Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 102
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.851,64 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.199.701 jiwa terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai luas wilayah
± 5.397,69 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 492.786 jiwa
terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa
Molibagu menjadi Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Desa
Inobonto II Menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi
Kecamatan Bolaang Uki sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Selatan dan
Kecamatan Nuangan sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Timur, Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/556/Sekr tanggal 28 Februari 2007
perihal . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/291/Sekr tanggal 8 Februari 2007
perihal Usulan Perubahan Ibu Kota Calon Daerah Pemekaran Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 100/DPRD/02/26/I/2007
tanggal 11 Januari 2007 perihal Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom
Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui
APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama
2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow
Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Bantuan Dana
Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati
Bolaang Mongondow Nomor 01a Tahun 2008 tanggal 10 Januari 2008
tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk
selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 5
Februari 2008 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Kabupaten Bolaang Mongondow,
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008 tanggal
5 Februari 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang
Mongondow Nomor 22 Tahun tentang Bantuan Kepada Daerah Pemekaran
Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 12a Tahun 2008 tanggal
7 April 2008 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 151 Tahun 2008 tanggal 30
Mei 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal 24
Maret 2008 tentang Dukungan Dana Selama 2 (dua) tahun berturut-turut
terhadap Pemekaran Daerah Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
dan Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur.
Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima)
kecamatan, yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat,
Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan, dan Kecamatan Kotabunan.
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki luas wilayah keseluruhan
± 910,176 km2 dengan penduduk ± 61.123 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL