Langsung ke konten

PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

UU No. 29 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas
Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu.
1. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan
dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
1. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai
dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan
mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
1. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
1. Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan
hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas
Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
1. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman.
1. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang
berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk
melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas
permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
1. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di
lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang
Perlindungan Varietas Tanaman.
1. Menteri adalah Menteri Pertanian.
1. Departemen adalah Departemen Pertanian.
1. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan
hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan
Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.
1. Lisensi …
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan
Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas
Tanaman.
1. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri.
1. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada
pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian
lisensi.
1. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan
resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan
Varietas Tanaman.
1. Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media
informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan
Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.

Pasal 2

(1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies

tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.

(2) suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan

hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan
tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri
tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun
untuk tanaman tahunan.

(3) Suatu varietas dianggap unit apabila varietas tersebut dapat dibedakan

secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui
secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

(4) Suatu varietas dianggap serangan apabila sifat-sifat utama atau penting

pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai
akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.

(5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami

perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak
melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

setiap akhir siklus tersebut.

(6) Varietas …

(6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penanaman yang selanjutnya

menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
- nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa
perlindungan telah habis;
- pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap
sifat-sifat varietas;
- penanaman varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan
didaftarkan pada Kantor PVT;
- apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka
Kantor PVT berhak menolak penanaman tersebut dan meminta
penanaman baru;
- apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas
lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
- nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek
dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat
Diberi Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 3

Yang dimaksud dengan varietas tanaman yang penggunaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesehatan,
kesusilaan, dan lingkungan hidup, misalnya tanaman penghasilan
psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang
mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama
tertentu.

Pasal 4

Ayat (1)
Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis
pohon-pohonan (tree) dan tanaman merambat (vine) yang masa produksinya
lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut tanaman semusim.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perlindungan sementara adalah
perlindungan yang diberikan sejak diserahkannya pengajuan permohonan
secara lengkap sampai diterbitkannya Sertifikat PVT. Selama jangka waktu
perlindungan sementara tersebut, pemohon mendapatkan perlindungan atas
penggunaan varietas.

Pasal 5

Ayat (1)
Pemulia, dalam proses kegiatan pemuliaan tanaman, dapat bekerja
sendiri, atau bersama-sama dengan orang lain, atau bekerja dalam rangka
pesanan atau perjanjian kerja dengan perorangan atau badan hukum. Sebagai
pembuat/perakit varietas, maka pemulia mempunyai hak yang melekat
terhadap hak PVT dari varietas yang bersangkutan, yang meliputi hak
pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.
Pengertian penerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT
sebelumnya, adalah perorangan atau badan hukum yang menerima pengalihan
dari pemegang hak PVT terdahulu. Pemegang hak PVT tidak memiliki hak yang
melekat pada pemulia, yaitu pencantuman nama dan hak memperoleh
imbalan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6 …

Pasal 6

Ayat (1)
Seperti halnya bidang HaKI lainnya, hak atas PVT merupakan hak
yang bersifat khusus. Berdasarkan hak tersebut pemegang hak PVT dapat
menggunakan varietas yang mendapat hak PVT atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menggunakan varietas tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pada dasarnya segala keunggulan yang dimiliki suatu varietas
diwujudkan melalui bahan propagasi (perbanyakan) berupa benih. Namun
dengan teknik tertentu produk hasil panen berupa bagian-bagian vegetatif
dapat pula digunakan sebagai bahan propagasi. Oleh karena itu, hak PVT
perlu diberlakukan baik untuk penggunaan benih maupun penggunaan hasil
panen untuk bahan propagasi.

Ayat (2)
Hak PVT atas suatu varietas berlaku juga untuk penggunaan
sebagai varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial, varietas
yang tidak dapat dibedakan, maupun penggunaan secara berulang dalam
menghasilkan varietas lain.
Ketentuan ini menjamin varietas yang memiliki PVT memperoleh
imbalan atas penggunaan varietas tersebut dalam pembuatan varietas turunan
esensial dengan teknik rekayasa genetika.
Ketentuan ini untuk melindungi penggunaan varietas yang
dilindungi dari penggunaan dengan nama lain, serta dari penggunaan secara
berulang-ulang dalam memproduksi varietas lain seperti penggunaan galur
inbrida dalam pembuatan hibrida.

Ayat (3)
butir a
Perbanyakan benih adalah usaha produksi benih; benih
dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti biji, batang, mata tempel,
batang bawah, dan bibit kultur jaringan.

butir b
Penyiapan untuk tujuan propagasi lebih ditekankan pada
usaha-usaha proses dan teknik dari propagasi, seperti penyiapan mata tempel,
bibit kultur jaringan dan sebagainya.

butir c s.d. h
Cukup jelas

Ayat (4)

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Perlindungan terhadap penggunaan hasil panen untuk propagasi,
perlu diberikan untuk mencegah penggunaan bagian dari hasil panen yang
diusahakan menjadi benih perbanyakan. Sebagai contoh, bagian tanaman dari
bunga potong yang diperdagangkan, yang dikembangkan jadi benih melalui
kultur jaringan, tetap mendapat perlindungan PVT.
Ayat (5) …

