KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Nias adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Nias.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal
pembentukan Kabupaten Nias berdasarkan Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 199706A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Nias terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Hiliduho;
- Kecamatan Gido;
- Kecamatan Idanogawo;
- Kecamatan Bawolato;
- Kecamatan Hiliserangkai;
- KecamatanBotomuzoi;
- Kecamatan Ulugawo;
- Kecamatan Ma'u;
- Kecamatan Somolo-molo; dan
- Kecamatan Sogae'adu.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Nias mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Gunungsitoli
dan Samudera Hindia;
- sebelah timur berbatasan dengan Samudera Hindia;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Nias
Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Nias
Barat dan Kabupaten Nias Utara.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Nias secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Nias berkedudukan di Kecamatan Gido.
Pasal 6
Kabupaten Nias memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan lautan,
dan kawasan kepulauan;
b.potensi...
SK No 199658 A
---
PRESIDEN
REru3UK IND()NESIA
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, peternakan, serta pariwisata; dan
- keragaman suku bangsa dan kultural yang secara
umum memiliki karakter religius, toleran, dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Nias dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l092l, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 1996594
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199660 A
---
PRESIDEN
