Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 29 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan
pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari
pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan
penerimaan negara bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga
swasta dan pemerintah luar negeri.
1. Belanja…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
1. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
1. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan
operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam
negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran
subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
1. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada
anggaran belanja pemerintah pusat.
1. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai dana perimbangan, dan dana otonomi khusus dan
penyeimbang.
1. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi
dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan
penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah
atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan
Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
1. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana…
1. Dana otonomi khusus dan penyeimbang adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua, serta untuk penyeimbang kekurangan dana
alokasi umum untuk beberapa daerah.
1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir Tahun Anggaran.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Sektor adalah kumpulan subsektor.
1. Subsektor adalah kumpulan program.
1. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan
untuk menutup defisit belanja negara baik yang bersumber dari
pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil
privatisasi, penjualan surat utang negara, dan penjualan aset
perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari
pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan
pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang
dapat dirupiahkan.
1. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003

yang memuat pendapatan dan belanja negara merupakan
pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan
Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003.

(2) Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003

diperoleh dari sumber-sumber :
- Penerimaan perpajakan;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Penerimaan...
  • Penerimaan negara bukan pajak;
  • Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf

a direncanakan sebesar Rp254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima
puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus juta
rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.015.327.000.000,00

(delapan puluh dua triliun lima belas miliar tiga ratus dua puluh
tujuh juta rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran

2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
direncanakan sebesar Rp336.155.527.000.000,00 (tiga ratus tiga
puluh enam triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua
puluh tujuh juta rupiah).

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)

Cukup jelas
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 254.140.200.000.000,00 (dua
ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus
juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

- Pajak dalam negeri 241.742.400.000.000,00
0110 Pajak penghasilan (PPh) non migas 106.149.100.000.000,00
0111 PPh Pasal 21 25.082.445.000.000,00

0112 PPh Pasal 22 non impor 1.926.800.000.000,00

0113 PPh Pasal 22 impor 6.287.600.000.000,00

0114 PPh Pasal 23 15.844.990.000.000,00

0115 PPh Pasal 25 dan

Pasal 29 orang pribadi 1.168.225.000.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

0116 PPh Pasal 25 dan

Pasal 29 badan 38.502.646.000.000,00

0117 PPh Pasal 26 4.292.970.000.000,00

0118 PPh…
0118 PPh final dan fiskal luar negeri 13.043.424.000.000,00

0120 PPh minyak bumi dan gas alam 14.775.700.000.000,00

0121 PPh minyak bumi 4.744.400.000.000,00

0122 PPh gas alam 10.031.300.000.000,00

0130 Pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan
atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 80.789.900.000.000,00

0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 7.523.600.000.000,00

0150 Bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan (BPHTB) 2.401.700.000.000,00

0160 Pendapatan cukai 27.945.600.000.000,00

0170 Pendapatan pajak lainnya 2.156.800.000.000,00

  • Pajak perdagangan internasional 12.397.800.000.000,00

0210 Pendapatan bea masuk 11.960.300.000.000,00

0220 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 437.500.000.000,00

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN)
secara rata-rata dihitung berdasarkan 50% (lima puluh persen) dari
keuntungan bersih BUMN setelah dikenakan pajak, termasuk PT.
Pertamina.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp82.015.327.000.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(delapan puluh dua triliun lima belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh
juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)…

(dalam rupiah)

  • Penerimaan sumber daya alam 59.395.500.000.000,00

0310 Pendapatan minyak bumi 39.910.500.000.000,00

0311 Pendapatan minyak bumi 39.910.500.000.000,00
0320 Pendapatan gas alam 16.284.500.000.000,00

0321 Pendapatan gas alam 16.284.500.000.000,00

0330 Pendapatan pertambangan umum 1.482.600.000.000,00

0331 Pendapatan iuran tetap 45.700.000.000,00

0332 Pendapatan royalti 1.436.900.000.000,00

0340 Pendapatan kehutanan 1.267.900.000.000,00

0341 Pendapatan dana reboisasi 868.900.000.000,00

0342 Pendapatan provisi sumber
daya hutan 395.500.000.000,00

0343 Pendapatan iuran hak
pengusahaan hutan 3.500.000.000,00

0350 Pendapatan perikanan 450.000.000.000,00

0351 Pendapatan perikanan 450.000.000.000,00

  • Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.414.249.000.000,00

0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.414.249.000.000,00

  • Penerimaan negara bukan pajak lainnya 12.205.578.000.000,00

0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 913.466.422.000,00

0511 Penjualan hasil pertanian,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kehutanan dan perkebunan 1.391.734.000,00

0512 Penjualan hasil peternakan
dan perikanan 8.386.745.000,00

0513 Penjualan…
0513 Penjualan hasil tambang 897.531.767.000,00

0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan
dan harta peninggalan 3.010.000.000,00

0515 Penjualan obat-obatan dan hasil
farmasi lainnya 184.000.000,00

0516 Penjualan informasi, penerbitan,
film, dan hasil cetakan lainnya 1.672.400.000,00

0519 Penjualan lainnya 1.289.776.000,00

0520 Penjualan aset 34.172.544.000,00

0521 Penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 110.500.000,00

0522 Penjualan kendaraan bermotor 888.278.000,00

0523 Penjualan sewa beli 32.202.444.000,00

0529 Penjualan aset lainnya yang
berlebih/rusak/dihapuskan 971.322.000,00

0530 Pendapatan sewa 11.493.395.000,00

0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 2.756.586.000,00

0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 6.827.251.000,00

0533 Sewa benda-benda bergerak 428.000.000,00

0539 Sewa benda-benda tak bergerak
lainnya
1.481.558.000,00

0540 Pendapatan jasa I 2.112.987.571.000,00

0541 Pendapatan rumah sakit dan
instansi kesehatan lainnya 54.034.766.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

0542 Pendapatan tempat hiburan/
taman/museum 1.553.785.000,00

0543 Pendapatan…
0543 Pendapatan surat keterangan,
visa/paspor dan SIM/STNK/BPKB 370.178.000.000,00

0545 Pendapatan hak dan perijinan 603.120.040.000,00

0546 Pendapatan sensor/karantina/
pengawasan/pemeriksaan 10.950.948.000,00

0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa
pekerjaan,jasa informasi, jasa
pelatihan dan jasa teknologi 952.000.000.000,00

0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan
Agama
65.000.000.000,00

0549 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian 56.150.032.000,00

0550 Pendapatan jasa II 25.852.888.000,00

0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 7.920.288.000,00

0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi
165.354.920.000,00

0553 Pendapatan iuran lelang untuk
fakir miskin 3.471.880.000,00

0555 Pendapatan biaya penagihan
pajak-pajak negara dengan surat paksa 2.505.000.000,00

0556 Pendapatan uang pewarganegaraan 500.000.000,00

0557 Pendapatan bea lelang 5.000.000.000,00

0558 Pendapatan biaya pengurusan
piutang negara dan lelang negara 45.000.000.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

0559 Pendapatan jasa lainny 136.100.800.000,00

0560 Pendapatan rutin dari luar
negeri 173.392.345.000,00

0561 Pendapatan…
0561 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 23.792.345.000,00

0562 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 149.600.000.000,00

0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 20.033.000.000,00

0611 Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00

0612 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00

0613 Uang meja (leges) dan upah pada
panitera badan pengadilan 1.068.000.000,00

0614 Hasil denda/denda tilang dan
sebagainya 10.000.000.000,00

0615 Ongkos perkara 8.030.000.000,00

0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan
lainnya
785.000.000,00

0710 Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00

0711 Uang pendidikan 1.241.561.969.000,00

0712 Uang ujian masuk, kenaikan
tingkat, dan akhir pendidikan 4.427.575.000,00

0713 Uang ujian untuk menjalankan
praktek 2.477.450.000,00

0719 Pendapatan pendidikan lainnya 256.720.350.000,00

Penerimaan lain-lain 7.008.992.491.000,00
0810 Pendapatan dari penerimaan
kembali belanja tahun anggaran

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

berjalan 1.132.008.000,00

0811 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat 1.051.200.000,00

0812 Penerimaan…
0814 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya 27.500.000,00

0815 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah murni 53.308.000,00

0820 Pendapatan dari penerimaan
kembali belanja tahun anggaran
yang lain 513.871.000,00

0821 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat 432.697.000,00

0824 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya 47.400.000,00

0825 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah murni 33.774.000,00

0840 Pendapatan pelunasan piutang 7.000.000.000.000,00

0841 Pendapatan pelunasan piutang 7.000.000.000.000,00

0890 Pendapatan lain-lain 7.346.612.000,00

0891 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji 755.000.000,00

0892 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan 3.917.000.000,00

0893 Penerimaan kembali/ganti rugi
atas kerugian yang diderita oleh negara 1.807.546.000,00

0899 Pendapatan anggaran lainnya 867.066.000,00

Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri dari :

  • Anggaran belanja pemerintah pusat;
  • Anggaran belanja untuk daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp253.714.075.000.000,00
(dua ratus lima puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar
tujuh puluh lima juta rupiah).

(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf b direncanakan sebesar Rp116.877.704.567.000,00

(seratus enam belas triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar
tujuh ratus empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp370.591.779.567.000,00 (tiga ratus tujuh puluh triliun
lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh
sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)…
Ayat (4)
Pengeluaran rutin sebesar Rp188.584.276.000.000,00 (seratus
delapan puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

01 SEKTOR INDUSTRI 32.712.199.000,00

01.1 Subsektor Industri 32.712.199.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN,

KELAUTAN DAN PERIKANAN 955.727.219.000,00

02.1 Subsektor Pertanian 340.475.457.000,00

02.2 Subsektor Kehutanan 581.097.013.000,00

02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 34.154.749.000,00

03 SEKTOR PENGAIRAN 34.160.235.000,00

03.1 Subsektor Pengembangan dan
Pengelolaan Pengairan 33.146.431.000,00

03.2 Subsektor Pengembangan dan
Pengelolaan Sumber-sumber Air 1.013.804.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA 197.301.019.000,00

04.1 Subsektor Tenaga Kerja 197.301.019.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN

USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN

KOPERASI 146.984.062.092.000,00

05.1 Subsektor Perdagangan Dalam
Negeri 11.101.369.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 84.635.053.000,00

05.4 Subsektor Keuangan 146.837.582.111.000,00

05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah 50.743.559.000,00

06 SEKTOR…

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI

DAN GEOFISIKA 519.141.960.000,00

06.1 Subsektor Prasarana Jalan 22.061.886.000,00

06.2 Subsektor Transportasi Darat 35.233.438.000,00

06.3 Subsektor Transportasi Laut 267.986.301.000,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara 100.787.202.000,00

06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,
Pencarian dan Penyelamatan 93.073.133.000,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 366.003.313.000,00

07.1 Subsektor Pertambangan 349.950.846.000,00

07.2 Subsektor Energi 16.052.467.000,00

08 SEKTOR PARIWISATA, POS,

TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 208.987.657.000,00

08.1 Subsektor Pariwisata 74.941.964.000,00

08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi
dan Informatika 134.045.693.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 90.415.007.000,00

09.1 Subsektor Otonomi Daerah 57.298.582.000,00

09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah
dan Pemberdayaan Masyarakat 33.116.425.000,00

10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN

LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 569.878.995.000,00

10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup 15.197.860.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 554.681.135.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA5. 377.688.445.000,00

11.1 Subsektor…
11.1 Subsektor Pendidikan 4.713.619.139.000,00

11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah 537.066.774.000,00

11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 90.385.679.000,00

11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 36.616.853.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN

DAN KELUARGA 805.883.887.000,00

12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga 805.883.887.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,

KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN

PEREMPUAN 401.978.882.000,00

13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 76.942.410.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 325.036.472.000,00

14 SEKTOR PERUMAHAN

DAN PERMUKIMAN 55.073.677.000,00

14.1 Subsektor Perumahan 120.018.000,00

14.2 Subsektor Permukiman 54.953.659.000,00

15 SEKTOR AGAMA 1.606.562.163.000,00

15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
Beragama 313.342.300.000,00

15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.293.219.863.000,00

16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN

TEKNOLOGI 755.824.673.000,00

16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 3.042.128.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

16.2 Subsektor Penelitian dan
Pengembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi 522.947.549.000,00

16.3 Subsektor…
16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana
dan Sarana Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi 27.597.910.000,00

16.4 Subsektor Statistik 202.237.086.000,00

17 SEKTOR HUKUM 1.761.547.988.000,00

17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional 1.527.293.660.000,00

17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum 234.254.328.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN

PENGAWASAN 5.960.131.773.000,00

18.1 Subsektor Aparatur Negara 5.461.045.826.000,00

18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem
dan Pelaksanaan Pengawasan 499.085.947.000,00

19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI,

HUBUNGAN LUAR NEGERI, INFORMASI

DAN KOMUNIKASI 3.139.789.928.000,00

19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 93.757.907.000,00

19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 3.003.286.080.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan
Komunikasi 42.745.941.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 18.761.403.888.000,00

20.1 Subsektor Pertahanan 12.021.944.315.000,00

20.2 Subsektor Keamanan 6.739.459.573.000,00

Pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 65.129.800.000.000,00 (enam puluh lima triliun

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)…
(dalam rupiah)

Rupiah Pinjaman Proyek Jumlah :

1 SEKTOR INDUSTRI

392.500.000.000,00 675.610.900.000,00 1.068.110.900.000,00
1.1 Subsektor Industri
392.500.000.000,00 675.610.900.000,00 1.068.110.900.000,00

2 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DANPERIKANAN

3.638.650.000.000,00 1.092.211.200.000,00 4.730.861.200.000,00
2.1 Subsektor Pertanian
2.463.000.000.000,00 837.132.900.000,00 3.300.132.900.000,00
2.2 Subsektor Kehutanan
122.650.000.000,00 71.545.500.000,00 194.195.500.000,00
2.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan
1.053.000.000.000,00 183.532.800.000,00 1.236.532.800.000,00

3 SEKTOR PENGAIRAN

2.490.000.000.000,00 2.273.618.300.000,00 4.763.618.300.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan
1.440.000.000.000,00 741.812.100.000,00 2.181.812.100.000,00
3.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air
1.050.000.000.000,00 1.531.806.200.000,00 2.581.806.200.000,00

4 SEKTOR TENAGA KERJA

323.500.000.000,00 24.206.900.000,00 347.706.900.000,00
4.1 Subsektor Tenaga Kerja
323.500.000.000,00 24.206.900.000,00 347.706.900.000,00

5 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN

USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI

1.597.000.000.000,00 1.597.000.000.000,00
5.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri
98.000.000.000,00 98.000.000.000,00
5.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri
264.000.000.000,00 264.000.000.000,00
5.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

125.500.000.000,00 125.500.000.000,00
5.4 Subsektor Keuangan
104.000.000.000,00 104.000.000.000,00
5.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
1.005.500.000.000,00 1.005.500.000.000,00

6 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI, DAN GEOFISIKA

5.276.622.300.000,00 3.775.478.800.000,00 9.052.101.100.000,00
6.1 Subsektor Prasarana Jalan
3.298.622.300.000,00 1.295.046.200.000,00 4.593.668.500.000,00
6.2 Subsektor Transportasi Darat
930.250.000.000,00 958.936.300.000,00 1.889.186.300.000,00
6.3 Subsektor Transportasi Laut
516.000.000.000,00 790.484.200.000,00 1.306.484.200.000,00
6.4 Subsektor Transportasi Udara
465.000.000.000,00 710.240.700.000,00 1.175.240.700.000,00
6.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan
66.750.000.000,00 20.771.400.000,00 87.521.400.000,00

7 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI

1.453.500.000.000,00 1.729.960.900.000,00 3.183.460.900.000,00
7.1 Subsektor Pertambangan
131.000.000.000,00 131.000.000.000,00
7.2 Subsektor Energi
1.322.500.000.000,00 1.729.960.900.000,00 3.052.460.900.000,00

8 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

287.500.000.000,00 150.089.000.000,00 437.589.000.000,00
8.1 Subsektor Pariwisata
231.500.000.000,00 13.351.000.000,00 244.851.000.000,00
8.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika
56.000.000.000,00 136.738.000.000,00 192.738.000.000,00

9 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH

1.077.150.000.000,00 1.901.545.000.000,00 2.978.695.000.000,00
9.1 Subsektor Otonomi Daerah
142.750.000.000,00 40.137.900.000,00 182.887.900.000,00
9.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat
934.400.000.000,00 1.861.407.100.000,00 2.795.807.100.000,00

10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA

RUANG 388.150.000.000,00 122.495.200.000,00 510.645.200.000,00

10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 262.650.000.000,00
119.379.400.000,00 382.029.400.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan
125.500.000.000,00 3.115.800.000,00 128.615.800.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN

OLAH RAGA 12.816.250.000.000,00 2.241.858.100.000,00

15.058.108.100.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan
11.915.500.000.000,00 2.223.304.000.000,00
14.138.804.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah
628.500.000.000,00 6.111.300.000,00 634.611.300.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional
101.250.000.000,00 12.442.800.000,00 113.692.800.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga
171.000.000.000,00 171.000.000.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA

379.050.000.000,00 71.822.100.000,00 450.872.100.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
379.050.000.000,00 71.822.100.000,00 450.872.100.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, DAN

PEMBERDAYAAN

PEREMPUAN
5.703.750.000.000,00 890.296.000.000,00 6.594.046.000.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial
1.732.400.000.000,00 1.732.400.000.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan
3.910.000.000.000,00 890.296.000.000,00 4.800.296.000.000,00
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan
61.350.000.000,00 61.350.000.000,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

1.444.309.800.000,00 409.155.000.000,00 1.853.464.800.000,00
14.1 Subsektor Perumahan
540.115.700.000,00 296.017.200.000,00 836.132.900.000,00
14.2 Subsektor Permukiman
904.194.100.000,00 113.137.800.000,00 1.017.331.900.000,00

15 SEKTOR AGAMA

133.500.000.000,00 133.500.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama
75.445.000.000,00 75.445.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama
58.055.000.000,00 58.055.000.000,00

16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

963.400.000.000,00 149.033.500.000,00 1.112.433.500.000,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
180.550.000.000,00 35.622.400.000,00 216.172.400.000,00

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Iptek
294.050.000.000,00 85.807.200.000,00 379.857.200.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Iptek
181.300.000.000,00 27.603.900.000,00 208.903.900.000,00
16.4 Subsektor Statistik
307.500.000.000,00 307.500.000.000,00

17 SEKTOR HUKUM

937.550.000.000,00 82.910.200.000,00 1.020.460.200.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional
46.200.000.000,00 46.200.000.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum
891.350.000.000,00 82.910.200.000,00 974.260.200.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN

*13531 2.383.396.300.000,00 335.920.000.000,00 2.719.316.300.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara
2.320.596.300.000,00 335.920.000.000,00 2.656.516.300.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan
62.800.000.000,00 62.800.000.000,00

19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

278.021.600.000,00 48.747.500.000,00 326.769.100.000,00
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri
35.000.000.000,00 35.000.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri
41.300.000.000,00 41.300.000.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi
201.721.600.000,00 48.747.500.000,00 250.469.100.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN

4.266.000.000.000,00 2.925.041.400.000,00 7.191.041.400.000,00
20.1 Subsektor Pertahanan
2.991.000.000.000,00 2.175.465.500.000,00 5.166.465.500.000,00
20.2 Subsektor Keamanan
1.275.000.000.000,00 749.575.900.000,00 2.024.575.900.000,00

Pasal 8

(1) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan
untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk
pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah.

(2) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak
terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan
untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk
pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (1) huruf b terdiri dari :
- Dana perimbangan;
- Dana otonomi khusus dan penyeimbang.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp107.490.527.080.000,00 (seratus tujuh
triliun empat ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta delapan puluh ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp9.387.177.487.000,00 (sembilan triliun tiga ratus delapan puluh
tujuh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh
tujuh ribu rupiah).

Pasal 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

huruf a terdiri dari:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Dana bagi hasil;
  • Dana alokasi umum;
  • Dana...
  • Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp27.895.943.600.000,00 (dua puluh tujuh
triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus
empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam
triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan
ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp2.616.577.630.000,00 (dua triliun enam
ratus enam belas miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus
tiga puluh ribu rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan

ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pasal 11

(1) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :
- Dana otonomi khusus;
- Dana penyeimbang.

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp1.539.560.117.000,00 (satu triliun lima
ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta seratus
tujuh belas ribu rupiah).

(3) Dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp7.847.617.370.000,00 (tujuh triliun
delapan ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh belas juta
tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri dari dana
penyeimbang untuk kekurangan dana alokasi umum bagi beberapa
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 sebesar
Rp2.262.435.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh dua
miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan dana bantuan
adhoc untuk kenaikan gaji sebesar Rp5.585.182.370.000,00 (lima
triliun lima ratus delapan puluh lima miliar seratus delapan puluh
dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12…

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp22.450.052.567.000,00 (dua
puluh dua triliun empat ratus lima puluh miliar lima puluh dua juta *13532 lima
ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)
1 Perbankan Dalam Negeri 8.500.000.000.000,00
Sisa anggaran lebih tahun-tahun
anggaran sebelumnya 8.500.000.000.000,00

2 Non perbankan Dalam Negeri 13.950.052.567.000,00
- Privatisasi 8.000.000.000.000,00
- Penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 18.000.000.000.000,00
- Surat utang negara (neto) 12.049.947.433.000,00
- Penerbitan 7.700.000.000.000,00
Dikurangi dengan :
- Pembayaran pokok 6.165.500.000.000,00
- Pembelian kembali 13.584.447.433.000,00

Dari hasil penjualan aset program restrukturisasi perbankan, di samping jumlah
penyetoran dalam bentuk kas sebagaimana huruf (b), juga terdapat tambahan setoran
sebesar Rp 8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah) untuk pembelian kembali surat
utang negara dan atau program pertukaran aset dengan obligasi.

Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 11.986.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan
ratus delapan puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Penarikan pinjaman luar negeri bruto 29.250.000.000.000,00
  • Penarikan pinjaman program 10.350.000.000.000,00
  • Penarikan pinjaman proyek 18.900.000.000.000,00

Dikurangi dengan :

- Pembayaran cicilan pokok utang
luar negeri 17.263.800.000.000,00

  • Jatuh tempo 44.279.100.000.000,00

Dikurangi dengan :

  • Penjadwalan kembali 27.015.300.000.000,00

Pasal 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2003, Pemerintah menyusun

laporan semester I mengenai :
- Realisasi pendapatan negara dan hibah;
- Realisasi pengeluaran rutin;
- Realisasi pengeluaran pembangunan;
- Realisasi anggaran belanja untuk daerah;
- Realisasi pembiayaan defisit.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah

menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
pada akhir Juli 2003, untuk dibahas bersama antara Dewan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian...

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.

Pasal 14

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran

pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2004
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2004.

(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 2004.

Pasal 15

Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2003 ditampung pada
pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 16

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
Tahun Anggaran 2003 berakhir.

Pasal 17

(1) Setelah Tahun Anggaran 2003 berakhir, Pemerintah membuat

perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran tahun
anggaran yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemerintah...

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang

Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah
Tahun Anggaran 2003 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18

Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku
adalah :
- Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja
pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
- Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan
perincian lebih lanjut pos; dan
- Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran
Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 15 (lima belas)
bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 136

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2002

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2003

I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003 disusun
sebagai pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai yang digariskan dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004, APBN Tahun Anggaran 2003 berfungsi pula
sebagai implementasi Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sektor
pemerintah, yang merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (Propenas). Selain itu, sebagai kelanjutan dari kebijakan
fiskal tahun anggaran sebelumnya, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2003 juga
mempertimbangkan kinerja perekonomian tahun-tahun sebelumnya, dan prospek ekonomi
Indonesia Tahun 2003.

Pelaksanaan APBN, di samping berkaitan erat dengan kinerja ekonomi nasional dan
kondisi sosial politik dalam negeri, juga dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dunia.
Setelah mengalami perbaikan yang cukup berarti dalam Tahun 2000, kinerja ekonomi
Indonesia dalam Tahun 2001 menunjukkan penurunan. Hal ini ditunjukkan oleh
melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya inflasi, dan meningkatnya suku
bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan. Laju pertumbuhan ekonomi yang
dalam Tahun 2000 mencapai 4,9% (empat koma sembilan persen) melambat menjadi
3,3% (tiga koma tiga persen) dalam Tahun 2001. Inflasi meningkat dari 9,4% (sembilan
koma empat persen) dalam Tahun 2000, menjadi 12,6% (dua belas koma enam persen)
dalam Tahun 2001. Tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dalam Tahun 2001 mencapai
rata-rata 16,4% (enam belas koma empat persen), lebih tinggi dari yang dicapai dalam
Tahun 2000 yang mencapai rata-rata 12,3% (dua belas koma tiga persen).

Memburuknya faktor eksternal yang ditandai oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi
dunia dan menurunnya pertumbuhan volume perdagangan dunia secara signifikan, juga
telah memberikan tekanan terhadap kinerja ekspor dan impor. Ekspor bukan minyak dan
gas alam (nonmigas) yang tumbuh sebesar 22,9% (dua puluh dua koma sembilan persen)
dalam Tahun 2000 yaitu mencapai US$47,8 miliar, turun 8,6% (delapan koma enam
persen) dalam Tahun 2001 menjadi US$43,7 miliar. Impor nonmigas yang tumbuh 35,5%
(tiga puluh lima koma lima persen) dalam Tahun 2000 yaitu mencapai US$27,5 miliar,
turun 7,3% (tujuh koma tiga persen) dalam Tahun 2001 menjadi US$25,5 miliar.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Relatif…
Relatif stabilnya nilai tukar rupiah, cukup terkendalinya tingkat inflasi, serta semakin
menurunnya suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dalam paruh pertama Tahun 2002,
memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan berbagai besaran APBN 2002.
Sementara itu, nilai ekspor yang cenderung menunjukkan penurunan sejak semester II
Tahun 2000, sejak Januari 2002 cenderung menunjukkan peningkatan. Selain itu,
langkah-langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti
pelaksanaan kebijakan pengurangan subsidi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja
negara, memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas
yang aman.

Membaiknya kondisi politik dan keamanan sejak pertengahan Tahun 2001 dan
membaiknya berbagai indikator ekonomi makro sejak akhir Tahun 2001, diharapkan
dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja perekonomian nasional dalam Tahun
2002, sehingga sasaran pertumbuhan ekonomi dalam Tahun 2002 sebesar 4% (empat
persen) diharapkan dapat tercapai.

Membaiknya beberapa indikator ekonomi, dan semakin kondusifnya situasi politik, sosial
dan keamanan di dalam negeri dalam Tahun 2002, diharapkan dapat memberikan
pengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia dalam Tahun 2003.
Sementara itu di sisi eksternal, pertumbuhan ekonomi dunia dan volume perdagangan
dunia dalam Tahun 2003 diperkirakan akan lebih kuat dibandingkan dengan Tahun 2002.
Perekonomian tiga negara tujuan ekspor utama Indonesia, yaitu Amerika Serikat, Jepang,
dan Uni Eropa diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang lebih baik dalam Tahun
2003, sehingga diharapkan dapat memberikan lingkungan yang kondusif bagi
peningkatan kinerja ekspor dan investasi Indonesia. Hal tersebut pada gilirannya akan
dapat memberikan kontribusi positif terhadap prospek ekonomi Indonesia Tahun 2003.

Sesuai dengan arah kebijakan di bidang ekonomi dalam GBHN 1999-2004, kebijakan
fiskal dalam Tahun 2003 diarahkan untuk menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja
negara, dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran;
pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap; peningkatan penerimaan
pajak progresif yang adil dan jujur; serta penghematan anggaran belanja negara. Sejalan
dengan arah kebijakan tersebut, kebijakan keuangan negara dalam Tahun 2003 dititik
beratkan pada :
- Melanjutkan upaya konsolidasi fiskal yang ditujukan untuk meringankan beban utang
pemerintah secara cepat dalam jangka menengah;
- Mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability);
- Mengupayakan pemberian stimulus fiskal dalam batas-batas kemampuan keuangan
negara, guna mendukung proses pemulihan ekonomi;
- Memantapkan proses desentralisasi, dengan tetap mengupayakan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah, yang sesuai asas keadilan dan sepadan dengan
besarnya kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah, dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Dalam…
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, di bidang perpajakan antara lain
ditempuh kebijakan pemantapan dan perbaikan administrasi perpajakan, intensifikasi
perpajakan, ekstensifikasi perpajakan serta penyempurnaan kebijakan perpajakan (tax
policy reform); penyiapan data base dan pengembangan jaringan data secara on-line
dengan instansi lain; serta kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan
dari revaluasi aset dari 10% (sepuluh persen) menjadi 20% (dua puluh persen). Selain
itu, juga dilakukan penyempurnaan peraturan untuk mencegah penghindaran pajak,
akibat adanya perbedaan perlakuan PPh atas pendapatan dari modal (round tripping);
pengenaan PPh atas capital gain dari pengalihan hak pertambangan minyak oleh
perusahaan minyak (farm in/farm out); pengenaan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa (PPN) atas jalan tol; pencabutan pembebasan PPN atas beberapa jenis barang
strategis; peningkatan persentase nilai jual kena pajak (NJKP) pajak bumi dan
bangunan (PBB); perubahan strata industri rokok yang semula tiga strata menjadi dua
strata, yaitu industri kecil dan nonkecil, serta perubahan pengenaan tarif cukai dari ad
valorem menjadi semi spesifik.
- Di bidang kepabeanan, akan ditempuh kebijakan reformasi di berbagai bidang yang
meliputi fasilitasi perdagangan; pemberantasan penyelundupan dan underinvoicing;
peningkatan integritas pegawai dan koordinasi antar pihak-pihak terkait; pengkajian
terhadap kemungkinan diberlakukannya sistem pemeriksaan pra pengapalan atas
barang impor (preshipment inspection) secara selektif; serta penerapan manajemen
resiko transaksi impor (MRTI) dengan menggunakan surveyor independen.
- Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), akan ditempuh kebijakan yang
meliputi peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP; evaluasi jenis dan tarif
PNBP yang berlaku; peningkatan pengawasan pemungutan, penyetoran, dan
penggunaan PNBP; serta penanggulangan penambangan tanpa ijin, penebangan hutan
secara liar (illegal logging) dan pencurian ikan (illegal fishing). Selain itu, untuk
mendukung pemulihan kembali (recovery) hutan yang rusak serta untuk mewujudkan
pengelolaan hutan secara lestari, akan ditempuh kebijakan soft landing, yaitu
pengurangan kegiatan eksploitasi hutan (annual allowable cut) secara bertahap.
- Di bidang hibah akan diambil langkah-langkah agar hibah yang diterima oleh
departemen/lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) dapat dilaporkan, sehingga
akan memudahkan pengawasan penggunaannya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan fiskal yang berkelanjutan, kebijakan belanja
negara dalam Tahun 2003 diarahkan pada upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas
alokasi pengeluaran rutin, penajaman prioritas pengeluaran pembangunan guna
mendukung stimulus fiskal, serta penyempurnaan alokasi dana perimbangan dalam
rangka pemantapan proses desentralisasi.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dibidang…
Di bidang pengeluaran rutin, kebijakan belanja negara dalam Tahun 2003 diarahkan pada
upaya memperbaiki kesejahteraan aparatur pemerintah dan anggota TNI/Polri dalam
batas-batas kemampuan keuangan negara; mengurangi beban pembayaran bunga utang
dalam negeri melalui upaya mengurangi jumlah pokok utang dalam negeri; menurunkan
beban subsidi melalui langkah-langkah penyempurnaan sistem dan mekanisme
penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri dan tarif dasar listrik (TDL)
secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat; mengarahkan
pemberian subsidi secara sangat selektif dan tepat sasaran; serta mengalihkan alokasi
anggaran subsidi ke berbagai program-program sosial, pengentasan kemiskinan, dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu kepada amanat GBHN 1999-2004 yang dijabarkan dalam Propenas dan Repeta
Tahun 2003, serta memperhatikan kondisi objektif, prioritas anggaran belanja
pembangunan dalam Tahun Anggaran 2003 akan dititikberatkan pada upaya
meningkatkan penanggulangan kemiskinan dan menjamin ketahanan pangan;
meningkatkan kualitas sumber daya manusia; memantapkan stabilitas ekonomi dan
keuangan; mempercepat restrukturisasi utang perusahaan dan privatisasi perusahaan
negara; memperluas kesempatan kerja; serta meningkatkan penegakan hukum dan sistem
peradilan yang transparan, adil dan konsisten. Selain itu, anggaran belanja pembangunan
juga diprioritaskan untuk meningkatkan pembangunan daerah melalui otonomi daerah
dan pemberdayaan masyarakat; mempersiapkan Pemilu yang demokratis; memantapkan
persatuan, kesatuan dan ketertiban umum; membangun dan memelihara sarana dan
prasarana dasar penunjang pembangunan ekonomi; serta meningkatkan penerapan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Di bidang dana perimbangan, kebijakan alokasi anggaran belanja tersebut diarahkan pada
upaya penyempurnaan mekanisme penetapan alokasi dan penyaluran dana bagi hasil,
terutama yang berasal dari sumber daya alam (SDA); penyempurnaan formula dana
alokasi umum (DAU) dengan tetap mengacu pada konsep kesenjangan fiskal, di mana
penentuan alokasi DAU suatu daerah didasarkan atas kebutuhan fiskal daerah (fiscal
need) dan potensi fiskal daerah (fiscal capacity); penetapan alokasi dana alokasi khusus
(DAK) secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disertai pemantauan
dan evaluasi pelaksanaannya; serta penyempurnaan pelaksanaan desentralisasi fiskal
untuk mempertahankan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).

Di samping dialokasikan melalui dana perimbangan, anggaran belanja untuk daerah juga
dialokasikan untuk menampung dana otonomi khusus dan penyeimbang. Alokasi dana
otonomi khusus dan penyeimbang dalam Tahun Anggaran 2003, selain diarahkan untuk
menampung kebutuhan daerah sebagai akibat dari pemberian otonomi khusus pada
daerah tertentu, juga diarahkan untuk menampung kenaikan belanja pegawai daerah
sejalan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat berupa kenaikan gaji pokok
dan tunjangan tenaga kependidikan bagi guru, serta penambahan tenaga guru, dokter, dan
paramedis.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Lebih…
Lebih rendahnya perkiraan pendapatan negara dan hibah dibanding dengan perkiraan
kebutuhan belanja negara, mengakibatkan terjadinya defisit anggaran dalam APBN
Tahun Anggaran 2003. Untuk itu, diperlukan pembiayaan, baik yang berasal dari dalam
negeri maupun luar negeri. Namun, sejalan dengan upaya menciptakan kebijakan fiskal
yang sehat, dalam Tahun 2003 rasio pembiayaan defisit anggaran terhadap PDB
direncanakan lebih rendah dibanding dengan rasio defisit anggaran terhadap PDB dalam
Tahun Anggaran 2002.

Di sisi pembiayaan dalam negeri, dalam Tahun Anggaran 2003, sebagian dari akumulasi
sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) akan digunakan untuk mengurangi posisi utang
dalam negeri. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban dan resiko anggaran atas
utang dalam negeri pada tahun-tahun anggaran mendatang. Sementara itu, kebijakan
privatisasi BUMN ditempuh langkah-langkah yang meliputi pemilihan metoda dan
penentuan waktu privatisasi yang tepat, baik untuk kepentingan BUMN maupun
kepentingan negara secara lebih luas; serta mempertimbangkan kondisi pasar dan
kebijakan regulasi sektoral.

Di bidang penjualan aset program restrukturisasi perbankan (asset recovery) akan
ditempuh langkah-langkah kebijakan seperti mengupayakan hasil penjualan yang optimal,
termasuk langkah-langkah restrukturisasi NPL (non performing loan); memberikan
kesempatan yang sama dengan cara-cara yang terbuka, dalam rangka memelihara
integritas proses penjualan; mempertahankan prinsip-prinsip keadilan, transparan, dan
akuntabel dalam proses penjualan; serta mempercepat pengembalian aset-aset BPPN
kepada sektor swasta.

Di bidang pembiayaan yang bersumber dari surat utang negara ditempuh
langkah-langkah, antara lain mengurangi stock utang akibat dari penerbitan obligasi
untuk program rekapitalisasi perbankan; membiayai kembali (refinancing) utang dalam
negeri melalui mekanisme pasar dengan mengembangkan instrumen obligasi jangka
panjang maupun jangka pendek yang sesuai dengan kemampuan dalam memenuhi
kewajibannya; mengurangi beban pembayaran pokok utang dalam negeri dengan
melakukan restrukturisasi surat utang kepada Bank Indonesia dan pembebasan
pembayaran sebagian bunganya.

Di bidang pembiayaan luar negeri, dalam Tahun 2003 pinjaman luar negeri masih
dibutuhkan, mengingat kemampuan dalam negeri belum cukup memadai.
Pinjaman-pinjaman tersebut terutama bersumber dari komitmen pinjaman lama yang
masih efektif, dan pinjaman baru antara lain berupa kredit ekspor. Sementara itu,
kesempatan penjadwalan kembali (rescheduling) pembayaran pinjaman luar negeri
sebagaimana disepakati dalam Paris Club III, harus dimanfaatkan untuk terus menata
kembali perekonomian nasional dan pengelolaan keuangan negara dengan
sebaik-baiknya, agar tidak terus bergantung pada penjadwalan utang yang pada akhirnya
tidak mengurangi stock utang.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam…
Dalam upaya memperlambat pertumbuhan stock utang luar negeri, pembiayaan yang
bersumber dari pinjaman luar negeri harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dari
proyek-proyek yang akan dilaksanakan. Untuk itu, proyek-proyek yang dibiayai dengan
pinjaman luar negeri akan makin diseleksi dan dialokasikan terutama untuk penyediaan
prasarana yang dapat mendukung investasi dan akselerasi ekonomi dalam jangka panjang.

Di samping itu, perlambatan pertumbuhan utang luar negeri juga akan diupayakan dengan
melakukan pertukaran utang dengan program-program pembangunan (debt swap).
Pertukaran utang dengan program-program tersebut juga diharapkan dapat mendukung
terjadinya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan anggaran negara,
pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara terus ditingkatkan, melalui
peningkatan transparansi dan disiplin anggaran.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dalam Tahun
Anggaran 2003 dipindahkan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2004.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2003 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut :
- bahwa keadaan ekonomi global dalam Tahun 2003 diperkirakan mengalami
pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaannya dalam Tahun 2002;
- bahwa proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam Tahun Anggaran 2003 diharapkan
didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang semakin kondusif, sehingga
diperkirakan dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibanding dengan
pertumbuhan ekonomi dalam Tahun 2002;
- bahwa harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah
dibandingkan dengan yang diasumsikan dalam Tahun 2002;
- bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan (sustainable),
sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan
penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan, perlu terus ditingkatkan;
- bahwa untuk memelihara stabilitas moneter, perlu didukung oleh tersedianya
barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar secara merata,
serta dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak;
- bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal, perlu didukung oleh
adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional,
transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab (accountable).

II. PASAL DEMI PASAL