Ayat (5)
butir a
Perkembangan bioteknologi modern seperti rekayasa
genetika akan mampu dilakukan kegiatan pemuliaan untuk merakit varietas
baru dengan pemindahan gen yang memiliki ekspresi sifat spesifik dengan
ketepatan yang tinggi. Melalui rekayasa genetika dapat diperoleh varietas baru
yang memiliki sifat-sifat dasar yang masih seperti varietas asal, kecuali satu
atau dua sifat tertentu yang berbeda, umumnya meningkatkan sifat
keunggulan. Varietas baru ini dapat memperoleh hak PVT, tetapi harus
mendapatkan persetujuan dari pemilik varietas asal yang digunakan. Hal ini
bertujuan agar pemegang hak PVT atau pemilik nama varietas asal tetap masih
perlu mendapat perlindungan dan hak ekonomi dari penggunaan PVT dari
varietas turunan esensial.

butir b
Varietas tersebut adalah varietas yang diturunkan dari
varietas asal, atau varietas turunan lain dari varietas asal, yang
mempertahankan sebagian besar sifat-sifat esensial dari varietas asal tetapi
dapat dibedakan secara jelas dari varietas asal untuk sifat-sifat yang timbul
dari tindakan penurunan itu sendiri

butir c
Cukup jelas

Ayat (6)
Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar
untuk pembuatan varietas turunan esensial. Varietas tersebut meliputi
varietas yang mendapat PVT atau tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama
dan didaftar oleh Pemerintah.

Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan varietas lokal adalah varietas yang telah
ada dan dibudayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik
masyarakat.

Ayat (2)
Pengertian pelaksanaan penguasaan varietas lokal oleh Pemerintah

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

meliputi pengaturan hak imbalan dan penggunaan varietas tersebut dalam
kaitan dengan PVT serta usaha-usaha pelestarian plasma nutfah.

Ayat (3) …

Ayat (3)
Dalam rangka penamaan varietas lokal yang bersifat spesifik
lokasi, perlu diperhatikan ketentuan penanaman yang terkait dengan
deskripsi, asal-usul, dan lokasi.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan penggunaan varietas lokal mencakup
antara lain kepemilikan dan pengaturan manfaat ekonomi bagi masyarakat
pemilik varietas lokal.

Pasal 8

(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak
dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari
varietas tersebut.

(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:

  • dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
  • berdasarkan persentase;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan
hadiah atau bonus; atau
- dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus,
yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.

(3) Ketentuan …

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak

menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat pemberian hak PVT.

Pasal 9

(1) Pemegang hak PVT berkewajiban :

- melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
- membayar biaya tahunan PVT;
- menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT di Indonesia.

(2) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (10 butir a,

apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak
layak dilaksanakan di Indonesia.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui

Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulisoleh pemegang hak PVT
dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang
berwenang.

Bagian Keenam
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak
Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 10

Ayat (1)
butir a
Yang dimaksud dengan tidak untuk tujuan komersial adalah
kegiatan perorangan terutama para petani kecil untuk keperluan sendiri dan
tidak termasuk kegiatan menyebarluaskan untuk keperluan kelompoknya. Hal
ini perlu ditegaskan agar pangsa pasar bagi varietas yang memiliki PVT tadi
tetap terjaga dan kepentingan pemegang hak PVT tidak dirugikan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

butir b
Pemulia diberikan kebebasan untuk menggunakan varietas
yang dilindungi untuk kegiatan pemuliaan sebagai induk persilangan,
sepanjang tidak digunakan sebagai varietas asal sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (5).

butir c …

butir c
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi
kemungkinan terjadinya kerawanan pangan dan ancaman terhadap kesehatan.
Penggunaan oleh pemerintah setidaknya merupakan salah satu cara untuk
mengatasi ancaman tadi. Namun demikian pelaksanaannya harus tetap
memperhatikan kepentingan pemulia atau pemegang hak PVT, karenanya
penetapan tersebut harus dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Ayat (2)
Yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah diantaranya
menyangkut alasan dan tatacara pengusulan serta penetapannya.

Pasal 11

Ayat (1)
Bagi pemohon hak PVT dari luar wilayah Republik Indonesia baik
untuk pertama kali ataupun dengan hak prioritas, apabila ada beberapa
bagian dari dokumen permohonan yang secara teknis sulit untuk
diterjemahkan, maka bagian ini tidak perlu diterjemahkan.

Ayat (2)
butir a
Cukup jelas

butir b
Cukup jelas

butir c
Cukup jelas

butir d
Cukup jelas

butir e
Yang dimaksud dengan ciri-ciri morfologi yaitu antara lain
ciri-ciri tanaman yang tampak jelas berupa bentuk, ukuran, dan warna dari
bagian-bagian tanaman.

butir f
Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4) …

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan varietas transgenik adalah varietas yang
dihasilkan melalui teknik rekayasa genetika. Yang dimaksud dengan aman di
sini adalah tidak membahayakan bagi lingkungan, termasuk sumberdaya
hayati, dan bagi kesehatan manusia. Mengingat varietas transgenik dalam
proses pembuatannya mungkin menggunakan bahan atau bagian dari
organisme yang dalam bentuk asalnya memiliki resiko berbahaya bagi
lingkungan, termasuk suberdaya hayati, dan kesehatan manusia maka
varietas transgenik perlu dikaji terlebih dahulu potensi bahayanya oleh
instansi yang berwenang sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat.
Hasil pemeriksaan tersebut perlu disertakan pada berkas permohonan hak
PVT untuk suatu varietas transgenik.

Ayat (5)
Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah itu meliputi
bentuk formulir permohonan dan tatacara pengisiannya, serta komponen dan
besarnya biaya pemrosesan permohonan, contoh surat kuasa khusus, dan
bentuk surat pernyataan aman untuk varietas transgenik.

