Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,

UU No. 297 Tahun berlaku

Pasal 1

Dengan Undang-Undang ini dibentuk:

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang

berkedudukan di kota Palembang;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin

yang berkedudukan di kota Banjarmasin;

- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang
berkedudukan di kota Mataram; dan

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang

berkedudukan di kota Manado.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Palembang meliputi wilayah Provinsi Sumatera

Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi

Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi

Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan

Provinsi Kalimantan Utara.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.297 -4-

(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Mataram meliputi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa
Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Manado meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara,

Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku

Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 3

(1) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah

Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi

Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan

Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat

pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang.

(2) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah

Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan

Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi

Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara
merupakan pengadilan tingkat pertama dari

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.

(3) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah

Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan

Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pengadilan

tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram.

(4) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah

Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi

Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan

Provinsi Papua Barat merupakan pengadilan tingkat

pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado.

Pasal 4

(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah

www.peraturan.go.id

---

2021, No.297 -5-

hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1).

(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi dengan daerah

hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2).

(3) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah

hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah

hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

Pasal 5

(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang

masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai
berikut:

  • sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,

tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata

Usaha Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus

oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;

dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan

ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang

untuk diperiksa dan diputus.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.297 -6-

(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai

berikut:

  • sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,

tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata

Usaha Negara Jakarta, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Jakarta; dan

  • sengketa tata usaha negara yang telah diajukan

ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,

tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin untuk diperiksa dan diputus.

(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang

masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara Mataram ditentukan sebagai
berikut:

  • sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,

tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Surabaya, tetap diperiksa dan

diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Surabaya; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan

ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Surabaya, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram

untuk diperiksa dan diputus.

(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang

masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai

berikut:

- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata

www.peraturan.go.id

---

2021, No.297 -7-

Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan

diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar; dan

  • sengketa tata usaha negara yang telah diajukan

ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

untuk diperiksa dan diputus.

Pasal 6

Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

dilakukan setelah:

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,

serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan

dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan,

Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan,
Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan

Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara wajib

menyediakan lahan sesuai dengan standar yang

ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan

Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata

Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.297 -8-

Pasal 8

(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, paling

lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini

diundangkan.

(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan

penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi

tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun

sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana

pengadilan tinggi tata usaha negara terpenuhi.

Pasal 9

Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan

aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,

serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 10

Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-

Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat

kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat

4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.297 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

TAMBAHAN

No.6754 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi TUN.
Palembang. Banjarmasin. Mataram. Manado.
Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297)