Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI

UU No. 296 Tahun berlaku

Pasal 1

Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di

Manokwari;

  • Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan

di Tanjung Pinang;

  • Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan

di Mamuju; dan
- Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang

berkedudukan di Tanjung Selor.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat

meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat

meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 3

(1) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua

Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari

Pengadilan Tinggi Papua Barat.

(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi

Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

(3) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Sulawesi

Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.296 -4-

(4) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi

Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat,

daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi

dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan

Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi

dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan

Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi

Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar

dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3).

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan

Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan

Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan

Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4).

Pasal 5

(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua

Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang

masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Papua Barat ditentukan sebagai berikut:

  • perkara yang telah diperiksa, tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi

Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan

Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa,

dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua
Barat untuk diperiksa dan diputus.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.296 -5-

(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan

Riau, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk
ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan

Riau ditentukan sebagai berikut:

  • perkara yang telah diperiksa, tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap

diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi

Riau; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan

Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan

kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk

diperiksa dan diputus.

(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi

Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap

diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Makassar; dan

  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan

Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi

Barat untuk diperiksa dan diputus.

(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan

Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang

masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:

  • perkara yang telah diperiksa, tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,

tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur; dan

- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa,

dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi

Kalimantan Utara untuk diperiksa dan diputus.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.296 -6-

Pasal 6

Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:

  • Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi

Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,

dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan

- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan

dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah
Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi

Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi

Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai

dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah
Agung.

(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung

pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh

Mahkamah Agung.

Pasal 8

(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana

Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,

dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling lambat
4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini

diundangkan.

(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan

penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.296 -7-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan

Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi

terpenuhi.

Pasal 9

Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan

aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,
serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat,

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi

Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 10

Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-

Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat

4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.296 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

TAMBAHAN

No.6753 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi. Papua Barat.
Kepulauan Riau. Sulawesi Barat. Kalimantan
Utara. Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
296)