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

butir d
Konsultan ini adalah perorangan atau lembaga yang secara
khusus memberikan jasa yang berkaitan dengan pengajuan permohonan hak
PVT. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberi kemudahan bagi pemulia
atau pemohon hak PVT yang tidak memahami segi-segi hukum ataupun
segi-segi teknis administrasi mengenai PVT.

Ayat (3)
Untuk pemohon hak PVT dari luar wilayah Republik Indonesia,
permohonan dilakukan melalui Konsultan PVT yang ada di Indonesia.
Ketentuan tersebut berlaku kalau pemohon hak PVT yang bersangkutan tidak
memiliki perwakilan yang merupakan badan hukum resmi di Indonesia. Sebab,
yang ingin dijangkau dari ketentuan ini adalah penanganan pengajuan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

permohonan hak PVT dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini. Selain memberi kemudahan bagi pemulia, ketentuan ini
akan memperlancar penanganannya oleh Kantor PVT.

Pasal 13 …

Pasal 13

Ayat (1)
butir a
Pekerjaan konsultan PVT memerlukan pengetahuan, sikap
dan ketrampilan yang khusus agar proses permohonan hak PVT dan
langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait serta tidak
merugikan pemohon hak PVT.

butir b
Kewajiban Konsultan PVT untuk menjaga kerahasiaan
tersebut berlaku pula terhadap pihak yang terkait yang dipekerjakan oleh
konsultan tersebut seperti penterjemah dan lain-lainnya. Kewajiban tersebut
berakhir pada saat permohonan bak PVT mulai diumumkan oleh Kantor PVT.

Ayat (2)
Syarat-syarat yang diatur oleh Pemerintah itu meliputi
syarat-syarat kelengkapan administratif, kelengkapan fasilitas perkantoran,
kriteria pengetahuan dan keterampilan teknis staf yang memadai, serta
dedikasi dan kemampuan tugas dan fungsi konsultan PVT yang dinilai secara
periodik.

Pasal 14

(1) Selalu persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus

pula memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- diajukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan
pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
- dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan
disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling
lambat tiga bulan;
- dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama
di luar negeri;
- dilengkapi salinan penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah
ditolak.

(2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak

prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Bagian Kedua

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 15

(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat

permohonan hak PVT oleh kantor PVT dan telah diselesaikannya
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).

(2) Tanggal …

(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah tanggal pada saat kantor PVT menerima surat
permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan/atau pasal 14 ayat (1).

(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar

Umum PVT oleh Kantor PVT.

Pasal 16

(1) apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT
meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan
kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.

(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling
lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT.

Pasal 17

Dalam hal terdapat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1), maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan
kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.

Pasal 18

apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan
hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 19

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang sama ternyata

diajukan lebih dari satu permohonan hak PVT, hanya permohonan yang
telah diajukan lengkap terlebih dahulu yang dapat diterima.

(2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan

pada saat yang sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada
pemohon tersebut untuk berundingan guna memutuskan permohonan
yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada
Kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman surat tersebut.

(3) Apabila …

(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara pemohon

hak PVT atau tidak dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil
perundingan tidak disampaikan kepada Kantor PVT dalam waktu yang
ditentukan sebagaimana diamksud pada ayat (2), maka permohonan hak
PVT tersebut ditolak dan Kantor PVT memberitahukan hal tersebut secara
tertulis kepada pemohon hak PVT tersebut.

(4) Apabila varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut

varietas yang diajukan dengan hak prioritas, maka dianggap sebagai
tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
yang pertama kali diajukan di luar negeri.

Bagian Ketiga
Perubahan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 20

(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa

pemeriksaan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa

penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat
varietas yang dimohonkan hak PVT.

(3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap

diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.

Bagian Keempat
Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 21

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan

permohonan secara tertulis kepada kantor PVT.

(2) Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur

lebih lanjut oleh pemerintah.

Bagian Kelima …

Bagian Kelima
Larangan Mengajukan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 22

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah
pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor
PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama
Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT
atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan
dengan PVT, kecuali bila pemilihan hak PVT itu diperoleh karena warisan.

Pasal 23

Kewajiban tersebut bersifat mutlak dan dimaksudkan terutama untuk
menjamin kepentingan pemulia atau yang berhak atas varietas terhadap segala
bentuk pelanggaran haknya. Kewajiban ini berlangsung sejak tanggal
penerimaan surat permohonan hak PVT sampai dengan tanggal dimulainya
pengumuman.

Pasal 24 …

Pasal 24

Ayat (1)
Pengumuman suatu permohonan hak PVT dimaksudkan agar
masyarakat luas mengetahui adanya permohonan hak PVT atas suatu varietas.
Dengan pengumuman tersebut masyarakat khususnya pihak yang
berkepentingan dengan adanya permohonan hak PVT tersebut dapat
memperoleh kesempatan untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran
terhadap hak yang mungkin dimilikinya atau dimiliki orang lain kalau hak PVT
diberikan kepada pemohon. Pengumuman dilakukan dengan cara
menempatkannya dalam papan pengumuman yang khusus disediakan di
Kantor PVT dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat luas. Selain itu,
pengumuman juga dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi
PVT yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor PVT berpendapat bahwa
berdasarkan pemeriksaan, segala persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 11
dan Pasal 14 terpenuhi dan permohonan tersebut tidak ditarik kembali.

Ayat (2)
Tenggang waktu untuk permohonan hak PVT dengan hak prioritas
diberikan lebih lama mengingat proses pemeriksaan persyaratan permohonan
dengan hak prioritas oleh Kantor PVT memerlukan waktu yang lebih lama.

Pasal 25

Ayat (1)
Jangka waktu enam bulan tersebut untuk memberi kesempatan
kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berkepentingan, untuk
mengetahui adanya varietas yang dimohonkan hak PVT. Pengumuman
tersebut selain ditempatkan pada papan pengumuman Kantor PVT, dimuat
dalam Berita Resmi PVT.

butir a
Cukup jelas

butir b
Berita Resmi PVT meliputi pengumuman permohonan PVT,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pemberian, penolakan, pembatalan, dan pencabutan serta informasi penting
lainnya mengenai PVT kepada masyarakat.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26

Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan
dengan mencantumkan :
- nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa;
- nama dan alamat lengkap pemulia;
- tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara
tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal
permohonan hak PVT dengan hak prioritas;
- nama varietas;
- deskripsi varietas;
- deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4) untuk varietas transgenik.

Pasal 27

Kantor PVT menyediakan tempat yang khusus untuk memberikan
kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat
dokumen permohonan hak PVT yang diumumkan.

Pasal 28

(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum

setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat
mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya atas
permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan
alasannya.

(2) Dalam hal terdapat panangan atau keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan salinan surat yang
berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan
permohonan hak PVT.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan

penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor
PVT.

(4) Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan serta

penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai
tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan hak
PVT.

Bagian Kedua …

Bagian Kedua
Pemeriksaan

Pasal 29

(1) Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus

diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya satu bulan
setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya
pemeriksaan tersebut.

(2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 30

Ayat (1)
Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Ada kemungkinan bahwa bidang keahlian yang diperlukan untuk
pemeriksaan varietas yang dimohonkan hak PVT tidak atau kurang dikuasai
oleh Pemeriksa. Begitu pula fasilitas yang diperlukan untuk melakukan
pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh institusi lain. Dalam hal demikian,
Kantor PVT dapat minta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas dari
institusi lain. Hal ini tidak berarti bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh
fihak lain dan bukan oleh Kantor PVT. Pemeriksaan tetap dilakukan oleh
Kantor PVT, institusi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang diperlukan
hanyalah sekedar membantu. Tanggung jawab dan kewenangan serta
keputusan akhir tentang dapat diberi atau ditolaknya permohonan hak PVT
tetap ada pada Kantor PVT.
Ayat (3) …

Ayat (3)
Dalam hal Kantor PVT menggunakan bantuan ahli dan/atau
fasilitas yang ada pada institusi lain, maka mereka yang terlibat secara
keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan varietas
dan segala dokumen permohonan hak PVT, termasuk penjelasan atau
informasi yang diberikan untuk melengkapinya.

Ayat (4)
Ketentuan yang diatur oleh Pemerintah mengenai tata cara
pemeriksaan meliputi substansi, metodologi dan jangka waktu pemeriksaan.
Sedangkan ketentuan mengenai kualifikasi pemeriksaan dan pejabat, meliputi
jenjang dan bidang keahlian.

Pasal 31

Ayat (1)
Pemeriksaan substantif atas permohonan PVT hanya dilakukan
oleh Pemeriksa PVT. Yang dimaksud dengan Pemeriksa PVT adalah tenaga ahli
yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas tersebut. Pemeriksa PVT
adalah pejabat di lingkungan Kantor PVT, tetapi dapat juga berasal dari
instansi Pemerintah lainnya, yang dididik secara khusus sehingga memiliki
kualifikasi pemeriksa PVT dan diangka sebagai Pemeriksa PVt. Karena sifat
keahlian dan lingkup pekerjaan yang bersifat khusus, jabatan Pemeriksa PVT
diberi status sebagai jabatan fungsional.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 32

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) atas hasil laporan pemeriksaan PVT, apabila varietas yang dimohonkan

hak PVT ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan
kelengkapan yang dinilai penting, Kantor PVT memberitahukan secara
tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon hak PVT.

(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci

mencantumkan hal-hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan
kelengkapan yang dinilai penting berikut jangka waktu untuk melakukan
perbaikan dan perubahan.

(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), pemohon hak PVT tidak memberikan penjelasan atau tidak
memenuhi kekurangan kelengkapan termasuk melakukan perbaikan atau
perubahan terhadap permohonan yang telah diajukan, Kantor PVT berhak
menolak permohonan hak PVT tersebut.
Bagian Ketiga …

Bagian Ketiga
Pemberian atau Penolakan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 33

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2) …

Ayat (2)
Dalam kasus tertentu dan untuk sebagian besar tanaman
tahunan, pemeriksaan substantif persyaratan baru, unik, seragam, dan stabil
perlu diselesaikan dalam waktu yang lebih lama dari 24 (dua puluh empat)
bulan. Dalam hal tersebut kantor PVT perlu memberitahukan keperluan
perpanjangan waktu pemeriksa tersebut kepada pemohon. Pemberitahuan ini
dapat diberikan ketika menerima permohonan pemeriksaan substantif atau
setelah itu, tergantung kapan diketahuinya keperluan perpanjangan waktu
tersebut.

Pasal 34

(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas varietas yang dimohonkan

hak PVT yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT menyimpulkan bahwa
varietas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini,
Kantor PVT memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian hak
PVT untuk varietas yang bersangkutan kepada pemohon PVT.

(2) Hak PVT sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk

Sertifikat hak PVT.

