Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Tarakan;
1. Kabupaten…
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan adalah sebagaimana
---
PRESIDEN
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-undang;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
