Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang
terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam
negen dan pendapatan pajak perdagangan
internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan
nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah, pendapatan pajak bumi dan
bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak
lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari
pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan ...
SK No 156394 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran
pendapatan dan belanja negara.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga
yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu
dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan
Transfer ke Daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup,
fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi
kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum
Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai basil (outcome) tertentu pada Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Program ...
SK No 156395 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 5
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran
kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah,
atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk menyediakan barang
atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat
hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung
kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan
keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu
dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil
dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antardaerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional
dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi
khusus.
1. Dana ...
SK No 156396 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 6
1. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka
Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah
Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana
tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun
anggaran yang ditujukan untuk pendanaan
pembangunan infrastruktur perhubungan, energi
listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi
lingkungan.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan untuk
mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
1. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang
diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari
APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan
kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau
pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola
keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan
strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan
fiskal nasional.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran
sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan
pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya,
penggunaan saldo anggaran lebih, dan/ atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa ...
SK No 156825 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi
pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu
periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang
lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah
ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi
pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga
syariah negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara
adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan
Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah
bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan
oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita
Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada
laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau
pada Badan Usaha Milik Negara.
1. Penyertaan ...
SK No 156398 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APSN
untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta
Lembaga/Sadan Lainnya, yang pengelolaannya
dilakukan secara korporasi.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/ atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, dan/ atau sosial, dan/ atau manfaat
lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Dana Sergulir adalah dana yang dikelola oleh Sadan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan
digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan
tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan
tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang
menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan
kepada kementerian negara/lembaga, pemerintah
daerah, Sadan Usaha Milik Negara, Sadan Usaha
Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program
pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian
negara/lembaga, pemerintah daerah, Sadan Usaha
Milik Negara, Sadan Usaha Milik Daerah, dan pelaku
usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional,
dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya
kepada kreditur dan/ atau badan usaha sesuai
perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri
yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman
kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman ...
SK No 156399 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- 9
1. Pinjaman Tunai adalah pmJaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan
untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan
portofolio utang.
1. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, pmJaman yang
diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman
yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik
Negara, Lembaga, dan/ atau badan lainnya yang
harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan
nonkementerian negara/lembaga, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi
anggaran pendidikan melalui pengeluaran
pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah
perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap
total anggaran belanja negara pada saat Undang-
Undang mengenai APBN ditetapkan.
1. Tahun Anggaran 2023 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2023 sampa1
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pasal2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
### Pasal 3 ...
SK No 156400 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