(3) Hak PVT yang telah diberikan, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan

diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

(4) Kantor PVT dapat memberikan salinan dokumen PVT kepada anggota

masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya.

Pasal 35

(1) Apabila permohonan hak PVT dan/atau hasil pemeriksaan yang

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dilakukan oleh Pemeriksa PVT menunjukkan bahwa permohonan tersebut
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
11 dan/atau Pasal 14, maka Kantor PVT menolak permohonan hak PVT
tersebut dan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon
hak PVT.

(2) Surat penolakan permohonan hak PVT harus dengan jelas mencantumkan

pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan secara
dicatat dalam Daftar Umum PVT.

(3) Pemberian hak PVT atau penolakan permohonan hak PVT diumumkan

oleh Kantor PVT dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman
permohonan hak PVT.

(4) Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT

berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Bagian Keempat …

Bagian Keempat
Permohonan Banding

Pasal 36

Ayat (1)
Banding tidak dapat dimohonkan dalam hal penolakan yang
disebabkan karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim
yang disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat
dimohonkan karena dianggap ditariknya kembali permohonan hak PVT sebagai
hasil pemeriksaan awal sebelum permohonan hak PVT diumumkan.

Ayat (2) …

Ayat (2)
Yang dimaksudkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal
penolakan permohonan hak PVT adalah terhitung sejak tanggal yang tertera
pada stempel pos surat penolakan permohonan hak PVT.

Ayat (3)
Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam permohonan
banding harus bersifat pendalaman atas alasan atau bukti yang telah atau
seharusnya disampaikan sewaktu pemeriksaan substantif berlangsung. Hal ini
untuk mencegah timbulnya kemungkinan bahwa banding sekedar digunakan
sebagai alat untuk melengkapi kekurangan dalam permohonan hak PVT.

Ayat (4)
Komisi Banding PVT adalah badan yang secara khusus dibentuk
untuk memeriksa permohonan banding atas penolakan permohonan hak PVT
dan memberikan hasilnya kepada Kantor PVT. Dalam melaksanakan tugasnya,
Komisi Banding PVT bekerja berdasarkan keahlian dan bersifat independen.

Ayat (5)
Komisi Banding PVT beranggotakan beberapa orang ahli di bidang
yang diperlukan dan Pemeriksa PVT Senior. Kecuali ketua yang merangkap
anggota, para anggota Komisi Banding PVT diangkat setiap kali ada
permohonan banding dan hanya untuk memeriksa permohonan banding yang
bersangkutan.

Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 37

Apabila jangka waktu permohonan banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, maka
penolakan permohonan hak PVT dianggap diterima oleh pemohon hak PVT dan
keputusan penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum PVT.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final, artinya tidak dapat
dimohonkan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya,
karena penilaian atas varietas menyangkut pertimbangan yang sangat bersifat
teknis.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menerima permohonan banding adalah
mengabulkan permohonan banding tersebut dan dengan Kantor PVT wajib
memberikan sertifikat PVT.
Ayat (4) …

Ayat (4)
Pemberitahuan penolakan atas permohonan banding disampaikan
kepada yang mengajukan permohonan banding. Dalam hal permohonan
banding diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan tersebut disampaikan
kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pihak yang
memberi kuasa.

Pasal 39

Susunan organisasinya, tata kerja Komisi Banding PVT, tata cara
permohonan dan pemeriksaan banding, serta penyelesaiannya
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 40

(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

  • pewarisan;
  • hibah;
  • wasiat;
  • perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
  • sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

(2) Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c

harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan
dengan itu.

(3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicat

dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri.

(4) Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh

Pemerintah.

Pasal 41

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap
dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang
bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

Bagian Kedua
Lisensi

Pasal 42

Ayat (1)
Berbeda dengan pengalihan hak PVT dimana pemilikan hak juga
beralih, pemberian lisensi melalui perjanjian pada dasarnya hanya pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hak PVT dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu pula. Kepemilikan hak PVT tetap berada pada
pemegangnya tidak dialihkan kepada pemegang lisensi. Dengan demikian
pemegang lisensi tidak boleh memberikan lisensi kepada pihak yang lain. Oleh
karena pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada pihak ketiga, maka
apabila terjadi perjanjian lisensi, harus dinyatakan secara tegas dalam

perjanjian, …

perjanjian, apa saja hak yang berpindah kepada pihak ketiga, selama jangka
waktu sesuai dalam perjanjian lisensi. Apabila pemegang hak PVT akan
membuat perjanjian lisensi kepada pihak ketiga lainnya hanya terbatas kepada
hak yang belum diberikan lisensi. Pemegang hak PVT wajib memberitahukan
kepada para pemegang lisensi atas pemberian lisensi baru.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 43

(1) Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam

Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian lisensi tersebut tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(3) Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Lisensi Wajib

Pasal 44

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong kemungkinan
pemakaian hak PVT yang luas dan bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus
menutup kemungkinan dimanfaatkannya hak PVT untuk tujuan yang
bertentangan dengan maksud undang-undang ini. Permohonan lisensi dalam
rangka Lisensi Wajib ini hanya diajukan kepada Pengadilan Negeri, bukan
kepada Kantor PVT.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tidak digunakan" adalah bahwa dalam
kurun waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak hak PVT diberikan tanpa alasan
yang didasarkan pada faktor teknis dan/atau force majeur (bencana alam,
kebakaran, ledakan hama penyakit yang tidak dapat dikendalikan dan
kebijaksanaan pemerintah). Akibat hak PVT yang bersangkutan tidak
digunakan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat
dari varietas yang bersangkutan.

Pasal 45 …

Pasal 45

Pengadilan Negeri memutuskan untuk memberikan atau menolak permohonan
Lisensi Wajib setelah mendengar penjelasan dari pemegang hak PVT di depan
sidang, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan alasan tidak digunakannya
hak PVT dan/atau benar tidaknya alasan-alasan pemberian Lisensi Wajib.
Yang dimaksud dengan Lisensi Wajib bersifat terbuka (noneksklusif) yaitu hak
PVT tersebut dapat dilisensikan kepada lebih dari satu pihak baik berdasarkan
jangka waktu, jenis kegiatan, atau lokasi.

Pasal 46

(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2),

Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila :

  • Pemohon …

- Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa yang
bersangkutan mempunyai kemampuan dan fasilitas untuk
menggunakan sendiri hak PVT tersebut serta telah berusaha
mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dari
pemegang hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar,
tetapi tidak berhasil.
- Pengadilan Negeri menilai bahwa hak PVT tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat.

(2) Pemeriksaan atas permohonan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pengadilan

Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga
ahli dari Kantor PVT dan pemegang hak PVT yang bersangkutan.

(3) Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari

hak PVT.

Pasal 47

Penundaan tersebut dapat berlangsung selama waktu yang dinilai wajar untuk
melihat dan memberi kesempatan kepada Pemegang hak PVT bahwa ia

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

benar-benar berusaha dan dapat menunjukkan bukti nyata mengenai kegiatan
dan hasil pelaksanaan hak PVT-nya. Apabila pemegang hak PVT dapat
membuktikan kegiatan dan hasil pelaksanaan, maka Pengadilan Negeri
selanjutnya dapat menolak permohonan Lisensi Wajib. Tetapi kalau sampai
akhir penundaan tersebut memang terbukti lain, atau selama waktu
penundaan tidak ada tanda-tanda atau bukti akan dilaksanakannya hak PVT
tersebut secara komersial, Pengadilan membuka kembali persidangan dan
melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan Lisensi Wajib.

Pasal 48

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pembayaran royalti oleh

pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT.

(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya

ditetapkan Pengadilan Negeri.

(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara

yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain
yang sejenis.

Pasal 49

Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib
dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
- alasan pemberian Lisensi Wajib;
- bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan
dasar pemberian Lisensi Wajib;
- jangka waktu Lisensi Wajib;
- besarnya royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib kepada
pemegang hak PVT dan tata cara pembayarannya;
- syarat …
- syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
- Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar
di dalam negeri;
- lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pihak yang
bersangkutan secara adil.

Pasal 50

(1) Pemegang Lisensi Wajib berkewajiban mencatatkan Lisensi Wajib yang

diterimanya pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.

(2) Lisensi Wajib yang telah dicatatkan, secepatnya diumumkan oleh Kantor

PVT dalam Berita Resmi PVT.

(3) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah dicatatkan dalam Daftar

Umum PVT dan pemegangnya telah membayar royalti.

(4) Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan hak PVT.

Pasal 51

(1) Atas permohonan pemegang hak PVT Pengadilan Negeri setelah

mendengar pemegang Lisensi Wajib dapat membatalkan Lisensi Wajib
yang semula diberikannya apabila :
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada
lagi;
- penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib
tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya
untuk segera melaksanakannya;
- penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan
lainnya, termasuk kewajiban membayar royalti.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemeriksaan atas permohonan pembatalan Lisensi Wajib dilakukan oleh

Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan
pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT.

(3) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib,

selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan,
Pengadilan Negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada
Kantor PVT untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan
dalam Berita Resmi PVT.

(4) Kantor PVT wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman

sebagaimana Lisensi Wajib yang dibatalkan dan Pengadilan Negeri yang
memutuskan pembatalan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
Kantor PVT menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tersebut.

Pasal 52

(1) Lisensi Wajib berakhir karena :

- selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
- dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi Wajib menyerahkan
kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka
waktu tersebut berakhir.

(2) Kantor …

(2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka waktunya

dalam buku Daftar Umum PVT, mengumumkan dalam Berita Resmi PVt,
dan memberitahukannya secara tertulis kepada pemegang hak PVT serta
Pengadilan Negeri yang memutuskan pemberiannya.

Pasal 53

Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 dan Pasal 52 berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT

yang bersangkutan.

Pasal 54

Ayat (1)
Pada prinsipnya Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan, sebab lisensi
seperti ini hanya diberikan dalam keadaan khusus, dan terikat pada
syarat-syarat yang khusus dalam pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud
dengan pengecualian karena pewarisan adalah apabila orang yang memperoleh
Lisensi Wajib tersebut meninggal dunia. Sedangkan bagi badan hukum, tidak
berlaku ketentuan tentang pewarisan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 55

Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi ketentuan
pelaksanaan, kriteria kemampuan menggunakan sendiri hak PVT secara
penuh, penyediaan kelengkapan fasilitas, dan kemampuan teknis dan finansial
pemohon untuk menggunakan hak PVT yang berasal dari Lisensi Wajib.

Pasal 56

Hak PVT berakhir karena :
- berakhirnya jangka waktu;
- pembatalan;
- pencabutan.

Bagian Kedua
Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
Varietas Tanaman

Pasal 57

(1) Hak PVT berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perlindungan

varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Kantor PVT mencatat berakhirnya hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan

mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Ketiga …

Bagian Ketiga
Pembatalan Hak Perlindungan Varitas Tanaman

Pasal 58

(1) Pembatalan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.

