Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

UU No. 29 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan

Kota Administratif Tarakan;

1. Kabupaten…

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan adalah sebagaimana

---

PRESIDEN

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang

Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang

Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai

Undang-undang;

1. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang

Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,

Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II

Tarakan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

Pasal 3

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari wilayah

kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Tarakan Barat;
  • Kecamatan Tarakan Timur.

(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari

wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Tarakan Barat;
  • Kecamatan...
  • Kecamatan Tarakan Tengah;

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Tarakan Timur.

(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di

Kelurahan Karang Anyar;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Tengah berkedudukan

di Keluarahan Pamusian;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di

Kelurahan Kampung Empat.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Bulungan dikurangi dengan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II

Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, maka Kota

Administratif Tarakan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Bulungan dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan mempunyai

batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
  • Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
  • Sebelah...
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi;

---

PRESIDEN

  • Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat

II Tarakan, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah

Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah

Tingkat II Tarakan, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas

Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan,

diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai

kewenangan pangkal di bidang:

  • Pemerintahan Umum;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pertanian;
  • Pekerjaan Umum;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Perindustrian dan Perdagangan;
  • Pertambangan;
  • Sosial;
  • Pariwisata;
  • Tenaga Kerja;
  • Keuangan Daerah.

(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Penjabat

Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tarakan untuk pertama kalinya

diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur

Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari:

  • Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi

Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan

suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di

daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 13…

Pasal 13

---

PRESIDEN

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II

Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya

Daerah Tingkat II Tarakan;

  • Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah

Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;

  • Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang berada

dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan

dianggap perlu untuk diserahkan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat

I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat

II Bulungan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah

Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk

diserahkan;

  • Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II

Bulungan yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah

Tingkat II Tarakan;

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang

karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II

Tarakan.

(2) Pelaksanaan...

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II

Tarakan.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan selama 3

(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi

Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan tetap berlaku bagi Kotamadya

Daerah Tingkat II Tarakan, sebelum diubah, diganti atau dicabut

berdasarkan Undang-undang ini.

## BAB VI…

---

PRESIDEN

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan

perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 1997

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 1997

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN