Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau
seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik
untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan
usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
1. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan
yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan
pem-bongkaran.
1. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan,
termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan
secara berkala.
1. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung
beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
1. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
1. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan
seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu
tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
1. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta
pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk
mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya
atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
1. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan
seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
1. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok
orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik
bangunan gedung.
1. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung
dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan
dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.
---
PRESIDEN
1. Pengkaji…
1. Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang
mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian
teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha,
dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan
gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli,
yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
1. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan
di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta para menteri.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota
beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif
daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
adalah gubernur.