(2) Hak PVT dibatalkan apabila setelah hak diberikan ternyata :

- syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;
- syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;
- hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.

(3) Hak PVT tidak dapat dibatalkan dengan alasan-alasan di luar

alasan-alasan yang ditetapkan pada ayat (2).

Pasal 59

(1) Dengan dibatalkannya hak PVT, maka semua akibat hukum yang

berkaitan dengan hak PVT hapus terhitung sejak tanggal diberikannya
hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan Pengadilan
Negeri.

(2) Kantor PVT mencatat putusan pembatalan hak dalam Daftar Umum PVT

dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat
Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 60

(1) Pencabutan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.

(2) Hak PVT dicabut berdasarkan alasan :

- pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya
tahunan dalam jangka waktu enam bulan;
- syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak
sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;
- pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan
contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;
- pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT; atau
- pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak
PVT-nya, serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.

Pasal 61 …

Pasal 61

(1) Dengan dicabutnya hak PVT, hak PVT berakhir terhitung sejak tanggal

pencabutan hak tersebut.

(2) Kantor PVT mencatat putusan pencabutan hak PVT dalam Daftar Umum

PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 62

Dalam hal hak PVT dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
apabila pemegang hak PVT telah memberikan lisensi maupun Lisensi Wajib
kepada pihak lain dan pemegang lisensi tersebut telah membayar royalti secara
sekaligus kepada pemegang hak PVT, pemegang hak PVT berkewajiban
mengembalikan royalti dengan memperhitungkan sisa jangka waktu
penggunaan lisensi maupun Lisensi Wajib.

Pasal 63

(1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib

membayar biaya tahunan.

(2) Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

petikan Daftar Umum PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan
hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib,
serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib
membayar biaya.

(3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran

biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.

Pasal 64

Ayat (1)
Kantor PVT ditangani oleh tenaga profesional, serta dapat
bekerjasama dengan tenaga ahli dan/atau institusi baik di dalam maupun di
luar negeri.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Penyelenggaraan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan
pelayanan informasi PVT dilaksanakan dengan membentuk suatu sistem
dokumentasi dan jaringan informasi PVT.

Pasal 65 …

Pasal 65

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan PVt, Kantor PVT bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Menteri membentuk komisi, yang keanggotaannya terdiri dari para

profesional dan besifat tidak tetap, yang berfungsi memberikan
pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan PVT.

Pasal 66

(1) Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain

orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang atau badan hukum
berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.

(2) Hak menuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal

diberikan Sertifikat hak PVT.

(3) Salinan putusan atas bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh

Panitera Pengadilan Negeri segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk
selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam
Berita Resmi PVT.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 67

(1) Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi atau pemegang Lisensi Wajib

berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat diterima terbukti varietas
yang digunakan sama dengan varietas yang telah diberi hak PVT.

(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera
disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar
Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 68

(1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya

dilanggar, maka Hakim dapat memerintahkan pelanggar hak PVT
tersebut, selama masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri, untuk
menghentikan sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3).

(2) Hakim …

(2) Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran hak PVT

untuk dilaksanakan, apabila putusan Pengadilan sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan setelah orang atau badan hukum yang
dituntut, membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang beritikad baik.

Pasal 69

Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diaturdalam BAB ini
tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran hak PVT.

Pasal 70

(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia pejabat

pegawai negeri sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan PVT, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang PVT.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang PVT;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang PVT;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti pembukaan, pencatatan dan dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang PVT;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang PVT.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan

dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 71

Barangsiapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang
hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda
paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

Pasal 73

Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1)

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

untuk tujuan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 74

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara paling lama lima tahun
dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 75

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini adalah tindak
pidana kejahatan.

Pasal 76

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 241

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2000

TENTANG

PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

I. UMUM

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki
sumberdaya hayati yang sangat beragam dan sering dinyatakan sebagai
negara yang memiliki "megabiodiversity".
Keanekaragaman hayati ini adalah rahmat karunia Tuhan Yang Maha
Esa kepada bangsa Indonesia, yang merupakan sumber plasma nutfah dan
dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang
sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi sektor pertanian
pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
Dalam masa pembangunan nasional yang ditandai dengan terjadinya
globalisasi di segala bidang, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur
dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian
internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak
akam membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar
internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang
masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Dinamika
perekonomian nasional dan perekonomian global harus selalu menjadi
pertimbangan penting. Situasi perkembangan perekonomian global akan
segera menimbulkan dampak yang nyata atas perekonomian nasional,
termasuk sektor pertanian dalam berbagai kegiatan, mulai dari kegiatan
praproduksi, budidaya, panen, pasca panen, distribusi, dan perdagangan.
Selama ini dan juga masa yang akan datang keberhasilan pembangunan
pertanian sangat ditentukan antara lain antara lain oleh keunggulan
varietas tanaman yang dipakai, yang memiliki potensi hasil panen tertentu
sesuai dengan karakteristik varietas tanaman tersebut. Upaya peningkatan
produktivitas sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam memperbaiki
potensi genetik varietas tanaman. Kegiatan yang dapat menghasilkan
varietas tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui pemberian
insentif bagi orang atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan
tanaman yang menghasilkan varietas baru sehingga mampu memberikan
nilai tambah lebih besar bagi pengguna.

Untuk …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk memenuhi berbagai keinginan di dalam negeri dan antisipasi
perubahan lingkungan strategis internasional, sektor pertanian harus
mampu meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan. Peningkatan
daya saing ini bukan hanya penting bagi komoditas berorientasi ekspor,
tetapi juga bagi komoditas untuk kebutuhan domestik. Upaya peningkatan
daya saing dapat dilakukan antara lain dengan peningkatan produktivitas,
mutu, dan pengembangan sistem agribisnis secara terpadu. Peningkatan
produktivitas dan mutu sangat dipengaruhi oleh keberhasilan
pengembangan inovasi, terutama dalam memperbaiki potensi genetik
varietas tanaman. Oleh karena itu individu atau badan usaha yang
bergerak di bidang pemuliaan tanaman harus diberi penghargaan dalam
menghasilkan varietas tanaman yang baru, unit, seragam, dan stabil.
Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk
dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya.
Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di
bidang pemuliaan tanaman, sehingga dapat dihasilkan penemuan berbagai
varietas unggul yang sangat diperlukan masyarakat. Perlindungan hukum
harus pada hakekatnya sekaligus merupakan pelaksanaan dari berbagai
kewajiban internasional yang harus dilakukan oleh Indonesia, khususnya
yang berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological
Diversity), Konvensi Internasional tentang Perlindungan Varietas Baru
Tanaman (International Convention for the Protection of New Varietas of
Plants), dan world Trade Organization/Trade Related Aspects of Intellectual
Property rights yang antara lain mewajibkan kepada negara anggota seperti
Indonesia mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan
di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk perlindungan
varietas tanaman.
Pemberian perlindungan varietas tanaman juga melaksanakan untuk
mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha meningkatkan
perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Hal ini semakin
penting mengingat perakitan varietas unggul di Indonesia saat ini masih
lebih banyak dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah. Pada waktu
yang akan datang diharapkan dunia usaha dapat semakin berperan
sehingga lebih banyak varietas tanaman yang lebih unggul dan lebih
beragam dapat dihasilkan. Namun, varietas baru yang penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kelestarian lingkungan
hidup, dan kesehatan tidak akan memperoleh perlindungan. Perlindungan
tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menutup peluang bagi petani kecil
memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan
tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat luas.
Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, perkembangan sistem
agribisnis harus diarahkan untuk menggalang seluruh potensi bangsa
dalam memanfaatkan keanekaragaman hayati berupa plasma nutfah
melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

menghasilkan varietas unggul baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan
petani …
petani dan masyarakat luas. Mengingat saat ini belum terdapat peraturan
perundang-undangan yang secara komprehensif mengatur dan memberi
perlindngan pada usaha untuk menghasilkan dan mengembangkan
varietas baru, maka keberadaan Undang-undang tentang Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) menjadi sangat penting. Undang-undang ini
diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya
mendorong terciptanya varietas unggul baru dan pengembangan industri
pembenihan. Dalam pelaksanaannya undang-undang ini dilandasi dengan
prinsip-prinsip dasar yang mempertemukan keseimbangan kepentingan
umum dan pemegang hak PVT.
Jangkauan pengaturan dalam undang-undang ini meliputi pemberian
hak kepada pemulia sehubungan dengan varietas tanaman yang dihasilkan
yang mempunyai ciri baru, unit, stabil, seragam, dan diberi nama. Untuk
mendapatkan hak PVT, pemulian atau pihak yang dikuasakan untuk itu
harus mengajukan permohonan hak PVT dengan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini kepada kantor PVT. Hak PVT
diberikan kepada pemohon untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
untuk tanaman semusim atau 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman
tahunan setelah diberikan Sertifikat hak PVT. Untuk mendapatkan
Sertifikat hak PVT, permohonan wajib didaftarkan, diperiksa, diumumkan,
dan dicatat oleh kantor PVT. Hak tersebut dapat dilaksanakan sendiri
dan/atau dialihkan kepada pihak lain untuk memanfaatkan varietas
tanaman tersebut secara komersial melalui perjanjian. Hak yang diatur
dalam undang-undang ini mencakup antara lain memproduksi atau
memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, menjual atau
memperdagangkan, mengekspor dan mengimpor. Kepada pemulia atau
pihak lain yang memperoleh hak PVT diwajibkan untuk melaksanakan di
Indonesia.
Apabila hak PVT tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah menurut
undang-undang ini, maka pemegang hak PVT dapat dituntut untuk
memberikan Lisensi Wajib kepada pihak lain yang memenuhi syarat
melalui Pengadilan Negeri. Hak PVT berakhir apabila telah habis jangka
waktu berlakunya, dibatalkan, atau dicabut karena syarat-syarat kebaruan
dan keunikan tidak dipenuhi, atau pemegang hak PVT mengajukan
permohonan pencabutan hak PVT-nya secara tertulis. Pihak lain yang
dirugikan sehubungan dengan pemberian hak PVT dapat menuntut
pembatalan melalui Pengadilan Negeri.
Undang-undang ini disusun atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kebenaran ilmiah, manfaat, kompetitif, keberlanjutan
fungsi dan mutu lingkungan, serta kelestarian budaya masyarakat. Hal-hal
yang lebih operasional dapat diatur dalam peraturan pelaksanaan yang
lebih mudah ditetapkan, diubah, dan dicabut sesuai dengan perubahan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan nasional serta kesepakatan
global lainnya.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL …

II. PASAL DEMI PASAL