Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,

UU No. 295 Tahun berlaku

Pasal 1

Dengan Undang-Undang ini dibentuk:

1. Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di
Denpasar;

1. Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang

berkedudukan di Manokwari;
1. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang

berkedudukan di Tanjung Pinang;

1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang
berkedudukan di Mamuju; dan

1. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang

berkedudukan di Tanjung Selor.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi

wilayah Provinsi Bali.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.

(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan

Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi

Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

(5) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan

Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.295 -4-

Pasal 3

(1) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Bali

merupakan pengadilan tingkat pertama dari

Pengadilan Tinggi Agama Bali.

(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Papua

Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari

Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

(3) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi

Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat

pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan

Riau.

(4) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi

Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat

pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.

(5) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi

Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan

Utara.

Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram
dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi

Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1).

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua

Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama

Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan

Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2).

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama

Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi

Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama

Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.295 -5-

Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama

Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi

Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum

Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

Pasal 5

(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,

perkara yang masuk ke dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai

berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan

Tinggi Agama Mataram; dan

- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa,

dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama

Bali.

(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama

Papua Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah

hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
ditentukan sebagai berikut:

  • perkara yang telah diperiksa, tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura,

tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan

Tinggi Agama Jayapura; dan

- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa,

dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Papua Barat.

(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama

Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.295 -6-

Riau ditentukan sebagai berikut:

- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru,

tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan

Tinggi Agama Pekanbaru; dan

  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan

Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa,

dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau.

(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama

Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah

hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat

ditentukan sebagai berikut:

- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar,

tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Makassar; dan

  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan

Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama

Sulawesi Barat.

(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama

Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan

Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda,

tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan

Tinggi Agama Samarinda; dan

  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan

Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama

Kalimantan Utara.

Pasal 6

Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.295 -7-

  • Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi

Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi

Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan

  • pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,

serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan

dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan

Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi

Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi

Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai

dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah

Agung.

(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung

pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.

Pasal 8

(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana

Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi

Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi

Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan

penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.295 -8-

agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi

agama terpenuhi.

Pasal 9

Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan

aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,
serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali,

Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi

Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi

Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 10

Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat

kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat

4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.295 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

TAMBAHAN

No.6752 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi Agama. Bali.
Papua Barat. Kepulauan Riau. Sulawesi Barat.
Kalimantan Utara. Pembentukan. (Penjelasan atas
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 295)