(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua
Barat untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.296 -5-
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk
ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Riau; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk
diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Makassar; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Kalimantan Utara untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.296 -6-