Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 101
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah ± 46.717,48 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.606.500 jiwa terdiri atas
20 (dua puluh) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tana Toraja yang mempunyai luas wilayah ± 3.205,77 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 468.035 jiwa terdiri
atas 40 (empat puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
11/KEP/DPRD/IX/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Pemekaran
Kabupaten Tana Toraja, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6/KEP/DPRD/IV/2003 tanggal 28 April 2003
tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Tana Toraja, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
5/KEP/DPRD/IV/2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara, Surat Bupati Tana Toraja Nomor
136/1063/Pem.Um tanggal 26 September 2002 perihal Usul Pemekaran
Kabupaten Tana Toraja, Surat Bupati Tana Toraja Nomor
125/0502/Pem.Umum tanggal 22 Juni 2004 perihal Tindak Lanjut Usulan
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara (Pemekaran Kabupaten Tana Toraja),
Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 721/IV/2006 tanggal 5 April 2006
tentang Pembinaan dan Pengalokasian dana untuk Kabupaten Toraja Utara,
Surat Bupati Tana Toraja Nomor 137/0698/Pem.Um tanggal 4 Oktober 2006
perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Dewan
Perwakilan . . .
---
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2006
tanggal 12 April 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja
Utara, Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135/3382/SET tanggal 11
Agustus 2004 perihal Permintaan Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Toraja Utara, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/IV/Tahun
2006 tanggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tana
Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten
Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan,
Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 136/3712/SET tanggal 3 Juni
2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Bupati
Tana Toraja Nomor 3258/II/2007 tanggal 4 September 2007 tentang
Penetapan Jumlah Kecamatan dan Luas Wilayah yang menjadi Wilayah
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 /I Tahun 2008
tanggal 25 Januari 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan
kepada Kabupaten Toraja Utara Sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
546/IV/Tahun 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran
Kabupaten Tana Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi
Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Toraja
Utara.
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tana Toraja, terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan, yaitu
Kecamatan Sesean, Kecamatan Nanggala, Kecamatan Rindingallo,
Kecamatan Buntao, Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Sanggalangi, Kecamatan
Rantepao, Kecamatan Sopai, Kecamatan Tikala, Kecamatan Balusu,
Kecamatan Tallunglipu, Kecamatan Dende’ Piongan Napo, Kecamatan Buntu
Pepasan, Kecamatan Baruppu, Kecamatan Kesu, Kecamatan Tondon,
Kecamatan Bangkelekila, Kecamatan Rantebua, Kecamatan Sesean Suloara,
Kecamatan Kapala Pitu, dan Kecamatan Awan Rante Karua. Kabupaten
Toraja Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.215,55 km2 dengan
penduduk ± 219.428 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Toraja Utara.
Dalam . . .
---
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Toraja Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL