Langsung ke konten

KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 28 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Nias adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Nias berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII ... SK No 199706A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Nias terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Hiliduho; - Kecamatan Gido; - Kecamatan Idanogawo; - Kecamatan Bawolato; - Kecamatan Hiliserangkai; - KecamatanBotomuzoi; - Kecamatan Ulugawo; - Kecamatan Ma'u; - Kecamatan Somolo-molo; dan - Kecamatan Sogae'adu.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Nias mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kota Gunungsitoli dan Samudera Hindia; - sebelah timur berbatasan dengan Samudera Hindia; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Nias Selatan; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Nias secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Nias berkedudukan di Kecamatan Gido.

Pasal 6

Kabupaten Nias memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan; b.potensi... SK No 199658 A --- PRESIDEN REru3UK IND()NESIA - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta pariwisata; dan - keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Nias dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 1996594 --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan dan Hukum, Djaman SK No 199660 A --- PRESIDEN