Langsung ke konten

PRAKTIK KEDOKTERAN

UU No. 29 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :

  • nilai ilmiah adalah bahwa praktik kedokteran harus didasarkan pada ilmu

pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik dalam pendidikan termasuk

pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi;

  • manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus

memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam

rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

  • keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus mampu

memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan

biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu;

  • kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran

memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa,

agama, status sosial, dan ras;

  • keseimbangan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran

tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu dan

masyarakat;

  • perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan

praktik kedokteran tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata,

tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan

tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “standar pendidikan profesi dokter dan dokter

gigi” adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.

Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter dan dokter gigi

dilakukan oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi

institusi pendidikan kedokteran gigi dengan mengikutsertakan kolegium

kedokteran, kolegium kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit

pendidikan.

Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis dan dokter

gigi spesialis dilakukan oleh kolegium kedokteran dan kolegium

kedokteran gigi dengan mengikutsertakan asosiasi institusi pendidikan

kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi dan rumah sakit

pendidikan.

Konsil …

---

PRESIDEN

Konsil Kedokteran Indonesia mengesahkan standar pendidikan profesi

dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang telah

ditetapkan tersebut diatas.

Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran” adalah

suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang

berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan

menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh

fakultas kedokteran.

Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi”

adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran

gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka

memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran gigi yang

diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.

Yang dimaksud dengan “asosiasi rumah sakit pendidikan” adalah

himpunan rumah sakit pendidikan dokter atau dokter gigi (teaching

hospital).

Pasal 8

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Standar kompetensi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran

dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi serta kolegium kedokteran

dan kolegium kedokteran gigi.

Huruf d …

---

PRESIDEN

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang disahkan,

terlebih dahulu ditetapkan bersama kolegium terkait.

Huruf f

Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang

disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi

Indonesia (PDGI).

Huruf g

Pencatatan dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian

surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dalam

registrasi ulang.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

### Pasal 13 …

---

PRESIDEN

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Unsur dari asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Kesehatan dan

Departemen Pendidikan Nasional yang masing-masing 2 (dua) orang terdiri

atas 1 (satu) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 1 (satu)

orang dokter gigi.

Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah orang yang peduli dan

mempunyai komitmen tinggi untuk kepentingan pasien. Tokoh tersebut

mempunyai wawasan nasional dan memahami masalah kesehatan tetapi

bukan dokter atau dokter gigi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

### Pasal 16 …

---

PRESIDEN

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Tidak menutup kemungkinan bagi dokter dan dokter gigi untuk tetap dapat

menjalankan praktik kedokterannya. Hal ini dimaksudkan agar tetap dapat

meningkatkan kemampuan profesinya.

### Pasal 19 …

---

PRESIDEN

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Dalam ketentuan ini diatur pula mengenai penggantian antar waktu anggota

Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 25

Pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam ketentuan ini

antara lain biaya registrasi dan sumber dana lain yang sah yang merupakan

penerimaan negara bukan pajak .

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

### Pasal 28 …

---

PRESIDEN

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Surat tanda registrasi dokter ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran

dan surat tanda registrasi dokter gigi ditandatangani oleh Ketua Konsil

Kedokteran Gigi. Dengan demikian, Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua

Konsil Kedokteran Gigi disebut juga registrar.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Surat keterangan sehat fisik dan mental adalah bukti tertulis yang

dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktik.

Huruf d

Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan.

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5) …

---

PRESIDEN

Ayat (5)

Pertimbangan dimaksud dalam ayat ini untuk melihat apakah dokter atau

dokter gigi tersebut selama menjalankan praktik kedokteran telah

dikenakan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Majelis

Kehormatan Etik Kedokteran Gigi, Majelis Kehormatan Disiplin

Kedokteran Indonesia, atau putusan hakim.

Ayat (6)

Memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi dilakukan

dengan membuat daftar yang memuat nama dokter atau dokter gigi yang

memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi

dan hal lain yang terkait dengan ketentuan tentang registrasi dokter atau

dokter gigi.

Pasal 30

Ayat (1)

Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan

permintaan tertulis dari Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran

Indonesia meminta pengujian setelah dilakukan evaluasi terhadap kesahan

ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan

perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Ayat (4)

Cukup jelas

### Pasal 31 …

---

PRESIDEN

Pasal 31

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat tanda registrasi sementara dokter dan dokter

gigi” adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan

Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing

yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat tanda registrasi bersyarat dokter dan dokter

gigi” adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan

Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan

dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter

atau dokter gigi warga negara asing.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

### Pasal 34 …

---

PRESIDEN

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan bagi

dokter dan dokter gigi untuk menyimpan obat selain obat suntik

sebagai upaya untuk menyelamatkan pasien.

Obat …

---

PRESIDEN

Obat tersebut diperoleh dokter atau dokter gigi dari apoteker yang

memiliki izin untuk mengelola apotek. Jumlah obat yang disediakan

terbatas pada kebutuhan pelayanan.

Huruf j

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis

oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban

bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan

surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan

kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

### Pasal 40 …

---

PRESIDEN

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal dokter atau dokter gigi pengganti bukan dari keahlian yang

sama, dokter atau dokter gigi tersebut harus menginformasikan kepada

pasien yang bersangkutan.

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “standar pelayanan” adalah pedoman yang harus

diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik

kedokteran.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “strata sarana pelayanan” adalah tingkatan

pelayanan yang standar tenaga dan peralatannya sesuai dengan kemampuan

yang diberikan.

Ayat (3)

Cukup jelas

### Pasal 45 …

---

PRESIDEN

Pasal 45

Ayat (1)

Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan

tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien

yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele)

persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga

terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau

saudara-saudara kandung.

Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak

diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi

yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat

persetujuan.

Dalam hal pasien adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, maka

Pasal 46

(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran

wajib membuat rekam medis.

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera

dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.

(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda

tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 47

(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan

kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan

dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan

sarana pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Rahasia Kedokteran

Pasal 48

(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik

kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.

(2) Rahasia …

---

PRESIDEN

(2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan

pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka

penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan

ketentuan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan

Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Kendali Mutu dan Kendali Biaya

Pasal 49

(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik

kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali

mutu dan kendali biaya.

(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis.

(3) Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.

Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi

Pasal 50

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran

mempunyai hak :

  • memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas

sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

  • memberikan …

---

PRESIDEN

  • memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar

prosedur operasional;

  • memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau

keluarganya; dan

  • menerima imbalan jasa.

Pasal 51

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran

mempunyai kewajiban :

  • memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan

standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;

  • merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai

keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu

melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;

  • merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien,

bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;

  • melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali

bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu

melakukannya; dan

  • menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu

kedokteran atau kedokteran gigi.

Paragraf 7
Hak dan Kewajiban Pasien

Pasal 52

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai

hak :

  • mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

  • meminta …

---

PRESIDEN

  • meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
  • mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
  • menolak tindakan medis; dan
  • mendapatkan isi rekam medis.

Pasal 53

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai

kewajiban :

  • memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah

kesehatannya;

  • mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
  • mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
  • memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Paragraf 8
Pembinaan

Pasal 54

(1) Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan

melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang ini, perlu dilakukan pembinaan

terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi

profesi.

## BAB VIII …

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Pasal 55

(1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam

penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan

Disiplin Kedokteran Indonesia.

(2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merupakan

lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia.

(3) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam

menjalankan tugasnya bersifat independen.

Pasal 56

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab

kepada Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 57

(1) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia berkedudukan di

ibu kota negara Republik Indonesia.

(2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di tingkat provinsi dapat

dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia atas usul Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Pasal 58

Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terdiri atas

seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris.

### Pasal 59 …

---

PRESIDEN

Pasal 59

(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

terdiri atas 3 (tiga) orang dokter dan 3 (tiga) orang dokter gigi dari

organisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan seorang dokter

gigi mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana hukum.

(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Disiplin

Kedokteran Indonesia harus dipenuhi syarat sebagai berikut :

  • warga negara Republik Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  • berkelakuan baik;
  • berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65

(enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;

  • bagi dokter atau dokter gigi, pernah melakukan praktik

kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat

tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi;

  • bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik di bidang hukum

paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan di

bidang hukum kesehatan; dan

  • cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi

serta memiliki reputasi yang baik.

Pasal 60

Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan

oleh Menteri atas usul organisasi profesi.

### Pasal 61 …

---

PRESIDEN

Pasal 61

Masa bakti keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah 5 (lima) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai

dengan agama masing-masing di hadapan Ketua Konsil Kedokteran

Indonesia.

(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai

berikut :

″ Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,

untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,

dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak

memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun

juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau

tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan

menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu

janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas

ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau

kedokteran gigi dan mempertahankan serta meningkatkan mutu

pelayanan dokter atau dokter gigi.

Saya …

---

PRESIDEN

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada

dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai

dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

bagi Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan

menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-

sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-

bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu

dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya,

serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha

Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak

atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur

tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan

tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang
kepada saya ″.

Pasal 63

(1) Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dipilih

dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diatur dengan

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 64

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas :

  • menerima …

---

PRESIDEN

  • menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus

pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan

  • menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran

disiplin dokter atau dokter gigi.

Pasal 65

Segala pembiayaan kegiatan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Indonesia dibebankan kepada anggaran Konsil Kedokteran Indonesia.

Bagian Kedua
Pengaduan

Pasal 66

(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas

tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik

kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

(2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat :

  • identitas pengadu;
  • nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu

tindakan dilakukan; dan

  • alasan pengaduan.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak

menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan

tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat

kerugian perdata ke pengadilan.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Pemeriksaan

Pasal 67

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan

memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan

disiplin dokter dan dokter gigi.

Pasal 68

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada

organisasi profesi.

Bagian Keempat
Keputusan

Pasal 69

(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa

dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.

