- memberi...
- memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang bangunan gedung;
- menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang
berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan, rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan
kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan;
- melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung
yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan
kepentingan umum.

(2) Ketentuan mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PEMBINAAN

Pasal 43

(1) Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara

nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung.

(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan

bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di daerah.

(3) Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan
gedung.

(4) Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) melakukan
pemberdayaan masyarakat yang belum mampu untuk memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV.

(5) Ketentuan mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih

---

PRESIDEN

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

SANKSI

Pasal 44

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban
pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

### Pasal 45…

Pasal 45

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat

berupa:
- peringatan tertulis,
- pembatasan kegiatan pembangunan,
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan,
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung;
- pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
- pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
- pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
- perintah pembongkaran bangunan gedung.

(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang
dilakukan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak

memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling
banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika
karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak

---

PRESIDEN

memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung,
jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
mengakibatkan cacat seumur hidup.

(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak

memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung,
jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan
dari tim ahli bangunan gedung.

(5) Ketentuan...

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar

ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga
mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan
dan/atau pidana denda.

(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) meliputi:
- pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan
gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda
orang lain;
- pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan
gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang
lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
- pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan
gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang
lain.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

---

PRESIDEN

(1) Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang

telah ada dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan
yang baru berdasarkan undang-undang ini.

(2) Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang

dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya
undang-undang ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

(3) Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin

mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan,
untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan
sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 49

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN