(1) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara
memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak
terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara
berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kabupaten Buton wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Bombana dan Kabupaten Wakatobi; Kabupaten Kolaka wajib memberikan
bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk
kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara
menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai
dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
Penjabat Bupati.
(6) Rencana ...
---
PRESIDEN
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
(7) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati
Kolaka Utara melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
(8) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati
Kolaka Utara menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat
Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada
Gubernur Sulawesi Tenggara.