(3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :

  • pemberian peringatan tertulis;
  • rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin

praktik; dan/atau

  • kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi

pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus,

tata cara pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian

keputusan diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 71

Pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah,

organisasi profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai

dengan fungsi dan tugas masing-masing.

Pasal 72

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71

diarahkan untuk :

  • meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan

dokter gigi;

  • melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan

dokter gigi; dan

  • memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter

gigi.

### Pasal 73 …

---

PRESIDEN

Pasal 73

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau

bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah

yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki

surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.

(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam

memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan

seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang

telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak

berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh

peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi yang

menyelenggarakan praktik kedokteran dapat dilakukan audit medis.

Pasal 75

(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan

praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana

penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak

Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap …

---

PRESIDEN

(2) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan

sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda

registrasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda

paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan

sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda

registrasi bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda

paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 76

Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik

kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)

tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar

atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah

yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki

surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi

dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73

ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau

denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

### Pasal 78 …

---

PRESIDEN

Pasal 78

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara

lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang

menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau

dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat

tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima

puluh juta rupiah).

Pasal 79

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda

paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter

atau dokter gigi yang :

  • dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (1);

  • dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 ayat (1); atau

  • dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.

Pasal 80

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau

dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan

pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling

banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana

denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau

dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.

Pasal 81

Pada saat diundangkannya Undang-undang ini semua peraturan

perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang

Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan

pelaksanaan praktik kedokteran, masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 82

(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat penugasan dan/atau

surat izin praktik, dinyatakan telah memiliki surat tanda registrasi dan

surat izin praktik berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Surat …

---

PRESIDEN

(2) Surat penugasan dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus disesuaikan dengan surat tanda registrasi dokter, surat

tanda registrasi dokter gigi, dan surat izin praktik berdasarkan

Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun setelah Konsil

Kedokteran Indonesia terbentuk.

Pasal 83

(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin pada saat belum

terbentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

ditangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Pertama

dan Menteri pada Tingkat Banding.

(2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Menteri dalam menangani

pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim

yang terdiri dari unsur-unsur profesi untuk memberikan

pertimbangan.

(3) Putusan berdasarkan pertimbangan Tim dilakukan oleh Kepala Dinas

Kesehatan Provinsi atau Menteri sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Pasal 84

(1) Untuk pertama kali anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan

oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden.

(2) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun sejak

diangkat.

## BAB XII …

---

PRESIDEN

Pasal 85

Dengan disahkannya Undang-undang ini maka Pasal 54 Undang-undang

Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan dokter

dan dokter gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 86

Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84

ayat (2) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-

undang ini diundangkan.

Pasal 87

Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan

keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 84 ayat (2) berakhir.

Pasal 88

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal

diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2004

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara,

ttd

Faried Utomo

---

PRESIDEN

A T A S

TENTANG

I. UMUM

Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan

kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk

mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur

kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan

kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena

terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang

diberikan.

Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan

medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi

yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan

yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai

dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.

Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai

karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan

oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh

manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan

medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi

dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Berkurangnya …

---

PRESIDEN

Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya

tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan

dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter dan dokter gigi.

Sebaliknya apabila tindakan medis yang dilakukan dapat berhasil, dianggap

berlebihan, padahal dokter dan dokter gigi dengan perangkat ilmu pengetahuan

dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, dan

kegagalan penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tidak selalu identik

dengan kegagalan dalam tindakan.

Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan

menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dokter dan dokter

gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi kemajuan

ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak

seimbang dengan perkembangan hukum.

Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dan

kedokteran gigi dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi oleh

kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi profesi masih

sangat kurang.

Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak serta untuk

melakukan penilaian terhadap kemampuan obyektif seorang dokter dan dokter

gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pembentukan

Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil

Kedokteran Gigi.

Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan yang independen yang

akan menjalankan fungsi regulator, yang terkait dengan peningkatan kemampuan

dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Disamping itu,

peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan yang ada saat

ini juga perlu diberdayakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan

yang diberikan oleh dokter atau dokter gigi.

Dengan …

---

PRESIDEN

Dengan demikian, dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran

selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan

kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu

kedokteran atau kedokteran gigi.

Dalam menjalankan fungsinya Konsil Kedokteran Indonesia bertugas melakukan

registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik

kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan

melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan

praktik kedokteran.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk

meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali

berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran

agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

maka perlu diatur praktik kedokteran dalam suatu Undang-undang. Untuk itu,

perlu dibentuk Undang-undang tentang Praktik Kedokteran.

Dalam Undang-undang ini diatur :

1. Asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan

yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan,

keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien;

1. Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil

Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi,

tugas, dan kewenangan;

1. Registrasi dokter dan dokter gigi;

1. Penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter

dan dokter gigi;

1. Penyelenggaraan praktik kedokteran;

1. Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;

1. Pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan

1. Pengaturan ketentuan pidana.

---

PRESIDEN